PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

TERNATE – Kinerja Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula terkait pemanggilan Saksi Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY untuk beri keterangan pada pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 milliar lebih langsung direspon oleh PH Tersangka Muhammad Bimbi alias MB.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB kepada linksatu, menyampaikan tata cara pemanggilan Saksi MY yang dilakukan Jaksa tak sesuai prosedur.

“Penyedia atau MY yang 2 kali di panggil tak hadiri sidang, dan tadi diungkapkan oleh Jaksa, panggilannya berupa pesan WhatsApp, Ini yang kami sesalkan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 184 KHUP terkait prosedur pemanggilan Saksi sudah cukup jelas,” ucapnya, Selasa (09/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun berharap panggilan berikutnya kepada Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY, Jaksa harus profesional dan teliti.

“Walaupun MY sudah berstatus DPO namun wajib panggilan harus sampai ke alamatnya bersangkutan, entah nanti istri ataupun anaknya yang mendatangi tanda terima surat panggilan tersebut nanti baru disampaikan ke persidangan, jadi kami berharap panggilan berikutnya Jaksa harus teliti dan profesional,” tegasnya.

Baca juga: Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

Ia juga meminta Kajari Kepulauan Sula untuk fokus kepada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan Kasus BTT yang sudah ada.

“Kajari Sula harus fokus pada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan yang sudah ada, sebagaimana keterangan sejumlah Saksi yang sampai saat ini, belum ada keterangan bahwa klien saya terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara di tahun 2024, menggunakan Dana alokasi khusus (DAK) senilai 28 miliar lebih untuk merencanakan bangun 4 Puskesmas dan 4 rumah dinas.

Dilansir dari Aplikasi https://sirup.lkpp.go.id pembangunan 4 Puskesmas tersebut telan anggaran cukup fantastis yakni 1 Puskesmas nilainya 5 miliar lebih terus untuk pembangunan 4 rumah dinas ada yang nilainya 2 miliar lebih dan 1 miliar lebih. Kemudian jadwal pelaksanaan kontraknya mulai dari bulan februari sampai Oktober tahun 2024.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sementara berita ini dipublish pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Said Lutfi Kabag Perencanaan Dinkes Sula dan Suryati Abdullah Kadinkes Sula terkait penggunaan Dana Dak di tahun 2024 yang nilainya hampir mirip dengan nilai dari Kasus Korupsi yang saat ini ditangani pihak Kajari Sula.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Berikut rincian DAK di tahun 2024 senilai 28 miliar lebih pada Dinkes Sula untuk pembangunan fisik:

1. Pembangunan Puskesmas Sanana, Total Pagu Rp. 5.100.000.000.

2. Pembanguan Pusksemas Wai-Ipa, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

3. Pembanguan Pusksemas Fuata, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

4. Pembanguan Pusksemas Kabau, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

5. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Fuata, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

6. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kabau, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

7. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sanana, Total Pagu Rp. 2.550.000.000.

8. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Wai-Ipa, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

SULA – Realiasi anggaran beberapa item kegiatan pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula untuk bidang tindak pidana khusus (Pidsus) jadi temuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara.

Hal ini sesuai beberapa dokumen penting yang didapatkan linksatu, dimana pihak Kajari Sula harus Setor kembali ke Kas Negara senilai Rp.133.608.000,00.

Kepala Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Kita kan masih mengklarifikasi dengan menyiapkan bukti-bukti hukum untuk menjawab temuan admistrasi tersebut,” singkat Immanuel, Kamis (04/07/2024).

Baca juga: Ini Kata Immanuel Terkait Salah Satu Kasus Proyek Jalan Di Sula

Berikut Dokumen-dokumen temuannya:

1.

2.

3.

4.

5.

6.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

TERNATE – Agenda mendengar keterangan sejumlah Saksi pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 milliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara terus bergulir, namun ada berbagai kejanggalan yang disampaikan para Saksi-saksi.

Hal ini tersebut langsung ditanggapi oleh Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB yang mempertanyakan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

“Terkait sidang Kasus BTT yang sudah kesekian kalinya, yang mana sudah lebih dari 30 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, namun sampai saat ini belum secara terang benderang apa sebenarnya yang dilakukan PPK atau kliennya, hal ini sesuai keterangan saksi-saksi yang telah didengar pada Persidangan,” ucap Abdullah pada awak media, Senin (01/07/2024).

Baca juga: Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

Untuk proses pencairan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar yang dilakukan pun , lanjut Abdullah tanpa ada campur tangan dari PPK selaku kliennya.

“Proses pencairannya tanpa campur tangan PPK, terus PPK dalam hal ini hanya melakukan pemesanan dan berita acara kewajaran harga itu dikirimkan oleh penyedia. Sehingga pencairan dalam item pekerjaan BMHP ini dilakukan setelah barang tiba di gudang Dinkes, sesuai fakta yang ada barang tersebut tiba pun pada Bulan Februari tahun 2022, sedangkan jabatan PPK yang diemban klien kami sudah berakhir pada 31 Desember tahun 2021,” bebernya.

Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO

Ia juga menyentil kinerja Kejaksaaan Negeri Sula terkait keberadaan Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY yang berstatus DPO.

“Keberadaan MY sampai saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bulan April namun pada bulan Juni baru ditetapkan sebagai DPO dan kami juga mempertanyakan hal ini. Apakah ada unsur lain agar melindungi MY,” tegasnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Abdullah pun meminta pihak Kajati Maluku Utara dapat mengambil alih Kasus Korupsi Dana BTT di Sula.

“Kalau pihak Kajari Kepulauan Sula tak mampu menangani kasus ini, kami meminta pihak Kajati Maluku Utara untuk menindaklanjutinya karna sudah ada petunjuk-petunjuk dan bahkan fakta persidangan pun sudah menggerus ke pihak-pihak lain,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

SULA – Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA kembali dihadirkan sebagai Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate besok, Senin (01/07/2024).

Immanuel Richendryhot, Kepala Kajari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Panggilan kembali pada Kadinkes Sula mungkin klarifikasi, kami hanya memenuhi permintaan Hakim,” katanya, Minggu (30/06/2024).

Baca juga: 8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sebelumnya, Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA pun pernah diminta keterangan terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021.

“Benar dan seluruhnya ada 7 saksi yang dipanggil untuk di dengar keterangannya di persidangan, Senin 10 Juni nanti, termasuk Kadinkes” ucap Immanuel, Jum’at (07/06/2024) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021, Senin 01 Juli 2024 ialah:

1. Kadinkes Kepulauan Sula inisial SA .

2. Ketua DPRD Kepulauan Sula inisial ST.

3. Pihak Ke-3 insial MY4. Plt. Inspektorat inisial M.

5. Bendahara Pengadaan Barang pada Dinkes Sula inisial H.

6. Saksi Baru inisial DS.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tim TPPS Sula Sambangi 7 Puskesmas Di 6 Kecamatan

SULA – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kepulauan Sula, telah melaksanakan Sosialisasi Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di seluruh 7 Puskesmas yang berada di 6 Kecamatan.

Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole kepada Awak Media mengatakan, Sosialisasi berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 25-26 Juni 2024.

“Semoga adanya sosialisasi yang digelar, dapat menyajikan data sesuai dengan data real di lapangan yang didata oleh petugas kesehatan disaat pelayanan Posyandu maupun sweeping yang dilakukan dari rumah ke rumah, guna dapatkan sasaran bayi balita yang merupakan sasaran stunting yang ada di seluruh wilayah kerja Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula,” katanya.

Baca juga: Hadiri Sosialisasi Untuk Pelajar, Wabup Sula: Narkoba Telah Jadi Penyakit Sosial

Ia bilang, data tersebut akan diinput oleh petugas gizi dalam Aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPBGM) yang terpantau langsung dari pusat.

“Data-data ini yang akan dipakai untuk sasaran intervensi pengukuran serentak oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting,” bebernya.

Baca juga: Bupati Fifian Serahkan SK Ratusan PPPK Di Sula, Ini Yang Disampaikannya

Sekedar informasi 6 Puskesmas yang di datangi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), ialah:

1. Puskesmas Waiipa Kecamatan Sanana.

2. Puskemas Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah.

3. Puskesmas Baleha Kecamatan Sulabesi Timur.

4. Puskesmas Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan.

5. Puskesmas Kabau Kecamatan Sulabesi Barat.

6. Puskesmas Pohea Kecamatan Sanana Utara.

7. Puskemas Sanana.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Hadiri Sosialisasi Untuk Pelajar, Wabup Sula: Narkoba Telah Jadi Penyakit Sosial

SULA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) gelar Sosialisasi Sadar Politik dan Berkarakter Bebas dari Narkoba serta Konflik antar Pelajar bertempat di gedung Taufik Center Desa Fatce, Kecamatan Sanana. Senin, (24/6/2024).

Wakil Bupati Kepulauan Sula, M. Saleh Marasabessy dalam sambutannya mengatakan generasi muda adalah salah satu aset berharga bagi negeri. Untuk itu, pendidikan politik harus di terapkan sejak dini.

“Pemilih pemula menjadi langkah awal untuk membentuk pelaksanaan demokrasi yang mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemilih pemula nantinya akan menjadi pemilih untuk periode berikutnya,” kata Saleh.

Baca juga: Bupati Fifian Serahkan SK Ratusan PPPK Di Sula, Ini Yang Disampaikannya

Ia menambahkan, dewasa ini narkoba telah menjadi penyakit sosial masyarakat yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, terutama bagi para pelajar.

“Tentu bukan hanya menjadi tugas Pemerintah, terutama Badan Narkotika Nasional dan pihak Kepolisian, namun seyogyanya hal ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk membebaskan pelajar dan generasi muda kita dari bahaya narkoba. Partisipasi dan prakarsa dari kita semua sebagai anak bangsa dalam perang melawan narkoba merupakan kunci keberhasilan dalam penanggulangan dan pencegahan peredaran narkoba itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Dapat Kejutan Dari Bupati Fifian Di HUT Ke-21 Kepsul, Hatim Ucapkan Terima Kasih

Saleh juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan sosialiasi.

“Semoga segala upaya yang akan kita lakukan dapat memberikan hasil maksimal untuk keselamatan bagi masyarakat dan pelajar di daerah yang kita cintai ini, yaitu Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Ini Kata Immanuel Terkait Salah Satu Kasus Proyek Jalan Di Sula

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capajulu dan Jalan Waitina-Kou di Kabupaten Sula tahun 2021-2022 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik sejak tahun 2023 sampai saat ini belum ada titik terang.

Sesuai informasi yang didapatkan Linksatu, Proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capalulu dan Jalan Waitina-Kou tersebut Kejagung RI sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kajari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi mengatakan PPK Proyek Jalan Kaporo-Capalulu dan Jalan Waitina-Kou pernah dipanggil Kejati Maluku Utara.

“Itu tahun lalu PPKnya dipanggil di Kejati menghadap sesuai nama dalam surat,” katanya, Senin (24/06/2024).

Baca juga: 8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Ia juga mengaku tak tahu proses penyelidikan Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Jalan Kaporo-Capajulu dan Jalan Waitina-Kou sejauh mana.

“Saya tidak tahu prosesnya sudah sampai mana, mereka langsung. Kita hanya bantu menyampaikan panggilannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

8 Saksi Dipanggil Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk kesekian kalinya memanggil sejumlah Saksi untuk beri keterangan pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan ada 8 Saksi yang sudah dipanggil.

“Untuk Senin 24 Juni, ada 8 Saksi yang dipanggil untuk beri keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT yakni 7 Kepala Puskesmas dan 1 Staf pada Dinkes Kepulauan Sula,” katanya, Kamis (20/06/2024).

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021, Senin 24 Juni 2024 ialah:

1. Kepala Puskesmas Falabisahaya.

2. Kepala Puskesmas Dofa.

3. Kepala Puskesmas Wai Ipa.

4. Kepala Puskesmas Waiboga.

5. Kepala Puskesmas Fuata.

6. Kepala Puskesmas Baleha.

7. Kepala Puskesmas Pohea.

8. Staf Dinkes Sula inisial AA.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polsek Mangoli Barat Salurkan Bansos Dari Kapolres Pada HUT Bhayangkara ke-78

SULA – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78, Polres Kepulauan Sula menunjukkan kepeduliannya terhadap purnawirawan polri dan masyarakat dengan menyerahkan bansos.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk nyata kepedulian Polri terhadap para keluarga Purnawirawan serta masyarakat.

“Kami tidak hanya berfokus pada tugas-tugas keamanan saja tetapi juga memperhatikan aspek-aspek sosial dan peduli terhadap keluarga Polri itu sendiri serta masyarakat,” katanya, Kamis (20/06/2024).

Baca juga: Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan, IPDA Faisal: Mohon Jangan Lihat Banyak Atau Sedikitnya

Terpisah Kapolsek Mangoli Barat Ipda Faisal Pora mengatakan pemberian bansos kepada masyarakat itu dari Pak Kapolres.

“Bansos yang kami berikan dari Pak Kapolres, bertujuan dapat mempererat tali silaturahmi antara Polri dan Masyarakat serta dapat membantu meringankan beban masyarakat,” bebernya.

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

IPDA Faisal pun berharap jangan nilai dari besar kecilnya bansos yang kami berikan.

“Saya berharap kepada masyarakat, jangan menilai dari besar atau kecilnya bantuan yang kami berikan, akan tetapi lihat lah niat kami untuk menjaga Siraturahmi agar tetap terjalin dengan baik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM