Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

SULA – Kita mengetahui bersama bahwa semua manusia memerlukan suatu bentuk kepercayaan.

Perkara korupsi dana BTT bukan lagi menjadi rahasia khusus bagi segelintir masyarakat, melainkan sudah menjadi rahasia umum masyarakat Maluku Utara terkhusus masyarakat Kepulauan Sula.

Kedatangan Kejati Maluku Utara di Kepulauan Sula untuk mengingatkan Kejari Sula agar lebih profesional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan langkah yang baik, terkhusus pada perkara korupsi dana BTT.

Penegasan tanggung jawab penuh Kajati Maluku Utara dalam semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk di kepulauan sula juga merupakan bentuk tindakan dan ketegasan pimpinan.

Sebagaimana keterangannya di bawah ini:

Sumber: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Sehingga, dalam kesempatan ini apabila perkara korupsi dana BTT hanya divonis satu tersangka masuk penjara, maka yakin dan percaya lembaga penegakan hukum di Maluku Utara dalam hal ini Kejati Malut dan Kejari Sula tidak bisa dapat dipercaya oleh masyarakat.

Karena tidak adil hanya satu tersangka yang divonis masuk penjara dalam perkara korupsi dana BTT yang merugikan banyak pihak masyarakat.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Terkait Rumah Mewah Bupati FAM, Oknum ASN: Bangun Rumah Elit, Bayar TPP Sulit

SULA – Pembangunan rumah mewah milik Bupati Fifian Adeningsi Mus di Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Kabupaten Maluku Utara hampir rampung.

Hal tersebut menimbulkan berbagai tanggapan di berbagai kalangan sosial termasuk di lingkungan Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Seperti yang kami lihat di video, rumah Bupati Fifian kalau selesai dibangun itu sangatlah mewah untuk wilayah Kepulauan Sula dan prediksi kami anggaran yang dikucurkan miliaran,” kata Oknum ASN di Sula yang tak mau namanya dipublish, Rabu (09/10/2024).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia pun mempertanyakan, terkait TPP yang tak kunjung dibayarkan.

“Bangun rumah mewah elit, tapi bayar TPP Sulit, kalimat ini yang wajib ribuan ASN di Sula sematkan kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus,” tegasnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

Ia juga bilang semenjak jadi ASN di Sula, baru di Kepimpinan Fifian Adeningsi Mus, TPP tak dibayar semuanya.

“Saya jadi ASN di Sula cukup lama, akan tetapi pemerintahan sebelumnya TPP kami bayarnya lancar, tak seperti pemerintahan yang sekarang ini, TPP sudah tak dibayar semuanya, nilainya dikurangi, bahkan sampe ada pemotongan,” tutupnya.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan linksatu, TPP ASN di Sula yang belum dibayar ada 13 bulan terhitung dari bulan Juli sampai Desember di tahun 2022 dan bulan Maret sampai september di tahun 2024 dengan nilai TPP per bulannya sebesar Rp 950 ribu untuk total ASN di Sula 3.010 orang.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

SULA – Berikut sejumlah dokumen penting Rumah Sakit Pratama yang dibangun di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang didapatkan linksatu:

  1. Gambaran Singkat Pembangunan RS Pratama Dofa.

2. Identifikasi Bahaya K3 Pembangunan RS Pratama Dofa.

3. MDP Tender PK pembangunan RS Pratama Dofa.

4. DED RS Pembangunan Pratama Dofa.

5. Gambar Rencana Pembangunan RS Pratama Dofa.

6. SSKK Pembangunan RS Pratama Dofa.

Sekedar informasi Pembangunan RS Pratama Di Kabupaten Kepulauan Sula sementara di lidik Polda Maluku Utara.

Pembangunan RS Pratama menggunakan Dana DAK tahun 2023 senilai Rp 43.838.512.171 yang dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada dengan konsultan pengawas CV. Tuanane Engineering.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

SULA – Guna beri dukungan dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara giat monitoring ke Kejari Kabupaten Kepulauan Sula selama beberapa hari.

“Kedatangan kami dalam rangka monitoring khususnya mengsuport Kejari Sula untuk kedepannya dalam setiap penanganan perkara lebih profesional lagi, dan itu tujuan utama kami ke sini,” kata Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi kepada awak media, Selasa (02/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Kemudian terkait penanganan perkara Korupsi dana BTT di Kepulauan Sula, Herry menekankan penanganannya harus profesional.

“Penanganannya harus profesional, tak boleh berdasarkan asumsi, kalo bekerja gunakan asumsi berati dengan sendiri kita telah mendzolimi orang lain. Jadi tak boleh penanganan hukum itu melawan hukum, agar bisa dapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia pun berharap, Masyarakat dapat berikan kepercayaan ke Kejati Maluku Utara khususnya Kejari dalam menangani perkara Korupsi Dana BTT di Sula.

“Saya bertanggung jawab penuh dalam penanganan semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk Kepulauan Sula, untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara Korupsi Dana BTT kepada kami,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Selesai Dilantik, 25 DPRD Kepsul Langsung Ditantang Mantan Presiden BEM

SULA – 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula untuk Periode tahun 2024 sampai 2029 baru selesai Dilantik di Gedung Rapat DPRD Kepulauan Sula, Senin (30/09/2024).

Raski Soamole, Mantan Presiden BEM STAI Babussalam Sula kepada linksatu dirinya menantang 25 Anggota DPRD Sula yang baru dilantik untuk mengedepankan transparansi informasi publik selama 5 tahun menjabat.

“Saya menantang 25 Anggota DPRD yang baru dilantik untuk mengedepankan tranparansi informasi publik dalam mengawal aspirasi yang pernah mereka janjikan kepada masyarakat Kepulauan Sula selama 5 tahun nanti,” kata Raski, Senin (30/09/2024).

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Ia bilang, penggunaan platform di medsos disaat adanya rapat-rapat di DPRD Sula sangatlah bagus, agar masyarakat gampang mengakses serta menyaksikannya secara langsung.

“Mereka harus berani mengunakan Live Striming di FB, tik tok, Instagram dan media sosial lainnya pada setiap rapat apapun yang berkaitan dengan masa depan masyarakat Sula. Hal tersebut Wajib dilakukan agar publik dapat mengetahui apa yang dikerjakan oleh 25 Anggota DPRD Sula selama 5 tahun kedepan, yang terpenting mereka harus bisa buktikan bahwa mereka bukan Dewan penghianat rakyat, melainkan dewan perwakilan rakyat yang betul-betul Jadi pelayan rakyat,” tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Wartawan Diusir Saat Peliputan Di Kantor Bawaslu Sula, Ini Penegasan Ketua PWI

Raski yang juga berharap, Wajib ada kerjasama 25 Anggota DPRD Sula dengan wartawan agar lebih mantap lagi untuk mengawal semua kegiatan 5 tahun kedepan.

“25 Anggota DPRD Sula yang baru dilantik ini tak boleh alergi wartawan, bagusnya mereka berkolaborasi dengan teman-teman Wartawan untuk selalu dilibatkan pada setiap kegiatan mereka agar memperkuat transparansi informasi dan memberikan edukasi kepada Publik Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Dalami Dugaan Penyebaran Isu SARA Oleh Oknum Jurkam FAM-SAH

SULA – Polres Kepulauan Sula mulai mendalami dugaan penyebaran isu SARA yang dilakukan Oknum Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Bupati dan Wabup FAM-SAH nomor urut 2 di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kamis (26/9/2024) kemarin.

“Saat ini kami masih mendalami informasi tersebut kemudian berkoordinasi KPUD, Bawaslu dan pihak terkait untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Senin (30/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama menjaga situasi yang kondusif di Pilkada Kabupaten Sula.

“Polres Kepulauan Sula menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Akui PPNI Sula Tak Respon Masalahnya, Asmi: Semoga PPNI Pusat Merespon

SULA – Asmi Umasugi (29) seorang Nakes Honorer asal Desa Wailau yang saat ini bertugas di UPT Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula kemudian diberhentikan dapat surat sakti dari Kadinkes terkait pemberhentiannya sebagai Tenaga Kontrak atau Honorer ternyata tergabung juga dalam Organisasi Profesi yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Benar, saya anggota PPNI Maluku Utara untuk wilayah Kepulauan Sula, dan masih aktif, STR yang saya dapat karna ada Sertifikat sebagai pengurus PPNI,” katanya, Kamis (26/09/2024).

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Kepada Linksatu, Asmi mengaku hanya bisa pasrah ketika tak direspon oleh organisasi profesinya saat ini yaitu Persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI).

“Masalah saya sudah viral hampir seminggu lebih, tapi dari Pihak PPNI Maluku Utara maupun Kepulauan Sula belum ada yang berkomunikasi dengan saya, jadi saya hanya bisa pasrah saja dengan keadaan saat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Asmi yang juga Alumni AKPER Rumkit Dr. J.A. Latumentten Kesdam XVI, saat ini berharap persoalan yang dialami dirinya jangan berimbas kepada teman-teman Honorer lainnya dan semoga ada respon PPNI Pusat terkait apa yang dialaminya.

“Harapan saya, cukup sederhana saja. Biarlah saya sebagai honorer Nakes yang dapat ketidakadilan seperti ini, jangan di teman-teman Honorer yang lainnya. Dan semoga organisasi Profesi saya yakni PPNI Pusat merespon persoalan pemberhentian Tenaga Kontrak atau Honorer yang saat ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Selama berita di publish, Pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Ketua PPNI Sula terkait dengan sikapnya terhadap surat Sakti yang diterima Asmi dari Kadinkes.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

SULA – DPC GMNI Sula bersama beberapa Pemerhati Publik kembali melakukan Aksi di depan Kantor Kejari untuk mempertanyakan proses sejauh mana proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021, Rabu (25/09/2024).

Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami ucapkan selamat bertugas Pak Priya Agung Jatmiko di Sula, untuk itu kami pun menantang Bapak untuk tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” kata Rifki.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Bersamaan, Romansa Upara salah satu Orator Aksi pun menantang Kajari Sula yang baru, untuk periksa Fifian Adeningsi Mus (FAM) terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami menantang Kajari Sula yang baru, segera panggil dan periksa Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Sula terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT,” ucap Romansa.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Menanggapi 2 Desakan tersebut, Kajari Sula Priya Agung Jatmiko menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas-berkas Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kebetulan saya baru bertugas di Sula, jadi sementara kami masih mempelajari berkas-berkas serta BAP terkait Kasus BTT dulu,” ujar Priya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Saya adalah pengambil kebijakan, jadi terkait Kasus ini, saya berkomitmen untuk menyelesaikannya. Dan saya juga minta tolong untuk sama-sama mengawal Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

MB Divonis 2 Tahun, Dicky: Upaya Banding Menunggu Arahan Pimpinan

SULA – Kejari Sula bakal ajukan banding terkait terdakwa Muhammad Bimbi yang divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu dalam Kasus Korupsi Dana BTT untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

“Kami akan melakukan upaya hukum atau banding terkait vonis 2 tahun kepada Terdakwa Muhammad Bimbi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (19/09/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia juga bilang, kelanjutannya masih menunggu arahan Kepala Kejari Sula.

“JPU sudah mendisposisi, tinggal menunggu arahan Pimpinan, yang jelas kami ada upaya hukum,” tutupnya.

Sekedar informasi, Terdakwa Muhammad Bimbi dituntut 8 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan, kemudian beberapa waktu lalu Hakim pengadilan Tipikor Ternate memvonis Terdakwa Muhammad Bimbi 2 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Wartawan Diusir Saat Peliputan Di Kantor Bawaslu Sula, Ini Penegasan Ketua PWI

SULA – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula mencegat sejumlah wartawan dari media siber/online maupun cetak yang hendak lakukan peliputan terkait mediasi Panwascam dengan 5 tuntutan pada Konfrensi Pers di kantor panwascam Sanana beberapa waktu lalu.

Informasi yang didapat linksatu, Pimpinan Bawaslu Sula yang diduga takut dinamika rapat bersama panwascam diketahui publik, langsung memerintahkan salah satu stafnya untuk mengeluarkan sejumlah wartawan yang saat itu berada di dalam Kantor untuk meliput.

“Tolong bapak-bapak jangan di dalam sini, Pimpinan minta keluar dulu,” kata salah satu staf sambil mengarahkan wartawan keluar dari Kantor, Rabu (18/09/2024).

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Hartati Panigfat Ketua PWI Kepulauan Sula mengatakan, seharusnya Pimpinan Bawaslu Sula tak bersikap seperti itu kepada rekan-rekan wartawan yang hendak lakukan peliputan.

“Perlu diketahui UU nomor 40 tahun 1999 itu sudah mengatur jelas jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis, jaminan ini kemudian dipertegas dalam peraturan dewan PERS nomor 5 tahun 2008 tentang standar perlindungan profesi wartawan jadi jangan seenaknya bertindak terhadap wartawan apalagi larang mereka untuk meliput,” ucapnya.

Baca juga: Oknum Satpol PP Di Sula Sebut Wartawan Bodoh, Jisman: Mencoreng Nama Baik Institusi

Ia berharap, kedepannya Bawaslu maupun lembaga manapun jangan lagi ada sikap seperti itu terhadap wartawan saat sedang bekerja.

“Saya tegaskan, ini pertama dan terakhir kali saya mendengar tindakan seperti itu dialami lagi para wartawan di Sula, dan ini warning untuk semua instansi atau lembaga yang ada di Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM