Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya

TERNATE – Sejumlah Mahasiswa asal Sula yang mengatasnamakan Front Mahasiswa Sula melakukan Aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara untuk Mendesak segera mengevaluasi Kinerja Kajari Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Kajati Malut wajib Evaluasi kinerja Kajari Sula, buntut dari Penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih yang tak kunjung selesai,” teriak Korlap Front Mahasiswa Sula, M. Dani Buamona, Kamis (06/06/2024).

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia pun mendesak Kajati Maluku segera tetap kan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL dari Partai PBB karena diduga terlibat Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Penemuan sejumlah Alkes di Sekretariat Partai PBB di Sula, buktinya sudah cukup jelas, jadi kami mendesak segera tetapkan Tersangka Oknum DPRD Sula Inisial LL karena diduga terlibat dengan Kasus BTT,” tegasnya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

M. Dani pun meminta Kajati Maluku Utara mengambil Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih yang ditangani Kajari Kepulauan Sula.

“Kasus BTT ini sudah cukup lama ditangani Kajari Kepulauan Sula namun tak kunjung selesai, untuk itu kami meminta Kajati Malut harus ambil alih Kasus Korupsi tersebut, biar ada titik terang sehingga tidak terkesan tebang pilih untuk menetapkan Tersangka,” tutupnya.

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Tebang Pilih Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi Kasus Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih telah dilakukan Sidang Tipikor Perdana, Rabu (08/05/2024) di Pengadilan Tipikor Ternate untuk Tersangka Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK atas pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bupati Fifian Serahkan SK Ratusan PPPK Di Sula, Ini Yang Disampaikannya

SULA – 159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) yang terdiri dari 90 orang pada jabatan Fungsional Guru, dan 69 jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kepulauan Sula Formasi di Tahun 2023, resmi menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus di depan Istana Daerah Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (04/06/2024).

Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dalam sambutannya mengucapkan, selamat kepada PPPK yang menerima SK serta mengapresiasi Aparat Sipil Negara (ASN).

“Kalian semua hebat. Jadi, kurang lebih selama tiga tahun saya bersama Pak Haji Saleh menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, event yang digelar oleh Pemerintah Daerah selalu sukses dengan baik. Itu karena kerja-kerja keras kalian semua yang memberikan kontribusi besar untuk Pemda Kepulauan Sula,” ucapnya.

Baca juga: Dapat Kejutan Dari Bupati Fifian Di HUT Ke-21 Kepsul, Hatim Ucapkan Terima Kasih

Fifian pun mengimbau kepada seluruh ASN agar terus meningkatkan komitmen untuk membangun Kepulauan Sula yang lebih baik.

“Semoga para Pimpinan OPD, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, para seluruh Bendahara yang ditugaskan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi, beserta seluruh Staf tetap berkomitmen. Saling menjaga, saling menyayangi satu sama lain, agar hal-hal besar yang dilakukan dapat diraih dengan mudah,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Warga Di Sula Resah, Adanya Kelompok Oknum Bersenjata Yang Berkeliaran

SULA – Aksi dari Kelompok oknum yang menggunakan Senjata untuk menembak hewan peliharaan Warga sangat meresahkan, khususnya di Desa Wai goy Kecamatan Sulabesi Timur, Kepulauan Sula.

Marni, Warga Desa Wai Goy saat dikonfirmasi Linksatu, menceritakan kelompok bersenjata tersebut kerap melakukan aksinya di malam hari pada saat warga sedang tidur.

“Mereka menggunakan Mobil jenis Avanza warna putih tapi Plat nomor polisinya di buka. Targetnya adalah Sapi-sapi yang berkeliaran serta berada di tempat sunyi, kemudian waktu mereka beraksi pun sekitar Jam 2 malam, disaat warga sedang tidur,” kata Marni, Selasa (04/06/2024).

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Marni yang juga pemilik Sapi yang jadi target kebiadaban kelompok oknum bersenjata tersebut mengaku, Aksi mereka sering terjadi di Desa lainnya.

“Saya juga dapat info dari teman-teman, Aksi mereka juga kerap terjadi di desa lainnya, dan bukan satu kali tapi sudah berulang-ulang kali,” ungkapnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia pun berharap, agar secepatnya pihak keamanan dapat menangkap oknum kelompok bersenjata yang kerap meresahkan warga.

“Saya tidak tahu ciri-ciri pelakunya, maka dari itu saya berharap secepatnya pihak Keamanan dapat menangkap mereka dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya agar menjadi efek jera,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pembangunan Rumah Pribadi Bupati Fifian Diduga Tak Miliki Dokumen PBG, SLF dan SBKBG

OPINI – Salah satu prinsip teori fungsional menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak berfungsi akan lenyap dengan sendirinya. Maka, tujuan tulisan ini dimaksudkan sebagai fungsi kontrol terhadap pembangunan infastruktur fisik di Kabupaten Kepulauan Sula, terkhusus pada dugaan kasus pembangunan rumah pribadi Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus pada 4 Juni 2021 baru genap menjabat 3 tahun pada 4 Juni 2024, yang terletak di Desa Pastina, Kabupaten Kepulauan Sula. Dan untuk hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Dad Hia Ted Sua (Kabupaten Kepulauan Sula) Ke-21 Tahun kepada publik.

Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Gedung (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Perubahan peralihan ini tertuang didalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG, SLF, dan SBKBG, diatur dalam Pasal 1 nomor, 18, 19, dan 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021; Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi: dokumen tahap perencanaan teknis, dokumen tahap pelaksanaan konstruksi, dokumen tahap pemanfaatan, dan dokumen tahap Pembongkaran.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG. Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang pertama harus disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis.

Karena, penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG. Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Bangun rumah yang tidak memiliki dokumen PBG, termasuk tidak memiliki dokumen SLF, dan dokumen SBKBG. Maka, wajib dikenai Sanksi Administrasi.

Ketentuan Saksi Administrasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Selain itu, dalam Pasal 24 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU Bangunan Gedung, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka pemilik rumah berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.

Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

Sehingga berdasarkan amatan gambar yang diperoleh penulis dari lokasi pembangunan rumah, dan berdasarkan pertimbangan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Maka, dalam proses awal hingga kini pada pembangunan rumah pribadi Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, yang terletak di Desa Pastina diduga tidak memiliki dokumen PBG, termasuk dokumen SLF, dan dokumen SBKBG.

Jika dugaan ini benar, maka wajib diberikan sanksi administrasi kepada Hj. Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Kepulauan Sula. Selain itu, jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka pemilik rumah berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Pemilik rumah dalam tulisan ini dimaksudkan kepada Hj. Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo(Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Redaktur: TIM

Dapat Kejutan Dari Bupati Fifian Di HUT Ke-21 Kepsul, Hatim Ucapkan Terima Kasih

SULA – Rayakan HUT Kabupaten Kepulauan Sula Ke-21, Bupati Fifian Adeningsi Mus memberikan kado istimewa kepada tokoh pejuang pemekaran yakni Hatim Mayau berupa ibadah umroh dan naik haji di rumah beliau, Kompleks Waigoben Desa Fogi Kecamatan Sanana, Selasa (28/05/2024).

Bupati Fifian yang diwakili Sekretaris Daerah Muhlis Soamole saat dikonfirmasi awak media mengatakan, hal yang dilakukan adalah keinginan Ibu Bupati.

“Kami datang mengundang seorang tokoh pemekaran secara langsung di rumahnya untuk menghadiri upacara HUT Kepulauan ke 21 tahun pada 31 Mei 2024 pekan depan. Sekaligus menyampaikan pesan istimewa ibu bupati ke pak Hatim Mayau agar pada bulan Juli beliau berangkat umroh bersama Bupati dan rombongan. Dan tahun 2025 pak Adam juga akan naik haji plus bersama dengan ibu bupati,” kata Muhlis.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Terpisah Tokoh Pemekaran Kepulauan Sula Hatim Mayau menyampaikan, hingga Kepulauan Sula sudah berumur 21 tahun. Baru pertama kali di era bupati Fifian Adeningsi Mus yang mau mengajak dirinya untuk umroh dan naik haji.

“Saya minta terima kasih banyak kepada ibu bupati yang sudah mengingat jasa saya terhadap negeri ini sehingga mengajak saya umroh dan naik haji. Ini cukup luar biasa bagi saya, semoga pemerintah daerah sukses dalam menjalankan pemerintahan kedepan lebih baik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur kemudian ditangani Penyidik Satreskrim Polres Sula dari bulan Juni tahun 2023 lalu terkesan jalan ditempat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengatakan Kasus Kamarudin Mahdi menunggu hasil audit BPKP Maluku Utara.

“Masih menunggu hasil dari BPKP untuk dilakukan audit investigasi, sampai sekarang belum ada,” kata IPTU Rinaldi Anwar, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ketika disentil terkait kapan hasil Audit Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula keluar, IPTU Rinaldi bilang sementara masih berkordinasi dengan BPKP Maluku Utara.

“Nah ini kita juga masih menunggu, soalnya kita berkodinasi, penyampaian dari BPKP nanti kalau hasil telaah nya sudah keluar, mereka baru kasih informasi ke satreskrim,” bebernya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit investigasi Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara.

“Kasus ini kami Surati BPKP Maluku Utara tanggal 25 Oktober, kemudian tanggal 5 November 2022 kemarin, kami ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara agar perkara tersebut dinaikan status kasusnya ke penyidikan,” katanya, Jum’at (29/12/2023) beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Satpol PP Di Sula Sebut Wartawan Bodoh, Jisman: Mencoreng Nama Baik Institusi

SULA – Oknum Polisi Pamong Praja di Kepulauan Sula sekaligus anak dari salah satu Kabag Umum dilingkup Setwan DPRD berinisial RA menyebut Wartawan Bodoh yang ditujukan kepada salah satu Wartawan Media Online Klik Fakta di Cafe Waimua di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Senin (14/05/2024) malam sekitar 23:58 WIT.

Peristiwanya berawal saat Oknum Satpol PP inisial RA membawa mobil dinas dengan nomor Polisi DG 44 KS milik Setwan DPRD Sula bersama pacar dan temannya untuk bersantai di Cafe Waimua.

Melihat hal tersebut Wartawan Media Online Klik Fakta langsung mengkonfirmasi terkait dirinya yang sengaja mengendarai Mobil Dinas tersebut diluar Jam Dinas.

Akan tetapi berselang beberapa jam kemudian, Oknum Satpol PP inisial RA pun datang ke Cafe Waimua dan berteriak dengan nada nada kasar yang menyebut “Su Tulis Ka Belum (Sudah ditulis atau belum) Wartawan Pambodo (Wartawan Bodoh)” yang kemudian teriakan tersebut didengar oleh sejumlah Wartawan serta pengunjung yang sedang bersantai.

Jisman Leko, Presiden BEM STAI Babussalam Sula saat dikonfirmasi persoalan tersebut mengatakan perbuatan RA mencoreng nama baik Institusi.

“Sebuah perbuatan tidak elok yang dilakukan oleh salah satu oknum Pol-PP ini sangat mencoreng nama baik institusi Pol-PP,” kata Jisman, Selasa (14/05/2024).

Baca juga: Gunakan Mobil Setwan DPRD Sula Diluar Jam Dinas, RA: Saya Sudah Izin Sama Bapak

Ia menegaskan, Oknum Sat Pol PP inisial RA harus dipecat.

“Wartawan adalah corong informasi dunia yang menulis berdasarkan kejadian dan fakta di lapangan, sehingga hal yang dilakukan oleh oknum Pol-PP itu sangat menyinggung semua jurnalis, bila perlu oknum ini dipecat atas perbuatannya yang di lakukan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Gunakan Mobil Setwan DPRD Sula Diluar Jam Dinas, RA: Saya Sudah Izin Sama Bapak

SULA – RA Oknum Anggota Satpol-PP Kepulauan Sula yang juga anak dari salah satu Kabag Umum dilingkup Setwan DPRD Sula gunakan Mobil Dinas dengan nomor polisi DG 44 KS milik Setwan DPRD Sula diluar Jam Kantor bersama pacar dan teman-teman dengan mengunjungi Waimua Caffe, di Desa Falahu Kecamatan Sanana, saat malam hari, tepatnya pada pukul 22.29 WIT, Senin (13/05/2024).

“Ia benar, kalau mobil yang saya gunakan ini milik Setwan DPRD Sula, jadi ini saya pakai untuk jalan-jalan ke warkop waimua caffe bersama pacar saya dan teman-teman,” akui RA saat dikonfirmasi.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Rifaldi pun menyampaikan, sudah minta ijin kepada orang tuan yakni bapaknya yang juga selaku Kepala Bagian Umum dilingkup Setwan DPRD Sula.

“Tadi saya sudah meminta ijin ke bapak untuk gunakan mobil ini, sebentar lagi sudah bawa pulang ke rumah” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Wabup Sula Resmi Buka Kegiatan MTQ Yang Ke-10

SULA – Wakil Bupati Kepulauan Sula M. Saleh Marasabessy resmi membuka kegiatan resmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang ke-10 melalui pawai ta’aruf di depan Istana Daerah, Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Jum’at (10/05/2024).

Saleh Marasabessy Wabup Sula dalam sambutannya berharap Kegiatan MTQ sebagai momentum Siraturahim.

“Kegiatan MTQ yang ke-10, diharapkan dapat dijadikan momentum untuk mempererat ukhuwah islamiyah antara Pemerintah Daerah dan masyarakat serta antar sesama umat untuk mewujudkan syiar Islam,” ucapnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segala pihak untuk terselenggaranya Kegiatan MTQ yang ke-10.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta pawai ta’aruf serta instansi vertikal lainnya atas partisipasinya dalam memeriahkan dan menyukseskan kegiatan pelaksanaan MTQ yang ke-10 tingkat Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

SULA – Seiring waktu berjalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan sampai penetapan beberapa Tersangka Kasus Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, Tim Linksatu lakukan Investigasi untuk mencari beberapa Dokumen penting terkait Kasus tersebut.

Berikut Dokumen penting Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang dihimpun Tim Linksatu:

Gambar 1. Foto: Istimewa.
Gambar 2. Foto: Istimewa.
Gambar 3. Foto: Istimewa.
Gambar 4. Foto: Istimewa.
Gambar 5. Foto: Istimewa.
Gambar 6. Foto: Istimewa.
Gambar 7. Foto: Istimewa.
Gambar 8. Foto: Istimewa.
Gambar 9. Foto: Istimewa.
Gambar 10. Foto: Istimewa.
Gambar 11. Foto: Istimewa.
Gambar 12. Foto: Istimewa.
Gambar 13. Foto: Istimewa.
Gambar 14. Foto: Istimewa.

Sekedar informasi Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih telah dilakukan Sidang Tipikor Perdana, Rabu (08/05/2024) di Pengadilan Negeri Ternate untuk Tersangka Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM