Kadis PUPR Sula Bakal Dilaporkan Ke APH Terkait Proyek Rehabilitasi

AMBON – Proyek Rehabilitasi Asrama Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ambon di tahun 2024, pekerjaannya dinilai bermasalah.

La Ode Rifki, Ketua HPMS Cabang Ambon menyampaikan sesuai hasil investigasi, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan pada proyek rehabilitasi Asrama.

“Kami melakukan investigasi menemukan kejanggalan dalam proyek rehabilitasi asrama, dimana terdapat beberapa item pekerjaan tak diganti akan tetapi hanya di cat, contoh seperti jendela, pintu gerbang, pintu kamar dan ada beberapa item pekerjaan lain,” katanya, Minggu (16/02/2025).

Kondisi Jendela Asrama HPMS Cabang Ambon. Foto: La Ode Rifki.

Ia mengaku, beberapa kali menghubungi tukang yang mengerjakan Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon, akan tetapi tak digubris.

“Terkait Persoalan ini, kami beberapa kali menghubungi tukang yang mengerjakan proyek, namun tukangnya seakan-akan menghindar dan tak mau berkomunikasi,” imbuhnya.

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

La Ode Rifki juga menegaskan, akan Laporkan Kadis PUPR Sula ke APH, apabila keluhan terkait Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon tak ditindaklanjuti.

“Kami akan laporkan persoalan ini ke APH, jikalau Kadis PUPR tak menindaklanjuti keluhan kami,” cetusnya.

Kondisi Plafon Asrama HPMS Cabang Ambon. Foto: La Ode Rifki.

Terpisah Rais Wamnebo, Tukang Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon saat dikonfirmasi mengakui ada beberapa item pekerjaan yang dirubah, lantaran ada permintaan dari Pihak HPMS cabang Ambon.

“Ada beberapa item pekerjaan tak sesuai RAB, sengaja kami rubah lantaran ada keluhan serta permintaan dari pihak HPMS cabang Ambon,” katanya.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

Ia pun mengaku, jadi Tukang di proyek rehabilitasi asrama HPMS cabang Ambon arahan dari Kadis PUPR Sula bukan Kontraktor.

“Saya jadi Tukang proyek rehabilitasi asrama HPMS Cabang Ambon itu ditujuk langsung oleh Kadis PUPR Sula bukan dari pihak Kontraktor,” tutupnya.

Sekedar informasi, Proyek rehabilitasi Asrama HPMS Cabang Ambon adalah pengadaan langsung, total pagu anggaran 200 juta gunakan APBD tahun 2024.

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba konfirmasi Kadis PUPR Kepulauan Sula terkait persoalan Proyek rehabilitasi asrama HPMS Cabang Ambon.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LL Mangkir Dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

TERNATE – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) inisial LL mangkir dari panggilan Jaksa, pasca DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melakukan Demonstrasi di depan Kantor Kejati Maluku Utara beberapa waktu lalu terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Iya, Oknum DPRD Sula inisial LL dipanggil terkait Kasus BTT di Kepulauan Sula,” katanya, Jum’at (14/02/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Lanjut Richard, namun LL tak datang memenuhi panggilan Jaksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“LL tak datang hadiri panggilan dari kami, alasannya baru terima surat tersebut,” bebernya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Ia juga bilang, akan lakukan pemanggilan kembali LL terkait keterlibatannya dalam Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“Sesuai prosedur, kami akan panggil kembali LL terkait Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GPM Malut Bakal Aksi Gelar Tenda Di Kejati Terkait Lambat Tangani Kasus Korupsi

TERNATE – Dewan pimpinan daerah (DPD) Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Maluku Utara bakal Aksi dengan gelar tenda di Kantor Kejaksaan tinggi negeri (Kejati) Maluku Utara terkait lambatnya penanganan sejumlah Kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR).

“Sehari dua kami akan Aksi dengan gelar tenda di depan Kantor Kejati sebagai bentuk mosi tidak percaya terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus tipikor di Maluku Utara,” Kata Sartono Halek, Ketua DPD GPM Maluku Utara, Kamis (13/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Ia menilai, Kejati Maluku Utara tak profesional dalam penanganan kasus korupsi.

“Kasus korupsi di Maluku Utara yang ditangani Kejati menumpuk, salah satunya Kasus korupsi dana BTT di Sula, yang fakta persidangan sudah sangat jelas, akan tetapi belum juga terselesaikan. Hal ini menunjukkan tak ada keseriusan serta tak profesionalnya dalam penanganannya,” cetusnya.

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Sartono juga menegaskan, akan laporkan Kepala Kejati Maluku Utara ke Komisi Kejaksaan Agung dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia, apabila main-main dengan penanganan kasus korupsi.

“Kami pertegas, akan surati Komjak RI dan Jamwas RI untuk periksa Kepala Kejati Maluku Utara terkait lambatnya penanganan Sejumlah kasus korupsi dan kami tak main-main,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ketua GPM Dan GMNI Sula Dipanggil Kejati Malut Terkait Kasus Korupsi Dana BTT

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara merespon Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) pasca lakukan aksi dan berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 dengan lakukan pemanggilan.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pemanggilan kawan GPM untuk mendengar informasi pendukung.

“Info itu betul, jadi teman-teman GPM dipanggil secara resmi agar penyidik yang menangani kasus BTT dalam mendengar langsung bukti-bukti yang dikantongi oleh mereka,” singkatnya, Rabu (12/02/2025).

Baca juga: Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

Perlu diketahui, ada 2 orang yang dipanggil Kejati Maluku Utara terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih tahun 2021 di Kepulauan Sula yakni Ketua DPC GPM Sula, Irfandi Norau dan Ketua DPC GMNI Sula, Rifki Leko.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

SULA – Proses penanganan kasus anggaran pengawasan dana Desa (DD) senilai 1,1 miliar diduga ada konspirasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

“Penanganan Kasus ini, saya menduga adanya konspirasi yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sula, dimana seharusnya status kasusnya itu penyidikan bukan lagi penyelidikan dikarenakan sudah ada Permintaan perhitungan kerugian keuangan negara ke BPK Maluku Utara dan hasilnya sudah dikantongi oleh penyidik,” kata Abdullah Ismail, Praktisi Hukum, Senin (10/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) di Kepulauan Sula seharusnya sudah ada penetapan tersangka.

“Kasus ini sebenarnya terang benderang dan sudah ada tersangkanya. Pertanyaannya kalau temuan kerugian keuangan tersebut telah dipulihkan, kemudian siapa yang memulihkan kerugian tersebut, maka sudah pasti orang yang memulihkan kerugian tersebut adalah tersangkanya,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdullah juga menegaskan, walaupun pengembalian kerugian keuangan negara sudah dilakukan, tapi tak akan menghapus perkara tersebut.

“Kasus anggaran pengawasan DD di Sula sebenarnya sudah sangat jelas, walaupun ada pengembalian kerugian keuangan negara namun tidak dapat menghentikan atau menghapus sifat melawan hukum atas kasus tersebut,” cetusnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun meminta, Atensi Kapolda Maluku Utara terkait penanganan Kasus dana pengawasan di Kepulauan Sula.

“Kasus anggaran pengawasan DD di Sula dikategorikan Kejahatan Ekstra Ordinary crime, jadi penanganannya harus di tangani secara ekstra pula, untuk itu saya minta atensi dari Kapolda Maluku Utara terkait penanganannya, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat kepada institusi Polri,” harapnya.

Baca juga: Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu Berganti

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula pernah menyampaikan Penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik dari bulan Juni tahun 2023 akan dihentikan.

“Dalam waktu dekat dari penyidik tipikor satreskrim Polres Sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” katanya, Selasa (20/08/2024) tahun kemarin.

Baca juga: Polres Sula Diminta Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Oknum Panwas Desa

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Serius Kawal Kasus BTT, GPM Sula Serahkan Sejumlah Bukti Ke Kejati Malut

TERNATE – DPC Gerakan pemuda marhaenis (GPM) Kepulauan Sula datangi Kantor Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara guna untuk berikan sejumlah bukti dalam bentuk dokumen terkait Kasus Korupsi Dana BTT senilai Rp 28 miliar lebih di tahun 2021 yang didapatkan, Senin (10/02/2025).

Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula mengatakan pemberian bukti dokumen ke Kejati menunjukkan keseriusan untuk segera tetapkan LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Bukti dokumen Kasus BTT sudah pernah kami berikan di Kejari Sula, namun tak ada progres, selanjutnya kami berikan ke Kejati Maluku Utara, hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusan kami untuk mendesak segera tetapkan LL sebagai Tersangka,” katanya.

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Irfandi juga warning Kejati Maluku Utara terkait keterbukaan informasi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Kepulauan Sula.

“Agar kami tak menilai Kejati Maluku Utara main mata dengan para pelaku terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT, jadi wajib adanya keterbukaan informasi ke publik terkait kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Yusran: Soal Ongkir Mahal Di Kapal Rute Sula Taliabu, Ini Tugas Gubernur Baru

Sofifi – Persoalan Ongkos pengiriman (Ongkir) barang mahal yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sula dan Taliabu yang viral di media sosial direspon oleh Yusran pauwah, Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Komisi IV.

Yusran saat dikonfirmasi mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ini keluhan masyarakat yang berkembang di medsos dan harganya sudah tidak wajar, jadi Pemprov wajib menindaklanjutinya, selain itu Dishub Maluku Utara juga harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses serta informasi transparansi biaya pengiriman sesuai aturan yang berlaku,” katanya (08/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Kemudian, lanjut Yusran Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib memberi warning kepada Pengusaha nakal terkait kebijakan sepihak yang berlaku di Kapal Penumpang rute Sula Taliabu.

“Ini perlu jadi perhatian dan tugas baru untuk Gubernur Maluku Utara baru, Jadi Pemprov Wajib memberikan warning atas ulah para pengusaha nakal yang sengaja menciptakan problem kompleks seperti ongkir barang yang mahal di kapal, pelayanan penitipan yang tidak beraturan, dan persoalan lainnya yang berhubungan dengan moda transportasi laut,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

Ia juga berharap Gubernur baru, dapat menempatkan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkolaborasi.

“Saya berharap Gubernur terpilih mampu menyalaraskan para pimpinan OPDnya yang mampu berinovasi dan berkaloborasi sesuai janji politiknya kemarin sehingga problem-problem yang ada di masyarakat Maluku Utara khususnya Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu dapat terdeteksi langsung oleh Gubernur, karena beliau kan paham organisasi digital (Smart Board),” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu Berganti

Taliabu – Kepala Satuan (Kasat) Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara berganti.

Berdasarkan informasi yang didapatkan linksatu, mutasi itu tertuang sesuai TR Kapolda Maluku Utara Nomor: KEP/33/II/2025, Tanggal 07 Februari 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan lama dan jabatan baru.

Yang dimana Kasat Iptu Rahman Mahulauw yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Pulau Taliabu dipindahkan ke Polres Tidore dengan jabatan barunya Kapolsek Tidore.

Sedangkan, IPTU Sahlan Tubaka yang sebelumnya menjabat sebagai Panit I Subdit 1 Ditintelkam Polda Maluku Utara dipindahkan ke Polres Taliabu dengan jabatan barunya Kasat Intelkam.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ternate – DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Direktorat Reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara terkait Sejumlah Kasus Tipikor, salah satunya Dugaan Kasus Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang ditangani Penyidik Polres Kepulauan Sula.

Irfandi Norau, Ketua GPM Kepulauan Sula sekaligus Korlap Aksi dalam bobotan aksinya mendesak Kapolda Maluku Utara segera tetapkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sulasebagai Tersangka terkait Kasus Dana Pengawasan Dana Desa (DD).

“Menurut pengkajian kami, seharusnya sudah ada penetapan tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan Dana Desa (DD) di Kepulauan Sula karena audit kerugian negara dari BPK Malut sudah dikantongi penyidik, jadi kami mendesak Kapolda segera tetapkan Kamarudin Mahdi Plt. Inspektorat Kepulauan Sula sebagai Tersangka dalam Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (04/02/2025).

Baca juga: Terkait Proses Lidik DAK Disdik Sula, Raymond: Kami Butuh Pengaduan Resmi

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Sula karena dinilai gagal tangani Kasus Tipikor.

“Kami pun meminta Kapolda Maluku Utara segera ganti Kapolres Kepulauan Sula karena setahun lebih bertugas gagal tak ada progres yang baik dalam menangani Kasus Tipikor,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Telusuri Dugaan Praktek Pungli Di Kapal Penumpang Rute Sanana

SULA – Keluhan sejumlah warga Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ramai di media sosial terkait dengan mahalnya ongkos pengiriman (Ongkir) barang yang diberlakukan Kapal Penumpang rute Sanana sangat menyita publik.

Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula menduga ada indikasi praktek Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Agen Kapal terkait mahalnya ongkir barang.

“Persoalan ini sangat meresahkan publik Sula, yang kita ketahui bersama bahwa harga BBM turun, akan tetapi kenapa ongkir barang malah naik drastis dan mahal, jadi kami menduga ada praktek pungli yang sengaja di lakukan agen Kapal untuk rute Sanana,” katanya, Sabtu (01/02/2025).

Baca juga: Ramai-Ramai Warga Di Sula Soroti Ongkir Barang Di Kapal

Ia pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera lakukan penulusuran terkait mahalnya ongkir barang yang diberlakukan Kapal rute Sanana.

“APH wajib lakukan penulusuran terkait persoalan mahalnya ongkir barang, kalau terbukti agen Kapal rute Sanana lakukan praktek pungli, maka kami tegaskan proses sampai izin berlayarnya di cabut dan oknumnya diproses secara hukum yang berlaku, agar menjadi efek jera untuk Kapal-kapal yang akan beroperasi untuk rute Sanana,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM