Deklarasi Pilkada Damai Di Sula, AKBP Kodrat: Perdana Di Desa Wailau

SULA – Sukseskan Pilkada 2024, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Deklarasi Pilkada Damai di Desa Wailau, Kecamatan Sanana yang berlangsung di Aula Kantor Desa, Minggu (08/09/2024).

AKBP Kodrat Muh Hartanto, Kapolres Kepulauan Sula dalam sambutannya sangat mengapresiasi dukungan dari aparat Desa Wailau terkait dengan giat Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024.

“Wailau adalah Desa Perdana untuk giat Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024 dan sangat apresiasi atas dukungan dari aparat Desanya. Kemudian kegiatan ini bertujuan untuk melakukan cooling system jelang Pilkada dan bersama-sama menjaga Pilkada Sula 2024 agar aman, lancar dan kondusif,” katanya.

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Ia menjelaskan, berbeda pendapat dalam berpolitik merupakan hal yang biasa terjadi.

“Berbeda pendapat dalam politik itu hal biasa, maka dengan kegiatan seperti ini dapat membuat para warga sekitar kompak dan tidak terpancing isu-isu dari luar untuk memecah belah kita dan tetap menjaga lingkungan Desa Kita semua dari isu sara, provokasi maupun hoax,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia juga berharap, giat Perdana Deklarasi Pilkada Damai di tahun 2024 di Desa Wailau menjadi contoh bagi Desa-desa lainnya.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan agar menjadi contoh bagi Desa-Desa lainnya di Kepulauan Sula untuk mewujudkan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman menjelang Pilkada mendatang,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus BTT Di Sula, PH Terdakwa MB Angkat Bicara

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, menuntut Terdakwa Muhammad Bimbi dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan untuk kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Bimbi menilai, JPU terkesan mengabaikan fakta-fakta Persidangan.

“Terkait pernyataan dari JPU kalau terdakwa M. Bimbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah keliru, karena JPU sendiri tahu terkait fakta sidang dan publik juga mengetahui karena setiap pemeriksaan saksi maupun ahli selalu di publis ke media,” katanya, Jum’at (30/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Kemudian, lanjut Abdullah tuntutan JPU pada Kasus BTT malah menunjukan ketidakmampuan JPU dalam mengurai fakta Persidangan.

“Kasus ini terus terang saja sangat di paksakan, karena sudah jelas ahli dari BPKP menyampaikan kalau hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dengan menggunakan data dari 7 puskesmas, kemudian di hitung dengan selisih pada invoice, dimana barang yang tersisa di gudang Dinkes Sula tidak dihitung dengan alasan karena terlalu banyak. Selain itu invoice yang dijadikan dasar secara jelas disebutkan oleh pemilik perusahan dalam sidang, kalau Invoice itu adalah invoice palsu karena perusahan tidak pernah menjual BMHP tersebut,” bebernya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, dalam sidang Kasus BTT, Hakim pernah menyampaikan bahwa hasil review isinya disclaimer.

“Sangat memalukan kalau dibilang tuntutannya berdasarkan fakta sidang, harusnya JPU legowo dan mengakui kalau kasus ini belum bisa dinaikan ke persidangan dan tidak membuat opini yang justru menurut kami sangat memalukan. Selain itu terkait pencairan BMHP tak ada satu pun saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan terdakwa. Faktanya hingga persidangan berakhir terdakwa tidak pernah membuat kontrak dan pencairan di lakukan hanya menggunakan hasil review yang dalam sidang di sampaikan oleh hakim kalau hasil review itu isinya disclaimer,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

Abdullah pun mendesak, Aswas Kejati Malut segera periksa JPU terkait tuntutan kepada kliennya.

“Tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena fakta sidang secara telanjang telah kami buka ke publik dan jangan menutup-nutupi kesalahan Kejari Sula dalam menyidik kasus ini. Untuk itu kami meminta agar JPU yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ini di periksa oleh Aswas Kejati Malut dan perlu diketahui kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memeriksa semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” cetusnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Selain itu, Abdullah juga akan melaporkan Ahli BPKP yang tidak cermat dalam menghitung kerugian Negara.

“Ahli dari BPKP juga akan kami laporkan, karena tidak hati-hati dan cermat dalam memeriksa kerugian negara yang berimplikasi serta berdampak pada klien kami yang mendekam di penjara atas hasil perhitungan yang salah dari BPKP,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

SULA – Sejumlah Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ditangani Jaksa sampai saat ini tak jalan atau terkesan lambat lantaran terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

“Pasca pelaporan dari warga, kami sudah tindaklanjuti ke Inspektorat untuk memberikan LHP atau hasil audit Dana Desa tersebut, namun kendalanya sampai saat ini kami belum menerimanya. Kalau hasilnya sudah diterima, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Senin (26/08/2024).

Baca juga: Hadiri Acara Ramah Tamah Kepala Kejari Sula, Sekda: Kepindahannya Kami Sangat Kehilangan

Ia menjelaskan, sementara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang ditangani pihak Kejari Sula ada 11 Desa.

“Saat saya masuk di Kejari Sula ada 2 Desa yang lakukan pelaporan yakni Desa Kawata dan Desa Kou. Ditambah Desa Sebelumnya total semua 11 Desa lantaran Desa Kou 2 kali lakukan pelaporan terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD),” bebernya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Dicky juga bilang, akan kembali menyurat ke Inspektorat terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa.

“Menungggu Kepala Kejari Sula definit tiba, baru kami kembali menyurat ke Inspektorat untuk segera mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit terkait 11 Desa yang dilaporkan,” tutupnya.

Baca juga: Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

SULA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku Utara kembali lakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Ada 3 orang dari Pidsus Kejati Malut yang tergabung dalam Tim Percepatan pemeriksaan BMHP dan Alat Vaksin terkait dengan Kasus BTT yang datang untuk memeriksa kembali sejumlah Saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (22/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menambahkan, ada tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Targetnya mungkin Seminggu untuk pemeriksaan Saksi-saksi, adapun juga tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik

Dicky pun mempertegas, tak ada yang Saksi yang diistimewakan terkait pemeriksaan kembali Saksi Kasus Korupsi Dana BTT.

“Untuk unsur Forkompimda yang terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT kami tetap periksa, Kemudian perlu saya pertegaskan tak ada satupun Saksi yang kami Istimewakan dan surat panggilannya sudah kami layangkan,” cetusnya.

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, terkait kasus Korupsi Dana BTT, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya.

“Adanya Tim Percepatan dari Kejati, sudah barang tentu kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Kasus BTT, intinya kami meminta doa serta dukungan Masyarakat Sula dalam penanganan Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Didesak segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa sebagai tersangka karena dinilai berikan keterangan palsu saat Sidang Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami mendesak Kejari Sula, segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB Sebagai Tersangka, karena dinilai memberikan keterangan Palsu pada Sidang BTT,” kata Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi, Selasa (20/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menjelaskan, Adi Maramis Staf PT. HAB di dalam persidangan BTT menyangkal pernah dipanggil oleh Kejari Sula berbanding terbalik dengan bukti pemanggilan dirinya.

“Kami punya bukti surat panggilan dari Jaksa terhadap Adi Maramis Staf PT. HAB, namun anehnya dirinya secara terang-terangan menyangkal dihadapan Hakim dan memberikan keterangan Palsu bahwa dirinya tak pernah diperiksa, inikan nampak sekali bahwa dirinya memberikan keterangan palsu,” tutupnya.

Surat Panggilan Dari Jaksa Untuk Adi Maramis, Staf PT. HAB.

Perlu diketahui, Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa adalah salah satu Dosen di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Sidang Kasus Korupsi Dana BTT akan dilanjutkan hari Rabu (21/08/2024) untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa Bimbi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim dari bulan Juni tahun 2023 akan dihentikan.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” kata IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula, Selasa (20/08/2024).

Baca juga: Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik

SULA – Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana Desak Bawaslu Kepulauan Sula segera ungkap kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Pemda Kepulauan Sula Terlibat Politik Praktis yakni inisial KM dan SG.

“Kami mendesak kepada Bawaslu Sula segera menyelesaikan masalah yang terkait dengan 2 oknum pejabat yang diduga telah terlibat melanggar kode etik ASN yang dimana berkaitan dengan tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai pemerintah daerah,” kata Arsan Umasugi Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana, Senin (19/08/2024).

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Ia pun menegaskan, LMND Eksekutif Kota Sanana mengawal kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Pemda Kepulauan Sula Terlibat Politik Praktis.

“Kami tetap mengawal kasus ini sampai selesai, seandainya 2 Oknum Pejabat Pemda tersebut terbukti bersalah maka perlu ditindak tegas karena sengaja menciptakan konflik pada Pilkada nanti,” cetusnya.

Baca juga: Jadi Irup HUT RI Ke-79, Wabup Sula Beri Pujian Kepada Paskibraka

Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sula, Zulfitra Hasim mengatakan Kasus dugaan 2 Oknum Pejabat Pemda Kepulauan Sula Terlibat Politik Praktis akan ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami akan meneruskan persoalan ini ke KASN, nantimenunggu keputusannya seperti apa, karena mereka punya mekanisme dan tatacara tersendiri,” ucapnya.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kepala Kejari Sula: Ini Bukan Akhir Dari Tugas Kita

Zulfitra juga bilang terkait persoalan tersebut, Bawaslu Sula sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi.

“Beberapa waktu lalu kami telah melakukan klarifikasi dengan memeriksa sejumlah Saksi, diantaranya 4 orang saksi (Kepala Desa). Satu orang dari pihak terkait yakni KPU di tambah dengan salah satu anggota PPS dan Setelah itu kita juga memeriksa dua orang terlapor,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

SULA – Usung tema Polri dan Jurnalis Sukseskan Pilkada 2024 bersama Cegah Provokasi Ujaran Kebencian, Sara dan Hoaks (PUSH), Polres Kepulauan Sula dan Sejumlah wartawan gelar dialog di Pantai Wisata desa Waiipa, Kecamatan Sanana.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat M. Hartanto mengajak kepada wartawan agar menangkal berbagai informasi PUSH.

“Rekan-rekan saya selaku kapolres mengajak rekan-rekan wartawan agar kita sama-sama memberantas isu sarah dan informasi hoaks jelang Pilkada 27 November 2024,” katanya, Senin (19/08/2024).

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Ia juga meminta, agar masyarakat Kepulauan Sula tak terpengaruh dengan PUSH.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar cerdas dalam bermedia sosial. Khususnya pengguna Facebook untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang sumber tidak jelas dari akun palsu yang sebarkan PUSH,” imbuhnya.

Baca juga: Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

Terpisah, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Sula, Gajali Fataruba, mengapresiasi giat Polres Sula yang melibatkan rekan-rekan jurnalis.

Ia pun berharap, agar rekan-rekan Jurnalis dapat membantu Polres Kepulauan Sula dalam mencegah PUSH.

“Saya berharap, rekan-rekan jurnalis dapat membantu Polres Kepulauan Sula dalam mencegah PUSH, terutama menyebarkan informasi yang akurat dan terpercaya, sehingga terciptanya suasana damai saat Pilkada nanti,” ucapnya.

Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

Tak hanya itu, Gajali juga menyinggung, oknum jurnalis yang kerap memposting foto bakal calon (Bacalon) Bupati di akun facebook pribadinya.

“Saya rasa tak perlu kita sebagai seorang Jurnalis memposting foto Bacalon Bupati, hal ini agar publik tak meragukan berita yang diliris oleh kita. Mungkin kemarin-kemarin Rekan-rekan Jurnalis khilaf mempostingnya, tapi saat ini saya berharap tidak perlu melakukan hal itu lagi,” pintanya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Desak Bupati Fifian Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT, Immanuel: Mohon Sabar

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula kembali lakukan aksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 pasca lakukan Aksi Nginap dan coret-coret tembok pagar Kantor Kajari Sula beberapa waktu yang lalu.

Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera periksa Bupati Fifian terkait dengan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Di dalam fakta persidangan Korupsi Dana BTT mencuat nama Bupati Fifian dari beberapa keterangan dari sejumlah Saksi, jadi menduga keras Bupati Fifian terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT untuk itu kami mendesak Kejari Sula segera periksa Bupati Fifian,” teriak Rifki, Senin (13/08/2024).

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia menambahkan, kalau Bupati Fifian tak diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT, berati patut dicurigai Kasus ini hanya desain semata.

“Dulu setelah kami bermalam atau kemping di depan Kantor Kejari Sula, trus beberapa hari kemudian pihak Kejari dan Pemda Sula lakukan MOU bidang Datun dan Kepala Kejari dihadiahi sebuah Mobil, ini kan aneh. jadi kalau Bupati Fifian tak diperiksa berati patut dicurigai kasus Korupsi dana BTT hanya desain pihak Kejari,” tegasnya.

Baca juga: Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

Terpisah, Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula meminta semua pihak untuk bersabar dan ikuti proses hukum Kasus Korupsi dana BTT yang sedang ditangani.

“Kami terima masukan dari teman-teman GMNI, intinya mohon kita bersabar dan terus ikuti proses hukumnya dulu,” singkatnya.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kepala Kejari Sula: Ini Bukan Akhir Dari Tugas Kita

Perlu di ketahui DPC GMNI Kepulauan Sula pun lakukan menggelar aksi teatrikal di depan Terminal Pasar Basanohi Kecamatan Sanana, dengan membuat kuburan yang ditaburi kembang dan kuburan tersebut dipasangkan foto Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Kepala Kejari Sula Immanuel Richendryhot.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Musnahkan Barang Bukti, Kepala Kejari Sula: Ini Bukan Akhir Dari Tugas Kita

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berhubungan perkara tindak pidana umum (Pidum).

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan pemusnahan barang bukti sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).

“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin (13/08/2024).

Baca juga: Dinilai Ada Perlakuan Khusus Oknum DPO Kasus BTT, Kejati Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Ia juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas Kejari Sula.

“Saya tegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas kita. Tugas kita masih panjang, dan kita harus tetap waspada serta terus berusaha untuk meminimalisir tindak pidana di wilayah kita khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM