SULA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara akan melakukan pembinaan kedisiplinan disektor pendidikan khususnya kinerja kepala sekolah dan guru.
“Kepala sekolah dan guru-guru yang ada di Kepulauan Sula, akan di bina untuk membentuk kedisiplinan serta manegemen sekolah, guna mencerdaskan kehidupan bangsa demi mewujudkan Sula Bahagia khususnya di bidang pendidikan,” kata Bupati Fifian Adeningsih Mus saat jadi Irup pada HUT PGRI yang ke-78, di Istana Daerah, Jumat (1/12/2023).
Dihadapan semua peserta Upacara HUT PGRI yang ke-78, Ia mengaku telah mengantongi beberapa nama kepala sekolah dan guru yang tak disiplin dalam bekerja.
“Ya secepatnya. Karena saya sudah meminta tadi, lewat sekretaris pendidikan membereskan yang tadi suda di catat nama-nama yang bersangkutan,” bebernya.
Fifian juga menegaskan, kepala sekolah yang dianggap tidak efektif bakal di panggil Bupati Sula, untuk di lakukan pembinaan serta evaluasi secara tertutup. dan jika terbukti, kepsek tersebut langsung di ganti.
“Akan kami panggil dan menanyakan secara tertutup, kenapa hal itu bisa terjadi di sekolah masing-masing, dan apabila suda fatal, ya harus di ganti secepat mungkin,” tutupnya.
SULA – Sikap yang dilakukan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap beberapa oknum wartawan saat lakukan peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung serba guna Beliga Hotel Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (28/11/2023) kemarin tuai kritikan.
Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, perlakuan ketua DPRD Sula dengan mengusir wartawan, sangat tak beretika.
“Sikap Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes sangat tak beretika, kami sebagai mitra selalu menaati aturan yang dibuat di sekretariat DPRD, kalau pintu tutup kamipun tidak pernah menerobos masuk, kan ini pintu dibuka dan teman-teman masuk, jika memang tertutup, sampaikan baik-baik, bukan mengusir seperti binatang,” kata Sarmin ketua KWS yang juga pengurus PWI Kepulauan Sula, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana pun sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.
“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.
Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.
“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.
Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.
“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.
SULA – Pemuda Kreatif Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula bersiap selenggarakan Kampung Ramadhan di tahun 2024 dengan tema “Green City Al-Firdaus”. Publis tema ini disampaikan pada rapat panitia, Senin (27/11/2023) malam di Block Gravity.
Irawan Duwila, Selaku Sekretaris Panitia, menjelaskan bahwa tema “Green City Al-Firdaus” adalah manifestasi dari komitmen kuat untuk menjadikan Desa Fagudu sebagai tempat yang indah dan sempurna dengan model kota berperadaban berkelanjutan serta mengutamakan pengelolaan lingkungan demi mengurangi dampak lingkungan negatif.
“Kampung Ramadhan Desa Fagudu 2024 tidak hanya akan menjadi tempat berlangsungnya ibadah Ramadhan, tetapi akan menjadi wujud nyata dari model kota berkelanjutan dan berperadaban,” kata Irawan, Selasa (28/11/2023).
Tema Kegiatan Kampung Ramadhan Desa Fagudu Tahun 2024. Foto: Panitia.
Ia menambahkan, hal tersebut dikarenakan kesepakatan panitia, agar Desa Fagudu menjadi contoh serta motivasi tersendiri untuk desa lainnya.
“Di dalamnya, panitia berupaya agar meminimalisir dampak lingkungan, dengan harapan desa Fagudu dapat menjadi contoh inspiratif bagi kawasan sekitarnya dengan merincikan rencana list Event Kegiatan yang akan diadakan dalam Kampung Ramadhan di tahun 2024,” imbuhnya.
Desain Gambar Gapura Kampung Ramadhan Desa Fagudu Tahun 2024. Foto: Panitia.
Irawan juga bilang, ada banyak item kegiatan untuk pelaksanaan Kampung Ramadhan di tahun 2024.
“Beberapa kegiatan tersebut meliputi Pemberdayaan UMKM Ibu-Ibu, Semarak Lomba Ramadhan, Pelepasan Lampion Malam Ela Ela, 1000 Ketupat Lebaran, Bakar Nasi Jaha Terpanjang, Belanja Sedekah, Bioskop Ramadhan, dan Kampanye Lingkungan,” pungkasnya.
Bersamaan, Selaku Divisi Perencanaan Teknis, Slamet Gailea mengajak serta membuka diri untuk semua pihak berkolaborasi dalam kepanitiaan Kampung Ramadhan Desa Fagudu di tahun 2024.
“Untuk Kampung Ramadhan kali ini, kami akan membuka relawan voluntir yang dapat berkolaborasi dengan pemuda Fagudu menjadi panitia untuk mensukseskan kegiatan ini,” ujarnya.
Slamet yang lebih akrab dengan sapaan Onci ini, optimis kegiatan Kampung Ramadhan Desa Fagudu di tahun 2024 akan terlaksana dengan baik.
“Belajar dari kegiatan sebelumnya, Kami yakin kegiatan Kampung Ramadhan kali ini akan terlaksana dengan baik dan Desa Fagudu dapat menjadi teladan nyata dari sebuah Green City Al-Firdaus yang berkelanjutan serta memberdayakan seluruh masyarakatnya,” tutupnya.
SULA – Sejumlah Wartawan mendapatkan prilaku tak terpuji dari Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes. Hal ini terjadi saat beberapa Wartawan diusir oleh ketua DPRD Kepsul saat masuk ke Aula Beliga Hotel Sanana dalam rangka peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS, Selasa (28/11/2023).
Padahal sebelumnya Rapat pembahasan KUA-PPAS berlangsung dengan keadaan pintu ruang aula beliga hotel terbuka, namun setelah beberapa awak media masuk ruangan dan mengagetkan ketua DPRD Sula itu, akhirnya pintu langsung di tutup rapat dan dijaga ketat pegawai kantor DPRD Kepulauan Sula.
“Hei keluar keluar, ada rapat bahas anggaran,” teriak Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes dengan nada panik sembari melambaikan tangan bertujuan untuk mengusir beberapa wartawan.
Salah satu Wartawan yang diusir mengatakan, Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes tidak memahami etika komunikasi publik yang baik.
“Ketua DPRD sangat tidak memahami etika komunikasi publik, kan pintunya terbuka seakan tidak ada pesan bahwa rapat tersebut tertutup untuk umum dan kami pun masuk, sempat juga salah seorang pegawai mempersilahkan kami duduk, tapi saat dilihat ketua DPRD, kami langsung diusir,” ujarnya.
Aula Pintu Hotel Beliga Ditutup Pasca Beberapa Wartawan Diusir Ketua DPRD Kepsul. Foto: Ilham.
Menanggapi persoalan tersebut, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.
“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.
Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.
“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.
“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.
SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada akhirnya tetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MIH berdasarkan hasil pengembangan Hasil Audit kerugian Negara BPKP Maluku Utara.
“Hasil Audit BPKP Malut terkait Kasus BTT tahun 2021 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih dimana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur,” ucap Dicky pasca mengantar MIH di Lapas IIB Sanana pukul 22:19 WIT, Senin (27/11/2023).
Sekedar informasi, MIH sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.
Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.
Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.
SULA – Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden di tahun 2024 semakin dekat, Kepolisian terus memaksimalkan upaya sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tak terkecuali Babinkamtibmas Desa Soamole Kecamatan Sulabesi tengah, Kabupaten Kepulauan Sula yang rutin sosialisasi keamanan jelang kampanye besok.
Bripka Irwan Umamit yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di desa Soamole terlihat aktif dalam mensosialisasikan pentingnya keamanan, di setiap pertemuannya dengan masyarakat baik di rumah maupun di tempat umum dengan anak muda maupun orang tua selalu ia sampaikan pentingnya persaudaraan sebagai dasar kesadaran terwujudnya keamanan.
“Ingatlah kalau kita semua adalah saudara, maka apapun dinamika yang kita hadapi, jangan sampai memecah persaudaraan kita semua, termasuk juga pemilu yang sudah di depan mata ini,” kata Bripka Irwan Umamit, Senin (27/11/2023).
Irwan yang juga adalah putra desa Soamole itu telah menyandang tugas sebagai Babinkamtibmas dari tahun 2014, Ia mengaku Desa Soamole memang termasuk desa yang masyarakatnya sudah memilki kedewasaan berpolitik hingga pemilu tidak menjadi hakim bagi persaudaraan mereka warga masyarakat.
“Alhamdulillah Desa Soamole sangat aman, besok tahapan kampanye sudah di mulai dan saya sudah sampaikan pada masyarakat untuk jaga keamanan hingga pemilu ini usai,” tutupnya.
SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kepulauan Sula soroti kinerja Bawaslu saat Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tahapan kampanye dan sosialisasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024 yang digelar di Kantor KPU, Jumat (24/11/2023).
Ketua DPC Gerindra Kepulauan Sula Muhammad Natsir Sangadji mengatakan, Bawaslu sangat lambat dalam menindak lanjuti informasi di internalnya ke jajarannya.
“Bawaslu sangat lambat menginformasikan izin kampanye ke pengawas tingkat bawah, sehingga panwascam sering persoalkan izin kampanye, padahal kami sudah dimasukkan izinnya ke Bawaslu Kabupaten,” katanya di ruang rapat KPU Sula.
Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Dengan Parpol Di Kantor KPU Sula. Foto: Istimewa.
Ia pun mengaku, kejadian dihadang Panwascam berulang-ulang saat turun kampanye di sejumlah kecamatan di Pulau Mangoli.
“Saya alami hal tersebut berulang-ulang kali di kecamatan mangoli barat dan mangoli utara,” bebernya.
Ia juga berharap Bawaslu Kepulauan Sula lebih cepat menyampaikan informasi ke Panwascam, baik surat dari parpol maupun dari yang lain.
“Saya berharap Bawaslu harus lebih cepat menyampaikan informasi ke pengawas tingkat bawah, biar jangan trebel lagi di lapangan dan persoalan yang dialami saya, tak terjadi lagi di pemilu kali ini,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wahyudi Sub. Koordinator SDM Bawaslu Kepsul menjelaskan pihaknya terkendala jaringan untuk teruskan informasi.
“Itu mungkin fala dan dofa sering kendala jaringan jadi sering informasi dari kami terlambat, tapi kami pastikan hal tersebut tidak terjadi lagi di pemilu kali ini,” tutupnya.
SULA – Kehadiran 10 izin Perusahaan Tambang Biji Besi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kerap tuai Aksi Penolakan dari kalangan Aktivis maupun Warga.
Front Bumi Loko, yang mengatasnamakan Warga Pulau Mangoli, khususnya Warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula gencar lakukan aksi penolakan baik berupa tebar pamflet di medsos maupun aksi jalanan.
“Pamflet Warga Desa Kou Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli Yang Beredar Di Medsos,” Foto: Istimewa.
Hal ini terbukti dengan beberapa bulan kemarin Front Bumi Loko, membentangkan Spanduk penolakan 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan beroperasi di pulau Mangoli di aliran sungai dengan bertuliskan “Masyarakat Desa Kou Menolak pertambangan”, kemudian dilanjutkan dengan Aksi jalanan di Kota Sanana.
Koordinator aksi, Renaldi Gamkonora dalam orasinya mengatakan, kehadiran tambang di Kepulauan Sula dikhawatirkan akan merusak alam dan ekonomi masyarakat setempat.
“Tambang sangat berdampak buruk terhadap lingkungan, intinya yang kita alami sekarang ini di pulau mangoli sudah menjadi langganan banjir ini akan merusak lingkungan dan tanaman masyarakat, dan ini akan memicu konflik,” ujar Renaldi, Kamis (31/8/2023) beberapa bulan kemarin saat lakukan Aksi Jalanan di Kota Sanana, Kepulauan Sula.
Tak hanya itu, di sela-sela orasinya, Renaldi pun berikan contoh dampak adanya tambang yang beroperasi di Pulau Halmahera.
“Kita lihat saja di Weda, Halmahera Tengah. adanya tambang, lingkungan tercemar, sungai Bokimaru yang jernih kini menjadi kecoklatan, konflik terjadi di sana sini, kecelakaan yang mengakibatkan luka parah bahkan sampai meninggal dunia. Karena itu, kami tegaskan bahwa kami tolak tambang,” pungkasnya.
Warga Desa Kou Bentangkan Spanduk Tolak 10 IUP Beroperasi di Pulau Mangoli di Aliran Sungai. Foto: Istimewa.
Ia juga menambahkan, Masyarakat yang ada di Pulau Mangoli, sudah mengalami traumatik sejarah. Sebelumnya, perusahaan kayu menyebabkan banjir yang merusak jalan, serta kebun dan tanaman masyarakat.
Rinaldi melanjutkan, ini kebijakan liar yang akan melahirkan perampasan ruang hidup. Apalagi rata-rata mata pencaharian masyarakat disana sebagai nelayan dan petani. Masyarakat sudah tidak mau lebih menderita lagi.
“Dari kekhawatiran inilah masyarakat maupun mahasiswa melakukan penolakan secara serius karena ini berbicara soal kelangsungan hidup khalayak ramai,” katanya.
Ia juga bilang, tidak ada tambang yang tidak merusak hutan, sehingga pasti merusak kebun masyarakat, apalagi konsesinya masuk pemukiman warga dan daerah pesisir.
“Ini ancaman serius untuk masyarakat di Sula, khususnya daerah Mangoli,” tutupnya.
Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula:
1. PT. Aneka Mineral Utama, Izin Usaha Produksi: 502/7/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan 22.935,01 hektar, Masa berlaku IUP mulai tanggal 3 April 2018-3 April 2030, Lokasi Desa Pelita Jaya, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamtan Mangoli. Komuditas eksplorasi Biji Besi.
2. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/14/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 1,405.82 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018- 08 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
3. PT. WIRA BAHANA PERKASA INDAH, Izin Usaha Produksi: 502/12/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 155.24 Hektar Masa Berlaku IUP tanggal 10 April 2018-24 November 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Timur, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
4. PT. WIRA BAHANA PERKASA ANUGRAH, Izin Usaha Produksi: 502/18/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi 445.39 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April2018-08 Desember 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Mangoli Timur Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
5. PT. WIRA BAHANA PERKASA, Izin Usaha Produksi: 502/21/DPMPTSP/IV/2018 Luas Lahan Produksi: 7,453.09 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-27 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Selatan, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
6. PT. WIRA BAHANA KILAU Mandiri, Izin Usaha Produksi: 502/19/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 4,463.73 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 10 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
7. PT. BINTANI MEGAH TATA BERSAMA, Izin Usaha Produksi: 502/30/DPMPTSP/IV/2018 Luasa Lahan Produksi: 728.06 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
8. PT. INDOMINERAL UTAMA SEJAHTERA, Izin Usaha Produksi: 502/22/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 20,391.15 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-29 Oktober 2030. Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Utara, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
9. PT. BINTARA SURYA NUSA JAYA Izin Usaha Produksi: 502/29/DPMPTS/IV/2018, Luas Lahan Produksi: 2,490.55 Hektar masa berlaku IUP Tanggal 25 April 2018-26 Oktober 2030, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Utara dan Kecamatan Mangoli, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
10. PT. INDOTAMA MINERAL INDONESIAIzin Usaha Produksi: 502/2/DPMPTS/II/2018, Luas Lahan Produksi: 24,440.81 Hektar, masa berlaku IUP Tanggal 20 Februari 2018-20 Oktober 2034, Lokasi WIUP Kecamatan Mangoli Barat, Komuditas Eksplorasi Biji Besi.
SULA – Proses penyelidikan dugaan kasus penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur saat itu, masih terus dikembangkan Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula.
Bahkan dalam kasus pria yang pernah digosipkan menjadi pacar Bupati Fifian ini, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menunggu hasil audit dari BPKP.
”Kita masih menunggu dari BPKP, sebelum ada hasil audit dari BPKP kami pihak kepolisian belum bisa melangkah lebih jauh”, katanya, Senin (20/11/2023).
Ia pun menegaskan, teknis pemeriksaan dari BPKP adalah penentu untuk Kasus Kamarudin Mahdi.
“Saat ini teknis pemeriksaan BPKP menjadi sesuatu yang dinantikan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk melanjutkan proses kasus tersebut,” pungkasnya.
SULA – Sekolah Dasar (SD) Negeri Ona Kecamatan Sulabesi, Kabupaten Kepulauan Sula raih Juara III untuk Kategori Kepala Sekolah Dasar (SD) Inovatif Se Maluku Utara pada Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan yang di buat oleh Balai Guru Penggerak Provinsi Maluku Utara.
Bahtiar Yoisangadji, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ona kepada Linksatu mengaku mengikuti Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan ditingkat Provinsi, adalah yang perdana saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah.
“Kegiatannya kalau di Maluku baru dilaksanakan, kemudian SDN Ona baru perdana tampil pada kegiatan ditingkat Provinsi seperti begini,” kata Bahtiar, Selasa (14/11/2023).
Bahtiar menceritakan, proses untuk lolos jadi peserta dan kemudian jadi Juara III untuk Kategori Kepala Sekolah Dasar (SD) Inovatif Se Maluku Utara melalui tahapan seleksi.
“Proses penilaian dan seleksinya secara daring, terus pendaftarannya online melalui situs resmi yang dibuat oleh panitia dengan memenuhi semua persyaratannya. Allhamdulillah SDN Ona lolos semua tahapannya dan Raih Juara III,” ujarnya.
Bahtiar yang juga Alumni IAIN Ternate Tahun 2014 ini berharap, kedepan Kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan di buat kembali, pastinya Sekolahnya akan ikut.
“Ini adalah pengalaman perdana bagi saya untuk menjadi lebih baik lagi. Alhamdulillah saat ini kami Juara III, tapi insyaallah kalau kedepannya Kegiatannya dibuat kembali, saya optimis bisa Juara II ataupun langsung Juara I,” tutupnya.