Ketemu Dengan Kajati, Ini Penegasan DPC GMNI Dan DPC GPM Sula Terkait Kasus Korupsi Dana BTT

TERNATE – Pasca lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan masuk dokumen bukti terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula, beberapa waktu lalu.Akhirnya DPC GMNI Dan DPC GPM Sula diberi kesempatan untuk bertatap langsung dengan Herry Ahmad Pribadi Kepala Kejati Maluku Utara untuk siraturahmi serta berdiskusi.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Sula saat dikonfirmasi berikan apresiasi kepada Kajati Maluku Utara yang sudah mau berdiskusi terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Alhamdulillah, usaha tak mengkhianati hasil, tak sia-sia kami mengawal Kasus Korupsi Dana BTT di Sula, dari Aksi depan Kantor Kejari sampai Aksi didepan Kantor Kejati, akhirnya bisa tatap muka langsung dengan Pak Herry untuk berdiskusi dan trimakasih juga karena sudah mau mendengarkan keluhan kami,” katanya, Sabtu (22/02/2025).

Baca juga: Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

Ia berharap, penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula dapat menjadi atensi Kajati Maluku Utara.

“Saya berharap penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, dapat perhatian khusus atau atensi Pak Kajati, hal ini bertujuan agar dapat menghilangkan persepsi buruk masyarakat terhadap Jaksa yang tak mampu menyelesaikan penanganan Kasus di Maluku Utara, khususnya di Kepulauan Sula,” tandasnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Terpisah Irfandi Norau, DPC GPM Kepulauan Sula menginginkan ada Tersangka baru Kasus Korupsi Dana BTT pasca siraturahim dengan Kajati Maluku Utara.

“Saya tegaskan, didalam Kasus Tipikor tak ada Tersangka tunggal. Beberapa dokumen bukti terkait Kasus Korupsi Dana BTT sudah kami berikan, jadi pasca ketemu dengan Pak Kajati, kami berharap sudah ada penetapan tersangka baru,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Didesak Periksa Kaban BPKAD Sula Terkait Dugaan Aliran Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Pada Pilkada 2024

SULA – Pada 06 Januari 2025 terdapat puluhan guru sertifikasi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara datangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Sula untuk meminta hak mereka atas tunjangan sertifikasi triwulan IV TA 2024. Yang hal ini diberitakan berbagai berita media online termasuk tulisan saya di berita media online: Belum Dibayar Tunjangan Sertifikasi Guru 4 Miliar Di Sula, Rifaldi: Tata Kelola Ekonomi Keuangan Daerah Amburadul.

Didalam tulisan saya tersebut di atas, meminta Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula, jelaskan tujuan penggunaan anggaran sertifikasi guru triwulan IV TA 2024. Mengapa?

Secara ekonomi keuangan bahwa informasi yang berguna namun tidak lengkap atas sumber dan penggunaan kas terdapat dalam neraca komparatif dan laporan laba rugi. Namun gambaran menyeluruh atas arus kas didapat dari laporan arus kas (statement of cash flow).

Apabila dibaca secara spesifik pada tulisan saya sebelumnya menunjukkan tata kelola PAD Non-fisik TA 2024 tidak diperuntukkan sesuai aturan penggunaan PAD Non-fisik TA 2024 yang dianggarkan pemerintah pusat melalui APBN TA 2024 kepada pemerintah daerah di daerah kabupaten kepulauan sula TA 2024 untuk membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 sekitar 4 miliar rupiah dari 300 guru.

Namun sialnya, Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula mengacu aturan desentralisasi fiskal dari mana tunjangan sertifikasi guru berasal dari APBD, hal ini wajib dijelaskan oleh Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula kepada publik Sula karena publik Sula wajib ketahui sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas keuangan negara.

Seperti ini keterangan Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula bahwa 300 guru yang belum terima tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 dipastikan akan terbayar, menunggu evaluasi APBD 2025. Aturan dari mana tunjangan sertifikasi guru bersumber dari APBD. Sial.

Jika keterangan tersebut tidak secepat dikoreksi dan dijelaskan kepada publik Sula, yakin dan percaya akan berdampak pada manipulasi LPJ DAK Non-fisik tunjangan sertifikasi guru triwulan IV yang bersumber dari APBN TA 2024 yang berujung pada dugaan korupsi dikemudian waktu.

Apalagi triwulan IV itu adalah bulan Oktober, November, dan Desember TA 2024. Yang dimana diketahui bulan-bulan tersebut merupakan dimulainya secara serentak pemilihan langsung kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia termasuk pemilihan langsung kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sula di tahun 2024.

Political Budget Cyles

Pengalokasian anggaran pada saat menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sudah sering terjadi tidak terkecuali pada daerah dengan kepala daerah petahana, yang biasanya akan menghemat anggaran pada tahun-tahun awal masa menjabat dan berakhir dengan proyek (Suranta & Pangarso, 2016). Political Budget Cycles atau biasa dikenal PBC merupakan konsep yang menjelaskan mengenai politisi yang memanipulasi ekonomi baik dengan cara mengurangi maupun menambah pasokan uang untuk kepentingan pribadi dalam mencapai tujuannya, dan biasanya terjadi pada saat menjelang pemilukada. Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Nordhaus, (1975) dengan mengusulkan yang mana petahana dapat memanipulasi kebijakan ekonomi makro dengan asumsi pemilih akan memberikan suaranya sehingga petahana akan berusaha dalam menciptakan kondisi ekonomi sebelum pemilihan dengan terlibat dalam kebijakan fiskal ekspansif (Setiawan & Rizkiah, 2017).

Pendekatan siklus politik anggaran (Political Budget Cycles/PBC) mungkin dapat membantu pertajam tulisan ini sebagai petunjuk sementara untuk mengetahui hubungan apakah anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan IV dari DAK Non-fisik yang bersumber dari APBN TA 2024 digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan langsung kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2024.

Namun, untuk mengetahui hubungan tersebut diperlukan penjelasan lebih detail oleh Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula mengenai laporan arus kas (statement of cash flow) tunjangan sertifikasi guru triwulan IV senilai 4 miliar rupiah digunakan untuk apa.

Itulah mengapa di dalam tulisan saya di atas, meminta langsung kepada Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula, untuk jelaskan lebih detail anggaran tunjangan sertifikat guru triwulan IV dari DAK Non-fisik melalui APBN TA 2024 ini gunakan untuk apa. Karena sudah termasuk pencatatan kerugian pendapatan guru ASN di Kepulauan Sula yang tentunya tidak adil.

Namun tidak terlepas pada hubungan antara belum dibayar tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 dan pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten kepulauan sula tahun 2024 diduga kuat Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula telah menyalahgunakan jabatan publiknya untuk menggunakan tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 sekitar 4 miliar rupiah yang bersumber dari DAK Non-fisik melalui APBN TA 2024 diperuntukkan mendanai untuk menenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sula di Pilkada 2024. Jika dugaan korupsi ini benar dan bisa jadi benar, maka tamaknya.

Padahal mereka (guru ASN) perlu pendapatan tersebut jelas tidak lain dan tidak bukan untuk keperluan rumah tangganya memenuhi kebutuhan bahan pokok dan biayai anak-anaknya sekolah. Sayang sekali.

Sehingga BPKAD Kepulauan Sula sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan tunjangan sertifikasi guru di kabupaten kepulauan sula diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara. Maka dalam kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula didesak periksa Kabid anggaran BPKAD Kepulauan Sula karena diduga korupsi tunjangan sertifikasi guru triwulan IV TA 2024 yang terindikasi mengalami kerugian keuangan negara miliaran rupiah yang melekat pada BPKAD Kepulauan Sula sebagai pengelola dan menyalurkan tunjangan sertifikasi guru di daerah kabupaten kepulauan sula.

Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama; Melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua; Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi Merugikan negara atau perekonomian negara.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Komjak RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Sula Terkait Lambatnya Tangani Kasus DD

SULA – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia didesak evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terkait lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Dana Desa (DD).

“Kami mendesak Komjak RI segera mengevaluasi kinerja Kejari Sula terkait lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Selasa (18/02/2025).

Ia menilai, Penyidik Kejari Sula tak profesional dan serius menangani 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

“11 Kasus Dugaan Korupsi DD di Sula sudah membuat masyarakat resah dan tak percaya kepada Jaksa, pasalnya beberapa kasus yang dilaporkan sudah cukup lama mengendap di meja penyidik, alasannya pun masih sama yakni menunggu audit investigasi dan menurut kami hanya sorga telinga kepada masyarakat, maka dari itu kami secara kelembagaan menilai Kejari sula tak profesional dan serius menanganinya,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Menurut Rifki, lambatnya penanganan 11 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kepulauan Sula hanya akal-akalan Penyidik Kejari Sula agar mendapatkan kucuran sejumlah proyek serta hibah dari Pemerintahan Daerah.

“Lambatnya penanganan 11 Kasus Korupsi DD di Kepulauan Sula, menurut kami hanya skema jaksa penyidik yang terkesan akal-akalan untuk mendapatkan sejumlah proyek serta hibah dari Pemda, contohnya seperti Kejari Sula pernah dapat bantuan mobil hibah dari Pemda, beberapa proyek rehabilitasi rumah jaksa dari Pemda, Rehabilitasi TK Adhiyaksa yang nilainya 1 Miliar lebih dari Pemda, Pembangunan Ruang Aula, serta beberapa proyek ditahun-tahun sebelumnya yang didapatkan dari Pemda Sula,” tandasnya.

Baca juga: Kejari Sula Terkesan Bungkam Terkait Penetapan Tersangka Baru Kasus BTT

Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi pernyataannya sama seperti komentar Rifki yakni Kasus Dugaan Korupsi DD di 11 Desa masih menunggu Audit Investigasi dari Inspektorat.

“Kami masih menunggu Audit Investigasi dari Inspektorat terkait 11 Kasus Dugaan DD, jika ditemukan ada dugaan tindak pindana korupsi, barulah masuk lidik, karena Proses ini merupakan amanat MoU APH dengan APIP,” ujarnya.

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kuswandi: Rekrutmen Karyawan PT. MTP Tetap Prioritaskan Putra Putri Asal Sula

SULA – Terkait dengan isu yang beredar di masyarakat bahwa PT. Mangole Timber Producers (MTP), tak ada rekrutmen karyawan putra putri asal daerah mendapat tanggapan dari Kuswandi Buamona yang menjabat sebagai Legal Advisor.

Kuswandi dalam konferensi persnya ke awak media mengatakan, proses rekrutmen karyawan dilakukan secara transparan.

“Proses rekrutmen karyawan dengan cara seleksi, baik wawancara maupun tes, untuk dapat memenuhi persyaratan level pendidikan, keahlian, pengalaman kerja, kepribadian, dan juga perilaku dari para calon karyawan. Semuanya prosesnya pun dilakukan secara transparan,” katanya, Selasa (18/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Ia menegaskan rekrutmen karyawan di PT. Mangole Timber Producers (MTP), prioritasnya adalah putra putri Kepulauan Sula.

“Saya pastikan rekrutmen karyawan di PT. MTP, yang di prioritaskan putra putri asal Kepulauan Sula,” tandasnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Kuswandi juga bilang, PT. MTP selalu berkomitmen dalam menjunjung tinggi kesetaraan serta perlindungan terhadap karyawan.

“Sanksi dan kebijakan yang diberlakukan di PT. MTP sangat tegas, terkait masalah intimidasi maupun pelecehan seksual dan apabila ada hal-hal seperti itu, kami selalu mengambil langkah yang tegas terhadap pelaku, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, tanpa memandang posisi ataupun jabatan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kadis PUPR Sula Bakal Dilaporkan Ke APH Terkait Proyek Rehabilitasi

AMBON – Proyek Rehabilitasi Asrama Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ambon di tahun 2024, pekerjaannya dinilai bermasalah.

La Ode Rifki, Ketua HPMS Cabang Ambon menyampaikan sesuai hasil investigasi, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pada proyek rehabilitasi Asrama.

“Kami melakukan investigasi menemukan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi asrama, dimana terdapat beberapa item pekerjaan tak diganti akan tetapi hanya di cat, contoh seperti jendela, pintu gerbang, pintu kamar dan ada beberapa item pekerjaan lain,” katanya, Minggu (16/02/2025).

Kondisi Jendela Asrama HPMS Cabang Ambon. Foto: La Ode Rifki.

Ia mengaku, beberapa kali menghubungi tukang yang mengerjakan Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon, akan tetapi tak digubris.

“Terkait Persoalan ini, kami beberapa kali menghubungi tukang yang mengerjakan proyek, namun tukangnya seakan-akan menghindar dan tak mau berkomunikasi,” imbuhnya.

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

La Ode Rifki juga menegaskan, akan Laporkan Kadis PUPR Sula ke APH, apabila keluhan terkait Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon tak ditindaklanjuti.

“Kami akan laporkan persoalan ini ke APH, jikalau Kadis PUPR tak menindaklanjuti keluhan kami,” cetusnya.

Kondisi Plafon Asrama HPMS Cabang Ambon. Foto: La Ode Rifki.

Terpisah Rais Wamnebo, Tukang Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon saat dikonfirmasi mengakui ada beberapa item pekerjaan yang dirubah, lantaran ada permintaan dari Pihak HPMS cabang Ambon.

“Ada beberapa item pekerjaan tak sesuai RAB, sengaja kami rubah lantaran ada keluhan serta permintaan dari pihak HPMS cabang Ambon,” katanya.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

Ia pun mengaku, jadi Tukang di proyek rehabilitasi asrama HPMS cabang Ambon arahan dari Kadis PUPR Sula bukan Kontraktor.

“Saya jadi Tukang proyek rehabilitasi asrama HPMS Cabang Ambon itu ditujuk langsung oleh Kadis PUPR Sula bukan dari pihak Kontraktor,” tutupnya.

Sekedar informasi, Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon adalah pengadaan langsung, total pagu anggaran 200 juta gunakan APBD tahun 2024.

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba konfirmasi Kadis PUPR Kepulauan Sula terkait persoalan Proyek rehabilitasi asrama HPMS Cabang Ambon.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

TERNATE – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) inisial LL mangkir dari panggilan Jaksa, pasca DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan Demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Iya, Oknum DPRD Sula inisial LL dipanggil terkait Kasus BTT di Kepulauan Sula,” katanya, Jum’at (14/02/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Lanjut Richard, namun LL tak datang memenuhi panggilan Jaksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“LL tak datang hadiri panggilan dari kami, alasannya baru terima surat tersebut,” bebernya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia juga bilang, akan lakukan pemanggilan kembali LL terkait keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“Sesuai prosedur, kami akan panggil kembali LL terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GPM Malut Bakal Aksi Gelar Tenda Di Kejati Terkait Lambat Tangani Kasus Korupsi

TERNATE – Dewan pimpinan daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal Aksi dengan gelar tenda di Kantor Kejaksaan tinggi negeri (Kejati) Maluku Utara terkait lambatnya penanganan sejumlah Kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

“Sehari dua kami akan Aksi dengan gelar tenda di depan Kantor Kejati sebagai bentuk mosi tidak percaya terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus tipikor di Maluku Utara,” Kata Sartono Halek, Ketua DPD GPM Maluku Utara, Kamis (13/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Ia menilai, Kejati Maluku Utara tak profesional dalam penanganan kasus korupsi.

“Kasus korupsi di Maluku Utara yang ditangani Kejati menumpuk, salah satunya Kasus korupsi dana BTT di Sula, yang fakta persidangan sudah sangat jelas, akan tetapi belum juga terselesaikan. Hal ini menunjukkan tak ada keseriusan serta tak profesionalnya dalam penanganannya,” cetusnya.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Sartono juga menegaskan, akan laporkan Kepala Kejati Maluku Utara ke Komisi Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia, apabila main-main dengan penanganan kasus korupsi.

“Kami pertegas, akan surati Komjak RI dan Jamwas RI untuk periksa Kepala Kejati Maluku Utara terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus korupsi dan kami tak main-main,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

SULA – Proses penanganan kasus anggaran pengawasan dana Desa (DD) senilai 1,1 miliar diduga ada konspirasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Penanganan Kasus ini, saya menduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sula, dimana seharusnya status kasusnya itu penyidikan bukan lagi penyelidikan dikarenakan sudah ada Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK Maluku Utara dan hasilnya sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Abdullah Ismail, Praktisi Hukum, Senin (10/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kepulauan Sula seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sebenarnya terang benderang dan sudah ada tersangkanya. Pertanyaannya kalau temuan kerugian keuangan tersebut telah dipulihkan, kemudian siapa yang memulihkan kerugian tersebut, maka sudah pasti orang yang memulihkan kerugian tersebut adalah tersangkanya,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdullah juga menegaskan, walaupun pengembalian kerugian keuangan negara sudah dilakukan, tapi tak akan menghapus perkara tersebut.

“Kasus anggaran pengawasan DD di Sula sebenarnya sudah sangat jelas, walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara namun tidak dapat menghentikan atau menghapus sifat melawan hukum atas kasus tersebut,” cetusnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun meminta, Atensi Kapolda Maluku Utara terkait penanganan Kasus dana pengawasan di Kepulauan Sula.

“Kasus anggaran pengawasan DD di Sula dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi penanganannya harus di tangani secara ekstra pula, untuk itu saya minta atensi dari Kapolda Maluku Utara terkait penanganannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat kepada institusi Polri,” harapnya.

Baca juga: Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu Berganti

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula pernah menyampaikan Penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik dari bulan Juni tahun 2023 akan dihentikan.

“Dalam waktu dekat dari penyidik tipikor satreskrim Polres Sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” katanya, Selasa (20/08/2024) tahun kemarin.

Baca juga: Polres Sula Diminta Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Oknum Panwas Desa

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Yusran: Soal Ongkir Mahal Di Kapal Rute Sula Taliabu, Ini Tugas Gubernur Baru

Sofifi – Persoalan Ongkos pengiriman (Ongkir) barang mahal yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sula dan Taliabu yang viral di media sosial direspon oleh Yusran pauwah, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Komisi IV.

Yusran saat dikonfirmasi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ini keluhan masyarakat yang berkembang di medsos dan harganya sudah tidak wajar, jadi Pemprov wajib menindaklanjutinya, selain itu Dishub Maluku Utara juga harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses serta informasi transparansi biaya pengiriman sesuai aturan yang berlaku,” katanya (08/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Kemudian, lanjut Yusran Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib memberi warning kepada Pengusaha nakal terkait kebijakan sepihak yang berlaku di Kapal Penumpang rute Sula Taliabu.

“Ini perlu jadi perhatian dan tugas baru untuk Gubernur Maluku Utara baru, Jadi Pemprov Wajib memberikan warning atas ulah para pengusaha nakal yang sengaja menciptakan problem kompleks seperti ongkir barang yang mahal di kapal, pelayanan penitipan yang tidak beraturan, dan persoalan lainnya yang berhubungan dengan moda transportasi laut,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Ia juga berharap Gubernur baru, dapat menempatkan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkolaborasi.

“Saya berharap Gubernur terpilih mampu menyalaraskan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkaloborasi sesuai janji politiknya kemarin sehingga problem-problem yang ada di masyarakat Maluku Utara khususnya Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu dapat terdeteksi langsung oleh Gubernur, karena beliau kan paham organisasi digital (Smart Board),” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

SULA – Keluhan sejumlah warga Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ramai di media sosial terkait dengan mahalnya ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sanana sangat menyita publik.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menduga ada indikasi praktek Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Agen Kapal terkait mahalnya ongkir barang.

“Persoalan ini sangat meresahkan publik Sula, yang kita ketahui bersama bahwa harga BBM turun, akan tetapi kenapa ongkir barang malah naik drastis dan mahal, jadi kami menduga ada praktek pungli yang sengaja di lakukan agen Kapal untuk rute Sanana,” katanya, Sabtu (01/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera lakukan penulusuran terkait mahalnya ongkir barang yang diberlakukan Kapal rute Sanana.

“APH wajib lakukan penulusuran terkait persoalan mahalnya ongkir barang, kalau terbukti agen Kapal rute Sanana lakukan praktek pungli, maka kami tegaskan proses sampai izin berlayarnya di cabut dan oknumnya diproses secara hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera untuk Kapal-kapal yang akan beroperasi untuk rute Sanana,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM