SULA – Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, sukses menggelar Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-79 di halaman Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula M. Saleh Marasabessy.
“Sebenarnya upacara HUT RI tahun ini ataupun sebelumnya memiliki prinsip yang sama, hanya saja saat ini kita dihadapkan dengan tema yang berbeda, yakni Nusantara Baru, Indonesia Maju. Jadi, kemerdekaan kali ini kita harus bangkit lebih melaju dan maju,” ucap Wakil Bupati Kepulauan Sula M. Saleh Marasabessy saat sambutannya, Sabtu (17/8/2024).
Ia juga berikan apresiasi kepada pelaksanaan upacara yang dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
“Saya lihat, Paskibraka semakin hari semakin bagus, saya kira dilatih untuk menjadi generasi yang baik untuk Sula ke depan dan menjadi generasi penerus bangsa,” tutupnya.
SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula kembali lakukan aksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 pasca lakukan Aksi Nginap dan coret-coret tembok pagar Kantor Kajari Sula beberapa waktu yang lalu.
Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera periksa Bupati Fifian terkait dengan Kasus Korupsi Dana BTT.
“Di dalam fakta persidangan Korupsi Dana BTT mencuat nama Bupati Fifian dari beberapa keterangan dari sejumlah Saksi, jadi menduga keras Bupati Fifian terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT untuk itu kami mendesak Kejari Sula segera periksa Bupati Fifian,” teriak Rifki, Senin (13/08/2024).
Ia menambahkan, kalau Bupati Fifian tak diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT, berati patut dicurigai Kasus ini hanya desain semata.
“Dulu setelah kami bermalam atau kemping di depan Kantor Kejari Sula, trus beberapa hari kemudian pihak Kejari dan Pemda Sula lakukan MOU bidang Datun dan Kepala Kejari dihadiahi sebuah Mobil, ini kan aneh. jadi kalau Bupati Fifian tak diperiksa berati patut dicurigai kasus Korupsi dana BTT hanya desain pihak Kejari,” tegasnya.
Terpisah, Immanuel Richendryhot Kepala Kejari Kepulauan Sula meminta semua pihak untuk bersabar dan ikuti proses hukum Kasus Korupsi dana BTT yang sedang ditangani.
“Kami terima masukan dari teman-teman GMNI, intinya mohon kita bersabar dan terus ikuti proses hukumnya dulu,” singkatnya.
Perlu di ketahui DPC GMNI Kepulauan Sula pun lakukan menggelar aksi teatrikal di depan Terminal Pasar Basanohi Kecamatan Sanana, dengan membuat kuburan yang ditaburi kembang dan kuburan tersebut dipasangkan foto Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Kepala Kejari Sula Immanuel Richendryhot.
SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berhubungan perkara tindak pidana umum (Pidum).
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot mengatakan pemusnahan barang bukti sudah mempunyai hukum tetap (inkracht).
“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya, Senin (13/08/2024).
Ia juga menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas Kejari Sula.
“Saya tegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukanlah akhir dari tugas kita. Tugas kita masih panjang, dan kita harus tetap waspada serta terus berusaha untuk meminimalisir tindak pidana di wilayah kita khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.
TERNATE – M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang seringkali tak hadir untuk memberikan keterangannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, kebohongannya mulai terkuak disaat munculnya keterangan dari JPU yang menyampaikan ada bokingan tiket pesawat Makasar-Ternate milik M. Yusri yang statusnya adalah DPO.
Hal tersebut lantas membuat geram Abdullah Ismail Penasehat Hukum Tersangka Muhammad Bimbi, yang menilai ada perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.
“Statusnya M. Yusri adalah DPO, namun anehnya dia dapat berkomunikasi dengan mengirimkan bokingan tiketnya melalui pesan WhatsApp kepada pihak Kejari Sula, kemudian yang lebih anehnya lagi tak ada langkah kongkrit yakni penahanan kepadanya. Sebenarnya ada apa dengan Kejari Sula sehingga M. Yusri terkesan mendapatkan perlindungan khusus,” katanya, Minggu (11/08/2024).
Abdullah pun menegaskan, akan menyurat secara resmi ke Kejagung RI serta mendesak Kejati Malut untuk Periksa Kepala Kejari Sula terkait Dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa.
“Kemarin saat Sidang BTT, saya sudah tanyakan persoalan ini ke JPU, namun yang disampaikan dirinya hanya duduk sidangkan perkara ini, selebihnya wewenang Kejari Sula. Untuk itu kami pun akan menyurati ke Kejagung RI serta mendesak Kejati untuk segera periksa Kepala Kejari Sula terkait dugaan perlakuan khusus kepada M. Yusri Direktur PT. HAB lautan Bangsa yang statusnya sudah DPO,” tutupnya.
SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.
“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).
Ia juga bilang, panggilan 3 Saksi yang mangkir dari Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, kali ini agak sedikit berbeda.
“Panggilan 3 Orang Saksi kali ini agak berbeda, lantaran kami dapat surat perintah dari Pengadilan Tipikor untuk jemput paksa mereka, jadi wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.
SULA – Suwandi H. Gani, Kepala Bagian Pemerintahan Sula membuat laporan resmi ke SKPT Polres Kepulauan Sula terkait Pengancaman serta Pengrusakan rumahnya yang bertempat di desa Waihama, Kecamatan Sanana.
“Pelaporan Polisi ini terkait dengan Tindakan Pengancaman kepada klien kami dan Pengrusakan rumahnya oleh sejumlah orang tak dikenal yang terjadi pada tanggal 7 Agustus 2024, bertempat di Desa Waihama Kecamatan Sanana,” kata Kuswandi Buamona Kuasa Hukum Kepala Bagian Pemerintahan Sula, Jum’at (09/08/2024).
Ia menegaskan, tindakan pengrusakan dan pengancaman yang dialami oleh kliennya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Hal yang dilakukan tak dibenarkan secara hukum. Terus adapun dugaan motif yang berkaitan dengan momentum Pilkada, Kami penasehat hukum tidak akan menanggapinya, namun apa yang dialami oleh klien kami ini adalah benar-benar tindakan yang tidak benarkan secara hukum,” tegasnya.
Kuswandi juga berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh Polres Kepulauan Sula.
“Bahwa dengan laporan ini, kami meminta kepada Polres Kab. Kepulauan Sula melalui jajarannya agar dapat menindak laporan kami serta dapat menemukan sejumlah terduga pelaku kemudian ditangani secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
SULA – Mendekati Pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) tahun 2024 di Indonesia khususnya Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kian hari kian memanas.
Bagaimana tidak, hal tersebut lantaran mencuatnya pengakuan salah satu Oknum Kepala Sekolah kepada linksatu yang mengatakan dirinya kerap didatangi Tim Bakal Calon Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) untuk meminta sejumlah uang.
“Saya pusing sekali, ini ada Tim FAM yang kerap Wa dan telepon, bahkan datang ke rumah saya untuk meminta sejumlah uang,” kata Oknum Kepsek yang tak mau namanya dipublish, Jum’at (09/08/2024).
Ia bilang, permintaan sejumlah uang dari Tim FAM kepada dirinya lantaran arahan dari Kadis Pendidikan.
“Saya pusing karna Dana BOS yang dimiliki nilainya tak begitu banyak, mau tak mau mau saya harus berikan karna Tim FAM bilang ini arahan dari pimpinan saya yaitu Kadis pendidikan, ditambah lagi saya juga ditakut-takuti ketika membangkang pasti akan dinonjobkan, jadi serbah salah,” bebernya.
Oknum tersebut juga menyampaikan permintaan uang oleh Tim FAM sudah berulang-ulang kali dan Kepsek lain pun mengalaminya.
“Mereka (Tim FAM) minta uang sudah berulang-ulang kali, tapi saya baru berikan 2 kali, untuk teman-teman Kepsek lain yang menghubungi saya pun menceritakan mengalami hal yang sama seperti yang saya alami saat ini,” imbuhnya.
Terpisah, Marini Nur Ali Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, membantah komentar Oknum Kepsek tersebut dan menanyakan Oknum Tim FAM siapa yang kerap membawa namanya untuk lakukan hal tak terpuji tersebut.
“Senk ada (Tidak ada), dengan tim sapa yg bawa² saya p nama itu (Oknum Tim siapa yang giring saya punya nama dalam hal tersebut,” singkatnya.
SULA – Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2024 Bupati Sula dan Kepala Kejari Sula Menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:
Sumber: kepulauansulakab.go.id
Di akhir penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan pemberian bantuan satu unit mobil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sula kepada Kepala Kejari Sula.
Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:
Sumber: kepulauansulakab.go.id
Saat selesai proses pemberian bantuan satu unit mobil tersebut, pada waktu yang sama menimbulkan reaksi pro dan kontra oleh warga Sula.
Kenapa tidak? Karena ditengah-tengah Kepala Kejari Sula yang sedang menangani kasus-kasus korupsi dalam waktu yang sama terima bantuan satu unit mobil dari Bupati Sula.
Namun waktu tak berlalu begitu lama muncul berita bahwa bantuan satu unit mobil bersumber dari Kesbangpol Sula.
Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:
Sumber. Linksatu.com
Diketahui bantuan satu unit mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan mobil hibah. Jadi berganti bahasa dari bantuan satu unit mobil menjadi bahasa mobil hibah.
Sebagaimana mana tampilan gambar di bawah ini:
Sumber. Linksatu.com
Karena hubungan mobil hibah yang diterima Kepala Kejari Sula dianggarkan dari Kesbangpol Sula, maka Kepala Kesbangpol Sula pun senada dengan Kepala Kejari Sula.
Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:
Sumber. Linksatu.com
Sehubungan dengan fakta di atas, terjadi perbedaan pendapat di antara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula pada mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 dari anggaran APBD-P 2023.
Perbedaan pendapat diantara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula dapat lihat sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:
Sumber. Linksatu.com
Sumber. Linksatu.com
Dalam konteks ini, saya menilai Kepala Kejari Sula dinilai tidak konsisten dengan keterangannya sendiri, karena tidak berselang waktu lama ini Kepala Kejari Sula menarik pendapatnya menyebut bahwa kendaraan mobil yang terima Kepala Kejari Sula merupakan mobil pinjam pakai, dan Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK) atas nama Kesbangpol Pemda Sula.
Keterangan tersebut sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Sumber: Investigasi.news
Sumber: Investigasi.news
Sehingga berdasarkan fakta-fakta keterangan di atas, nampak terjadi tiga kali perubahan bahasa pada objek yang sama. Pertama, bantuan satu unit mobil. Kedua, mobil hibah. Ketiga, mobil pinjaman pakai, atas nama Kesbangpol Pemda Sula.
Ketidakkonsisten ucapan Kepala Kejari Sula tersebut tersinyalir dugaan kuat bahwa mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan gratifikasi.
Dugaan ini makin diperkuat dengan ketidakjelasan satu unit mobil yang juga diterima Kepala Polres Sula.
Sehingga bersama ini Kepala Kejari Sula dinilai telah membuat kegaduhan kepada Warga Sula, maka patut untuk menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kepala Kejari Sula dalam mengungkap laporan kasus-kasus korupsi dari Warga Sula.
Menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa segala bentuk harta benda yang diterima Kepala Kejari Sula dari Bupati Sula, karena diduga menerima gratifikasi satu unit mobil.
Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.
SULA – Asriandi Samuda (61) salah satu warga desa Mangon, kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula nekat Gugat Presiden dan MPR Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Sanana.
Asriandi atau biasa disapa BAS saat dikonfirmasi Linksatu, menyampaikan dirinya berani lakukan hal tersebut lantaran mendapatkan petunjuk dari mimpinya puluhan tahun yang lalu.
“Di tahun 1999, saat itu umur saya 36 tahun saya pernah bermimpi melihat Nabi Isa AS atau Yesus dan beliau berpesan, nah dari mimpi saya yang ditafsirkan sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an, sekarang di tahun 2024 saya berani menggugat Presiden dan MPR-RI untuk menjelaskan di NKRI sudah turun wahyu,” kata Asriandi, Kamis (01/08/2024).
Ia juga mengaku kecewa, lantaran utusan Pengacara Negara surat kuasanya tak ditandatangani oleh Presiden.
“Untuk persidangan sudah 4 kali, sedangkan lanjutannya mungkin Via Zoom. Namun saya agak sedikit kecewa karna pihak Presiden mengutuskan Pengacara Negaranya bukan ditandatangani langsung oleh Presiden tapi Mensesneg, maunya saya Presiden yang harus tanda tangan, terus untuk Pengacara dari pihak MPR-RI tak ada masalah,” imbuhnya.
Terpisah, Febri Juru bicara Pengadilan Negeri Sanana pun membenarkan ada pendaftaran gugatan dari Asriandi Samudra ke Presiden RI dan MPR-RI.
“Gugatan yang didaftarkan Pak Asriandi ke Pengadilan Negeri Sanana dari bulan mei tahun 2024 dengan nomor perkaranya: 1PTG tahun 2024 perihal gugatannya perdata untuk tergugat satu ialah Presiden RI dan tergugat kedua yakni MPR-RI,” singkatnya.
SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.
“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).
Ia bilang, pemanggilan Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso dikarenakan nama beliau kerap muncul di Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT.
“Nama Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso sering mencuat pada keterangan sejumlah Saksi di Sidang BTT, jadi Hakim menginstruksikan kami untuk lakukan pemangilan untuk beliau,” bebernya.
Ketika disentil terkait kehadiran Direktur PT. HAB lautan bangsa untuk memberikan kesaksiannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, Dicky mengatakan pihaknya sedang berusaha.
“Kami sedang berupaya untuk menghadirkan M. Yusri pada Sidang BTT Senin nanti, jikalau beliau tidak hadir, berati Pengadilan akan menetapkan panggilan Paksa,” tutupnya.
Sekedar informasi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso akan bertarung di Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (dulu bernama Pangkajene Kepulauan, biasa disingkat Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan.