GPM Malut Bakal Aksi Gelar Tenda Di Kejati Terkait Lambat Tangani Kasus Korupsi

TERNATE – Dewan pimpinan daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal Aksi dengan gelar tenda di Kantor Kejaksaan tinggi negeri (Kejati) Maluku Utara terkait lambatnya penanganan sejumlah Kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

“Sehari dua kami akan Aksi dengan gelar tenda di depan Kantor Kejati sebagai bentuk mosi tidak percaya terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus tipikor di Maluku Utara,” Kata Sartono Halek, Ketua DPD GPM Maluku Utara, Kamis (13/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Ia menilai, Kejati Maluku Utara tak profesional dalam penanganan kasus korupsi.

“Kasus korupsi di Maluku Utara yang ditangani Kejati menumpuk, salah satunya Kasus korupsi dana BTT di Sula, yang fakta persidangan sudah sangat jelas, akan tetapi belum juga terselesaikan. Hal ini menunjukkan tak ada keseriusan serta tak profesionalnya dalam penanganannya,” cetusnya.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Sartono juga menegaskan, akan laporkan Kepala Kejati Maluku Utara ke Komisi Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia, apabila main-main dengan penanganan kasus korupsi.

“Kami pertegas, akan surati Komjak RI dan Jamwas RI untuk periksa Kepala Kejati Maluku Utara terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus korupsi dan kami tak main-main,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ketua GPM Dan GMNI Sula Dipanggil Kejati Malut Terkait Kasus Korupsi Dana BTT

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merespon Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) pasca lakukan aksi dan berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 dengan lakukan pemanggilan.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pemanggilan kawan GPM untuk mendengar informasi pendukung.

“Info itu betul, jadi teman-teman GPM dipanggil secara resmi agar penyidik yang menangani kasus BTT dalam mendengar langsung bukti-bukti yang dikantongi oleh mereka,” singkatnya, Rabu (12/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Perlu diketahui, ada 2 orang yang dipanggil Kejati Maluku Utara terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih tahun 2021 di Kepulauan Sula yakni Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norau dan Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

TERNATE – DPC Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula datangi Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara guna untuk berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai Rp 28 miliar lebih di tahun 2021 yang didapatkan, Senin (10/02/2025).

Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula mengatakan pemberian bukti dokumen ke Kejati menunjukkan keseriusan untuk segera tetapkan LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Bukti dokumen Kasus BTT sudah pernah kami berikan di Kejari Sula, namun tak ada progres, selanjutnya kami berikan ke Kejati Maluku Utara, hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusan kami untuk mendesak segera tetapkan LL sebagai Tersangka,” katanya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Irfandi juga warning Kejati Maluku Utara terkait keterbukaan informasi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“Agar kami tak menilai Kejati Maluku Utara main mata dengan para pelaku terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, jadi wajib adanya keterbukaan informasi ke publik terkait kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Yusran: Soal Ongkir Mahal Di Kapal Rute Sula Taliabu, Ini Tugas Gubernur Baru

Sofifi – Persoalan Ongkos pengiriman (Ongkir) barang mahal yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sula dan Taliabu yang viral di media sosial direspon oleh Yusran pauwah, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Komisi IV.

Yusran saat dikonfirmasi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ini keluhan masyarakat yang berkembang di medsos dan harganya sudah tidak wajar, jadi Pemprov wajib menindaklanjutinya, selain itu Dishub Maluku Utara juga harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses serta informasi transparansi biaya pengiriman sesuai aturan yang berlaku,” katanya (08/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Kemudian, lanjut Yusran Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib memberi warning kepada Pengusaha nakal terkait kebijakan sepihak yang berlaku di Kapal Penumpang rute Sula Taliabu.

“Ini perlu jadi perhatian dan tugas baru untuk Gubernur Maluku Utara baru, Jadi Pemprov Wajib memberikan warning atas ulah para pengusaha nakal yang sengaja menciptakan problem kompleks seperti ongkir barang yang mahal di kapal, pelayanan penitipan yang tidak beraturan, dan persoalan lainnya yang berhubungan dengan moda transportasi laut,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Ia juga berharap Gubernur baru, dapat menempatkan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkolaborasi.

“Saya berharap Gubernur terpilih mampu menyalaraskan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkaloborasi sesuai janji politiknya kemarin sehingga problem-problem yang ada di masyarakat Maluku Utara khususnya Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu dapat terdeteksi langsung oleh Gubernur, karena beliau kan paham organisasi digital (Smart Board),” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu Berganti

Taliabu – Kepala Satuan (Kasat) Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berganti.

Berdasarkan informasi yang didapatkan linksatu, mutasi itu tertuang sesuai TR Kapolda Maluku Utara Nomor: KEP/33/II/2025, Tanggal 07 Februari 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lama dan jabatan baru.

Yang dimana Kasat Iptu Rahman Mahulauw yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu dipindahkan ke Polres Tidore dengan jabatan barunya Kapolsek Tidore.

Sedangkan, IPTU Sahlan Tubaka yang sebelumnya menjabat sebagai Panit I Subdit 1 Ditintelkam Polda Maluku Utara dipindahkan ke Polres Taliabu dengan jabatan barunya Kasat Intelkam.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ternate – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara terkait Sejumlah Kasus Tipikor, salah satunya Dugaan Kasus Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang ditangani Penyidik Polres Kepulauan Sula.

Irfandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula sekaligus Korlap Aksi dalam bobotan aksinya mendesak Kapolda Maluku Utara segera tetapkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sulasebagai Tersangka terkait Kasus Dana Pengawasan Dana Desa (DD).

“Menurut pengkajian kami, seharusnya sudah ada penetapan tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) di Kepulauan Sula karena audit kerugian negara dari BPK Malut sudah dikantongi penyidik, jadi kami mendesak Kapolda segera tetapkan Kamarudin Mahdi Plt. Inspektorat Kepulauan Sula sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (04/02/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Sula karena dinilai gagal tangani Kasus Tipikor.

“Kami pun meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Kepulauan Sula karena setahun lebih bertugas gagal tak ada progres yang baik dalam menangani Kasus Tipikor,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

SULA – Keluhan sejumlah warga Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ramai di media sosial terkait dengan mahalnya ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sanana sangat menyita publik.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menduga ada indikasi praktek Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Agen Kapal terkait mahalnya ongkir barang.

“Persoalan ini sangat meresahkan publik Sula, yang kita ketahui bersama bahwa harga BBM turun, akan tetapi kenapa ongkir barang malah naik drastis dan mahal, jadi kami menduga ada praktek pungli yang sengaja di lakukan agen Kapal untuk rute Sanana,” katanya, Sabtu (01/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera lakukan penulusuran terkait mahalnya ongkir barang yang diberlakukan Kapal rute Sanana.

“APH wajib lakukan penulusuran terkait persoalan mahalnya ongkir barang, kalau terbukti agen Kapal rute Sanana lakukan praktek pungli, maka kami tegaskan proses sampai izin berlayarnya di cabut dan oknumnya diproses secara hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera untuk Kapal-kapal yang akan beroperasi untuk rute Sanana,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

SULA – Ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan untuk Kapal Penumpang rute Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara dikeluhkan oleh beberapa pengirim maupun penerima lantaran terlalu mahal.

Hal ini terbukti dengan salah satu postingan akun atas nama Salsabila Buamona di Facebook yang keluhkan ongkir 1 batang AC terlalu mahal.

“Su talalu mau lai kamorang kapal e ongkir AC 1 batang itu sja 300, macam ini bt suru Krm bale d ternate ksna ks tinggal la kmng kapal ponong deng barang,” tulis Salsabila di statusnya, Jum’at (31/01/2024).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Dari status Salsabila tersebut, memancing sejumlah Netizen untuk menanggapinya. Salah satunya akun nama Ratna Ratih yang mengaku bahwa ongkir barang di Kapal terlalu mahal.

“Sy korban kapal it hampir 20jeti lewat, dengan pengiriman AC 3 TV 2,” balas Ratna pada status Salsabila.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Tak sampai disitu, menanggapi status Salsabila Buamona, Akun atas nama Anthy Than Athan pun membagikan status Salsabila dengan meminta Pihak KUPP Pelabuhan Sanana serta Dishub Sula segera menindaklanjuti persoalan ongkir barang di Kapal yang mahal.

“Klu sampe so kaya bagini kira2 ini wewenang pihak sabandar atau perhubungan par ksi teguran sadiki par org kapal ee karna ongkir so talalu lg,” tulis Anthy Than Athan pada akun Facebooknya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bungkam Soal Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT, Kinerja Kejati Dan Kejari Disoroti

SULA – DPC GMNI Soroti Kinerja Kejati Maluku Utara dan Kejari Sula terkait bungkamnya informasi kepada media tentang penetapan kembali Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mencurigai adanya konspirasi kejahatan terkait bungkamnya Kejati Malut dan Kejari Sula kepada media terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di tahun 2021.

“Kami sangat mendukung langkah Jaksa terkait penetapan kembali MIH sebagai Tersangka Kasus BTT, akan tetapi dengan bungkamnya informasi kepada media, hal ini patut dicurigai adanya konspirasi kejahatan yang di sutradarai oleh Kejati dan Kejari dibalik Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, kata Rifki, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Ia menjelaskan, transparansi informasi terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula sangatlah penting.

“Saya percaya Lembaga Adiyaksa sangat mengedepankan transparansi atau keterbukaan informasi publik, dan bagi kami DPC GMNI Sula khususnya Warga Kepulauan Sula informasi Kasus Korupsi Dana BTT sangatlah penting karena kasusnya sudah lama ditangani oleh Jaksa,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

SULA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali tetapkan Mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka untuk temuan pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021.

“Mereka (Kejati) kembali tetapkan MIH sebagai Tersangka kemarin Sore dan sudah ditahan di rutan,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Terpisah, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Raimond Chrisna Noya, menyampaikan Kasus BTT sudah ada progres.

“Sudah ada progres Kasus BTT, Untuk informasi lebih lengkap boleh langsung ke Kejati Maluku Utara,” ucap Raimond.

Baca juga: 1 Oknum Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Kembalikan Kerugian Negara

Arahan tersebut, lanjut Raimond sesuai Pimpinan Kejati Maluku Utara.

“Semua Perkara Kasus BTT sudah diambil alih Kejati, jadi untuk update progresnya semua ke Kejati Maluku Utara,” tutupnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Sekedar informasi, sebelumnya Kejari Sula pernah menetapkan mantan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka Kasus BTT dan ditahan di Lapas Sanana, Senin (27/11/2023) tahun kemarin.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM