Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Ia bilang, pemanggilan Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso dikarenakan nama beliau kerap muncul di Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Nama Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso sering mencuat pada keterangan sejumlah Saksi di Sidang BTT, jadi Hakim menginstruksikan kami untuk lakukan pemangilan untuk beliau,” bebernya.

Baca juga: Staf PT. HAB Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ketika disentil terkait kehadiran Direktur PT. HAB lautan bangsa untuk memberikan kesaksiannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, Dicky mengatakan pihaknya sedang berusaha.

“Kami sedang berupaya untuk menghadirkan M. Yusri pada Sidang BTT Senin nanti, jikalau beliau tidak hadir, berati Pengadilan akan menetapkan panggilan Paksa,” tutupnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sekedar informasi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso akan bertarung di Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (dulu bernama Pangkajene Kepulauan, biasa disingkat Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kliennya Tak Trima Gaji Selama 8 Bulan, Abdullah: Saya Akan Gugat Ke PTUN

TERNATE – Muhammad Bimbi alias Bimbi salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Tersangka Kasus korupsi dana Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di Kepulauan Sula tak menerima gajinya selama 8 bulan.

Dari persoalan tersebut Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Muhammad Bimbi alias Bimbi akan menggugat BPKAD Kepulauan Sula ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gaji klien saya dari bulan 11 ditahun 2023 sampai sekarang belum terbayarkan, hal ini tentu menyalahi aturan dikarenakan klien sampai saat ini belum ada putusan resmi dari Pengadilan bahwa dirinya bersalah, jadi saya akan somasi BPKAD Sula, kalau tak digubris, langsung saya gugat ke PTUN,” kata Abdullah, Rabu (31/07/2024).

Baca juga: PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

Ia mengaku pernah menanyakan perihal penahanan gaji kliennya ke Kadinkes dan Kepala BPKAD Sula saat mereka memberikan keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Saya pernah tanyakan ke Kadinkes tentang gaji klien saya yang tak dibayarkan, namun Kadinkes menjelaskan sesuai keterangan Kepala Puskesmas dimana Bimbi bertugas mengaku klien saya jarang bertugas dan pernah dipanggil 2 kali, dari hal tersebut saya pun pernah klarifikasi lantaran tak hadirnya klien saya lantaran dirinya saat itu sudah diperiksa sebagai Saksi kemudian saya tanyakan lagi ke Kepala BPKAD namun beliau mengaku tak tahu menahu terkait persoalan tersebut, inikan aneh dengan tata cara birokrasi yang ada di Sula yang serta merta menahan gaji ASN tanpa prosedur yang berlaku,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Abdullah pun mempertanyakan Dasar Hukum apa yang dipakai oleh Kepala BPKAD Sula untuk menahan gaji kliennya.

“Saya meminta Kepala BPKAD Sula untuk segera mengeluarkan rekomendasi penahanan gaji klien saya selama beberapa bulan, agar saya dapat mengkaji dasar hukum apa yang mereka pakai, sedangkan status klien saya tak masuk kantor lantaran jalani proses hukum. kemudian berdasarkan fakta persidangan sampai saat ini belum ada keterangan Saksi yang mengarah ke klien saya terlibat dalam Kasus Dana BTT,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Staf PT. HAB Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula dimintakan oleh Hakim untuk menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (29/07/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa dan Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Sabtu (27/07/2024).

Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

Ia juga bilang untuk M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum bisa dihadirkan di Pengadilan lantaran masih dicari keberadaannya yang sekarang.

“M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa belum dapat, sedang di cari keberadaannya,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH MB Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Oknum Yang Terlibat Pencairan Dana BMHP

TERNATE – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pencairan dana pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dinilai bermasalah sesuai keterangan saksi-saksi pada persidangan.

“Sesuai fakta persidangan, Ahli pengadaan barang dan jasa menguraikan bahwa pencairan dana BMHP senilai 5 miliar tak sesuai mekanisme yakni prosesnya tak melampirkan berita acara serah terima barang (BAST) hanya menggunakan permohonan Kepala dinas dan hasil review yang mana hasil review prematur sesuai keterangan Irban II dan III, Inspektorat,” kata Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa MB, Selasa (23/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Ia menjelaskan, seharusnya Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mengkaji terlebih dahulu hasil review Inspektorat sebelum melakukan pencairan dana BMHP senilai 5 miliar.

“Yang menjadi dasar pencairan yaitu BAST karena pengadaan BMHP itu seharusnya bahannya sudah tiba baru dibuat BAST dan itu dasar untuk bendahara lakukan pencairan namun faktanya persidangan berbeda, dimana Kepala BPKAD atau bendahara atau Plh. Sekda mendisposisi kepada Bendahara BPKAD untuk mencairkan dana BMHP senilai 5 miliar, tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu hasil review yang menurut Irban II dan III Inspektorat masih prematur,” bebernya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Ismail pun mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan kerugian negara.

“Proses pencairan dana BMHP senilai 5 miliar jelas perbuatan melawan hukum. Jadi kami meminta Jaksa segera tetap tersangka Oknum-oknum yang terlibat pencairan dana BMHP senilai 5 miliar yang menyebabkan negara rugi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Besok, 2 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Kejari Kepulauan Sula menghadirkan 2 Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (23/07/2024) besok.

“2 Orang Saksi yang beri keterangan besok di sidang BTT yaitu Ahli BPKP dan Kepala BKPSD Fadila Waridin,” kata Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula, Senin (22/07/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Namun ketika Linksatu, menanyakan Fadila Waridin diperiksa sebagai Saksi untuk jabatannya yang sekarang atau tidak, Immanuel hanya menjawab Bendahara tanpa menjelaskan Bendahara dari Instansi mana.

“Fadila diperiksa sebagai bendahara, untuk instansinya kurang paham,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

SULA – Pemberian Kunci Mobil dari Bupati Fifian Adeningsi Mus kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan MoU dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan lalu menguak fakta terbaru.

Anehnya 2 buah mobil yang dihibahkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 di tahun 2023 untuk beberapa Forkompinda yakni Kejari Sula dan Polres terjadi perbedaan argumen.

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi linksatu mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Sedangkan, Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi linksatu memberikan bantahan bahwa dirinya tak menerima mobil hibah dari Pemda Sula.

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” katanya saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

Cahyo juga mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mantan Kapolres Sula Bantah Dapat Mobil Hibah Dari Pemda

SULA – Kejelasan terkait informasi Mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) kepada 2 instansi yakni Kejari Sula dan Polres terkesan simpang siur.

Berdasarkan hasil konfirmasi Linksatu Sabtu (20/07/2024) ke Kaban Kesbangpol, beliau mengatakan ada 1 unit mobil Toyota Inova dihibahkan kepada Polres Kepulauan Sula akan tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Mantan Kapolres

“Saya tegaskan, selama bertugas jadi Kapolres di Sula. Secara pribadi maupun kedinasan saya belum pernah dapat mobil hibah dari Pemda,” kata Mantan Kapolres Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi Via WhatsApp, Minggu (21/07/2024).

Baca juga: Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

Cahyo mengaku pernah pinjam Mobil dari salah satu instansi Pemda Kepulauan Sula tapi sudah dikembalikan.

“Saya pernah pinjam Mobil dari Disnakertrans, kebetulan saat itu tak ada mobil Operasional, tapi sudah dikembalikan,” tutupnya.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Perlu diketahui melalui keterangan beberapa sumber, Linksatu kemudian melakukan penelusuran ke https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata informasinya betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dapat Mobil Hibah Dari Pemda, Kepala Kejari Sula: Polres Juga dapat Satu

SULA – Bupati Fifian Adeningsi Mus pernah memberikan hadiah berupa sebuah Mobil kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula pada saat melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum di Aula Kantor Kejari Kepulauan Sula, Rabu (17/01/2024) beberapa bulan yang lalu.

Dari awal pemberian itu, Linksatu pun melakukan penelusuran asal-usul Mobil tersebut, dan ternyata sumbernya dari Badan Kesbangpol.

“Mobil Kepala Kejari itu dari Kesbangpol dianggarkan tahun 2023 pada Anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) senilai Rp814.750.000,” kata sumber yang tak mau namanya dipublish, Sabtu (20/07/2024).

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Ia juga membeberkan, Mobil yang dianggarkan dengan nilai Rp814.750.000 ada 2 buah.

“Dari anggaran 8 ratus juta lebih tersebut terdapat 2 buah mobil dan yang dibelanjakan dengan merek Toyota,” ungkapnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi mengaku mendapatkan Mobil tersebut.

“MoU tak ada sangkut paut dengan pemberian mobil dan mobil tersebut hibah dari Pemda bukan hadiah kemudian baru diberikan saat MoU tersebut karena kami Forkopimda dan Polres juga dapat 1 yang warnanya silver,” ucapnya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Salma Gailea pun saat dikonfirmasi senada dengan Kepala Kejari Kepulauan Sula.

“Iya Mobil itu untuk operasional forkopimda dan dihibahkan. Kejari dapat satu dan Polres juga dapat satu,” singkatnya.

Perlu diketahui melalui keterangan sumber yang tak mau namanya dipublish, Linksatu kemudian lakukan penelusuran pada https://sirup.lkpp.go.id dan ternyata betul, Badan kesatuan bangsa dan politik pernah melakukan Belanja modal kendaraan dinas bermotor Perorangan yakni 2 unit Toyota Inova 3.0 G M/T senilai Rp.814.750.000 dengan metode pemilihan penyedia gunakan E-Purchasing melalui APBD-P di tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Fokus Pengamanan Pilkada Serentak, Polres Sula Gelar Operasional Semester I 2024

SULA – Kepolisian Resor Sula menggelar Operasional Semester I tahun 2024 bertemakan Kesiapan Pembinaan dan Operasional Kepolisian dalam Rangka Operasi Mantap Praja Kie Raha Tahun 2024-2025 di Aula Polres, Jum’at (19/07/2024).

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dalam sambutannya menekankan bahwa pentingnya evaluasi pelaksanaan tugas selama triwulan I tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dan membahas kesiapan pengamanan Pilkada serentak Kedepannya, sesuai Temanya yang mencerminkan komitmen Polres Sula dalam menjalankan tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Baca juga: 2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

Ia menekankan pentingnya selalu menjaga Situasi Khamtibmas di Wilayah masing-masing Polsek Jajaran.

“Harus menjaga situasi Khamtibmas dan terkait dengan peredaran Miras jika kedapatan anggota kita maupun masyarakat yang menjual atau mengkonsumsi langsung di tindak tegas,” cetusnya.

Baca juga: PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

Kodrat juga bilang, Acara Gelar Operasional Triwulan I tahun 2024 ini diakhiri dengan pemberian reward dari Kapolres kepada para personil Polsek maupun Polres yang dikategorikan sangat berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas Kepolisian.

“Tujuan pemberian reward agar seluruh personel dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan profesionalisme dalam mengamankan dan menyukseskan seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

SULA – Disaat Pemda Kepulauan Sula di tahun 2024 ingin targetkan tingkat prefelensi stunting dapat menurun secara angka nasional namun ternyata informasi yang didapat Linksatu yang seakan-akan membantah tujuan tersebut yakni ada 2 Pasien Gizi buruk yang saat ini dirawat di RSUD Sanana.

“2 Pasien Gizi buruk sudah hampir seminggu masuknya, keduanya masih balita jenis kelamin perempuan dan alamat Pasien dari Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah,” ucap salah satu perawat di RSUD yang tak mau namanya dipublish, Jum’at (19/07/2024).

Baca juga: Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

Ia bilang dari 2 pasien Gizi buruk tersebut 1 pasiennya di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV.

“2 Pasien dirawat terpisah ada yang diruangan anak tapi di Isolasi dan satunya dirawat diruangan kelas 2, kemudian pasien yang di isolasi lantaran di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV,” bebernya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba konfirmasi Direktur RSUD Sanana Ulia Handayani Ngofangare terkait informasi tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM