OPINI – Politisi culas selalu bertingkah mengubah aturan untuk menyelamatkan diri jadi tersangka, atau bersembunyi dibalik ketek kekuasaan sambil menjilat-jilat ketek kekuasaan agar tidak terjadi perubahan aturan. Bahkan bisa jadi bertingkah berpindah dari periodik ke periodik lain untuk mencari perlindungan politik. Begitulah tingkah politisi culas ketika diri akan jadi tersangka.
Ya, pada tulisan ini mungkin sedikit mengkritik dengan penggunaan istilah sindiran akademik. Tujuan daripada tulisan ini lebih menyoroti penggunaan anggaran publik yang selalu bermasalah pada tingkat implementasi anggaran ke dalam pembiyaan pembangunan infrastruktur publik.
APBD Sula yang tiap tahun dirancang kurang lebih bisa mencapai Triliunan rupiah berdasarkan ukuran tingkat harga-harga barang-jasa termasuk tingkat inflasi yang berlaku di daerah sehingga dalam diperhitungan implementasi anggaran akan berbasis pada sekala prioritas kebutuhan publik. Dengan kata lain kebijakan kesejahteraan tergantung ketersediaan anggaran.
Anggaran daerah juga dapat diperoleh melalui anggaran alokasi umum dan anggaran alokasi khusus sesuai program yang direncanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sifatnya terikat aturan-aturan anggaran.
Penggunaan anggaran ke dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya yang dipercayai dapat mendatangkan manfaat yang seluas-luasnya bagi publik justru sering disalahgunakan sehingga selalu berujung berkasus dugaan korupsi.
Sehingga, kupikir tiada salahnya mengkritik hal demikian karena kritik publik merupakan bagian dari upaya menyelamatkan pembangunan kota. Kota yang dalam tulisan ini di istilahkan kota korup.
Lanjut, sering kali para aparat pemerintah seperti berlindung dibalik asas praduga tak bersalah padahal fakta bermasalah di lapangan dari akibat implementasi kebijakan penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur publik tersebut.
Sebab, adagium hukum “seseorang belum boleh dinyatakan bersalah sepanjang belum ada hasil putusan final pengadilan bersifat mengikat.” Demikianlah hukum lagi-lagi persoalan pembuktian.
Namun, perlu ditekankan disini bahwa tiada bukti bukan berarti bukti tiada. Karena, semua bisa jadi petunjuk dan semua bisa jadi tersangka. Ini hanya persoalan waktu dan kesempatan. Jika kita benar-benar seirus hendak melakukanya. Karena kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi.
Ya, kembali membaca dan melihat kota ini dengan berbagai macam kasus-kasus dugaan korupsi yang tergeletak di atas meja Kejari Sula, hingga di atas meja KPK RI. Sebut saja, kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid di desa Pohea, kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Desa Mangon, kasus dugaan korupsi dana BTT, hingga sederet kasus dugaan korupsi lainnya di desa-desa di kota ini yang dilaporkan warga ke Polres Sula atau ke Inspektorat Sula. Namun, kasus-kasus dugaan korupsi ini hingga kini belum berakhir di atas meja hijau pengadilan.
Kupikir hal tersebut hanya persoalan waktu dan kesempatan. Misalnya kasus sekarang, pada tingkatan provinsi maluku utara, yang kini menyeret berbagai pimpinan lembaga pemerintah, termasuk pimpinan tertinggi yakni sebagai Eks Gubernur Maluku Utara di KPK RI.
Kolusi, korupsi, nepotisme dipertontonkan politisi culas, seakan merupakan praktek wajar di tengah-tengah kondisi harga-harga kebutuhan bahan pokok naik yang mencengkik leher warga kota ini.
Padahal praktek demikian menunjukkan bahwa tatanan dalam pengelolaan hak-hak publik diamputasi atau telah disalah gunakan. Seakan menjadi warna dasar kehidupan kota ini. Kehidupan kota (polis) yang mestinya menjadi basis keberadaan (Madani) seperti terjerumus apa yang di sebut Machiavelli sebagai “kota korup” atau apa yang disebut Al-Farabi sebagai “kota jahiliah”.
Di kota korup dan jahil persahabatan madani sejati seperti hancur. Tiap warga berlomba mengkhianati bangsa dan sesamanya. Saling percaya memudar, hukum dan institusi seakan lumpuh hingga tidak mampu meredam penyalahgunaan jabatan pemerintahan.
Sederet kasus-kasus dugaan korupsi tersebut hampir tinggal nama dari berbagai macam dugaan kasus terkini yang muncul ke permukaan publik yaitu dugaan kasus kecurangan pemilu. Apalagi kota ini tak lama lagi akan memasuki masa pemilihan umum Kepala Daerah. Tentunya kasus-kasus dugaan korupsi tersebut wajib di kawal.
Sebab, kota yang dulu dirindukan secara nyata praktek di lapangan akan menjadi kota Dad Hia Ted Sua, seakan hanya tinggal deretan kata-kata yang tertulis rapi di dinding-dinding kantor, atau seragam dinas-dinas.
Olehnya, tidak terlepas dari semua hal tersebut, tentu sebagai anak muda pelanjut tonggak estafet pembangunan jiwa-raga bangsa ini selalu punya harapan pada mereka yang akan sah dinyatakan terpilih sebagai anggota petugas rakyat di parlemen Sula periodik ini untuk mengambil langkah-langkah afermatif menyelesaikan berbagai macam problem pembangunan yang diwariskan pada petugas rakyat sebelum periodik ini.
Agar supaya kota yang pada tulisan ini di istilahkan sebagai sindiran akademik “kota korup” dapat bersih daripada berbagai macam kasus-kasus dugaan korupsi. Ini harapan, semoga!
Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).