SULA – Perdana hari ini tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 dimulai sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun anehnya di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara beberapa partai politik belum masukkan surat pemberitahuan kampanye ke Polres Kepulauan Sula.
Bahkan 18 partai politik yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sama sekali masukkan surat pemberitahuan kampanye secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Intelkam IPDA Sahlan Tubaka mengatakan, banyak partai yang belum memasukan surat pemberitahuan untuk agenda kampanye.
“Sampai hari pertama kampanye, kami baru dapat 3 surat pemberitahuan dari Partai untuk kampanye diantaranya Nasdem, Garuda dan Gerindra,” katanya, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Monitoring Di KPU Sula, Mohtar Alting Sebut Gudang Penampungan Logistik Kecil
Ia mengaku, Polres Kepulauan Sula sudah Surati secara resmi ke semua partai politik untuk segera masukan surat pemberitahuan agenda kampanye.
“Kami sudah kirimkan surat ke semua partai politik bertujuan mengingatkan agar partai politik masukan surat pemberitahuan agenda kampanye mereka, kemudian harus dilengkapi dengan keterangan tempat dan pelaku kampanye,” bebernya.
Baca juga: Bawaslu Sula Ingatkan Aparat Desa dan ASN Jaga Netralitas Di Media Sosial
Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi membenarkan terkait belum menerima surat pemberitahuan dari semua partai politik untuk agenda kampanye.
“Benar sampai hari ini kami belum dapat surat pemberitahuan terkait agenda kampanye partai politik peserta pemilu,” singkatnya.
Pewarta: Ilham Usia
Redaktur: TIM