Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan di tahun 2021.

“Dalam waktu dekat kita akan tetapkan Tersangka untuk tetapkan hari dan bulan kita tidak tahu, akan tetapi kita sudah siapkan semuanya, nanti ekspos dengan Pak Kejati, baru kita informasikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sula Julkifli, Selasa (08/10/2024).

Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Ia menegaskan, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk seriusi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kasus ini cukup lama seharusnya sudah diselesaikan dan kita buka lembaran baru dalam perkara lain. Insya Allah secepatnya kita lakukan perkembangan, kemarin kita sudah kordinasi dengan Kejati Malut. Mudahan-mudahan dalam waktu kita diselesaikan atau ada progres lah,” imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Julkifli juga bilang, Kasus Korupsi Dana BTT sudah ditangani pihak Kejati Maluku Utara.

“Perkara ini semua berkasnya sudah ditangani Kejati Maluku Utara kemudian penanganannya kami pun dibantu pihak Kejati,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

SULA – Guna beri dukungan dalam setiap penanganan perkara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara giat monitoring ke Kejari Kabupaten Kepulauan Sula selama beberapa hari.

“Kedatangan kami dalam rangka monitoring khususnya mengsuport Kejari Sula untuk kedepannya dalam setiap penanganan perkara lebih profesional lagi, dan itu tujuan utama kami ke sini,” kata Kajati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi kepada awak media, Selasa (02/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Kemudian terkait penanganan perkara Korupsi dana BTT di Kepulauan Sula, Herry menekankan penanganannya harus profesional.

“Penanganannya harus profesional, tak boleh berdasarkan asumsi, kalo bekerja gunakan asumsi berati dengan sendiri kita telah mendzolimi orang lain. Jadi tak boleh penanganan hukum itu melawan hukum, agar bisa dapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia pun berharap, Masyarakat dapat berikan kepercayaan ke Kejati Maluku Utara khususnya Kejari dalam menangani perkara Korupsi Dana BTT di Sula.

“Saya bertanggung jawab penuh dalam penanganan semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk Kepulauan Sula, untuk itu kami meminta kepada masyarakat untuk percayakan penanganan perkara Korupsi Dana BTT kepada kami,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Dalami Dugaan Penyebaran Isu SARA Oleh Oknum Jurkam FAM-SAH

SULA – Polres Kepulauan Sula mulai mendalami dugaan penyebaran isu SARA yang dilakukan Oknum Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Bupati dan Wabup FAM-SAH nomor urut 2 di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kamis (26/9/2024) kemarin.

“Saat ini kami masih mendalami informasi tersebut kemudian berkoordinasi KPUD, Bawaslu dan pihak terkait untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Senin (30/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama menjaga situasi yang kondusif di Pilkada Kabupaten Sula.

“Polres Kepulauan Sula menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

SULA – DPC GMNI Sula bersama beberapa Pemerhati Publik kembali melakukan Aksi di depan Kantor Kejari untuk mempertanyakan proses sejauh mana proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021, Rabu (25/09/2024).

Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami ucapkan selamat bertugas Pak Priya Agung Jatmiko di Sula, untuk itu kami pun menantang Bapak untuk tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” kata Rifki.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Bersamaan, Romansa Upara salah satu Orator Aksi pun menantang Kajari Sula yang baru, untuk periksa Fifian Adeningsi Mus (FAM) terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami menantang Kajari Sula yang baru, segera panggil dan periksa Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Sula terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT,” ucap Romansa.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Menanggapi 2 Desakan tersebut, Kajari Sula Priya Agung Jatmiko menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas-berkas Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kebetulan saya baru bertugas di Sula, jadi sementara kami masih mempelajari berkas-berkas serta BAP terkait Kasus BTT dulu,” ujar Priya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Saya adalah pengambil kebijakan, jadi terkait Kasus ini, saya berkomitmen untuk menyelesaikannya. Dan saya juga minta tolong untuk sama-sama mengawal Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

MB Divonis 2 Tahun, Dicky: Upaya Banding Menunggu Arahan Pimpinan

SULA – Kejari Sula bakal ajukan banding terkait terdakwa Muhammad Bimbi yang divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu dalam Kasus Korupsi Dana BTT untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

“Kami akan melakukan upaya hukum atau banding terkait vonis 2 tahun kepada Terdakwa Muhammad Bimbi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (19/09/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia juga bilang, kelanjutannya masih menunggu arahan Kepala Kejari Sula.

“JPU sudah mendisposisi, tinggal menunggu arahan Pimpinan, yang jelas kami ada upaya hukum,” tutupnya.

Sekedar informasi, Terdakwa Muhammad Bimbi dituntut 8 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan, kemudian beberapa waktu lalu Hakim pengadilan Tipikor Ternate memvonis Terdakwa Muhammad Bimbi 2 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Wakapolda Malut: Perlindungan Masyarakat Adalah Prioritas Utama Polri

SULA – Guna menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas Polri menjelang Pilkada di Maluku Utara tahun 2024, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun kunjungi Polres Kepulauan Sula, Rabu (18/09/2024).

Dihadapan awak media, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dalam arahannya menegaskan, pentingnya netralitas Polri sebagai amanat konstitusi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi serta menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip fundamental bagi Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

“Setiap anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sosial, pertemuan, atau simbol-simbol tertentu guna menjaga netralitas merupakan cerminan dari integritas dan profesionalitas Polri,” ucapnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Beliau menjelaskan, setiap anggota kepolisian harus mengedepankan atau melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli, pengawasan maupun koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat tanpa memandang latar belakang politik pihak yang terlibat, untuk itu saya menekankan tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dengan menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak siapapun,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama Polri.

“Saya meminta agar hak-hak masyarakat, terutama hak pilih, terlindungi dengan baik tanpa adanya intimidasi atau ancaman, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai, sejuk dan demokratis,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

SULA – 11 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditangani pihak Kejari Sula terkesan tak jalan lantaran terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

Praktisi Hukum, Abdullah Ismail mengatakan seharusnya Inspektorat Kepulauan Sula segera keluarkan hasil audit 11 Desa yang diduga bermasalah terkait penyalahgunaan Dana Desa.

“Jaksa telah lakukan permintaan untuk hasil audit Dana Desa dari 11 Desa yang dilaporkan dan persoalan ini sudah masuk ke ranah Tipikor, seharusnya Inspektorat telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara terkait tata kelola Penggunaan Dana Desa di Desa tersebut,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Abdullah pun mendesak Kejari Sula gandeng BPKP Maluku Utara untuk tindaklanjuti 11 Kasus Penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami meminta Kejari Sula segera menindaklanjuti 11 Kasus Dana Desa ke BPKP Maluku Utara, hal ini bertujuan agar BPKP turun langsung menghitung kerugian negara terkait alokasi Dana Desa di Desa yang diduga bermasalah,” tegasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Abdullah juga berharap, Kepala Kejari Sula yang baru dapat menindaklanjuti 11 Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami berharap Kepala Kejari Sula yang baru dapat menindaklanjuti serta menyelesaikan semua perkara Tipikor dari proses penyelidikan sampai penyidikannya yang masih tersendat-sendat seperti 11 Desa yang diduga salah gunakan alokasi Dana Desa,” ungkapnya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah mengatakan progress 11 Kasus Dana Desa terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

“Pasca pelaporan dari warga, kami sudah tindaklanjuti ke Inspektorat untuk memberikan LHP atau hasil audit Dana Desa tersebut, namun kendalanya sampai saat ini kami belum menerimanya. Kalau hasilnya sudah diterima, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata, Senin (26/08/2024) bulan lalu.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Dicky juga bilang, akan kembali menyurat ke Inspektorat terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa.

“Menungggu Kepala Kejari Sula definit tiba, baru kami kembali menyurat ke Inspektorat untuk segera mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit terkait 11 Desa yang dilaporkan,” tutupnya.

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur ditangani Penyidik Satreskrim dari bulan Juni tahun 2023 yang akan dihentikan disoroti.

Praktisi Hukum, Abdullah Ismail saat dikonfirmasi mengatakan walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus Pidana yang disangkakan.

“Sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” katanya, Selasa (17/09/2024).

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Ia juga mempertanyakan, alasan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula akan menghentikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat yang melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Ada apa dengan Kasus ini, sebenarnya alasan apa yang digunakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk menghentikannya. Kami berharap ini adalah atensi untuk Kapolres Sula agar melihat Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda,” tegasnya.

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) bulan lalu.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

SULA – Sukseskan Pilkada tahun 2024 di Kepulauan Sula, Polsek Mangoli Barat Gelar Deklarasi Pilkada Damai yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Lekokadai pada, Selasa (10/9/24).

IPDA Faisal Pora, Kapolsek Mangoli Barat dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Desa dan parah tokoh Desa Leko Kadai yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri giat Deklarasi Damai Pilkada.

Ia berharap seluruh, Pemdes serta warga Lekokadai sama-sama mengampanyekan PUSH Jelang Pilkada.

“Kepada seluruh aparat Desa maupun parah tokoh serta seluruh masyarakat Lekokadai untuk sama-sama Cegah Provokasi Ujaran Kebencian, Sara dan Hoaks (PUSH) khususnya jelang pilkada,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Mantan Kasat Narkoba Polres Sula ini juga mengajak untuk saling menghargai Perbedaan serta menjaga Kamtibmas.

“Mari kita saling hargai perbedaan, karena perbedaan itu adalah seni Lukisan terlihat indah karna perbedaan warna dan lain-lain. Tentukan pilihan sesuai hati nurani namun Kamtibmas yang aman dan kodusif adalah tanggung jawab bersama,” imbuhnya.

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Terpisah, Saleh Lapada Pj. Kades Lekokadai menyampaikan Lekokadai adalah Desa pertama di Kecamatan Mangoli Barat yang pertama Deklarasi Pilkada Damai.

Saleh pun meminta seluruh warga Desa Lekokadai agar selalu menjaga Kamtibmas jelang Pilkada.

“Aparatur Desa dan semua tokoh yang ada di Desa Lekokadai, kita adalah sebagai corong untuk memberikan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar Agar jangan terprovokasi serta tidak menyebarkan berita bohong atau hoax, untuk itu marilah kita bersama-sama menjaga Kamtibmas menjelang pilkada 2024 di sekitar lingkungan kita, agar terciptanya situasi aman dan kondusif,” harapnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

SULA – Oknum penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula pangkat Bripka inisial DD dilaporkan ke Dir. Propam Polda Maluku Utara lantaran dinilai tak Profesional tangani Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan dengan Korban inisial NM.

“Kasus ini kami laporkan bulan April kemarin di SPKT dilengkapi dengan barang bukti serta Saksi, namun yang kami sesalkan sudah 5 bulan lebih prosesnya masih ditahap penyelidikan. Kami menilai penanganan Kasus klien kami tak Profesional, maka dari itu kami pun berinisiatif laporkan Oknum Penyidik yang menangani kasus tersebut ke Dir. Propam Polda Maluku Utara dan sekarang sudah ditangani Propam Polres Sula,” kata Aryanto Umakamea Penasehat Hukum Korban inisial NM, Senin (09/09/2024).

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Sula, AKBP Kodrat: Perdana Di Desa Wailau

Ia menjelaskan, beberapa kali Kordinasi ke Penyidik Bripka DD terkait perkembangan Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan Korban inisial NM, namun hasilnya tak pasti, terkesan dirinya dibohongi.

“Saya 3 kali Kordinasi ke Bripka DD selaku penyidik Kasus klien saya, kemudian beliau selalu bilang akan berkordinasi dengan Kasat Reskrim dan KBO, namun tak ada informasi yang pasti, ini kan tak bagus bagi saya karena merasa dibohongi,” bebernya.

Baca juga: Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

Aryanto pun berharap, dengan adanya Pelaporan Bripka DD ke Dir. Propam Polda Maluku Utara, Kasus Pengeroyokan dan penganiayaan dengan Korban inisial NM mendapat kepastian hukum.

“Intinya pasca Pelaporan Oknum Penyidik Bripka DD, kami dari PH Korban berharap klien kami mendapatkan kepastian hukum terkait proses Pelaporan kami dan kasusnya ditangani secara Profesional,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Terpisah, Bripka DD Penyidik unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi terkait pelaporan dirinya ke Dir. Propam Polda Maluku Utara, ia menyampaikan ke Kasat Reskrim.

“Nanti konfirmasi ke Kasat Reskrim saja bro,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM