Penyelenggaraan Swakelola DAK Pada Disdik Sula Jadi Temuan BPK RI

SULA – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2023 (audited) menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp90.175.659.932,00 dengan realisasi sebesar Rp89.656.775.790,00 atau 99,42% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya untuk paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk kegiatan pekerjaan fisik rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sumber dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan yang dilaksanakan secara swakelola.Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan DAK Pendidikan pada Daftar Paket DAK Fisik PAUD, SD dan SMP Tahun 2023 dan wawancara kepada PPK, diketahui terdapat 102 Pekerjaan pada sepuluh SD dan sembilan SMP yang belum menyerahkan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp39.582.315.000.

Lampiran 1. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 2. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 3. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.
Lampiran 4. Daftar Sekolah Yang Belum Buat Dokumen Penyelenggaraan Swakelola DAK. Foto: Screenshot LHP BPK RI.

Dari persoalan tersebut BPK RI merekomendasikan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK Dinas Pendidikan agar Lebih cermat dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan swakelola dak bidang pendidikan serta Meminta kelengkapan pertanggungjawaban realisasi belanja Swakelola DAK masing-masing Ketua Tim Pelaksana pada sepuluh SD dan sembilan SMP, dan tim fasilitator perencanaan dan pengawasan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran Rupiah Pada Rezim FAM-SAH Jadi Temuan BPK RI

SULA – Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2023 menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan (audited) sebesar Rp92.501.665.236,00 dan terealisasi sebesar Rp73.104.425.872,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.875.262.364,85 atas Sembilan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan TA 2023 termasuk 4 Proyek Pembangunan Jembatan Senilai Milliaran rupiah yang berada di Pulau Mangoli yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

4 Proyek Pembangunan Jembatan tersebut, sebagai berikut:

1. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Teb Desa Kou dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 33.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.133.437.406,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 4 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. pekerjaan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 65/BA-PHO/33.PK/DPUPRKS/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dan pekerjaan telah dibayarkan 100% dengan bukti SP2D Nomor 7809/SP2D-LS/KS/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp231.471.007,88.

2. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waimanila Desa Capalulu dilaksanakan oleh CV PM dengan kontrak nomor 44.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.151.323.875,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 124 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 61/BAPHO/44.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 1 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV PM pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp129.031.601,24.

3. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Waidalia dilaksanakan oleh CV Yb dengan kontrak nomor 37.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp4.468.000.000,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 192/PPK/BA-PHO/DPUPR-KS/XI/2023 tanggal 22 Agustus 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari CV Yb pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp86.325.127,91.

4. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wai Auponhia I Desa Auponhia dilaksanakan oleh PT. BTB dengan kontrak nomor 43.PK/SPJ/PPK/DPUPRKS/VIII/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.382.862.575,00. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 130 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 29 Desember 2023. Pekerjaan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 63/BAPHO/43.PK/DPUPR-KS/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Sumber Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Inspektorat dan penyedia dari PT. BTB pada tanggal 24 April 2024, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp27.918.046,77.

Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk Memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran pada 4 Proyek Pembangunan jembatan tersebut dan dan menyetorkan ke kas daerah Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta Menginstruksikan PPK dan Bendahara Pengeluaran agar lebih cermat melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja jalan, irigasi dan jaringan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Belanja Peralatan Dan Mesin Senilai Ratusan Juta Pada Dispar Sula Jadi Temuan BPK

SULA – Di kutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (audited) sebesar Rp47.241.520.299,00 dengan realisasi sebesar Rp46.688.475.658,00 atau 98,83% dari anggaran tersebut termasuk pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat Belanja Peralatan dan Mesin Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula Sebesar Rp108.700.000 jadi temuan BPK RI pada Tahun Anggaran 2023, yang terbagi Belanja Modal Alat Studio Lainnya Sebesar Rp7.200.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film Sebesar Rp24.000.000,00 oleh CV ST, Pengadaan Drone (DJI Phantom 4 Pro Version 2.0 Quadcopter-White) Sebesar Rp42.500.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal System/Power Supply Sebesar Rp35.000.000,00 oleh CV TM.

Sumber foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Untuk itu BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp108.700.000,00 ke kas daerah.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Sejumlah Paket Pada Dishub Sula Kerap jadi Temuan BPK RI, Termasuk Pengadaan Bus Air Roro

SULA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Catatan buruk ini dikemukakan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun 2023 ada 2 paket yang jadi temuan yakni Paket Pengadaan Bus Air Roro dilaksanakan oleh PT. RAF berdasarkan Kontrak Nomor 01.TPK/SPJ/PPK/SPK/DISHUB-KS/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nilai pekerjaan Rp10.356.081.607,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 27 April 2023.

Lampiran Kekurangan Pengadaan Bus Air Roro. Foto: LHP BPK RI Tahun 2023.

Kemudian, Paket Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) dilaksanakan oleh CV RM berdasarkan Kontrak Nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp782.000.000,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 13 Juli 2023 dan harus sudah selesai pada tanggal 10 Desember 2023 atau selama 150 hari kalender dan mengalami perubahan harga melalui addendum dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023 tanggal 20 Juli 2023 menjadi Rp778.999.665,00.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal Pengadaan Bus Air Roro Sebesar Rp11.500.000,00 oleh PT. RAF dan menyetorkan ke kas daerah dan Menginstruksikan PPK menarik denda keterlambatan atas pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) oleh CV RM sebesar Rp19.098.054,04 dan menyetorkan ke kas daerah.

Sebelumnya, Sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 pun jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Baca juga: Belasan Tahun Traffic Light Di Sula Tak Berfungsi, Pengendara: Datangkan Artis Elit, Lampu Merah Menyala Sulit

Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp57.405.215,77.

Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:

1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.

Baca juga: Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.876.177,11.

3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.

4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Terima Hasil Audit Investigasi, Jaksa Tindaklanjuti Salah Satu Kasus DD Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau hasil audit investigasi terkait temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea masih tahap penyelidikan.

“Kami terima hasil audit investigasi pengelolaan dana desa (DD) Pohea dari inspektorat bulan kemarin, statusnya masih tahap penyelidikan dan beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Raimond, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia menjelaskan, temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea terpisah dari 11 Kasus DD yang ditangani Kejari Kepulauan Sula.

“Untuk temuan pengelolaan dana desa (DD) yang diberikan ke kami itu tahun 2021 dan 2022, kemudian kasus desa Pohea ini terpisah dengan 11 kasus desa lainnya yang ditangani kami,” tutupnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Berikut nama-nama 11 desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

SULA – Front Marhaenis yang tergabung dari DPC GMNI dan DPC GPM Kepulauan Sula, Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 yang tak kunjung selesai.

Irfandi Norau, Ketua DPC Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya menilai Kejari Sula abaikan instruksi atau perintah Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto tentang percepatan penanganan Kasus Korupsi.

“Saya Ketua DPC GPM Sula menilai Kejari Sula sengaja mengabaikan serta tak mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait 100 hari pemberantasan Kasus Korupsi,” teriaknya, Kamis (08/11/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Dari penilaian tersebut, Irfandi pun menganggap, Kejari Sula gagal dalam menangani berbagai perkara Kasus Korupsi.

“Kepala Kejari kerap berganti namun realita terkait tak ada satupun Prestasi penanganan Kasus Korupsi di Sula, salah satunya penanganan Kasus Korupsi Dana BTT. Kami pun menganggap Kejari Sula gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya,” tegasnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya membantah pernyataan Ketua DPC GPM Sula.

“Saya tegaskan kami masih sejalan dengan Sikap Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan Kasus Korupsi, hal ini karena Kajagung RI yang ditunjuk masih orang yang lama, sehingga penindakan hukum dari hulu sampai ke hilir masih sama termasuk di Kejari Sula,” ucapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Ia juga bilang, Kejari Sula masih berkomitmen terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Pada dasarnya, Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan serta menuntaskan Perkara BTT, apapun hasilnya kami akan berupaya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

SULA – Kinerja Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali di soroti lantaran penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi yang sudah setahun lebih tapi belum ada kejelasan.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Sula pun pernah disoroti oleh Praktisi Hukum dan Aktivis terkait penanganan Kasus tersebut, namun kali ini dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana.

Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana saat dikonfirmasi, mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang ditangani Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024).

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia juga meminta, Mabes Polri evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.

“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

SULA – Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang akan memberhentikan proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi, disoroti Aktivis dan Praktisi Hukum.

Raski Soamole, salah satu Aktivis serta Mantan Presiden BEM STAI Babussalam Sula Maluku Utara berharap penanganan Kasus Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar lebih di seriusi.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani penyidik Sat Reskrim Polres sula, akan tetapi hingga kini belum ada titik terang. Saya berharap Polres Sula serius proses dugaan penggelapan anggaran tersebut,” kata Raski, Jum’at (25/10/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Terpisah, Praktisi Hukum, Abdullah Ismail menyampaikan walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus Pidana yang disangkakan.

“Sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” ucap Abdullah.

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Ia pun mempertanyakan, alasan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula akan menghentikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat yang melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Ada apa dengan Kasus ini, sebenarnya alasan apa yang digunakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk menghentikannya. Kami berharap ini adalah atensi untuk Kapolres Sula agar melihat Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda,” tegasnya.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Akan Ada Tersangka Baru Kasus BTT Di Sula, Ini Respon PH Muhammad Bimbi

SULA – Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di tahun 2021 pasca pergantian Kepala Kejari Kepulauan Sula.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Bimbi ketika konfirmasi mengatakan harus ada keseriusan dalam penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula.

“Kejati dan Kejari harus lebih serius dalam penanganan Kasus BTT sesuai fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya,” katanya, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

Hal tersebut, lanjut Abdullah, sesuai dengan yang disangkakan kepada Muhammad Bimbi sebagai terdakwa namun tak bisa dibuktikan.

“Kerugian negara yang disangkakan kepada klien saya, pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT sebesar 1,6 miliar tak bisa dibuktikan secara terbuka,” bebernya.

Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Ia berharap, penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT yang baru ini harus sesuai SOP.

“Kami berharap adanya Kajari baru di Sula kemudian adanya Tim Percepatan dari Kejati, penanganan serta penetapan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula harus profesional sesuai SOP, agar tak ada oknum yang merasa di kriminalisasi serta di Dzolimi,” tutupnya.

Perlu diketahui Muhammad Bimbi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 pada Rabu (20/12/2023) tahun lalu. Sesuai Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang didapati kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar lebih pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

SULA – Kita mengetahui bersama bahwa semua manusia memerlukan suatu bentuk kepercayaan.

Perkara korupsi dana BTT bukan lagi menjadi rahasia khusus bagi segelintir masyarakat, melainkan sudah menjadi rahasia umum masyarakat Maluku Utara terkhusus masyarakat Kepulauan Sula.

Kedatangan Kejati Maluku Utara di Kepulauan Sula untuk mengingatkan Kejari Sula agar lebih profesional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan langkah yang baik, terkhusus pada perkara korupsi dana BTT.

Penegasan tanggung jawab penuh Kajati Maluku Utara dalam semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk di kepulauan sula juga merupakan bentuk tindakan dan ketegasan pimpinan.

Sebagaimana keterangannya di bawah ini:

Sumber: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Sehingga, dalam kesempatan ini apabila perkara korupsi dana BTT hanya divonis satu tersangka masuk penjara, maka yakin dan percaya lembaga penegakan hukum di Maluku Utara dalam hal ini Kejati Malut dan Kejari Sula tidak bisa dapat dipercaya oleh masyarakat.

Karena tidak adil hanya satu tersangka yang divonis masuk penjara dalam perkara korupsi dana BTT yang merugikan banyak pihak masyarakat.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.