Besok, 2 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (23/07/2024) besok.

“2 Orang Saksi yang beri keterangan besok di sidang BTT yaitu Ahli BPKP dan Kepala BKPSD Fadila Waridin,” kata Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula, Senin (22/07/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Namun ketika Linksatu, menanyakan Fadila Waridin diperiksa sebagai Saksi untuk jabatannya yang sekarang atau tidak, Immanuel hanya menjawab Bendahara tanpa menjelaskan Bendahara dari Instansi mana.

“Fadila diperiksa sebagai bendahara, untuk instansinya kurang paham,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

SULA – Pemberian Kunci Mobil dari Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan MoU dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan lalu menguak fakta terbaru.

Anehnya 2 buah mobil yang dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 di tahun 2023 untuk beberapa Forkompinda yakni Kejari Sula dan Polres terjadi perbedaan argumen.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi linksatu mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Sedangkan, Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi linksatu memberikan bantahan bahwa dirinya tak menerima mobil hibah dari Pemda Sula.

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” katanya saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

Cahyo juga mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

SULA – Kejelasan terkait informasi Mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) kepada 2 instansi yakni Kejari Sula dan Polres terkesan simpang siur.

Berdasarkan hasil konfirmasi Linksatu Sabtu (20/07/2024) ke Kaban Kesbangpol, beliau mengatakan ada 1 unit mobil Toyota Inova dihibahkan kepada Polres Kepulauan Sula akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Mantan Kapolres

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” kata Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Cahyo mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

SULA – Bupati Fifian Adeningsi Mus pernah memberikan hadiah berupa sebuah Mobil kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan yang lalu.

Dari awal pemberian itu, Linksatu pun melakukan penelusuran asal-usul Mobil tersebut, dan ternyata sumbernya dari Badan Kesbangpol.

“Mobil Kepala Kejari itu dari Kesbangpol dianggarkan tahun 2023 pada Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) senilai Rp814.750.000,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia juga membeberkan, Mobil yang dianggarkan dengan nilai Rp814.750.000 ada 2 buah.

“Dari anggaran 8 ratus juta lebih tersebut terdapat 2 buah mobil dan yang dibelanjakan dengan merek Toyota,” ungkapnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Salma Gailea pun saat dikonfirmasi senada dengan Kepala Kejari Kepulauan Sula.

“Iya Mobil itu untuk operasional forkopimda dan dihibahkan. Kejari dapat satu dan Polres juga dapat satu,” singkatnya.

Perlu diketahui melalui keterangan sumber yang tak mau namanya dipublish, Linksatu kemudian lakukan penelusuran pada https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Fokus Pengamanan Pilkada Serentak, Polres Sula Gelar Operasional Semester I 2024

SULA – Kepolisian Resor Sula menggelar Operasional Semester I tahun 2024 bertemakan Kesiapan Pembinaan dan Operasional Kepolisian dalam Rangka Operasi Mantap Praja Kie Raha Tahun 2024-2025 di Aula Polres, Jum’at (19/07/2024).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam sambutannya menekankan bahwa pentingnya evaluasi pelaksanaan tugas selama triwulan I tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan membahas kesiapan pengamanan Pilkada serentak Kedepannya, sesuai Temanya yang mencerminkan komitmen Polres Sula dalam menjalankan tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Ia menekankan pentingnya selalu menjaga Situasi Khamtibmas di Wilayah masing-masing Polsek Jajaran.

“Harus menjaga situasi Khamtibmas dan terkait dengan peredaran Miras jika kedapatan anggota kita maupun masyarakat yang menjual atau mengkonsumsi langsung di tindak tegas,” cetusnya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Kodrat juga bilang, Acara Gelar Operasional Triwulan I tahun 2024 ini diakhiri dengan pemberian reward dari Kapolres kepada para personil Polsek maupun Polres yang dikategorikan sangat berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.

“Tujuan pemberian reward agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan profesionalisme dalam mengamankan dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

SULA – Disaat Pemda Kepulauan Sula di tahun 2024 ingin targetkan tingkat prefelensi stunting dapat menurun secara angka nasional namun ternyata informasi yang didapat Linksatu yang seakan-akan membantah tujuan tersebut yakni ada 2 Pasien Gizi buruk yang saat ini dirawat di RSUD Sanana.

“2 Pasien Gizi buruk sudah hampir seminggu masuknya, keduanya masih balita jenis kelamin perempuan dan alamat Pasien dari Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah,” ucap salah satu perawat di RSUD yang tak mau namanya dipublish, Jum’at (19/07/2024).

Baca juga: Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

Ia bilang dari 2 pasien Gizi buruk tersebut 1 pasiennya di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV.

“2 Pasien dirawat terpisah ada yang diruangan anak tapi di Isolasi dan satunya dirawat diruangan kelas 2, kemudian pasien yang di isolasi lantaran di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV,” bebernya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba konfirmasi Direktur RSUD Sanana Ulia Handayani Ngofangare terkait informasi tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

SULA – Pemda Kepulauan Sula di tahun 2024 targetkan tingkat prefelensi stunting dapat menurun secara angka nasional dengan melakukan giat stunting di seluruh Desa Sehingga.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole menyampaikan, pada tahun 2023, hasil evaluasi dari angka nasional 14 persen, pemda Sula duduki pada angka 18 persen.

“Itu artinya, tinggal 2 persen lagi, kita sudah mencapai target nasional yaitu 14 persen di tahun 2024,” katanya Kamis (18/07/2024).

Baca juga: Bupati Fifian Serahkan SK Ratusan PPPK Di Sula, Ini Yang Disampaikannya

Ia bilang, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kepulauan Sula telah melakukan giat di sejumlah Desa.

“Tim TPPS telah melakukan rembuk stunting di 2 Kecamatan di Pulau Sulabesi yang terdiri dari 10 Desa dan akan dilanjutkan lagi di 2 Kecamatan di Pulau Mangoli,” bebernya.

Baca juga: Tim TPPS Sula Sambangi 7 Puskesmas Di 6 Kecamatan

Jika tidak mencapai pada angka 14 persen, lanjut Muhlis minimal angka tersebut dapa mencapai pada posisi 15 persen.

“Penilaian angka penurunan stunting di Maluku Utara tergantung dari daerah masing-masing. Kalau sasaran yang ditentukan dapat diinterfensi secara keseluruhan maka dalam waktu dekan akan dilakukan bagaimana penilaian soal penurunan angka stunting di masing – masing Kabupaten dan Kota,” tandasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tikus, Tikus Kantor: Apakah Banyak di Sula?

Opini – Tulisan ini berawal dari pertanyaan dan jawaban yang sok tahu dan menjadi tahu, bukan dari keinginan. Dan bukan berawal dari tahu dan tempe. Karena tempe tidak tepat atau cocok menganalogikan sebuah bangsa. Pada waktu malam hari tepat pukul ½ malam waktu Indonesia tenggara bagian timur di hari senin, saya bersama teman saya berinisial NR, seorang teman yang saban hari saya sebut teman rasa saudara. Ingat sekali lagi saudara bukan saudagar.

Kami berdua naik motor yamaha jupiter mx king untuk jalan-jalan di malam hari dengan maksud dan tujuan untuk membeli sebungkus kopi pabrikan alias sebungkus kopi yang sudah diproses untuk siap dimasak dengan air dan disiap dikonsumsi kedalam perut. Sebungkus kopi itu adalah kopi kapal api.

Dalam perjalan mengendari motor, setelah kembali membeli sebungkus kopi kapal api, teman saya yang rasa saudara itu bertanya kepada saya, karena nama saya sering disapa cius, walaupun nama lengkap bukan itu, “cius, apa itu istilah tikus kantor?” setelah mendengar pertanyaan dari teman saya itu, seketika saya pun terdiam sebelum menjawab, masih dalam perjalan kembali kami berdua dari membeli kopi kapal api. Masih suasana mengendarai motor, dengan sok tahu, saya pun menjawab “untuk menjawab pertanyaan itu, perlu ada kajian filosofi, historis, dan yuridis”. Hahahhaha !!! sedikit aneh, namun hal itu dianggap kami berdua adalah hal yang perlu untuk diketahui.

Dari membeli sebungkus kopi kapal api, tadi, Alhamdullah kami berdua pun tiba di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Namun, setelah pertanyaan dan jawaban itu, tidak ada lagi penjelasan berikutnya pada malam hari di hari senin itu juga, hanya istilah-istilah yang saya sebut sebelumnya.

Saya pernah membaca sebuah artikel yang menurut saya menarik untuk dibaca tentang sejarah ushul fiqh. Namun dalam tulisan ini saya tidak menjelaskan bagaimana sejarah ushul fiqh. Namun ada sebuah kalimat dalam tulisan artikel tentang ushul fiqh, yang menyebabkan saya sedikit lama merenung, bingini kalimatnya “istilah itu bukan ilmu, tapi apa yang dimaksud istilah itu.” Sehingga istilah itu di sini ialah tikus kantor.

Sebagaimana yang saya tulis sebelumnya bahwa tulisan ini berawal dari pertanyaan dan jawaban yang sok tahu dan menjadi tahu. Hahahaha !!! namun dengan ucapan Alhamdulillah dari pertanyaan itu membuat jiwa saya terpanggil untuk membaca maksud kenapa ada istilah tikus kantor, itu. Iya harus membaca terlebih dahulu sebelum berbicara atau menulis, membaca itu wajib sebagaimana firman Allah “Iqro” yang artinya “bacalah.”

Jika sedikit ditulusuri istilah ini maka kita dapat menemukan dalam sebuah lagu dari seorang penyanyi legendaris berkebangsaan Indonesia bernama Iwan Fals “Tikus-Tikus Kantor”, hahahaha maaf! Sedikit berseni politik. Tetapi memang istilah ini dimaksudkan kepada kejahatan para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum melalui sistem demokrasi berdasarkan pembukaan UUD 1945.Namun jauh sebelum istilah Tikus Kantor, itu menjadi sebuah seni lirik lagu, sudah terdapat dalam sebuah buku dari seorang penulis melayu berkebangsaan indonesia ialah adalah Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul “Tasawuf Modern”.

Menarik untuk dibaca sebab buku tersebut, menguraikan maksud istilah Tikus sebagaimana seorang pencuri. “keinginan adalah awal dari penderitaan”. Sekali lagi keinginan.

Pada halaman 239, Buya Hamka menulis dalam bukunya Harta Baik dan Harta Buruk. Setelah saya menelaah dengan sangat hati-hati pada kata dan kalimat yang ditulis Buya Hamka, akhirnya saya menemukan dua kata dalam satu kalimat yang ditulis oleh Buya Hamka pada halaman 242 dalam bukunya yakni laksana tikus. Dua kata ini mengiatkan saya untuk kembali sebelumnya dengan pertanyaan dari teman saya yang rasa saudara itu.

Begini penjelasan lengkap dari laksana tikus. Pandai sekali nenek-moyang memilih perkataan “sau-dagar” bagi orang yang pintar berjual-beli, sebab “su” artinya seribu, dan “dagar” artinya tipu. Sebagaimana “sau-dara” artinya seribu cinta. Kecintaan kepada harta sehingga sampai menyembah harta, telah menimbulkan agama sendiri, di luar dari agama Islam dan Kristen, di luar dari agama Brahmana dan Budha, yaitu agama yang di wahyukan oleh harta itu sendiri, mana yang halal kata harta, walaupun haram kata agama, diikut juga orang wahyu harta, larangan harta itu juga yang dihentikan orang. (halaman 242).

Terbaliklah aturan masyarakat lantaran harta, puji dan sanjung bisa dibeli dengan harta. Orang junjung tinggi seorang berharta lantaran hartannya, meskipun dia seorang pencuri halus, laksana tikus mencuri daging tumit orang yang tidur nyenyak tengah malam. Dihembusnya supaya dingin, kemudia digigitnya, setelah terasa pedih oleh orang yang tidur itu, digosoknya dengan lidahnya dan dihembusnya pula, sehingga hilang pedih karena dihembus. Setelah orang yang dikena gigit itu bangun pagi-pagi, dan dicobakannya menginjakkan kakinya ke tanah, barulah dia tahu bahwa dia kecurian. Di balik itu, orang kaya budi, miskin uang, tidak ada harganya dalama masyarakat. (halaman 242).

Setelah menelaah dengan sangat hati-hati hasil bacaan, maka seketika saya pun merenung dan bertanya apakah laksana tikus itu merupakan tikus kantor yang diistilahkan kepada kejahatan pejabat para wakil rakyat di negeri ini. Apakah laksana tikus itu banyak di Kepulauan Sula. Maka Haqul Yakin pasti saudara sebagai pembaca yang budiman mengerti-mengetahuinya. Imam Abu Ali Ad Daqqooq An Naisaburi Asy Syafi’i berkata:

الساكت عن الحق شيطان أخرس، والناطق بالباطل شيطان ناطق

“Orang yang berdiam diri dari (menyampaikan) kebenaran, maka ia adalah Syaithon Akhros (yakni setan yg bisu dari jenis manusia). Dan orang yang menyampaikan kebathilan ia adalah setan yang berbicara” (Disebutkan oleh imam An-Nawawi di dlm Syarah Shohih Muslim).

Pesan dari penulis buku “membaca buku yang baik berarti memberikan makanan rohani yang baik, dan bahagia itu dekat dengan diri kita ada di dalam diri kita”. Semoga bahagia! Jangan lupa senyum.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

SULA – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan tipikor Ternate semakin menarik.

Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk tanda tangan invoice palsu.

“Klien saya mengaku bahwa saat pemeriksaan di kantor Jaksa, Kepala Kejari memaksakan dirinya untuk tanda tangan Invoice yang diambil dari Leptop pribadinya bukan didapatkan dari pihak rekanan atau toko, akan tetapi Invoice yang dipaksakan untuk klien saya tanda tangan adalah invoice palsu, hal tersebut sesuai pengakuan pihak distributor yakni PT. Next level pada persidangan dan invoicenya tak bisa dijadikan alat bukti,” kata Abdullah, Sabtu (13/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun mempertanyakan dasar penyidik Jaksa, mengambil Invoice dari klien saya itu apa.

“Klien saya pernah sampaikan kepada kepada penyidik jaksa bahwa Invoice yang diambil dari leptopnya itu tak dibutuhkan untuk prosedur surat menyurat dan klien saya bilang Invoice palsu tersebut dirinya terima dari Andi Maramis anak buah dari M. Yusril bukan dari Pihak PT. Next level dan tanda tangan pada invoice semuanya hasil scanner. Sebenarnya penyidik mengambil Invoice Itu untuk apa, apalagi invoice tersebut dinyatakan palsu oleh distributor dan tak punya nilai apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Abdullah juga berharap M. Yusril dapat dapat dihadirkan untuk persidangan Kasus BTT.

“Maka dari itu, saya berharap pihak Kejari Sula dapat menghadirkan M. Yusril pada Sidang nanti agar dirinya dapat menjelaskan dan memastikan belanja sesungguhnya dimana, karna pihak distributor yakni PT. Next level dalam keterangannya pada persidangan mengaku barang-barang yang dibelanjakan PT. HAB Lautan bangsa tak ada pada Perusahaannya,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Terpisah, Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula membantah bahwa dirinya memaksa Bimbi menandatangani Invoice Palsu.

“Invoice tersebut dikeluarkan langsung oleh Bimbi dari leptopnya dan tandatangani oleh dirinya sendiri, tak ada unsur pemaksaan dari saya, saat itu saya hanya menghimbau di Bimbi cerita saja yang sebenar-benarnya, kemudian bukti Invoicenya pun kami cek ke Ibu Dewi,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

SULA – Berdasarkan informasi salah satu pemberitaan media online terpercaya melaporkan dalam temuan administrasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN. Temuan administrasi ini penulis rincikan berdasarkan hasil laporan pemberitaan media online terpercaya, tanggal 03 Juli 2023.

Berdasarkan kriteria Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM); poin 3 Bahwa pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: pada kegiatan kegiatan Penuntutan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp288.000.000 dengan realisasi Rp112.200.000 terdapat temuan senilai Rp62.300.000 Berdasarkan konfirmasi staf pidsus dan Jaksa bersangkutan biaya perjalanan dinas senilai Rp26.700.000 terdiri dari: Biaya trasport sidang Jaksa, Penginapan, Uang Harian dan, senilai Rp35.600.000 biaya pemanggilan saksi tidak diberikan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas permintaan pencairan anggaran penyelidikan Nomor: ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor : ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan untuk Biaya Excurcion/sewa safe house ditemukan fakta kegiatan tidak ada sehingga berakibat: Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 521219 Belanja Non Operasional lainnya Rp7.000.000 dengan realisasi Rp3.500.000.

Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp26.604.000 dengan realisasi Rp 13.302.000,00 terdapat temuan Rp3.850.000 Biaya Biaya survailance dan informan tidak dilengkapi dengan laporan output kegiatan.Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp8.230.000 dengan realisasi Rp2.375.000 terdapat temuan Rp1.050.000.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dengan pagu anggaran Rp12.000.000 dengan realisasi Rp6.000.000 terdapat temuan Rp6.000.000 biaya transport lokal pemanggilan saksi tidak dilengkapi dengan bukti ekspedisi sebagai bukti tanda terima.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 524114 Belanja Dinas Paket dalam Kota dengan pagu anggaran Rp4.800.000 dengan realisasi Rp1.800.000 terdapat temuan sebesar biaya Rp1.800.000 transpor lokal survey objek penyelidikan tidak dilengkapi dengan output kegiatan. Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyelidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.850.000 + Rp3.500.000 + Rp1.050.000 + Rp6.000.000 + Rp1.800.000 = Rp16.200.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023permintaan pencairan anggaran penyidikan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencarian anggaran Penyelidikan Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan Keuangan untuk biaya konsumsi saksi ditemukan kegiatan tidak ada sehingga berakibat:Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp15.500.000 dengan realisasi Rp7.750.000 terdapat temuan senilai Rp3.600.000 Biaya konsumsi tidak ada bukti realisasi kegiatan, tidak dilengkapi dokumentasi.

Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp174.300.000 dengan realisasi Rp59.016.000 terdapat temuan senilai Rp34.008.000 berdasarkan konfirmasi pemeriksaan keuangan, biaya perjalanan dinas terdiri dari: Biaya operasional penyidikan Rp25.004.000 dan, Biaya pemanggilan saksi senilai Rp9.000.000 tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksa keuangan.

Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.600.000 + Rp34.008.000 = Rp37.608.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-38/Q.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan; pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-39/Q.2.14/Fu. 1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: Pada kegiatan Eksekusi pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa anggaran Rp20.000.000 dengan realisasi Rp20.000.000 terdapat temuan senilai Rp17.500.000 Biaya perjalanan dinas biasa terdiri dari: Tiket Kapal, Penginapan, Sewa Mobil, Uang Harian.Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan Eksekusi yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp17.500.000.

Sehingga jumlah keseluruhan rata-rata temuan total kerugian keuangan negara pada bidang Tindak Pidana Khusus yang digunakan dan belum dikembalikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk kas negara penulis hitung senilai Rp16.200.000 + Rp37.608.000 + Rp17.500.000 = Rp71.308.000.

Bukti-bukti hukum dalam temuan administrasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia ini merupakan beberapa bukti temuan administrasi. Dan penulis duga masih ada temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Semoga temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tidak dimanipulasi karena sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN.

Sebab temuan administrasi bukti realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini baru yang dilaporkan kepada publik Sula melalui pemberitaan media online terpercaya senilai Rp71.308.000.Sehingga jika dilihat dari total yang penulis hitung Rp71.308.000 dengan yang terlaporkan sebenarnya senilai Rp133.608.00.

Artinya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp62.300.000. Dari mana nilai anggaran Rp62.300.000 dari Rp133.603.000 – Rp71.308.000 = Rp62.300.000, Sehingga berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut maka penulis menduga Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara.

Maka atas dugaan tersebut sehingga penulis merekomendasikan kepada warga Sula untuk mengawal kasus temuan administrasi tersebut yang melekat pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula serta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Redaktur: TIM