Kategori
Kepulauan Sula Kota Ternate Opini Politik Pulau Taliabu

Stunting Bukan Program Perlombaan, Ini Masalah Kemiskinan

OPINI – Kepada cinta aku bertanya: Mengapa benci marak di sini?”Kepada doa aku bertanya: “mengapa dusta laris di sini?”Kepada berita aku berkata: “Mengapa fakta dikhianati?,” tegur Esha.

Generasi muda harus begitu kritis tanpa menaruh rasa dendam, serta begitu optimis tanpa menjadi seorang pengkhayal demi masa depan di negeri Senapan.

Pengalaman dan bukti Internasional menunjukkan bahwa stunting dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan produktivitas pasar kerja, sehingga mengakibatkan hilangnya 11 persen GDP (Gross Domestic Products). Serta mengurangi pendapatan pekerja dewasa hingga 20%.

Selain itu, stunting juga dapat berkontribusi pada melebarnya kesenjangan/inequality, sehingga mengurangi 10 persen dari total pendapatan seumur hidup dan juga menyebabkan kemiskinan antar-generasi.

Optimis pemerintah daerah kabupaten kepulauan Sula dalam satu tahun ini pada program penurunan angka stunting terlihat dari berbagai macam kegiatan yang salah satu kegiatan yakni menggelar kegiatan lomba masak untuk menu anak dalam rangka mencegah stunting.

Sebelumnya, pada tanggal 06 April 2023 Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara menggelar koordinasi di Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam forum koordinasi percepatan penurunan stunting itu, prevalensi Balita stunted berdasarkan SSGI tahun 2021 berada di angka 27,7 persen dan tahun 2022 berada di angka 28,5 persen. Itu artinya, balita stunting di Kabupaten Kepulauan Sula mengalami peningkatan sebesar 0,8 persen dan diperlukan upaya-upaya untuk menurunkan angka stunting tersebut (keluargaindonesia.id).

Namun, berdasarkan salah satu pemberitaan media terpercaya tanggal 11 Agustus 2023; terkabarkan salah satu anak bernama Ananda Salsabila, anak balita yang mengalami penderita gizi buruk (stunting).

Awalnya, anak ini diketahui sempat di rujuk ke puskemas Falabisahaya. Tapi anehnya, namanya tidak masuk daftar anak gizi buruk dalam program penurunan angka stunting pada pemerintah kabupaten kepulauan Sula.

Padahal, siapa pun orang sakit, yang mengobati diri ke rumah sakit (puskemas), itu secara otomatis namanya akan tercatat sebagai pasien tempat ia berobat dan akan sebagai data dinas kesehatan untuk menyusun dasar program kebijakan kesehatan.

Namun lucunya, dinas kesehatan baru mengetahui keberadaan anak gizi buruk itu, setelah di konfirmasi kawan-kawan jurnalis.

Olehnya itu, tim pendataan yang di tunjuk langsung pejabat publik yang terkait harus berintegritas, bukan hanya bekerja karena di bayar saja. Sebab, kita tidak boleh menganggap remeh persoalan stunting.

Apalagi dirangkaikan dalam program lomba semata, lantaran persoalan stunting ini masalah fundamental kemiskinan pada keberlangsungan kehidupan anak bangsa di negari ini.

Semoga tak ada dusta di antara kita, semoga tak ada benci di antara kita, serta fakta harus disangsikan dan diungkapkan. Semoga tak ada lagi nama-nama lain selain Ananda Salsabila.

Oleh: Faldi Ciu (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Curhat Orang Tua Seorang Anak Penderita Gizi Buruk Saat Disambangi Sejumlah Wartawan Sula di Kamar Kosnya

SULA – Dari kejahuan dibalik sela-sela pagar terlihat dua wajah saling menatap satu sama lain, berdiri didepan kamar kos, menghindar dari cahaya matahari, itulah yang dilakukan Sahria Umasugi dan cucunya Salsabila Umanailo.

Wajah ibu Sahria itu terus memberikan senyum pada Salsabila yang terlihat kaku dalam buaiannya. Meski lahirnya terlihat bahagia, sesungguhnya Sahria banyak menyimpan kesedihan bagi cucunya yang diasuhnya selama satu tahun 7 bulan itu terkapar sakit (Gizi buruk).

Mengapa tidak, Salsabila Umanailo, cucu kesayangannya yang dilahirkan di Ternate pada 3 Januari tahun 2022 itu sudah menderita Gizi buruk selama 1 tahun 2 bulan, terhitung saat berusia 5 bulan.

Salsabila terkapar lantaran menderita sakit dan tak kunjung sembuh karena jauh dari perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Siang itu tepatnya pukul 13:45 WIT, mentari cukup terlihat ganas menyinari bumi, sepertinya Salsabila yang tinggal kulit bungkus tulang itu gerah karena terkurung di dalam kamar kos berukuran 3×4 meter di desa Fogi, Kecamatan Sanana hingga neneknya harus menggendongnya keluar kosan.

Salsabila, balita asal desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara itu kini hanya bisa terbaring di kosan bersama pengasuhnya yang tak lain adalah nenek dan kakeknya sendiri, karena sudah tidak punya biaya yang cukup untuk mengobati Salsabila cucu kesayangan mereka.

Tepatnya di depan kamar kosan, pria berkaos singlet berwarna kuning itu terlihat duduk murung, entah apa yang dipikirkannya, sepertinya ia sedang menyimpan kesedihan dan memikirkan sesuatu.

Ia lantas tersontak kaget saat mengetahui ada yang menanyakan dirinya.

“Ibu, mana bapak..?,” tanya dua orang lelaki yang menggantungkan tanda pengenalnya di dada mereka, Jum’at (11/08/2023).

Karena sudah tau kapasitas kedua lelaki itu sebagai wartawan, pria itu langsung mendekat dan mempersilahkan masuk ke kamar kos yang mempunyai fasilitas seadanya saja.

“Silahkan masuk, mari duduk” pinta Halim Ipa, kakek Salsabila penderita gizi buruk itu.

Dua lelaki itupun masuk diikuti Sahria Umasugi sambil menggendong Salsabila, sambil duduk melantai di kamar kos kecil itu.

Dua wartawan itu kemudian memperkenalkan nama media serta identitasnya.

“Saya wartawan Media Malutpedia dan Linksatu, saya Zona 1,” sebut dua wartawan bergiliran.

Tak menunggu lama, melihat Salsabila penderita gizi buruk yang dibaringkan dihadapan wartawan itu, keduanya langsung menanyakan identitas belita malang itu, serta menanyakan soal sakit yang dideritanya.

Rupanya bukan hanya 2 wartawan saja yang menerima informasi atas kondisi Salsabila, Setelah 10 menit wartawan Malutpedia Linksatu dan Zona 1 lakukan wawancara, Ternyata wartawan malutpost, malut times, Poros Timur, Report Malut pun hadir dengan semangat yang sama, yaitu membantu Salsabila Umanailo untuk segera dapat perawatan medis.

Setelah melepas banyak pertanyaan, Halim Ipa, Kakek Salsabila pun bercerita, Cucunya sakit sudah lama, dan upaya yang dilakukan cukup banyak, mulai dari bolak balik puskesmas Falabisahaya dan juga ke dokter praktek namun tak juga ada perubahan.

Lebih naif lagi pihak puskesmas Falabisahaya, saat terakhir sebelum ke kota Sanana, Halim Ipa dan istrinya sempat membawa Salsabila Umanailo ke Puskesmas Falabisahaya yang ke sekian kalinya namun dokter di Puskesmas hanya mengecek kondisi tubuh Salsabila yang kaku dan kejang-kejang serta panas tinggi.

Sementara Halim Ipa dan istri sempat diam sejenak seakan tak ada jawaban dari apa yang dokter lakukan, karena tidak ada diagnosa dokter atas penyakit Salsabila cucu kesayangan mereka.

“Kami heran kenapa tak ada apa-apa yang dokter ceritakan terkait sakitnya Salsabila, malah malah langsung perintah rujuk, saya pun bingung,” kata Halim saat bercerita didepan sejumlah wartawan.

Dokter di Puskesmas Falabisahaya itu juga tidak melaporkan kondisi Salsabila, belita asal desa Saniahaya itu ke dinas kesehatan agar ada tindakan, justru dokter terkesan tidak peduli dengan derita Salsabila. Karena saat meminta rujuk, ia (dokter) dan pihak puskesmas tidak memberikan gambaran pelayanan kesehatan terhadap penderita gizi buruk.

Bersama Salsabila cucu tercinta, Halim dan Sahria langsung pulang ke desa Saniahaya dan memutuskan untuk datang ke ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula untuk mencari jalan kesembuhan Salsabila.

Karena tak ada tempat tinggal, Halim dan keluarga terpaksa harus masuk Kosan.

“Saat ini kami hanya bagini saja di kos, bertahan dengan pertolongan apa adanya,” Kata Halim.

Wartawan yang sudah tau semua tentang kondisi Salsabila dan keluarganya, langsung menghubungi dinas Kesehatan dan pihak RSUD. Tak lama kemudian salah satu utusan dinas kesehatan Kepsul pun tiba di tempat dimana Salsabila tinggal.

Dari keterangan petugas Dinas Kesehatan, ia menjelaskan pihaknya sementara melaksanakan kegiatan cegah stunting, dan keadaan Salsabila tidak dilaporkan pihak puskesmas ke. dinas.

“Kami tak dapat Informasi oleh pihak Puskesmas Falabisahaya terkait Salsabila yang sakit Gizi Buruk, saya saja baru diperintah oleh Kadis, dan sebentar lagi tim kami akan ke sini ” Kata Rosdiana Umasugi kepada wartawan.

Akhirnya pihak Dinas Kesehatan langsung mengambil peran untuk perawatan Salsabila putri kecil yang malang itu, dan merawatnya di RSUD Sanana tanpa biaya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Opini Politik Pulau Taliabu

Terkesan Tutupi Informasi Pinjaman 115 Miliar, Fahreza: Sekalipun itu Jaksa atau Polisi Kecuali Bupati Aliong Mus

TALIABU – Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu ke Bank Maluku – Malut KCP Bobong sebesar 115 Miliar untuk pembangunan daerah jadi persoalan yang saat ini pertanyakan oleh publik terkait realisasinya.

Pasalnya, anggaran pinjaman Pemda Taliabu yang nilainya sangat menggiurkan tersebut diberikan kepada 3 OPD, yakni di Dinas PUPR, Dishub, dan Disperidagkop, namun anehnya anggaran tersebut belum diterima oleh 3 OPD, sesuai pernyataan Muh. Nuh Hasi, Anggota DPRD Taliabu yang mengaku dihadapan masa aksi, telah memanggil 3 OPD untuk menanyakan alokasi anggaran dari dana pinjaman tersebut.

“3 OPD kami sudah panggil, tapi anehnya, sampai saat ini OPD tersebut belum dapatkan anggaran pinjaman 115 miliar,” ucapnya, dihadapan masa aksi, Kamis (10/08/2023) kemarin.

Baca juga: Aneh, Respon Pendemo Terkait Masalah Dana Pinjaman 15 Miliar, DPRD Taliabu Akui Kehilangan Akal

Nuh Hasi bilang, jika saat ini DPRD Pulau Taliabu telah kehabisan akal terkait kejelasan pinjaman daerah belasan miliar rupiah tersebut.

“Semua pihak kita sudah panggil, namun jawabannya sama. Kalau sudah begitu kita mau bilang apa lagi, jadi kamipun kehabisan akal,” imbuhnya.

Baca juga: Perdana! Salah Satu Desa Di Pulau Taliabu Dijadikan Kampung Bebas Narkoba

Terpisah, Kepala Bank Maluku – Malut KCP Bobong Pulau Taliabu, Fahreza Alwi dikonfirmasi terkait anggaran pinjaman Pemda Taliabu senilai 115 miliar, malah terkesan menutupinya.

“Kalau masalah itu langsung tanyakan saja ke Keuangan Daerah. Karena ini menyangkut dengan kerahasiaan Bank. Jadi, kita tidak bisa buka-bukaan kepada siapa pun,” kata Fahreza, Jumat (11/08/2023).

Baca juga: Jelang Pilpres 2024, Relawan Anies Baswedan Pulau Taliabu Di Deklarasikan

Baginya, sekali pun Polisi, Jaksa, dan DPRD bahkan Wartawan tidak bisa diungkapkan walau pun itu ditugaskan.

“Jika kita buka – bukaan nanti ada ketersinggungan dengan pihak yang meminjam,” bebernya.

Baca juga: Oknum Mantan Kades Di Taliabu Dilaporkan Ke Inspektorat, Begini Masalahnya

Fahreza menambahkan, pinjaman Daerah sebesar 115 Miliar, bukan dimasa kepemimpinannya melainkan dimasa kepemimpinan ibu Petry.

“Jadi, untuk perbankan data konfirmasi seperti ini susah untuk dibuka. Soalnya, menyangkut kerahasiaan. Terkecuali kuasa pengguna anggaran yakni Bupati Aliong Mus,” tuturnya.

Kalau masalah pinjaman tersebut, menurutnya itu sangat sensitif. Bahkan, pihaknya pun mempertanyakan, ada apa dibalik pinjaman 115 Miliar, sehingga banyak yang menanyakannya.

“Saya juga bingung dengan pinjaman tersebut. Bahkan, uang pinjaman tersebut telah terpakai rekening Pemda Pulau Taliabu secara utuh, bukan dipisahkan. Tapi, lebih jelasnya lagi tanyakan ke Pemda,” ungkapnya.

Sekedar Informasi, data yang dikantongi Linksatu, anggaran tersebut, direncanakan untuk pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu, Maluku Utara dengan bunga pinjaman sebesar 10 persen perbulannya dan pinjaman tersebut pada Juni 2022 lalu hingga masa jabatan Bupati Aliong Mus berakhir pada 2024 mendatang.

Kemudian, jika diakumulasi pinjaman 115 Miliar yang dijumlahkan dengan 10 persen itu menghasilkan bunga pinjaman sebesar 11,5 Juta perbulannya.

Pewarta: TIM

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara

OPINI – Penetapan tersangka dugaan korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar tahun 2021, masih misterius di meja kejari kepsul. Ada apa kepala kajeri kepsul dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi media terpercaya (19/05/2023), bahwa pihak Kejari Kepsul berdalih melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit BPKP Malut untuk APBD 2021.

Kemudian, Fakta bahwa Bupati Sula menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan APBD tahun 2022. Apalagi penerimaan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini sudah diterima Bupati Kepsul dari sejak tahun 2019-2022.

Itu mengindikasikan bahwa Kejari Kepsul, mestinya sudah mendapatkan hasil audit BPKP Malut, dan gelar perkara lalu umumkan tersangka ke publik Sula, karena hasil audit BPKP Malut, sudah pasti diserahkan ke Pemda termasuk DPRD Sula.

Namun, sebenarnya, apa lagi kendala yang di hadapi oleh kejari kepsul. Olehnya itu, kepala kejari kepsul, diharapkan itikad baik jangan bermain-main licik dengan uang Negara.

Oleh: Faldi Ciu (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Opini Politik

Peringati HDKD yang ke-78, YLBH Walima Sula Gelar Sosialisasi Hukum ke Warga

SULA – Yayasan lembaga bantuan hukum (YLBH) Walima Kepulauan Sula lakukan sosialisasi hukum ke warga Desa Fagudu, Kecamatan Sanana bertempat di kantor Kepala Desa, dalam rangka memperingati Hari Lahir atau Hari Dharma Karyadhika (HDKD) yang ke-78, Rabu (2/8/2023).

Ketua YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona mengatakan, sosialisasi hukum serentak dilakukan di beberapa titik seluruh Indonesia.

“Kegiatan ini di lakukan di 78 titik di indonesia, salah satunya di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana,” katanya.

Baca juga: Usir Panwascam Saat Jalankan Tugas, Ketua Bawaslu Sula: Masalah Bupati Fifian Sudah Ditindaklanjuti ke Bawaslu RI

Ia menjelaskan, sosialisasi hukum ke warga Desa Fagudu terkait undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Sosialisasi ini merupakan program Kementrian Hukum dan Ham RI bersama YLBH Walima Sula, dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami substansi dan tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana nasional serta memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan,” imbuhnya.

Baca juga: Sebut Kalimat Ketua Ketika Ditegur Panwascam, Iwan Duwila: Kase Jelas Ketua Yang Mana

Kuswandi juga bilang, KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana, seperti penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat.

“Pada bulan Desember kemarin, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia dan kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila serta dinamika masyarakat saat pengesahan KUHP,” urainya.

Baca juga: Sadis! Dengan Leher Teriris, Seorang Anak di Kepsul Ditemukan Tewas

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada warga yang mengikuti sosialisasi hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Fagudu dan warga atas partisipasinya dalam kegiatan Sosialisasi,” pungkasnya.

Baca juga: Belasan Ton Besi Tua Di Kepsul Diduga Hasil Curian Dari Perusahaan Akan Dikirim Lewat Jalur Tol Laut

Terpisah, Kepala Desa Fagudu, M. Ali Duwila sangat mengapresiasi sosialisasi hukum yang dilakukan oleh YBLH Walima Sula.

“Kegiatan ini bagus untuk warga, agar lebih paham terkait hukum, sehingga dapat taat kepada aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: Mobil Angkut Material Pekerjaan Jalan di Sula Terbalik, IPTU Walid: Truck dan Sopir Tak Ditahan

Ia berharap, kegiatan sosialisasi hukum dapat dijadikan agenda rutin di Desanya.

“Kalau dibolehkan, kegiatan-kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM