Kategori
Opini

Perjalanan Dinas Boros Anggaran, Kerja Realisasi Nol, Terlibat Kasus BTT Jadi 2024 Wajib Ganti DPRD Sula

Opini – Keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dilihat dari tercapainya target realisasi pendapatan dan belanja daerah. Barometer keberhasilan tersebut harus diukur dari pencapaian sasaran yang diharapkan dan dampak positifnya terhadap masyarakat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditargetkan untuk meningkatkan kesejahteran seluruh lapisan umat manusia dapat dicapai.

Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Kemampuan atau kapasitas keuangan daerah pada dasarnya adalah sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dituangkan dalam APBD dan laporan keuangan daerah pada umumnya. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah (sumber: kepulauansulakab.go.id).

Gambaran keuangan daerah dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021-2026

Dalam rangka proses pemulihan ekonomi, pemerintah pusat maupun daerah saat ini terus berusaha melakukan penguatan fasilitas kesehatan; perlindungan kelompok masyarakat rentan dan dunia usaha; serta mengurangi tekanan sektor keuangan.

Kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan selama tahun 2020 sampai 2021 saat dokumen RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula disusun, terkait penanganan covid-19 meliputi refocusing anggaran serta perubahan alokasi dan penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan pengelolaan tahun 2020 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah ditetapkan menjadi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, melalui percepatan refocusing dan/atau realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dan dampaknya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional Pada Saat Tanggap Darurat Covid-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional juga perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam penanganan covid-19 dikarenakan tiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Salah satu kebijakan keuangan daerah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Terdapat refocusing APBD meliputi belanja untuk kesehatan; jaring pengaman sosial; dan pemulihan perekonomian.Gambaran keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2016-2020 ini menjadi data dasar untuk merumuskan rencana pengelolaan keuangan lima tahun ke depan yaitu tahun 2021-2026.

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah.

Masalah ialah hingga kini daerah kabupaten kepulauan Sula belum ada ketentuan yang sah mengenai peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah (tidak mempunyai kepastian hukum). Sehingga penerimaan dan pengeluaran (pelaksanaan) keuangan daerah tidak dilaporkan berdasarkan bukti penggunaan di lapangan.

Sebagaimana diketahui terbaca Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula, Maluku Utara kerap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Seperti di Tahun 2022, Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor : 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023. Kemudian, di Tahun 2021 pun Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Berdasar bukti-bukti temuan diatas maka terbukti kinerja DPRD Sula buang-buang anggaran APBD tahun 2021 dan APBD tahun 2022, padahal realisasi nol. Segala bukti temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara itu harus menjadi sorotan dan evaluasi serius bagi kita semua terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Sula selama dua tahun terakhir ini.Lanjut, fakta pada anggaran APBD-P Tahun 2021 pun ikut mengalami masalah dalam implementasi dan penggunaan anggaran yang melekat dinas kesehatan kepulauan Sula. Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah dari APBD-P 2021 yang diporsikan pengadaan alat-alat kesehatan untuk penanganan dampak COVID-19 diduga dikorupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut masih ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari kepulauan Sula. Tercatat baru dua nama yang masuk sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, yakni nama tersangka pertama berinisial JPS dari PT. Pelangi Indah Lestari, dan nama tersangka kedua berinisial MIH dari Kepala BPBD Kota Ternate.

Namun oknum anggota DPRD Sula berinisial LL yang namanya Diduga juga masuk dalam daftar perbincangan publik atas dugaan korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah itu belum kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula hingga kini.

Muncul pertanyaan publik ada alasan apa. Apakah karena saat ini dirinya ikut mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Sula, atau karena dirinya salah satu pimpinan partai politik di Sula, atau karena dirinya dekat dengan Bupati Kepulauan Sula.

Olehnya itu diharapkan Kejari kepulauan Sula untuk tetap fokus pada fakta dan bukti-bukti dan tidak takut mengungkapkan semua tersangka yang diduga kuat terjerat kasus-kasus korupsi hak asasi anggaran warga negara.

Harapan itu agar kesejahteraan masyarakat dan daerah Sula yang sama-sama kita cintai ini dapat dicapai dengan penuh cinta dan punya rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mengutip Artidjo Alkostar “keberadaan bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat (keberadaannya) dilihat dari segi nilai maka perbuatan korupsi tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepantasan atau kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab.”

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Kategori
Opini

BTT, Jeruji Besi Dan Cinta Di Istana Daerah

OPINI – Belakangan korps Adhyaksa di Kepulauan Sula terus diuji kompetensinya dalam penanganan perkara-perkara korupsi mulai dari penyimpangan APBD hingga kasus suap menyuap di lintas pemerintah daerah hingga di tingkat lembaga penegak hukum kerap terjadi.

Lihat saja beberapa kasus korupsi yang mangkrak di meja kejaksaan merupakan notifikasi buruk penanganan perkara hukum di negeri ini.

Hal demikian tentunya menjadi perhatian serius bagi kita semua, sebab bagaimana mungkin kita bicara peningkatan daya saing sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah kalau pejabat dan kepala daerah terlilit dugaan kasus korupsi.

Dalam sistem pemerintahan yang kotor/korup akan melahirkan orang-orang kotor dan korup juga. Kalimat tersebut tepat untuk memberikan penegasan atas situasi otonomi daerah saat ini pasca runtuhnya Orde Baru pada Tahun 1998 menciptakan euforia dalam desentralisasi serta Spirit otonomi daerah memiliki tujuan baik, dengan menggandeng trayek kesejahteraan sebagai bagian dari proses untuk memberikan kesempatan kepada daerah memajukan perekonomiannya.

Sayangnya otonomi daerah justru memberikan legacy buruk, sebab kebebasan suatu pemerintahan dalam mengatur daerahnya sendiri tidak di atur dengan sistem hukum yang kuat serta mentalitas pejabat yang rusak hingga seringkali terjadi perbuatan tindak pidana korupsi di dalamnya.

Hal tersebut pastinya terjadi akibat lemahnya lembaga pengawas (DPRD) dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sehingga berbuntut pada lahirnya raja-raja kecil di daerah.

Yang terjadi adalah Posisi kepala daerah dianggap sebagai jalan untuk mempertebal kekayaan pribadi dan melupakan tangungjawabnya atas kesejahteraan rakyat sebagaimana yang telah di amanatkan oleh UUD 1945.

Kepulauan Sula dimekarkan menjadi Kabupaten pada 2003 lalu, Kepala daerah pertama yang di pilih oleh rakyat yakni Ahmad Hidayat Mus yang menakhodai Sula selama 10 tahun dan di juluki sebagai bapak pembangunan yang kemudian nasibnya berakhir di terali besi setelah melepas jabatannya dalam kurun waktu yang tidak lama.

Kemudian komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Pada 2016 Hendrata Thes dilantik menjadi Bupati Kepulauan Sula, di 2021 tongkat kepemimpinan kembali direbut oleh Adik dari Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus, yakni Fifian Adeningsih Mus yang di Lantik di tahun 2021 hingga kini Fifian menjabat kurang lebih 3 tahun.

Di penghujung masa jabatan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus banyak pejabat di masa Hendrata Thes yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi BTT yakni Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepulauan Sula.

Lebih menarik lagi di penghujung jabatan Bupati Fifian Adeningsih Mus saat ini terlihat terang ada banyak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum di dalam pemerintahannya.

Lihat saja Kasus BTT yang kemudian ada dugaan kuat keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula kurang lebih 4 orang yang telah dipanggil oleh pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) kepulauan Sula:

1. Ketua DPRD Kepulauan Sula Sunaryo Thes.

2. Ahkam Gazali.

3. Hamja Umasangadji.

4. Lasidi Leko.

Sayangnya Aparat Penegak Hukum yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk jalankan tugas dan kewajiban untuk memberantas korupsi di daerah terlihat acuh bahkan patut di duga APH juga terlibat bermain di kasus ini.

Jika di telusuri, ada Dugaan oknum OPD yang terlilit masuk dalam melakukan kejahatannya luar biasa tersebut, namun justru Kejari Kepulauan Sula langgeng bergandengan tangan dengan OPD tersebut ke mana- mana.

Patut diduga Kejari Kepulauan Sula telah melakukan satu tindakan melawan hukum karena telah melanggar standar etik seorang Adhyaksa.

Apakah kita masi bisa percaya pada lembaga penegak hukum seperti demikian? Padahal tugas mereka adalah membantu negara untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi agar negara tetap aman dan terlepas dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan negara.

Dengan demikian, saya mengatakan bahwa ada dugaan kuat kalau di dalam tubuh Kejaksaan negeri kepulauan Sula mulai pecah dua kubu yang saling melindungi kepentingannya masing-masing, Kubu A melindungi kepentingan Dari Mantan Bupati Hendrata Thes dan Di kubu B melindungi Kepentingan Dari Bupati aktif sekarang Fifian Adeningsih Mus.

Hal yang bersifat dugaan ini muncul karena dari beberapa saksi yang kemudian diperiksa lebih banyak pejabat dari masa jabatan Bupati Fifian Adeningsih namun yang keluar ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum-oknum yang mempunyai kuasa di masa mantan Bupati Hendrata Thes, namun tak apa sebab Itu melalui mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan dari yang punya kewenangan Kejaksaan Negeri kepulauan Sula.

Akhirnya atas dasar cinta kasih yang di bungkus rapi untuk saling melindungi perlahan-lahan bau busuknya mulai tercium ke publik, apakah kemesraan ini akan berakhir dikasur empuk untuk saling menikmatinya ataukah akan berakhir di kamar tahanan (jeruji besi).

Mari ramai-ramai kita menonton sinema yang di sutradarai oleh sutradara ternama antara APH dan Pemda dengan judul “BTT, Jeruji Besi dan Cinta di Istana Daerah.

“Jika suara-suara rakyat tak lagi didengar oleh penguasa kemana lagi rakyat mencari keadilan”.

Oleh: Jisman Leko, Presiden BEM STAI Babussalam Sula

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Kegiatan Kampung Ramadhan Di Sula, Siap Digelar Dengan Tema Lebih Menarik

SULA – Pemuda Kreatif Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula bersiap selenggarakan Kampung Ramadhan di tahun 2024 dengan tema “Green City Al-Firdaus”. Publis tema ini disampaikan pada rapat panitia, Senin (27/11/2023) malam di Block Gravity.

Irawan Duwila, Selaku Sekretaris Panitia, menjelaskan bahwa tema “Green City Al-Firdaus” adalah manifestasi dari komitmen kuat untuk menjadikan Desa Fagudu sebagai tempat yang indah dan sempurna dengan model kota berperadaban berkelanjutan serta mengutamakan pengelolaan lingkungan demi mengurangi dampak lingkungan negatif.

“Kampung Ramadhan Desa Fagudu 2024 tidak hanya akan menjadi tempat berlangsungnya ibadah Ramadhan, tetapi akan menjadi wujud nyata dari model kota berkelanjutan dan berperadaban,” kata Irawan, Selasa (28/11/2023).

Tema Kegiatan Kampung Ramadhan Desa Fagudu Tahun 2024. Foto: Panitia.

Ia menambahkan, hal tersebut dikarenakan kesepakatan panitia, agar Desa Fagudu menjadi contoh serta motivasi tersendiri untuk desa lainnya.

“Di dalamnya, panitia berupaya agar meminimalisir dampak lingkungan, dengan harapan desa Fagudu dapat menjadi contoh inspiratif bagi kawasan sekitarnya dengan merincikan rencana list Event Kegiatan yang akan diadakan dalam Kampung Ramadhan di tahun 2024,” imbuhnya.

Desain Gambar Gapura Kampung Ramadhan Desa Fagudu Tahun 2024. Foto: Panitia.

Irawan juga bilang, ada banyak item kegiatan untuk pelaksanaan Kampung Ramadhan di tahun 2024.

“Beberapa kegiatan tersebut meliputi Pemberdayaan UMKM Ibu-Ibu, Semarak Lomba Ramadhan, Pelepasan Lampion Malam Ela Ela, 1000 Ketupat Lebaran, Bakar Nasi Jaha Terpanjang, Belanja Sedekah, Bioskop Ramadhan, dan Kampanye Lingkungan,” pungkasnya.

Baca juga: Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

Bersamaan, Selaku Divisi Perencanaan Teknis, Slamet Gailea mengajak serta membuka diri untuk semua pihak berkolaborasi dalam kepanitiaan Kampung Ramadhan Desa Fagudu di tahun 2024.

“Untuk Kampung Ramadhan kali ini, kami akan membuka relawan voluntir yang dapat berkolaborasi dengan pemuda Fagudu menjadi panitia untuk mensukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Halim: Sikap Ketua DPRD Sula Sangat Tak Profesional

Slamet yang lebih akrab dengan sapaan Onci ini, optimis kegiatan Kampung Ramadhan Desa Fagudu di tahun 2024 akan terlaksana dengan baik.

“Belajar dari kegiatan sebelumnya, Kami yakin kegiatan Kampung Ramadhan kali ini akan terlaksana dengan baik dan Desa Fagudu dapat menjadi teladan nyata dari sebuah Green City Al-Firdaus yang berkelanjutan serta memberdayakan seluruh masyarakatnya,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini Politik

Usir Wartawan Saat Peliputan, Halim: Sikap Ketua DPRD Sula Sangat Tak Profesional

SULA – Sejumlah Wartawan mendapatkan prilaku tak terpuji dari Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes. Hal ini terjadi saat beberapa Wartawan diusir oleh ketua DPRD Kepsul saat masuk ke Aula Beliga Hotel Sanana dalam rangka peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS, Selasa (28/11/2023).

Padahal sebelumnya Rapat pembahasan KUA-PPAS berlangsung dengan keadaan pintu ruang aula beliga hotel terbuka, namun setelah beberapa awak media masuk ruangan dan mengagetkan ketua DPRD Sula itu, akhirnya pintu langsung di tutup rapat dan dijaga ketat pegawai kantor DPRD Kepulauan Sula.

“Hei keluar keluar, ada rapat bahas anggaran,” teriak Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes dengan nada panik sembari melambaikan tangan bertujuan untuk mengusir beberapa wartawan.

Baca juga: Terkesan Hindari Awak Media, Ketua DPRD Kepsul Diduga Berikan Informasi Hoax

Salah satu Wartawan yang diusir mengatakan, Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes tidak memahami etika komunikasi publik yang baik.

“Ketua DPRD sangat tidak memahami etika komunikasi publik, kan pintunya terbuka seakan tidak ada pesan bahwa rapat tersebut tertutup untuk umum dan kami pun masuk, sempat juga salah seorang pegawai mempersilahkan kami duduk, tapi saat dilihat ketua DPRD, kami langsung diusir,” ujarnya.

Aula Pintu Hotel Beliga Ditutup Pasca Beberapa Wartawan Diusir Ketua DPRD Kepsul. Foto: Ilham.

Menanggapi persoalan tersebut, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini Politik

Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

SULA – Kehadiran 10 izin Perusahaan Tambang Biji Besi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kerap tuai Aksi Penolakan dari kalangan Aktivis maupun Warga.

Front Bumi Loko, yang mengatasnamakan Warga Pulau Mangoli, khususnya Warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula gencar lakukan aksi penolakan baik berupa tebar pamflet di medsos maupun aksi jalanan.

“Pamflet Warga Desa Kou Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli Yang Beredar Di Medsos,” Foto: Istimewa.

Hal ini terbukti dengan beberapa bulan kemarin Front Bumi Loko, membentangkan Spanduk penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan beroperasi di pulau Mangoli di aliran sungai dengan bertuliskan “Masyarakat Desa Kou Menolak pertambangan”, kemudian dilanjutkan dengan Aksi jalanan di Kota Sanana.

Koordinator aksi, Renaldi Gamkonora dalam orasinya mengatakan, kehadiran tambang di Kepulauan Sula dikhawatirkan akan merusak alam dan ekonomi masyarakat setempat.

“Tambang sangat berdampak buruk terhadap lingkungan, intinya yang kita alami sekarang ini di pulau mangoli sudah menjadi langganan banjir ini akan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat, dan ini akan memicu konflik,” ujar Renaldi, Kamis (31/8/2023) beberapa bulan kemarin saat lakukan Aksi Jalanan di Kota Sanana, Kepulauan Sula.

Baca juga: Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli Kepulauan Sula, Front Bumi Loko Gelar Aksi

Tak hanya itu, di sela-sela orasinya, Renaldi pun berikan contoh dampak adanya tambang yang beroperasi di Pulau Halmahera.

“Kita lihat saja di Weda, Halmahera Tengah. adanya tambang, lingkungan tercemar, sungai Bokimaru yang jernih kini menjadi kecoklatan, konflik terjadi di sana sini, kecelakaan yang mengakibatkan luka parah bahkan sampai meninggal dunia. Karena itu, kami tegaskan bahwa kami tolak tambang,” pungkasnya.

Warga Desa Kou Bentangkan Spanduk Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli di Aliran Sungai. Foto: Istimewa.

Ia juga menambahkan, Masyarakat yang ada di Pulau Mangoli, sudah mengalami traumatik sejarah. Sebelumnya, perusahaan kayu menyebabkan banjir yang merusak jalan, serta kebun dan tanaman masyarakat.

Rinaldi melanjutkan, ini kebijakan liar yang akan melahirkan perampasan ruang hidup. Apalagi rata-rata mata pencaharian masyarakat disana sebagai nelayan dan petani. Masyarakat sudah tidak mau lebih menderita lagi.

“Dari kekhawatiran inilah masyarakat maupun mahasiswa melakukan penolakan secara serius karena ini berbicara soal kelangsungan hidup khalayak ramai,” katanya.

Baca juga: Pamflet Warga Desa Kou Tolak Tambangan Beredar Di Medsos, Ini Tanggapan Kadesnya

Ia juga bilang, tidak ada tambang yang tidak merusak hutan, sehingga pasti merusak kebun masyarakat, apalagi konsesinya masuk pemukiman warga dan daerah pesisir.

“Ini ancaman serius untuk masyarakat di Sula, khususnya daerah Mangoli,” tutupnya.

Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula:

1. PT. Aneka Mineral Utama, Izin Usaha Produksi: 502/7/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan 22.935,01 hektar, Masa berlaku IUP mulai tanggal 3 April 2018-3 April 2030, Lokasi Desa Pelita Jaya, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamtan Mangoli. Komuditas eksplorasi Biji Besi.

2. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/14/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 1,405.82 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018- 08 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

3. PT. WIRA BAHANA PERKASA INDAH, Izin Usaha Produksi: 502/12/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 155.24 Hektar Masa Berlaku IUP tanggal 10 April 2018-24 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

4. PT. WIRA BAHANA PERKASA ANUGRAH, Izin Usaha Produksi: 502/18/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 445.39 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018-08 Desember 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

5. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/21/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi: 7,453.09 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-27 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Selatan, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

6. PT. WIRA BAHANA KILAU Mandiri, Izin Usaha Produksi: 502/19/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 4,463.73 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

7. PT. BINTANI MEGAH TATA BERSAMA, Izin Usaha Produksi: 502/30/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan Produksi: 728.06 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

8. PT. INDOMINERAL UTAMA SEJAHTERA, Izin Usaha Produksi: 502/22/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 20,391.15 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-29 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

9. PT. BINTARA SURYA NUSA JAYA Izin Usaha Produksi: 502/29/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 2,490.55 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara dan Kecamatan Mangoli, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

10. PT. INDOTAMA MINERAL INDONESIAIzin Usaha Produksi: 502/2/DPMPTS/II/2018, Luas Lahan Produksi: 24,440.81 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 20 Februari 2018-20 Oktober 2034, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Barat, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Perdana Tampil, SD Negeri Ona Di Kepsul Langsung Raih Juara III Se Maluku Utara

SULA – Sekolah Dasar (SD) Negeri Ona Kecamatan Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula raih Juara III untuk Kategori Kepala Sekolah Dasar (SD) Inovatif Se Maluku Utara pada Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan yang di buat oleh Balai Guru Penggerak Provinsi Maluku Utara.

Bahtiar Yoisangadji, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ona kepada Linksatu mengaku mengikuti Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan ditingkat Provinsi, adalah yang perdana saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.

“Kegiatannya kalau di Maluku baru dilaksanakan, kemudian SDN Ona baru perdana tampil pada kegiatan ditingkat Provinsi seperti begini,” kata Bahtiar, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Bahtiar menceritakan, proses untuk lolos jadi peserta dan kemudian jadi Juara III untuk Kategori Kepala Sekolah Dasar (SD) Inovatif Se Maluku Utara melalui tahapan seleksi.

“Proses penilaian dan seleksinya secara daring, terus pendaftarannya online melalui situs resmi yang dibuat oleh panitia dengan memenuhi semua persyaratannya. Allhamdulillah SDN Ona lolos semua tahapannya dan Raih Juara III,” ujarnya.

Baca juga: Menang Praperadilan Digugat Oknum Baranusa, Ini Kata Kapolres Kepsul

Bahtiar yang juga Alumni IAIN Ternate Tahun 2014 ini berharap, kedepan Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan di buat kembali, pastinya Sekolahnya akan ikut.

“Ini adalah pengalaman perdana bagi saya untuk menjadi lebih baik lagi. Alhamdulillah saat ini kami Juara III, tapi insyaallah kalau kedepannya Kegiatannya dibuat kembali, saya optimis bisa Juara II ataupun langsung Juara I,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Warga Di Kepsul Resah Harga Gula Pasir Melonjak Naik Sebulan Terakhir

SULA – Warga di Kabupaten kepulauan Sula, kembali diresahkan dengan mahalnya harga gula pasir di pasar Basanohi Sanana yang sudah tembus Rp, 19.000/kg sebulan terakhir. Bahkan sebagian pedagang memilih tidak menjual gula lagi karena harga semakin melangit.

Rauda, salah satu pembeli keluhkan harga gula pasir ketika hendak berbelanja ke sebuah lapak di pasar.

“Waduh, kenapa gula sudah mahal begini, nanti anak tidak bisa lagi minum teh ketika hendak ke sekolah, karena terlalu mahal,” Kata Rauda, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Kadispora Kepsul Bungkam Soal 2 Cabor Tak Diakomodir Pada Popda

La Asirin seorang pedagang pasar Basanohi Sanana tak lagi terlihat gula pasir di deretan sembako yang disusun rapi, hal ini dikarenakan La Asrin tak mampu menyuplai gula pasir untuk dijual lagi karena harga perkarung sudah capai Rp, 900.000.

“Saya ini kemarin jual gula pasir juga saat harganya masih di 16 ribu per kilo, tapi karena sekarang sudah naik harga hingga 19 ribu per kilo, saya tidak sanggup jual lagi, saya hanya bisa jual sembako yang lain seperti beras, terigu minyak goreng dan lainnya,” ujar La Asirin saat sedang membenahi jualannya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Merka Yani, pedagang lainnya pun membenarkan pernyataan La Asirin terkait mahalnya harga gula pasir.

“Ia benar gula naik harga, bulan lalu saya jual dengan harga 16 ribu per kilo, namun sekarang sudah dengan harga 19 ribu, karena kami beli per karung dengan berat 50 kilo itu harganya 900 lebih,” tambah yani.

Baca juga: Terkesan Hindari Awak Media, Ketua DPRD Kepsul Diduga Berikan Informasi Hoax

Sekedar informasi, kenaikan harga gula pasir di Pasar Basanohi sampai saat ini belum diketahui penyebabnya, pihak pedagang pun belum bisa menyampaikan alasannya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini Politik

Tampil Pada Medium Gagasan Gravity, Dr. R. Graal Ajak Warga Berperan Aktif Perbaiki Sistem Demokrasi

SULA – Medium Gagasan Gravity bersama Dr. R. Graal Taliawo kembali melaksanakan dialog publik dengan masyarakat di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dalam rangka safari politik gagasan pada Rabu malam (8/11/2023).

Kegiatan ini berlangsung di Block Gravity dan dihadiri oleh ratusan warga dari berbagai lapisan masyarakat, dengan tema “Politik Gagasan: Tantangan dan Peluang di Tengah Pragmatisme Politik.” Tujuan utamanya adalah membuka cakrawala berpikir cerdas bagi masyarakat dalam menghadapi pemilu 2024.

Sebagai pembicara, Graal Taliawo menyatakan pandangannya terhadap kondisi demokrasi saat ini.Menurutnya, kesejahteraan masyarakat sulit dicapai dengan sistem demokrasi yang ada. Melalui analisis data dan perbandingan langsung, serta menekankan perlunya berperan aktif dalam memperbaiki sistem demokrasi.

“Kita perlu berperan aktif dalam memperbaiki sistem demokrasi. Jangan diam. Supaya demokrasi bisa menjadi alat menuju kesejahteraan rakyat, bukan malapetaka bagi mereka,” ucap Graal dalam wawancara setelah dialog di Block Gravity pada Rabu malam (8/11/2023).

Baca juga: Melihat Negeri Sula Tercinta Dalam “SIKONTOL” Ada Geli-Gelinya Juga

Terpisah, Irawan Duwila, sebagai narahubung acara menyampaikan pandangannya terkait era demokrasi kontroversial saat ini. Hampir tidak ada orang yang berani mengedukasi pendidikan politik kepada rakyat. karena selain memerlukan waktu dan tenaga, material finansial juga menjadi aspek yang sangat di perlukan.

“Kondisi demokrasi saat ini masih kontroversial. banyak praktik politik uang, politik identitas, politik transaksional, dan tidak ada yang mau menyampaikan kondisi ini ke masyarakat bahwa itu hal yang salah apa lagi butuh waktu, tenaga dan finansial yang cukup,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Ia pun menambahkan yang harus di lakukan sebagai Generasi baru atau Gen Z adalah melakukan perubahan dan terus optimis bahwa cara demikian itu cara yang salah karena dengan proses penyaringan demokrasi yang tidak benar akan melahirkan tokoh publik yang tidak benar juga.

“Kita sebagai generasi perubahan gen Z harusnya tetap optimis seperti bang Graal kita harus terus konsisten menyampaikan kepada banyak orang bahwa dengan system penyaringan demokrasi yang tidak sesuai dengan harapan kita di kemudian hari,” pungkasnya.

Sekedar informasi tambahan, rute Safari Politik Graal telah mencakup undangan untuk bertemu dengan masyarakat di Desa Malbufa, Desa Waiina, Desa Bega, Desa Fukweu, SMK Negeri 1 Sanana, dan Pulau Mangoli di Desa Kawata.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini Politik

Kecewa Tak Ada Dorprize Pada Gowes FTW, Peserta: Dana 10 M, Tapi Kegiatannya Seremonial Biasa Dan Kurang Profesional

SULA – Rasa kekecewaan melanda Peserta Gowes FTW Tahun 2023 yang Bersepeda sejauh 100 KM dalam rangkaian Festival Tanjung Waka 2023, Sabtu (4/11/2023) kemarin.

Salah satu Peserta Gowes FTW berinisial AA mengekspresikan ketidakpuasannya terhadap Kegiatan Gowes FTW yang diikuti oleh 23 peserta, di mana hanya 8 orang yang berhasil mencapai garis Finish.

“Banyak peserta merasa bahwa acara ini hanya bersifat seremonial, tanpa adanya penghargaan atau apresiasi yang diberikan. Akibatnya, sejumlah peserta memilih untuk pulang ketika mencapai titik point pertama di desa Pastina,” katanya, Senin (06/11/2023).

Baca juga: Lepas 23 Peserta Gowes FTW Tahun 2023, Wabup Kepsul: Trima Kasih Atas Partisipasi Dan Dukungannya

Ia menambahkan, banyak peserta Gowes FTW yang memilih pulang, lantaran Kecewa.

“Kami kecewa karna tak ada penghargaan atau doorprize yang diberikan oleh Panitia, padahal anggarannya FTW 10 Miliar, akan tetapi, semua ini memberi kesan bahwa acara ini hanyalah seremonial biasa dan kurang profesional,” pungkasnya.

Baca juga: Ramaikan Gowes FTW Dengan Bersepeda, Salah Satu Caleg Di Sula Finish Duluan Dari 23 Peserta

Sekedar informasi, Kegiatan Gowes FTW Tahun 2023, dibuka secara Resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula, dengan melewati 4 titik cek point yakni Desa Pastina, Desa Pastina, Desa Waiboga, Desa Bega dan Desa Baleha sambil menikmati suguhan alam, budaya, dan kuliner khas Kepulauan Sula, kemudian Finish di Desa Fatkauyon.

Sampai berita ini dipublish, Panitia belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan para peserta Gowes FTW, kemudian kontroversi ini terus menjadi perbincangan di kalangan peserta, memunculkan pertanyaan tentang apakah acara FTW yang Dananya 10 Miliar tapi tak bisa memberikan penghargaan atau hadiah kepada semua peserta, atau hanya kepada yang berhasil mencapai garis Finish. Isu ini mungkin mempengaruhi penyelenggaraan FTW di akan datang.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Kota Ternate Opini Politik Pulau Taliabu

Pemuda Dan Dinamika Perpolitikan Bangsa Menuju Pemilu 2024

OPINI – Momentum historis Sumpah Pemuda tahun 1928 seakan menjadi sebuah monument menghentak sejarah yang tentunya memberikan simbol bahwa peran pemuda seakan tidak pernah absen dalam memainkan peran-peran penting yang terus mewarnai ruang publik dalam merubah ataupun memperbaiki keadaan masyarakat termasuk juga merubah arus perpolitikan tanah air. Sebab peristiwa sumpah pemuda harus terus di ingat sebagai peristiwa “politik” berupa konsolidasi gerakan kebangsaan untuk dijadikan sebagai gelombang pemikiran baru menuju sebuah Negara yang terbebas dari kengkangan kolonialisme.

Keberanian sekelompok pemuda yang mempelopori gerakan perlawanan berbekalkan ide serta gagasan kritis kebangsaan yang tercora dalam satu konsep nasionalisme sehingga menjadi salah satu simpul penting atas terbentuknya sebuah Negara dengan keragaman kultur, etnis dan budaya yaitu Indonesia. Sekelompok anak muda yang berani menjadi pelopor, kehadirannya dengan membawa pembaharuan ide dan paradigma nasionalisme sebagai dasar sekaligus tujuan, merupakan 3 semangat awal sumpah pemuda yang masih cukup relevan untuk di refleksikan dalam dinamika politik pemuda khususnya menghadapi momentum perhelatan rotasi kepemimpinan di negeri ini.

Refleksi pemuda di era ini, mesti terus menjadi wahana untuk terus berbenah sehingga di setiap 28 oktober pemuda tidak sekedar merayakan seremoni belaka namun harus tampil dengan berbagai kreasi, sehingga sumpah pemuda menjadi kristalisasi atas perjuangan panjang bagi para pemuda yang mampu melahirkan sebuah bangsa, tanah air dan bahasa sebagai simbol pemersatu bangsa.

Dengan perjuangan yang panjang inilah menjadi spirit persatuan yang mampu mengandeng seluruh perbedaan dalam satu keberagaman yang terus terawat hingga saat ini. Perjuangan para pemuda kala itu mengesampingkan semangat primordialisme untuk tujuan yang lebih besar yaitu persatuan Indonesia.

Pemuda dan Pemilu 2024

Kurang lebih empat bulan lagi, gendang perayaan demokrasi di negeri ini kembali di tabuh. Namun kali ini perayaan momentum lima tahunan itu di gelar di atas rezim pemilu legislative dan pemilu presiden. Dengan dimulainya tahapan pemilu saat ini memberikan peluang bagi para pemuda untuk turut berpartisipasi baik sebagai penyelenggara, pengawas maupun peserta pemilu.

Sebagai bagian dari komponen bangsa, pemuda tidak harus melepaskan diri dan menghindar dari percaturan politik tanah air, seperti apa yang disebutkan oleh Aristoteles bahwa hakekat manusia termasuk pemuda adalah “Zoon Politicon” atau mahluk politik. Dimana, setiap orang secara alami memiliki dorongan untuk hidup berkelompok dan bermasyarakat dengan baik.

Agar tercipta kondisi yang nyaman dan tentram, karena pada dasarnya perlu terus di ingat bahwa manusia tidak bisa berinteraksi secara baik tanpa hidup bermasyarakat.

Pemilu merupakan pengejewantahan sistem demokrasi langsung, berikan kesempatan yang luas pada pemuda untuk berpartisipasi menentukan secara langsung pemimpinnya tanpa melalui perwakilan. Penggunaan hak pilih oleh pemuda tentu memberikan andil yang cukup besar dalam memperbaiki tatanan pemerintahan di negeri ini, bukan justru sebaliknya acuh dan tidak mau tahu.

Memang, menurut sebagian kalangan saat ini banyak anak muda yang mempersepsikan bahwa politik cenderung buruk dengan meluasnya kasus penyelewengan wewenang oleh oknum-oknum politik. Padahal jika di lacak pertumbuhan usia muda dari usia 17 sampai 30 tahun merupakan sesuatu yang tidak boleh diabaikan.

Bonus demografi ini tentunya sangat signifikan dan partisipasi mereka akan sangat berpengaruh dalam menentukan hasil pemilu mendatang. Kehadiran pemuda dalam menyonsong kontestasi pemilu yang sehat sangatlah diperlukan sehingga tekanan angka golput mampu di minimalisir.Berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya, peran pemuda dapat dilakukan setidaknya pada empat hal.

Pertama, bagi yang bernyali besar akan ikut berkompetisi menjadi calon legislativ. Peran kedua, adalah sebagai penyelenggara pemilu pada level kabupaten maupun level kecamatan dan desa. Peran ketiga, yakni menjadi pengontrol atau relawan yang turut memberikan pendidikan politik atau mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap kecurangan yang terjadi dalam pemilu. Yang keempat peran pemuda adalah menjadi pemilih yang rasional yaitu mereka yang menggunakan hak pilih secara jernih tanpa paksaan pihak manapun.

Sudah saatnya pemuda mengambil peran itu. Jangan sampai dalam diri pemuda ditanamkan perasaan sentimen atau prasangka buruk terhadap perhelatan demokrasi yang digelar setiap lima tahun sekali.

Menguatkan politik Pemuda

Sebagaimana momentum historis sumpah pemuda, peristiwa tersebut merupakan hasil pergumulan pemikiran yang panjang tentang nasib bangsa yang terjajah. Nasionalisme sebagai sebuah pemikiran baru telah menarik minat sedemikian besar karena telah menjadi ciri mentalitas golongan pemuda yang menyukai tantangan dan ide-ide baru yang progresif.

Mental dan energi yang besar ini harus dijiwai dan di gerakkan dalam kesadaran sosial. Pemuda adalah kelompok yang memiliki idealism tinggi, mempunyai posisi yang kuat, posisi yang tidak mudah digoyahkan, independen dan merdeka. Sebagai pemuda yang peduli akan tanah kelahiran, sudah semestinya pemuda tidak boleh menjadi penonton yang baik, yang siap menerima setiap keputusan yang ada.

Seolah-olah tidak perduli dengan siapapun yang akan menjadi keterwakilan masyarakat di lembaga legislativ, bagaimana janji politiknya sewaktu kampanye. Pemuda harus turut mengawal setiap proses pemilu yang akan berlangsung beberapa bulan ke depan.

Akhirnya mau kemana arah pikiran pemuda ini kita labuhkan, saya mencoba merenungi apa yang disebutkan oleh seorang sastrawan muda Indonesia, Soe Hok Gie, bahwa di dunia ini ada dua pilihan, pertama menjadi orang yang apatis, atau menjadi orang yang oprtunis dan Soe Hok Gie memilih menjadi orang yang merdeka.

Karena dalam jiwa yang merdekalah kemampuan memilih itu ada. Tentu saja jiwa merdeka itu butuh ruang persemaian yang subur berupa kebebasan mengekspresikan gagasan, mempunyai akar yang kuat dengan kapasitas pikiran yang berkualitas, serta ranting dan dahannya yang menaungi sekitarnya dengan kepedulian yang tinggi pada dinamika sosial politik masyarakatnya.

Oleh: Mohtar Umasugi, Akademisi STAI Babussalam Sula, Maluku Utara