Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Politik

Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

SULA – Sukseskan Pilkada tahun 2024 di Kepulauan Sula, Polsek Mangoli Barat Gelar Deklarasi Pilkada Damai yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Lekokadai pada, Selasa (10/9/24).

IPDA Faisal Pora, Kapolsek Mangoli Barat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa dan parah tokoh Desa Leko Kadai yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri giat Deklarasi Damai Pilkada.

Ia berharap seluruh, Pemdes serta warga Lekokadai sama-sama mengampanyekan PUSH Jelang Pilkada.

“Kepada seluruh aparat Desa maupun parah tokoh serta seluruh masyarakat Lekokadai untuk sama-sama Cegah Provokasi Ujaran Kebencian, Sara dan Hoaks (PUSH) khususnya jelang pilkada,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Mantan Kasat Narkoba Polres Sula ini juga mengajak untuk saling menghargai Perbedaan serta menjaga Kamtibmas.

“Mari kita saling hargai perbedaan, karena perbedaan itu adalah seni Lukisan terlihat indah karna perbedaan warna dan lain-lain. Tentukan pilihan sesuai hati nurani namun Kamtibmas yang aman dan kodusif adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Terpisah, Saleh Lapada Pj. Kades Lekokadai menyampaikan Lekokadai adalah Desa pertama di Kecamatan Mangoli Barat yang pertama Deklarasi Pilkada Damai.

Saleh pun meminta seluruh warga Desa Lekokadai agar selalu menjaga Kamtibmas jelang Pilkada.

“Aparatur Desa dan semua tokoh yang ada di Desa Lekokadai, kita adalah sebagai corong untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar Agar jangan terprovokasi serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoax, untuk itu marilah kita bersama-sama menjaga Kamtibmas menjelang pilkada 2024 di sekitar lingkungan kita, agar terciptanya situasi aman dan kondusif,” harapnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

SULA – Oknum penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula pangkat Bripka inisial DD dilaporkan ke Dir. Propam Polda Maluku Utara lantaran dinilai tak Profesional tangani Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan dengan Korban inisial NM.

“Kasus ini kami laporkan bulan April kemarin di SPKT dilengkapi dengan barang bukti serta Saksi, namun yang kami sesalkan sudah 5 bulan lebih prosesnya masih ditahap penyelidikan. Kami menilai penanganan Kasus klien kami tak Profesional, maka dari itu kami pun berinisiatif laporkan Oknum Penyidik yang menangani kasus tersebut ke Dir. Propam Polda Maluku Utara dan sekarang sudah ditangani Propam Polres Sula,” kata Aryanto Umakamea Penasehat Hukum Korban inisial NM, Senin (09/09/2024).

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Sula, AKBP Kodrat: Perdana Di Desa Wailau

Ia menjelaskan, beberapa kali Kordinasi ke Penyidik Bripka DD terkait perkembangan Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan Korban inisial NM, namun hasilnya tak pasti, terkesan dirinya dibohongi.

“Saya 3 kali Kordinasi ke Bripka DD selaku penyidik Kasus klien saya, kemudian beliau selalu bilang akan berkordinasi dengan Kasat Reskrim dan KBO, namun tak ada informasi yang pasti, ini kan tak bagus bagi saya karena merasa dibohongi,” bebernya.

Baca juga: Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

Aryanto pun berharap, dengan adanya Pelaporan Bripka DD ke Dir. Propam Polda Maluku Utara, Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan dengan Korban inisial NM mendapat kepastian hukum.

“Intinya pasca Pelaporan Oknum Penyidik Bripka DD, kami dari PH Korban berharap klien kami mendapatkan kepastian hukum terkait proses Pelaporan kami dan kasusnya ditangani secara Profesional,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Terpisah, Bripka DD Penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Dir. Propam Polda Maluku Utara, ia menyampaikan ke Kasat Reskrim.

“Nanti konfirmasi ke Kasat Reskrim saja bro,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Santuni Anak Yatim Dan Janda, Bupati Fifian: Teruslah Berbuat Untuk Sula Bahagia

SULA – Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus memberikan santunan kepada ribuan anak yatim dan janda serta doorprize, membacakan do’a selamat dilanjutkan dengan acara tiup lilin bersama keluarga, Wakil Bupati, Pimpinan OPD serta Pimpinan Partai Politik dan masyarakat pada Perayaan hari ulang tahunnya yang ke-40 di Istana Daerah, Minggu (08/09/2024).

Disela-sela pembagian santunan, Bupati Fifian meminta do’a dari ribuan janda dan anak yatim serta seluruh masyarakat Kepulauan Sula.

“Saya minta do’a dari semuanya baik pak imam, ibu janda, anak yatim serta seluruh warga masyarakat Kepulauan Sula semoga semua sehat dan rejekinya bertambah kemudian acara seperti ini terus berlanjut hingga 5 tahun kedepan, dan kita semua tetap sehat, terus berbuat untuk Sula Bahagia,” ungkapnya.

Baca juga: Hadiri Acara Ramah Tamah Kepala Kejari Sula, Sekda: Kepindahannya Kami Sangat Kehilangan

Sekedar informasi yang menerima santunan sebanyak 1.200 orang, kemudian Kupon Dorprize terbagi atas sembako, alat dapur, elktronik, mesin cuci, kulkas, sepeda listrik serta satu unit sepeda motor honda beat.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Politik

Deklarasi Pilkada Damai Di Sula, AKBP Kodrat: Perdana Di Desa Wailau

SULA – Sukseskan Pilkada 2024, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Deklarasi Pilkada Damai di Desa Wailau, Kecamatan Sanana yang berlangsung di Aula Kantor Desa, Minggu (08/09/2024).

AKBP Kodrat Muh Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula dalam sambutannya sangat mengapresiasi dukungan dari aparat Desa Wailau terkait dengan giat Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024.

“Wailau adalah Desa Perdana untuk giat Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024 dan sangat apresiasi atas dukungan dari aparat Desanya. Kemudian kegiatan ini bertujuan untuk melakukan cooling system jelang Pilkada dan bersama-sama menjaga Pilkada Sula 2024 agar aman, lancar dan kondusif,” katanya.

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Ia menjelaskan, berbeda pendapat dalam berpolitik merupakan hal yang biasa terjadi.

“Berbeda pendapat dalam politik itu hal biasa, maka dengan kegiatan seperti ini dapat membuat para warga sekitar kompak dan tidak terpancing isu-isu dari luar untuk memecah belah kita dan tetap menjaga lingkungan Desa Kita semua dari isu sara, provokasi maupun hoax,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia juga berharap, giat Perdana Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024 di Desa Wailau menjadi contoh bagi Desa-desa lainnya.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan agar menjadi contoh bagi Desa-Desa lainnya di Kepulauan Sula untuk mewujudkan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman menjelang Pilkada mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus BTT Di Sula, PH Terdakwa MB Angkat Bicara

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, menuntut Terdakwa Muhammad Bimbi dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan untuk kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Bimbi menilai, JPU terkesan mengabaikan fakta-fakta Persidangan.

“Terkait pernyataan dari JPU kalau terdakwa M. Bimbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah keliru, karena JPU sendiri tahu terkait fakta sidang dan publik juga mengetahui karena setiap pemeriksaan saksi maupun ahli selalu di publis ke media,” katanya, Jum’at (30/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Kemudian, lanjut Abdullah tuntutan JPU pada Kasus BTT malah menunjukan ketidakmampuan JPU dalam mengurai fakta Persidangan.

“Kasus ini terus terang saja sangat di paksakan, karena sudah jelas ahli dari BPKP menyampaikan kalau hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dengan menggunakan data dari 7 puskesmas, kemudian di hitung dengan selisih pada invoice, dimana barang yang tersisa di gudang Dinkes Sula tidak dihitung dengan alasan karena terlalu banyak. Selain itu invoice yang dijadikan dasar secara jelas disebutkan oleh pemilik perusahan dalam sidang, kalau Invoice itu adalah invoice palsu karena perusahan tidak pernah menjual BMHP tersebut,” bebernya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, dalam sidang Kasus BTT, Hakim pernah menyampaikan bahwa hasil review isinya disclaimer.

“Sangat memalukan kalau dibilang tuntutannya berdasarkan fakta sidang, harusnya JPU legowo dan mengakui kalau kasus ini belum bisa dinaikan ke persidangan dan tidak membuat opini yang justru menurut kami sangat memalukan. Selain itu terkait pencairan BMHP tak ada satu pun saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan terdakwa. Faktanya hingga persidangan berakhir terdakwa tidak pernah membuat kontrak dan pencairan di lakukan hanya menggunakan hasil review yang dalam sidang di sampaikan oleh hakim kalau hasil review itu isinya disclaimer,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

Abdullah pun mendesak, Aswas Kejati Malut segera periksa JPU terkait tuntutan kepada kliennya.

“Tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena fakta sidang secara telanjang telah kami buka ke publik dan jangan menutup-nutupi kesalahan Kejari Sula dalam menyidik kasus ini. Untuk itu kami meminta agar JPU yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ini di periksa oleh Aswas Kejati Malut dan perlu diketahui kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memeriksa semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” cetusnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Selain itu, Abdullah juga akan melaporkan Ahli BPKP yang tidak cermat dalam menghitung kerugian Negara.

“Ahli dari BPKP juga akan kami laporkan, karena tidak hati-hati dan cermat dalam memeriksa kerugian negara yang berimplikasi serta berdampak pada klien kami yang mendekam di penjara atas hasil perhitungan yang salah dari BPKP,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Menarik! Tempuh Jalur Independen, ISDA Resmi Daftar Ke KPU Kepulauan Sula

SULA – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) akhirnya resmi mendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula ke KPU dengan memilih jalur Independen.

Ihsan Umaternate yang didampingi Darwis Gorontalo saat Konferensi Pers mengatakan, butuh perjuangan serta kerja keras untuk bisa lolos jalur Independen.

“Syukur Alhamdulillah, butuh perjuangan yang sangat panjang dan kerja keras dalam pengumpulan KTP sampai resmi mendaftar ke KPU, untuk itu kami ucapkan terimakasih banyak untuk basudara semua yang telah mempercayai ISDA untuk bisa ikut bertarung di Pilkada,” katanya ke sejumlah awak media, Rabu (28/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Ia juga menegaskan, ISDA siap bertarung di Pilkada.

“Perjuangan masih berlanjut, kita baru melalui satu langkah. Teruntuk masyarakat Kepulauan Sula sudah saatnya kita harus menentukan sikap dan bergerak. Dengan tagline Wujudkan Dad Hia Ted Sua, Pasangan ISDA siap bertarung di Pilkada nanti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Resmi Mendaftar Ke KPU, FAM-SAH: Pilkada Ini Kita Bikin Romantis

SULA – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) akhirnya resmi mendaftar ke KPU Kepulauan Sula sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula pada Pilkada nanti.

Fifian Adeningsi Mus yang didampingi Saleh Marasabessy bersama para pimpinan partai pengusung pada konferensi pers mengucapkan terima kasih atas dukungan pihak-pihak yang terlibat langsung pada proses pendaftaran.

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada orang tua saya, kerabat, pendukung khususnya Partai pengusung sehingga FAM-SAH bisa kembali bertarung di Pilkada,” katanya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/08/2024).

Baca juga: Terima Pendaftaran HT-MANIS, Ketua KPU Sula: Mari Jaga Kamtibmas Selama Pilkada Berlangsung

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula, agar Pilkada kita buat Romantis.

“Saya meminta kepada masyarakat Kepulauan Sula khususnya pendukung FAM-SAH agar tetap menjaga Kamtibmas tak usah terprovokasi hal-hal yang dapat merugikan, intinya kita bikin romantis saja pada Pilkada ini,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Mendaftar Ke KPU, HT-MANIS: Orang Sula Wajib Jadi Bupati

Ia juga bilang, FAM-SAH di Pilkada nanti pasti lebih Manis.

“Kalau di Pilkada yang kemarin, saya dengan Haji Saleh biasa-biasa saja, tapi kali ini FAM-SAH pasti lebih manis,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Resmi Mendaftar Ke KPU, HT-MANIS: Orang Sula Wajib Jadi Bupati

SULA – Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-MANIS) adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang pertama resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sula.

Hendrata Thes yang didampingi M. Natsir Sangadji saat Konferensi Pers mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah mendukung Bapaslon HT-MANIS.

“Pertama-tama kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Kepulauan Sula atas doa dan dukungannya khususnya Partai pengusung HT-MANIS yakni Partai Demokrat, PAN, Nasdem, PSI, Buruh, Perindo dan PKN, sehingga Kami hari ini bisa resmi mendaftar ke KPU untuk bertarung di Pilkada nanti,” katanya, Selasa (27/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Ia juga menghimbau, agar masyarakat Kepulauan Sula selalu menjaga Kamtibmas selama Pilkada.

“Kita boleh bereuforia, kita boleh berbeda pilihan akan tetapi kita semua wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian di Kepulauan Sula selama Pilkada nanti,” himbaunya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Hendarta pun menginginkan Orang Sula Wajib jadi Bupati dan Wakil Bupati.

“Harus dicatat, saya melakukan satu tindakan di tahun 2029, Orang Sula yang harus jadi Bupati, maka jadilah rakyat dan pemilih yang cerdas,” tegasnya.

Sekedar informasi, pasca verifikasi berkas ke Aplikasi Silon di KPU Kepulauan Sula, Bapaslon HT-MANIS akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Chasan Boesorie.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Terima Pendaftaran HT-MANIS, Ketua KPU Sula: Mari Jaga Kamtibmas Selama Pilkada Berlangsung

SULA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara perdana terima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-MANIS) yang akan bertarung di Pilkada nanti.

Rasman Buamona Ketua KPU Kepulauan Sula menyampaikan, akan ada tahapan verifikasi berikutnya pasca pendaftaran Administrasi.

“Kami telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji untuk dilakukan verifikasi berkas ke Aplikasi Silon. Kalau dipastikan lolos berkas, maka harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Chasan Boesorie,” katanya, Selasa (27/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Rasman juga berharap, semua Pasangan Calon Bupati Kepulauan Sula dapat menjaga Kamtibmas selama Proses Pilkada.

“Saya berharap kepada semua pasangan cakada atau partai pengusung serta para pendukungnya dapat menjaga kedamaian, ketertiban dan kelancaran proses Pilkada di Kepulauan Sula agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan sukses,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

SULA – Sejumlah Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ditangani Jaksa sampai saat ini tak jalan atau terkesan lambat lantaran terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

“Pasca pelaporan dari warga, kami sudah tindaklanjuti ke Inspektorat untuk memberikan LHP atau hasil audit Dana Desa tersebut, namun kendalanya sampai saat ini kami belum menerimanya. Kalau hasilnya sudah diterima, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Senin (26/08/2024).

Baca juga: Hadiri Acara Ramah Tamah Kepala Kejari Sula, Sekda: Kepindahannya Kami Sangat Kehilangan

Ia menjelaskan, sementara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang ditangani pihak Kejari Sula ada 11 Desa.

“Saat saya masuk di Kejari Sula ada 2 Desa yang lakukan pelaporan yakni Desa Kawata dan Desa Kou. Ditambah Desa Sebelumnya total semua 11 Desa lantaran Desa Kou 2 kali lakukan pelaporan terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD),” bebernya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Dicky juga bilang, akan kembali menyurat ke Inspektorat terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa.

“Menungggu Kepala Kejari Sula definit tiba, baru kami kembali menyurat ke Inspektorat untuk segera mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit terkait 11 Desa yang dilaporkan,” tutupnya.

Baca juga: Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM