Dir PT. HAB Dituntut 4 Tahun Lebih, Denda Ratusan Juta Terkait Kasus BTT Di Sula

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai 28 miliar lebih di Kepulauan Sula, dengan terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada Senin (27/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Aziz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya, Aziz sebagai JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusri dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Aziz di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, di Antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar, kemudian terdakwa juga menutupi keterlibatan pihak lain seperti Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, dan Adi Maramis.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Aziz juga membacakan hal-hal yang meringankan antara lain, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan Terdakwa juga mengidap penyakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif.

Sekedar informasi, Majelis hakim selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum masuk ke tahap putusan (vonis).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

SULA – Salah satu oknum honorer yang baru lulus tes seleksi PPPK di tahun 2025 pada Dinas Komunikasi dan Digital Kabupaten Kepulauan Sula inisial RB Dipolisikan oleh AU terkait dugaan penipuan.Menurut penjelasan pelapor yakni AU, bahwa RB beberapa bulan lalu mendatangi rumahnya untuk memakai 2 motornya yang biasa disewakan.

“Bulan Februari, RB datang ke rumah untuk menyewa 2 motor saya, dengan perjanjian per hari disetor 50 ribu,” kata AU, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Namun, lanjut AU selama beberapa bulan penyetoran uang sewa 2 motor yang diberikan RB tak sesuai perjanjian.

“Saya hanya berikan RB harga sewa 1 buah motor per bulan 1 juta dan itu harga teman, namun berjalan beberapa bulan RB sewa 2 motor saya, RB hanya memberikan uang hanya 1 juta, nah dari hal tesebut saya merasa ditipu, sehingga saya melaporkan RB ke Polisi,” bebernya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Terpisah, RB saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia sedang berusaha untuk melunasi hutang sewa motor milik AU yang dipakainya.

“Setiap panggilan dari Polres saya tetap memenuhinya, dan persoalan ini keluarga saya juga sudah tahu dan akan membantu saya untuk melunasi hutang sewa motor milik AU,” tutupnya.

Sekedar informasi, persoalan terkait dugaan penipuan dilaporkan oleh AU Jum’at (17/10/2025) dan saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

JPU Didesak Bongkar Aktor Intelektual Dibalik Kasus Korupsi BTT 28 Miliar Lebih

TERNATE – Fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar lebih di Kabupaten Kepulauan Sula, semakin terkuak dengan beberapa saksi yang di minta oleh majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi tersebut.

Praktek korupsi di negeri ini tidak pernah berdiri sendiri. Bantahan terdakwa Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada sidang lanjutan senin (22/9/2025) kemarin yang menyebut nama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andi Maramis sebagai pengendali proyek, memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

Abdullah Ismail, Praktisi hukum dan juga penasehat hukum Muhammad Bimbi menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula tidak boleh terjebak hanya pada pelaku teknis lapangan, tetapi harus berani menelusuri siapa yang sebenarnya mengatur aliran dana.

“Dalam hukum pidana, otak pelaku (intellectual dader atau master mind) justru memiliki tanggung jawab utama. bukti aliran dana ke rekening pribadi Puang benar adanya, maka itu jelas bukan hanya sekadar penyimpangan administrasi, melainkan perbuatan memperkaya diri yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga seumur hidup,” katanya, Rabu (24/09/2025).

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ia menjelaskan, bahwa kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih mencerminkan pola korupsi terstruktur. Bukan hanya uang negara yang dijarah, melainkan penyertaan dalam tindak pidana menunjukan sistem hukum belum berjalan secara baik sehingga APH diuji keberaniannya dalam penanganan perkara.

“Kasus ini bukan sekadar siapa yang tanda tangan atau siapa yang menerima transfer, melainkan siapa yang merancang, mengatur, dan menikmati hasilnya. Jika JPU hanya menyentuh ‘kaki tangan’, sementara aktor intelektual dibiarkan lolos, maka penegakan hukum terkait kasus BTT akan kehilangan wibawa,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Abdullah juga bilang, selain aliran dana, dugaan pemalsuan dokumen pencairan BMHP yang menyeret nama Andi Maramis semakin menegaskan adanya rekayasa sistematis dalam kasus ini. Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah cukup kuat untuk menjerat, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga 2 miliar.

“Kombinasi korupsi dan pemalsuan dokumen adalah modus klasik mafia anggaran. Ini bukan lagi sekadar kasus individu, melainkan sindikat yang harus dibongkar habis,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia pun mengingatkan, bahwa dana yang dikorupsi adalah Belanja Tak Terduga (BTT), pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan darurat dan pelayanan kesehatan rakyat.

“Menggerogoti anggaran darurat sama saja dengan merampas hak hidup masyarakat. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi extraordinary crime yang harus dijawab dengan penindakan luar biasa. Jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum hanya tebang pilih dan melindungi ‘orang kuat’,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Dirinya juga menilai, apabila JPU Kejari Kepulauan Sula tidak serius menindaklanjuti perintah hakim untuk mengembangkan perkara ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengambil alih kasus ini.

“KPK memiliki kewenangan mengambil alih kasus apabila penanganan di tingkat daerah terindikasi tidak profesional atau berpotensi melindungi pihak tertentu. Publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang hanya berhenti pada level operator, sementara aktor utama aman-aman saja,” tegasnya.

Menurutnya, hanya dengan keterlibatan KPK, masyarakat bisa berharap kasus ini benar-benar ditangani secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi politik.

“Korupsi dana BTT senilai 28 miliar lebih adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika JPU ragu, maka biarkan KPK yang membersihkan benang kusutnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pembangunan Di Dekat Air Sentosa, Pj. Kades Fukweu: Itu Milik Bupati Sula

SULA – Terkait dugaan salah satu proyek siluman dibangun berada didekat Air Sentosa, Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, yang tak diketahui sejumlah warga ternyata adalah bangunan milik Bupati Fifian Adeningsih Mus dan bukan sebuah Proyek.

Hal tersebut sesuai pernyataan Basir Umamit Pj. Kades Fukweu saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Bangunan itu milik pribadi Bupati Sula, dan bukan Proyek Pemda kalaupun proyek pasti papan informasinya” tegasnya, Selasa (23/09/2025).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia bilang, lahan tersebut milik Citra dan akan dibangun bangunan air kemasan.

“Pembangunan di lahan tersebut saya sendiri yang awasi dari awal penimbunan, kemudian akan dibangun untuk bangunan produk air kemasan dan lahan tersebut sudah sah milik Citra,” bebernya.

Perlu diketahui, Air sentosa yang berada di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara ada hubungannya sejarahnya dengan “Ake Santosa” atau air santosa yang berlokasi di depan kedaton kesultanan Ternate, lantaran pernah beberapa kali didatangi oleh Sultan Ternate yang kerap berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tingkatkan Pengawasan Di Laut, DKP Malut Kukuhkan Pokmaswas Kena Sua

SULA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas “Kena Sua” yang dilaksanakan di Kantor DKP Kabupaten Sula, Rabu (17/09/2025).

Abdullah Suleman, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan Pengawasan sumber daya laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara mengatakan, bahwa pembentukan Pokmaswas ini didasari oleh adanya berbagai indikasi pemanfaatan sumber daya laut secara ilegal, seperti kasus pengambilan telur penyu serta aktivitas penangkapan ikan dengan bom dan bius yang pernah mencuat ke publik, bahkan hingga ke ranah hukum.

“Dari awal kami sudah mendapatkan informasi terkait aktivitas pemanfaatan telur penyu (kereta terbang) di Taliabu. Beberapa kasus pun telah naik ke media, bahkan ke pengadilan, termasuk kasus pengeboman ikan di Sula dan Taliabu,” katanya.

Baca juga: Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

Ia bilang, bahwa wilayah Kepulauan Sula dan Taliabu saat ini telah dipetakan sebagai “zona merah” atau wilayah rawan terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.

“Ini sesuai arahan Ibu Gubernur, bahwa kita harus menjaga sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat Maluku Utara, khususnya di Sula dan Taliabu,” ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Nelayan Di Kepsul Curhat, 4 Hari Tak Melaut Lantaran Sulit Dapat Pertalite

Abdullah juga menegaskan, dalam rangka pengawasan, DKP Provinsi Maluku Utara melalui tim PSDKP akan rutin melakukan kegiatan monitoring dan patroli. Jika ditemukan aktivitas ilegal, akan diambil langkah-langkah strategis, mulai dari pendekatan persuasif dan pembinaan, hingga penindakan hukum.

“Ada langkah pembinaan, ada langkah persuasi, dan kalau perlu, langkah penegakan hukum. Kami ingin memberi efek jera kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya secara semena-mena,” cetusnya.

Baca juga: Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

Ia pun berharap, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Oleh karena itu, DKP Provinsi Maluku Utara berinisiatif membentuk dua kelompok Pokmaswas di wilayah strategis satu di Kabupaten Sula dan satu di Pulau Taliabu.

“Kami berharap, keberadaan Pokmaswas ini bisa menjembatani komunikasi di lapangan. Mereka bisa melihat langsung, melaporkan, dan membantu kami dalam pengambilan tindakan serta langkah antisipatif,” tutupnya.

Sekedar informasi, Pokmaswas “Kena Sua” diketuai oleh Sayyid Fahmy Alhamid, dan dibentuk sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah rawan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

4 Bulan Lebih Menunggu Gelar Dengan Mabes Polri, Kasus Kepala Inspektorat Sula Masih Jalan Ditempat

SULA – Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara masih menunggu gelar perkara selanjutnya dengan Mabes Polri belum ada progres atau masih jalan ditempat.

Pasalnya Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula yakni Kamarudin Mahdi, sudah hampir 4 bulan lebih pasca gelar perkara di Dirkrimsus Polda Maluku Utara dan statusnya masih penyelidikan, padahal audit kerugian Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 sudah dikantongi oleh penyidik Polres Kepulauan Sula dan sudah dikembalikan.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, saat dikonfirmasi oleh linksatu menyampaikan, surat pengajuan gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) dengan Mabes Polri sudah dilayangkan.

“Perkara tersebut saat ini masih berproses dalam tahap Penyelidikan. Untuk tahap selanjutnya adalah gelar perkara dan surat pengajuan gelar perkara telah dilayangkan,” singkatnya, Rabu (10/09/2025).

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar pun pernah membantah adanya isu hoax yang beredar di masyarakat terkait akan adanya penghentian Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula yakni Kamarudin Mahdi.

“Jadi kiranya jangan gampang termakan hoax atau isu yang beredar dari sumber tidak jelas,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) tinggal menunggu gelar dengan Bareskrim.

“Sampai saat ini kita telah melaksanakan gelar perkara di Polda, dan menunggu dari bareskrim untuk gelar bersama Polda dan Polres, jadi kasus tersebut belum di hentikan dan masih berlanjut,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Rinaldi juga bilang, akan lakukan Konfrensi pers kasus anggaran pengawasan DD, pasca gelar dengan Bareskrim.

“Status kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan dan memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, untuk konfrensi pers nya nanti setelah gelar perkara bersama bareskrim,” ungkapnya.

Baca juga: Respon Cepat Hasil Seleksi PPPK, Komisi I DPRD Sula Buka Layanan Pengaduan

Sebelumnya, DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap lakukan aksi dan mengawal berbagai kasus tipikor menilai Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka,” kata Ketua DPC GMNI Sula Rifki Leko, Sabtu (03/05/2025).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia menilai, ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan publik dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” tutupnya.

Sekedar informasi terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar sebelumnya dari Mantan Kapolres Sula yakni AKBP Cahyo Widyatmoko, kemudian beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Respon Cepat Hasil Seleksi PPPK, Komisi I DPRD Sula Buka Layanan Pengaduan

SULA – Respon hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diduga adanya kejaganggalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I membuka layanan pengaduan.

“Bagi peserta yang merasa dirugikan dan memiliki data dugaan penyimpangan hasil seleksi tersebut, mohon kiranya dapat dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, Rabu (27/08/2025).

Baca juga: Diduga Pungli; KemenPAN-RB Didesak Tetapkan Saksi Kode Etik Terhadap Kepala BKSDM Sula

Ia juga bilang, layanan pengaduan terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bisa terkait adanya gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan pelanggaran lainnya.

“Selain laporan terkait peserta yang merasa dirugikan terkait hasil tes PPPK, kami pun menerima adanya gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan pelanggaran lainnya, hal ini kami lakukan agar semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan,” tegasnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia pun berharap, saat buat laporan harus disertai dengan bukti yang jelas untuk dapat ditindaklanjuti.

“Layanan pengaduan bisa langsung di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Sula, atau lewat via telefon melalui nomor, 081220187972 dan 085280011473, kemudian bagi masyarakat yang mau melakukan pengaduan atau laporan, harap disertai dengan bukti yang valid terkait permasalahan yang dialami,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Proyek RSUD Sanana Di Bidik KPK Pasca Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi

OPINI – Fakta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan Bupati Koltim jadi tersangka dalam kasus korupsi (suap) dengan sebelumnya membuat commitment fee 8% (delapan persen) senilai Rp 9 Miliar terhadap kontrak pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di Kolaka Timur dari (Dana Alokasi Khusus) Kementrian Kesehatan RI mencapai Rp 126,3 miliar dan mengetahui penarikan cek senilai Rp 1,6 miliar dari pihak PT PCP inisial (DK) untuk diserahkan kepada inisial (AGD) yang kemudian cek senilai Rp 1,6 miliar diserahkan ke staf Bupati Koltim inisial (YS) untuk diberikan kepada Bupati Koltim inisial (ABZ). (Selengkapnya baca detik.com 5 Fakta-fakta Bupati Koltim Tersangka KPK RI).

Kasus Kolaka Timur membuka pintu bidikan baru. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan telah mengawasi daerah-daerah penerima DAK Kemenkes untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Kami mengingatkan kepala daerah agar tidak memanfaatkan program nasional demi keuntungan pribadi,” tegas Asep dikutip dari Mediasultra.com.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Perlu diketahui pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan dan memulai pembangunan RSUD baru di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan Juli 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mulai peletakan batu pertama pada pembangunan RSUD Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sekedar informasi, Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Rp175 miliar (Tipe C, kapasitas 50 TT) dan RSUD Sanana Rp159 miliar.

Untuk itu, peringatan kepada pihak yang memenangkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan RSUD Sanana, dan pada Pemda Kabupaten Kepulauan Sula bahwa proyek ini buat kesehatan dan menyangkut nyawa masyarakat, untuk itu jangan sampai menjadi ladang korupsi.

Karena proyek RSUD yang ada di seluruh Indonesia yang dianggarkan dari DAK Kemenkes RI Tahun anggaran 2025 semua dalam bidikan KPK RI.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Unismuh Kendari)

Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

SULA – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Kepulauan Sula telusuri informasi pungutan liar (pungli) liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana.

IPTU Ikbal Umanailo, Kasi Propam Polres Sula saat dikonfirmasi mengatakan, sedang dalami informasi pungutan liar (pungli) tersebut.”Kami dari Propam masih melakukan pendalaman, dengan memintai keterangan dari pelapor berinisial ST yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Sanana,” katanya, Selasa (29/07/2025).

Baca juga: Hasil Resmi Kasus KM, Menunggu Gelar Perkara Dengan Bareskrim Mabes Polri

Ia bilang, pihaknya pun telah memeriksa oknum penyidik IU, akan tetapi IU bantah seluruh tuduhan ST.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik IU. tapi IU menyangkal bahwa tuduhan ST tidak benar atau bohong,” tegasnya.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Meskipun dibantah penyidikan IU, lanjut IPTU Ikbal, Propam Polres Kepulauan Sula tetap serius menangani informasi pungli tersebut.

“Walaupun penyidik IU bantah tuduhan ST, kami tetap seriusi informasi pungli tersebut, dan untuk sekarang sudah 3 orang saksi yang kami periksa,” bebernya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga akan menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait informasi pungli.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika semua pemeriksaan telah rampung, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

SULA – Perkembangan terkait Informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana makin kian menarik.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri linksatu, salah satu oknum Jaksa inisial F yang bertugas di Kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Sula diduga menerima uang belasan juta dari ST.

Akan tetapi hal tersebut dibantah langsung oleh Oknum Jaksa inisial F saat dikonfirmasi.

“Perlu saya tegaskan, saya sebagai Jaksa penuntut umum yang menangani Kasus ST tidak pernah menerima sejumlah uang dari ST,” katanya, Senin (28/07/2025).

Baca juga: Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

Ia juga menjelaskan, apabila dirinya menerima sejumlah uang, maka tak mungkin tuntutan ST tinggi.

“Saudara ST dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda 200 juta, dengan ketentuan kalau dendanya tak dibayarkan maka akan digantikan kurungan selama 6 bulan, secara logika saja kalau saya terima uang darinya maka tak mungkin tuntutan saya tinggi,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM