Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

SULA – Usung tema Polri dan Jurnalis Sukseskan Pilkada 2024 bersama Cegah Provokasi Ujaran Kebencian, Sara dan Hoaks (PUSH), Polres Kepulauan Sula dan Sejumlah wartawan gelar dialog di Pantai Wisata desa Waiipa, Kecamatan Sanana.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat M. Hartanto mengajak kepada wartawan agar menangkal berbagai informasi PUSH.

“Rekan-rekan saya selaku kapolres mengajak rekan-rekan wartawan agar kita sama-sama memberantas isu sarah dan informasi hoaks jelang Pilkada 27 November 2024,” katanya, Senin (19/08/2024).

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Ia juga meminta, agar masyarakat Kepulauan Sula tak terpengaruh dengan PUSH.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar cerdas dalam bermedia sosial. Khususnya pengguna Facebook untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang sumber tidak jelas dari akun palsu yang sebarkan PUSH,” imbuhnya.

Baca juga: Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

Terpisah, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Sula, Gajali Fataruba, mengapresiasi giat Polres Sula yang melibatkan rekan-rekan jurnalis.

Ia pun berharap, agar rekan-rekan Jurnalis dapat membantu Polres Kepulauan Sula dalam mencegah PUSH.

“Saya berharap, rekan-rekan jurnalis dapat membantu Polres Kepulauan Sula dalam mencegah PUSH, terutama menyebarkan informasi yang akurat dan terpercaya, sehingga terciptanya suasana damai saat Pilkada nanti,” ucapnya.

Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

Tak hanya itu, Gajali juga menyinggung, oknum jurnalis yang kerap memposting foto bakal calon (Bacalon) Bupati di akun facebook pribadinya.

“Saya rasa tak perlu kita sebagai seorang Jurnalis memposting foto Bacalon Bupati, hal ini agar publik tak meragukan berita yang diliris oleh kita. Mungkin kemarin-kemarin Rekan-rekan Jurnalis khilaf mempostingnya, tapi saat ini saya berharap tidak perlu melakukan hal itu lagi,” pintanya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jadi Irup HUT RI Ke-79, Wabup Sula Beri Pujian Kepada Paskibraka

SULA – Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, sukses menggelar Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-79 di halaman Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula M. Saleh Marasabessy.

“Sebenarnya upacara HUT RI tahun ini ataupun sebelumnya memiliki prinsip yang sama, hanya saja saat ini kita dihadapkan dengan tema yang berbeda, yakni Nusantara Baru, Indonesia Maju. Jadi, kemerdekaan kali ini kita harus bangkit lebih melaju dan maju,” ucap Wakil Bupati Kepulauan Sula M. Saleh Marasabessy saat sambutannya, Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

Ia juga berikan apresiasi kepada pelaksanaan upacara yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

“Saya lihat, Paskibraka semakin hari semakin bagus, saya kira dilatih untuk menjadi generasi yang baik untuk Sula ke depan dan menjadi generasi penerus bangsa,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desak Bupati Fifian Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT, Immanuel: Mohon Sabar

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula kembali lakukan aksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 pasca lakukan Aksi Nginap dan coret-coret tembok pagar Kantor Kajari Sula beberapa waktu yang lalu.

Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera periksa Bupati Fifian terkait dengan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Di dalam fakta persidangan Korupsi Dana BTT mencuat nama Bupati Fifian dari beberapa keterangan dari sejumlah Saksi, jadi menduga keras Bupati Fifian terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT untuk itu kami mendesak Kejari Sula segera periksa Bupati Fifian,” teriak Rifki, Senin (13/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia menambahkan, kalau Bupati Fifian tak diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT, berati patut dicurigai Kasus ini hanya desain semata.

“Dulu setelah kami bermalam atau kemping di depan Kantor Kejari Sula, trus beberapa hari kemudian pihak Kejari dan Pemda Sula lakukan MOU bidang Datun dan Kepala Kejari dihadiahi sebuah Mobil, ini kan aneh. jadi kalau Bupati Fifian tak diperiksa berati patut dicurigai kasus Korupsi dana BTT hanya desain pihak Kejari,” tegasnya.

Baca juga: Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

Terpisah, Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula meminta semua pihak untuk bersabar dan ikuti proses hukum Kasus Korupsi dana BTT yang sedang ditangani.

“Kami terima masukan dari teman-teman GMNI, intinya mohon kita bersabar dan terus ikuti proses hukumnya dulu,” singkatnya.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kepala Kejari Sula: Ini Bukan Akhir Dari Tugas Kita

Perlu di ketahui DPC GMNI Kepulauan Sula pun lakukan menggelar aksi teatrikal di depan Terminal Pasar Basanohi Kecamatan Sanana, dengan membuat kuburan yang ditaburi kembang dan kuburan tersebut dipasangkan foto Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Kepala Kejari Sula Immanuel Richendryhot.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Musnahkan Barang Bukti, Kepala Kejari Sula: Ini Bukan Akhir Dari Tugas Kita

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berhubungan perkara tindak pidana umum (Pidum).

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan pemusnahan barang bukti sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).

“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin (13/08/2024).

Baca juga: Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Ia juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas Kejari Sula.

“Saya tegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas kita. Tugas kita masih panjang, dan kita harus tetap waspada serta terus berusaha untuk meminimalisir tindak pidana di wilayah kita khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

TERNATE – M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang seringkali tak hadir untuk memberikan keterangannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, kebohongannya mulai terkuak disaat munculnya keterangan dari JPU yang menyampaikan ada bokingan tiket pesawat Makasar-Ternate milik M. Yusri yang statusnya adalah DPO.

Hal tersebut lantas membuat geram Abdullah Ismail Penasehat Hukum Tersangka Muhammad Bimbi, yang menilai ada perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Statusnya M. Yusri adalah DPO, namun anehnya dia dapat berkomunikasi dengan mengirimkan bokingan tiketnya melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kejari Sula, kemudian yang lebih anehnya lagi tak ada langkah kongkrit yakni penahanan kepadanya. Sebenarnya ada apa dengan Kejari Sula sehingga M. Yusri terkesan mendapatkan perlindungan khusus,” katanya, Minggu (11/08/2024).

Baca juga: Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

Abdullah pun menegaskan, akan menyurat secara resmi ke Kejagung RI serta mendesak Kejati Malut untuk Periksa Kepala Kejari Sula terkait Dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.

“Kemarin saat Sidang BTT, saya sudah tanyakan persoalan ini ke JPU, namun yang disampaikan dirinya hanya duduk sidangkan perkara ini, selebihnya wewenang Kejari Sula. Untuk itu kami pun akan menyurati ke Kejagung RI serta mendesak Kejati untuk segera periksa Kepala Kejari Sula terkait dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang statusnya sudah DPO,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sering Mangkir Dari Sidang Kasus BTT, 3 Orang Saksi Dapat Surat Sakti Dari Hakim

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, panggilan 3 Saksi yang mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, kali ini agak sedikit berbeda.

“Panggilan 3 Orang Saksi kali ini agak berbeda, lantaran kami dapat surat perintah dari Pengadilan Tipikor untuk jemput paksa mereka, jadi wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Merasa Diancam Serta Rumahnya Dirusak, Suwandi Buat Laporan Resmi Ke Polres Sula

SULA – Suwandi H. Gani, Kepala Bagian Pemerintahan Sula membuat laporan resmi ke SKPT Polres Kepulauan Sula terkait Pengancaman serta Pengrusakan rumahnya yang bertempat di desa Waihama, Kecamatan Sanana.

“Pelaporan Polisi ini terkait dengan Tindakan Pengancaman kepada klien kami dan Pengrusakan rumahnya oleh sejumlah orang tak dikenal yang terjadi pada tanggal 7 Agustus 2024, bertempat di Desa Waihama Kecamatan Sanana,” kata Kuswandi Buamona Kuasa Hukum Kepala Bagian Pemerintahan Sula, Jum’at (09/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia menegaskan, tindakan pengrusakan dan pengancaman yang dialami oleh kliennya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Hal yang dilakukan tak dibenarkan secara hukum. Terus adapun dugaan motif yang berkaitan dengan momentum Pilkada, Kami penasehat hukum tidak akan menanggapinya, namun apa yang dialami oleh klien kami ini adalah benar-benar tindakan yang tidak benarkan secara hukum,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Kuswandi juga berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula.

“Bahwa dengan laporan ini, kami meminta kepada Polres Kab. Kepulauan Sula melalui jajarannya agar dapat menindak laporan kami serta dapat menemukan sejumlah terduga pelaku kemudian ditangani secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

SULA – Mendekati Pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) tahun 2024 di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian hari kian memanas.

Bagaimana tidak, hal tersebut lantaran mencuatnya pengakuan salah satu Oknum Kepala Sekolah kepada linksatu yang mengatakan dirinya kerap didatangi Tim Bakal Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) untuk meminta sejumlah uang.

“Saya pusing sekali, ini ada Tim FAM yang kerap Wa dan telepon, bahkan datang ke rumah saya untuk meminta sejumlah uang,” kata Oknum Kepsek yang tak mau namanya dipublish, Jum’at (09/08/2024).

Baca juga: Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

Ia bilang, permintaan sejumlah uang dari Tim FAM kepada dirinya lantaran arahan dari Kadis Pendidikan.

“Saya pusing karna Dana BOS yang dimiliki nilainya tak begitu banyak, mau tak mau mau saya harus berikan karna Tim FAM bilang ini arahan dari pimpinan saya yaitu Kadis pendidikan, ditambah lagi saya juga ditakut-takuti ketika membangkang pasti akan dinonjobkan, jadi serbah salah,” bebernya.

Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

Oknum tersebut juga menyampaikan permintaan uang oleh Tim FAM sudah berulang-ulang kali dan Kepsek lain pun mengalaminya.

“Mereka (Tim FAM) minta uang sudah berulang-ulang kali, tapi saya baru berikan 2 kali, untuk teman-teman Kepsek lain yang menghubungi saya pun menceritakan mengalami hal yang sama seperti yang saya alami saat ini,” imbuhnya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Terpisah, Marini Nur Ali Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, membantah komentar Oknum Kepsek tersebut dan menanyakan Oknum Tim FAM siapa yang kerap membawa namanya untuk lakukan hal tak terpuji tersebut.

“Senk ada (Tidak ada), dengan tim sapa yg bawa² saya p nama itu (Oknum Tim siapa yang giring saya punya nama dalam hal tersebut,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

SULA – Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2024 Bupati Sula dan Kepala Kejari Sula Menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:


Sumber: kepulauansulakab.go.id

Di akhir penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan pemberian bantuan satu unit mobil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sula kepada Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber: kepulauansulakab.go.id

Saat selesai proses pemberian bantuan satu unit mobil tersebut, pada waktu yang sama menimbulkan reaksi pro dan kontra oleh warga Sula.

Kenapa tidak? Karena ditengah-tengah Kepala Kejari Sula yang sedang menangani kasus-kasus korupsi dalam waktu yang sama terima bantuan satu unit mobil dari Bupati Sula.

Namun waktu tak berlalu begitu lama muncul berita bahwa bantuan satu unit mobil bersumber dari Kesbangpol Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Diketahui bantuan satu unit mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan mobil hibah. Jadi berganti bahasa dari bantuan satu unit mobil menjadi bahasa mobil hibah.

Sebagaimana mana tampilan gambar di bawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Karena hubungan mobil hibah yang diterima Kepala Kejari Sula dianggarkan dari Kesbangpol Sula, maka Kepala Kesbangpol Sula pun senada dengan Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Sehubungan dengan fakta di atas, terjadi perbedaan pendapat di antara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula pada mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 dari anggaran APBD-P 2023.

Perbedaan pendapat diantara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula dapat lihat sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com
Sumber. Linksatu.com

Dalam konteks ini, saya menilai Kepala Kejari Sula dinilai tidak konsisten dengan keterangannya sendiri, karena tidak berselang waktu lama ini Kepala Kejari Sula menarik pendapatnya menyebut bahwa kendaraan mobil yang terima Kepala Kejari Sula merupakan mobil pinjam pakai, dan Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK) atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Keterangan tersebut sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: Investigasi.news
Sumber: Investigasi.news

Sehingga berdasarkan fakta-fakta keterangan di atas, nampak terjadi tiga kali perubahan bahasa pada objek yang sama. Pertama, bantuan satu unit mobil. Kedua, mobil hibah. Ketiga, mobil pinjaman pakai, atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Ketidakkonsisten ucapan Kepala Kejari Sula tersebut tersinyalir dugaan kuat bahwa mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan gratifikasi.

Dugaan ini makin diperkuat dengan ketidakjelasan satu unit mobil yang juga diterima Kepala Polres Sula.

Sehingga bersama ini Kepala Kejari Sula dinilai telah membuat kegaduhan kepada Warga Sula, maka patut untuk menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kepala Kejari Sula dalam mengungkap laporan kasus-kasus korupsi dari Warga Sula.

Menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa segala bentuk harta benda yang diterima Kepala Kejari Sula dari Bupati Sula, karena diduga menerima gratifikasi satu unit mobil.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

SULA – Asriandi Samuda (61) salah satu warga desa Mangon, kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula nekat Gugat Presiden dan MPR Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Sanana.

Asriandi atau biasa disapa BAS saat dikonfirmasi Linksatu, menyampaikan dirinya berani lakukan hal tersebut lantaran mendapatkan petunjuk dari mimpinya puluhan tahun yang lalu.

“Di tahun 1999, saat itu umur saya 36 tahun saya pernah bermimpi melihat Nabi Isa AS atau Yesus dan beliau berpesan, nah dari mimpi saya yang ditafsirkan sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an, sekarang di tahun 2024 saya berani menggugat Presiden dan MPR-RI untuk menjelaskan di NKRI sudah turun wahyu,” kata Asriandi, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

Ia juga mengaku kecewa, lantaran utusan Pengacara Negara surat kuasanya tak ditandatangani oleh Presiden.

“Untuk persidangan sudah 4 kali, sedangkan lanjutannya mungkin Via Zoom. Namun saya agak sedikit kecewa karna pihak Presiden mengutuskan Pengacara Negaranya bukan ditandatangani langsung oleh Presiden tapi Mensesneg, maunya saya Presiden yang harus tanda tangan, terus untuk Pengacara dari pihak MPR-RI tak ada masalah,” imbuhnya.

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Terpisah, Febri Juru bicara Pengadilan Negeri Sanana pun membenarkan ada pendaftaran gugatan dari Asriandi Samudra ke Presiden RI dan MPR-RI.

“Gugatan yang didaftarkan Pak Asriandi ke Pengadilan Negeri Sanana dari bulan mei tahun 2024 dengan nomor perkaranya: 1PTG tahun 2024 perihal gugatannya perdata untuk tergugat satu ialah Presiden RI dan tergugat kedua yakni MPR-RI,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM