DPC GMNI Sula Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Oknum Jaksa Inisial GK

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula ke sekian kalinya gelar Aksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Namun tuntutan Aksinya kali ini agak sedikit berbeda, dimana DPC GMNI Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera tetapkan Oknum Jaksa Berinisial GK Sebagai Tersangka.

“Kami menduga, Oknum Jaksa Inisial GK yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Kepulauan Sula menerima Suap terkait penanganan Kasus BTT tahun 2021, jadi segeralah ditetapkan Tersangka,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menilai, Kasus Oknum Jaksa Inisial GK sangat mencenderai lembaga Adiyaksa.

“Sangat tak bagus, kalau ada Oknum Jaksa Inisial GK terlibat kasus BTT, Ini jelas mencenderai Lembaga Adiyaksa sebagai lembaga yang dipercayakan untuk tangani Kasus korupsi,” tandasnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot mengatakan, untuk Kasus Oknum Jaksa Inisial GK, sudah ditangani Kejati Maluku Utara.

“Oknum Jaksa Sula Inisial GK, kasusnya sudah diperiksa Tim pengawasan dari Kejati Maluku Utara,” ucapnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Immanuel juga bilang, untuk Dugaan pelanggaran oknum Jaksa itu ranahnya Kejati Malut.

“Kita tunggulah putusan Kejati Malut terkait Oknum Jaksa Inisial GK, apakah bersalah atau tidaknya terkait adanya Dugaan Pungli untuk penanganan kasus BTT tahun 2021,” tutupnya.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

SULA – Sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp57.405.215,77.

Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:

1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.876.177,11.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

SULA – Anggaran Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula, Maluku Utara Kerap jadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Untuk APBD Tahun 2022, Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor : 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, ditemukan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp207.231.076,00.

Di dalam rinciannya sesuai LHP BPK RI terdapat Pertanggungjawaban biaya transportasi dengan menggunakan pesawat tidak didukung bukti invoice senyatanya sebesar Rp77.916.076,00. Terus Pertanggungjawaban biaya transportasi dengan menggunakan kapal tidak didukung bukti yang sah sebesar RRp9.640.000,00.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Di tambah Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp41.250.000,00. Kemudian Pertanggungjawaban atas uang harian dan uang representasi tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp68.425.000,00. Selanjutnya Pertanggungjawaban biaya transportasi darat tidak didukung dengan kuitansi yang sah sebesar Rp10.000.000,00.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Padahal Sebelumnya untuk APBD tahun 2021 pun Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula pernah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Temuannya ialah, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp191.648.745,00 dan Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban sebesar Rp172.965.000,00.

Baca juga: Ketua DPRD Kepsul Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua KWS, Begini Persoalannya

Untuk rinciannya, Ketentuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Belum Sepenuhnya Mengacu pada Ketentuan, Kelebihan pembayaran perjalanan dinas atas kuitansi perjalanan dinas sebesar Rp157.518.745,00, Kelebihan pembayaran transportasi lokal sebesar Rp20.280.000,00, dan Kelebihan Pembayaran Antigen Test dan Polymerase Chain Reaction Test (PCR) sebesar Rp13.850.000,00 dan belum dilengkapi dengan bukti pembayaran sebesar Rp172.965.000,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana BTT

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara tetapkan satu Tersangka lagi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Tersangka tersebut ialah Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

“Penetapan tersangka inisial JPS adalah selaku penyedia jasa dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari, berdasarkan laporan hasil audit kerugian Negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar lebih yang melekat pada Dinkes Kepulauan sula” kata Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot pada Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Sula, Senin, (11/12/2023) Malam.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Untuk Tersangka JPS, lanjut Immanuel sudah di tahan di Lapas IIB Sanana.

“Tersangka JPS sudah di panggil tiga kali dan diperiksa sebagai saksi, sebelum ditetapkan tersangka. Sekarang JPS sudah ditahan di Lapas IIB Sanana,” bebernya.

Baca juga: Didemo Terkait Lambat Penanganan Kasus BTT, Kejari Sula: Penyelidikannya Harus Hati-hati, Ini Perintah Presiden

Selain itu, Ia juga bilang, dalam waktu dekat, berkas 2 Tersangka Kasus Dana BTT 2021 akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Proses selanjutnya, berkas ke duanya kami akan limpahkan ke pengadilan dalam waktu secepatnya. Kita lihat bagaimana fakta-fakta persidangan nanti, mungkin menjadi masukkan bagi kami untuk menggali lebih dalam lagi. Sementara ini, baru dua tersangka yang kami ajukan, yakni MIH dan JPS,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (27/11/2023).

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Wabup Kepsul: Data Pendukung Pemekaran Mangoli Raya Capai 90 Persen

SULA – Mangoli Raya menjadi daerah otonomi baru masuk dalam tahapan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal ini sampaikan, Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy saat dikonfirmasi awak Media, Sabtu (09/12/2023).

“Data pendukungnya sudah mencapai 90 persen. Ini artinya, tinggal selangkah lagi pemekaran Kabupaten Mangoli Raya terwujud,” katanya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Ia juga menyampaikan, tim dari Kemendagri RI sudah akan tiba di Kepulauan Sula Senin (11/12/2023) guna melakukan penilaian.

“Senin Tim Kemendagri tiba, mereka akan melakukan penilaian terhadap semua, baik dari luas wilayah, jumlah penduduk, sumber daya alam, potensi laut dan darat serta pendapatan asli daerah,” bebernya.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Ia mengatakan, data awal yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula beberapa waktu sudah meyakinkan pihak Kemendagri.

“Bahkan pihak Kemendagri RI juga telah menyampaikan bahwa tinggal persoalan politik, yakni terbukanya moratorium dan akses Pemerintah Daerah Kepulauan Sula ke DPR RI, Sehingga tim datang ini hanya mau menyakini bahwa kesiapan kita di Pulau Mangoli dan pembaharuan data-data, karena ada data di tahun 2016 dan 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Saleh juga meminta kepada seluruh masyarakat Sula mendukung Pemda Sula dalam upaya pemekaran Mangoli Raya.

“Mari menjemput dengan rasa kebanggaan buat negeri ini, karena menyangkut dengan generasi. Nasib generasi 60 tahun akan datang ada di sini. Kalau Mangoli mekar dan Sanana jadi kota madya, maka terciptanya lapangan pekerjaan yang luar biasa. Untuk itu mari torang sadar dan melihat ini secara positif,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

SULA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula menggelar Aksi untuk memperingati Hari Anti Korupsi dengan mendatangi Polres, Inspektorat, dan Kejari Kepulauan Sula, Sabtu (9/12/2023).

Rifki Leko Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mengatakan, 3 lembaga APH tak mampu menangani Kasus Korupsi yang berada di Kepulauan Sula.

“Masi banyak kasus-kasus korupsi yang tidak mampu diselesaikan oleh Kejari, Pihak Kepolisian dan Inspektorat di Kepulauan Sula. Sangat aneh lembaga yang di berikan kewenangan untuk memberantas korupsi malah terlibat dalam Kasus Korupsi,” kata Rifki.

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Selain memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Sambung Rifki Aksi DPC GMNI Kepulauan Sula sebagai bentuk rasa kepedulian kami terhadap Negeri Sula tercinta.

“Sebab hari ini di Kabupaten Kepulauan Sula lagi hangat-hangatnya dibicarakan personal korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat didalam lembaga eksekutif lembaga legislatif dan juga lembaga penegak hukum, jadi perlu kami turun gunung untuk menyuarakannya,” bebernya.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Rifki yang juga Mahasiswa STAI Babussalam Sula semester 8 Jurusan Tarbiyah, Prodi MPI mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan tersangka baru kasus tindak pidana Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT).

“Segera tetapkan tersangka baru Kasus BTT, karna progres penanganan kasusnya cukup lama padahal nyatanya sudah ada Audit Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara,” tegasnya.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Ia juga mendesak Polres Kepulauan Sula agar segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula.

“Miris, setingkat lembaga Inspektorat saja ada Kasus Dugaan Korupsi, jadi Kapolres Kepulauan Sula jangan hanya diam segera tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula,” pungkasnya.

Berikut Tuntutan DPC GMNI Kepulauan Sula untuk 3 Lembaga APH:

1. Kejari Kepulauan Sula segera membuka hasil audit BPKP Maluku Utara kepada publik.

2. Kejari Kepulauan Sula Segera lakukan penjemputan/panggil paksa direktur PT. Pelangi indah lestari yang terus mangkir dari panggilan.

3. Kejari Kepulauan Sula Jangan mencoba untuk melindungi Pejabat pembuatan komitmen (PPK) yang terlibat Kasus Dana BTT.

4. Mendesak Kejari Kepsul agar terus menelusuri dan mengusut dugaan aliran dana BTT di DPRD Kepulauan Sula, Dinas Kesehatan dan BPBD Sula.

5. Mendesak Polres Kepulauan Sula agar terbuka dalam proses hukum terkait penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

SULA – Berawal dari salah satu berita media online investigasi.news berjudul Kembalinya ‘Si Anak Manis’ Nahkodai Inspektorat Sula’ terbit Senin (4/12/2023) yang dikirim pada grup seputar info media Sula langsung ditanggapi oleh Netizen.

Salah satu Netizen dengan nama profil frangkisilayar6 dengan nomor WhatsApp 0857144xxxx langsung berkomentar pedas terkait berita tersebut.

“Sula itu sudah jadi Kabupaten Maksiat. Kalau seng (tidak) ganti pemimpin. Maka semua rakyatnya menanggung dosa pemimpin,” tulisnya pada dinding komentar pada grup seputar info media Sula, Senin (4/12/2023) beberapa hari lalu.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Lantas, Komentar frangkisilayar6 langsung dibalas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula Ridwan Buamona yang juga sebagai anggota grup seputar info media Sula.

“Maksiat apa ini, coba diperjelas,” balas Ridwan pada kolom komentar frangkisilayar6.

Tak menunggu lama, frangkisilayar6 pun langsung merespon balasan Kadis DLH Kepulauan Sula.

“Tanya di Pemimpin itu, seng (tidak) perlu tanya balik di Beta (saya),” ucap frangkisilayar6.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Kemudian, Kadis DLH Kepulauan Sula kembali mengulang pertanyaannya, dengan tujuan, meminta kejelasan komentar frangkisilayar6.

“Yang bilang (sebut), Kabupaten Maksiat itu ose (kamu), coba perjelas maksiat apa ini,” tanya kembali Ridwan.

frangkisilayar6 pun mengkritik sikap Kadis DLH Kepulauan Sula, yang seakan-akan membantah komentarnya.

“Abang Wan, jangan terlalu bela pemimpin seperti itu karna sebuah jabatan, Abang Wan Tako (takut) lawan pemimpin yang begitu,” kata frangkisilayar6 pada balasannya.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Kadis DLH Kepulauan Sula Ridwan Buamona, langsung meminta frangkisilayar6 mempertanggungjawabkan komentarnya.

“Ose (kamu) bisa pertanggung jawabkan ose (kamu) punya pernyataan ini,” tanya ulang Ridwan kepada frangkisilayar6.

Namun frangkisilayar6 menanggapinya dengan tegas, dirinya siap pertanggung jawabkan pernyataannya pada grup seputar info media Sula.

“Beta (saya) siap tanggung jawab. Silahkan mau main jalur apa, beta (saya) tunggu,” tegasnya.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Kadis DLH Kepulauan Sula Ridwan Buamona pun tak segan-segan mengingatkan frangkisilayar6 terkait sikap akan Pertanggung jawabkan pernyataannya.

“Ok, torang (kami) lihat ose (kamu) punya jago,” tandasnya.

Meresponnya, Frangkisilayar6 pun lebih mempertegas pernyataannya.

“Silahkan, demi katong (kami) punya tanah leluhur tercinta, sampai dimana saja beta (saya) lawan,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kamarudin Mahdi kembali ke Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula sesuai SK. Bupati Sula (Surat Perintah Pelaksana Tugas) nomor 839/2363/KS/XII/2023, tertanggal 1 Desember 2023 menggantikan Hi. Kamal Sangaji.

Sebelumnya, Kamarudin Mahdi atau lebih dikenal pada publik Sula dengan sebutan KM, tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang melekat pada Inspektorat Kepulauan Sula senilai kurang lebih 1 miliar lebih.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

SULA – Sikap yang dilakukan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap beberapa oknum wartawan saat lakukan peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung serba guna Beliga Hotel Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (28/11/2023) kemarin dihujani kritikan dari berbagai kalangan.

Jisman Leko, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Kepulauan Sula mengatakan, sikap Ketua DPRD sangat terhadap rekan-rekan wartawan sangat disayangkan, sebab Sinaryo Thes tidak mampu menunjukkan etika sebagai pejabat publik dan hal ini sangat naif.

“Setidaknya lembaga legislatif itu yang harus lebih dekat dengan wartawan dan bermitra dengan wartawan tujuannya agar segala kerja-kerja dari DPR dapat di publikasikan untuk diketahui oleh rakyat karena lembaga tersebut sebagai wakil rakyat,” kata Jisman, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Terpisah, Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, perlakuan ketua DPRD Sula dengan mengusir wartawan, sangat tak beretika.

“Sikap Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes sangat tak beretika, kami sebagai mitra selalu menaati aturan yang dibuat di sekretariat DPRD, kalau pintu tutup kamipun tidak pernah menerobos masuk, kan ini pintu dibuka dan teman-teman masuk, jika memang tertutup, sampaikan baik-baik, bukan mengusir seperti binatang,” kata Sarmin ketua KWS yang juga pengurus PWI Kepulauan Sula, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Sarmin juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Sula untuk jangan meniru perbuatan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes karena itu tidak baik.

“Untuk anggota DPRD lainnya jangan buat seperti ketua DPRD, itu seperti orang tak punya pemahaman terkait komunikasi publik,” tegasnya.

Baca juga: Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

Kemudian, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana pun sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim, Selasa (28/11/2023) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

SULA – Nurlaila Karepesina, Plt. Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, ternyata tak main-main dengan bicaranya untuk mundur dari jabatan di hadapan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan sejumlah Kepala Dinas saat rapat tertutup pembahasan anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Hal ini dibuktikan dengan surat resmi pengunduran diri Plt. Kepala Disnakertrans Sula Nurlaila Karepesina yang diterima linksatu tertanggal Minggu (3/12/2023) ditujukan untuk Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.

Baca juga: Pilih Undur Diri Jabatan Kadis, Nurlaila: Harga Diri Tak Bisa Dibeli Atau Digadaikan

Adapun beberapa poin alasan pengunduran dirinya sebagai Plt. Kadisnakertrans sebagai berikut:

1. Tidak ada keharmonisan kerja antara atasan dan bawahan.

2. Saya merasa tak dihargai atas diri saya dan keluarga oleh pimpinan saat memberi arahan pada forum rapat seluruh pimpinan OPD.

3. Saya telah mengucapkan pengunduran diri dari jabatan secara lisan pada pimpinan disaat beri arahan pada forum rapat secara terbuka untuk umum.

4. Dengan ke tiga alasan tersebut diatas menjadi dasar dan alasan pengunduran diri dari jabatan.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Perlu diketahui Nurlaila Karepesina adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang telah mengantarkan Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marassabesy menjadi Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pilih Undur Diri Jabatan Kadis, Nurlaila: Harga Diri Tak Bisa Dibeli Atau Digadaikan

SULA – Publik Kepulauan Sula, Maluku Utara digemparkan dengan pengunduran diri tiba-tiba dari Kepala Disnakertrans Nurlaila Karepesina yang tak lain adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, peristiwanya bermula saat Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus lakukan rapat tertutup dengan semua Kepala-kepala Dinas untuk pembahasan anggaran anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Kemudian disaat rapat sedang berlangsung, giliran Disnakertrans yang ditanyakan, tak disangka-sangka, Bupati Fifian sedikit pesimis bahkan keluarkan kritikan pedas dengan menyerang privasi Nurlaila.

“Dia (Bupati) marah-marah Kadisnakertrans lantaran tak bisa mengatur serta mengamankan suaminya (Ikhsan Umaternate),” kata sumber tersebut, Minggu (3/11/2023).

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Lanjutnya, bahasa yang dikeluarkan Bupati Fifian pun tak diterima baik oleh Kadisnakertrans, karena dianggap menyerang privasinya dan tak menunggu lama Kadisnakertrans memilih untuk mengundurkan diri saat itu juga.

“Kadisnakertrans sangat tersinggung, malu dan marah karena privasinya di hubungkan dengan pekerjaannya, apalagi dihadapan Kadis lainnya, kemudian detik itu juga Kadisnakertrans langsung menyampaikan mengundurkan diri dihadapan Bupati Fifian dan langsung keluar dari ruangan rapat di ISDA,” pungkasnya.

Baca juga: Wujudkan Sula Bahagia, Kinerja Kepsek dan Guru Akan Dievaluasi

Terpisah, saat dikonfirmasi Kadisnakertrans Kepulauan Sula Nurlaila Karepesina membenarkan kejadian di ISDA.

“Persoalan yang terjadi di Isda itu betul, dan sesuai yang diinformasikan kamu punya sumber,” ujarnya.

Baca juga: KPK RI: DPR dan Pemda Kepsul, Jangan Ada Konspirasi Jahat Hingga Proyek Mangkrak

Nurlaila pun mengeluarkan kata yang terkesan mengkritik kembali sikap Bupati Fifian saat menyerang pribadinya di ISDA.

“Ingat, harga diri tidak bisa dibeli atau digadaikan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM