Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

SULA – Warga Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah beberapa waktu lalu telah melaporkan persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) ditahun 2024 dan 2025 untuk 13 item dengan total anggarannya 8 ratus juta lebih ke Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Untuk laporan warga desa Waiman terkait persoalan dana desa, sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke bidang pidsus,” katanya, Selasa (10/02/2026).

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Ia juga bilang, untuk pemanggilan saksi belum dilakukan, karena masih melakukan telaah.

“Sampai saat ini, belum ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dikarenakan masih lakukan telaah terlebih dahulu di bidang pidsus, selesai dari itu baru kita limpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Rapat Penyampaian LPJ DD Ricuh, Oknum Ketua BPD Di Sula Hampir Dilabrak Oleh Kades

Terpisah Mahda Umanahu, Kepala desa Waiman mengatakan, pelaporan warga terkait dugaan korupsi dana desa total 8 ratus juta lebih ke Jaksa, hanya untuk menjatuhkan satu sama yang lain.

“Terkait laporan warga itu hanya salah paham, karna suka atau tidak suka ingin menjatuhkan satu sama yang lain,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LPM Peduli Sula, Perdana Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Observasi Di Inggris

SULA – LPM Peduli Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara perdana jalin kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures Conservation yang berada di Inggris.

Ahmad Basahona, Direktur LPM Peduli menyampaikan, hasil kerjasamanya berupa pemberian bantuan secara langsung.

“Lembaga Blue Ventures, adalah salah satu lembaga yang berada di Inggris dan memfokuskan pada observasi yang mengarah pada karang, lamun, bakau, dan penangkapan serta bantuannya langsung ke LPM Peduli untuk dikelola,” katanya, Sabtu (07/02/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Ia menjelaskan, selain perdana kerjasama Lembaga Blue Ventures, sebelumnya LPM Peduli pernah menjalin kerjasama dengan beberapa Kementerian.

“Berdasarkan pengalaman kami, Lembaga LPM Peduli di tahun 2017 dan 2020 pernah bekerjasama dengan Kominfo, kemudian ditahun 2023 dan 2024 pernah bekerjasama dengan Kementerian KPPPA dan ditahun 2026 perdana bekerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris,” bebernya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Ahmad juga bilang kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris rencananya 5 tahun.

“Kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris rencananya 5 tahun dan ditahun pertama masih di Desa Pelita, tapi tidak menutup kemungkinan Desa lainnya bisa dapat,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia pun berharap, agar masyarakat Desa Pelita dapat bersama-sama mendukung kerja sama LPM Peduli dengan Lembaga Blue Ventures.

“Untuk sasaran program dominannya ke pemberdayaan nelayan dan perekrutan partispasi nelayan di Desa Pelita sudah mencapai 70 orang dan kemungkinan besar akan bertambah, jadi harapan kami semoga masyarakat khususnya pemerintah desa para nelayan agar dapat mendukung kerja sama LPM Peduli dengan Lembaga Blue Ventures sehingga programnya di Desa Pelita dapat terealisasi dengan baik sesuai yang diinginkan kita bersama,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

SULA – Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara makin menarik.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat linksatu, bahwa ada dugaan bahwa Mantan Kepala bagian (Kabag) unit pengadaan barang dan jasa (ULP) inisial RB yang saat ini menjabat Kadis PUPR Kepulauan sula diduga menikmati uang hasil korupsi anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Kasus korupsi pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi harus follow up terus, karena banyak yang diduga terlibat dan menikmati uang tersebut, salah satunya Mantan Kaban ULP inisial RB, karena dia juga diduga dalang dari proyek tersebut sampai bermasalah,” kata salah satu sumber yang tak mau namanya dipublish, Kamis (05/02/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga menyampaikan, uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi diduga disetor ke Bupati Fifian Adeningsih Mus.

“Uang dari proyek tersebut diduga mengalir ke rekening om caken, dan om caken diduga serahkan ke Bupati. Paket itu diduga mereka yang kerja sendiri, Aktor utama itu diduga JU, RB, dan Bupati,” bebernya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Terpisah, Mantan Kabag ULP saat dikonfirmasi membantah informasi terkait dirinya yang diduga ikut terlibat mengatur serta menikmati uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Informasi tersebut tidak benar, jika mereka merasa saya terlibat silahkan laporkan saja ke polisi atau jaksa,” tantangnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia pun mengaku, telah diperiksa oleh jaksa terkait Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Saat itu saya pernah diperiksa sebagai Kabag ULP, namun proses tender proyek tersebut saya tidak tahu-menahu karena proyek tersebut waktu Kabag ULP lama bukan saya, tutupnya.

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

JAKARTA – Setelah Kejari Kepulauan Sula menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Pengelolaan Dana BTT, Anggaran Pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun anggaran 2021 dalam status Daftar Pencairan Orang (DPO) yakni Lasidi Leko alias LL dan AMKA alias PA, tuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis.

Direktur DataIndo, Usman Buamona, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) segera tetapkan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, sebagai tersangka dalam Kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2021 pada perkara pengadaan BMHP pada Dinas Kesehatan.

Pasalnya, Usman pernah membeberkan bahwa ada dugaan kuat Bupati Kepulauan Sula menerima aliran dana BTT sebesar 10 Miliar. Apabila diperlukan, Kejati Malut dapat memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdulah, untuk mengecek aliran dana korupsi BTT yang diduga diterima Bupati Fifian.

Sebab, Ia menduga Kadinkes adalah operator dibalik layar atas anggaran tersebut.

“Seperti komentar sebelumnya, bahwa kuat dugaan kami, Bupati Fifian Adeningsih Mus menerima aliran dana hasil korupsi BTT sebesar 10 miliar, untuk itu kami sarankan kepada Kejati Malut segera panggil Kadinkes untuk menyelidiki aliran dana tersebut, kami menduga Kadinkes berperan penuh sebagai kurirnya Ningsih sekalipun waktu itu beliau belum menjabat”, katanya, Rabu (14/01/2026).

Baca juga: Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

Selain Kadinkes, Direktur DataIndo juga menduga kuat bahwa AMKA alias PA yang berstatus sebagai DPO merupakan donatur atau dikenal sebagai bandar pilkada di kabupaten Kepulauan Sula yang memenangkan Fifian Adeningsih Mus, sehingga terjadilah permufakatan jahat pasca terpilihnya Fifian sebagai Bupati Kepulauan Sula.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa AMKA alias PA yang baru saja ditetapkan DPO diduga kuat adalah bandar pilkada yang turut mendanai pertarungan Fifian pada Pilkada Kepulauan Sula, sehingga ada deal-deal politik pasca memenangi pilkada termasuk permufakatan jahat yang kita saksikan hari ini,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Bagi Usman, dari 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka semestinya Kejati Malut sudah bisa membidik dalang dibalik kasus ini.

“Saya pikir bukti-bukti yang diterima Kejati Malut sudah cukup jelas untuk menetapkan tersangka baru. Untuk itu kami mendesak Kejati Malut segera tetapkan Bupati Fifian sebagai tersangka terkait Kasus korupsi dana BTT tahun anggaran 2021 di kepulauan sula, kemudian DataIndo akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LBH Ansor Maluku Kembali Dipercaya Sebagai Penyedia Bantuan Hukum Di PTUN Ambon

AMBON – Setelah melalui proses pendaftaran, verifikasi berkas, uji kualifikasi dan wawancara, Panitia seleksi lembaga penyedia bantuan hukum pada pos bantuan hukum (Posbakum) Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Ambon telah mengumumkan secara resmi bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan secara administrasi dan kualifikasi untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTUN Ambon tahun 2026.

Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit mengatakan dengan dinyatakan lolosnya LBH Ansor Maluku dalam seleksi POSBAKUM PTUN Ambon tersebut oleh Panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon.

“Alhamdulillah LBH Ansor Maluku masih dipercaya kembali oleh PTUN Ambon untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon,” katanya, Kamis (08/01/2026).

Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

Ia menambahkan, penyedia bantuan hukum pada Posbakum PTUN Ambon tahun 2026 tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor: W8-TUN4/9/PL1.1.4/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 dan Pengumuman Nomor : W8-TUN4/19/PL1.1.4/I/2026, tanggal 08 Januari 2026.

“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, Uji Kualifikasi serta kriteria-kriteria lain. Dan, pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan dan terpenting lulus uji kualifikasi ,” jelasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Al Walid Umamit pun berharap ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerjasama yang baik dengan pihak PTUN Ambon dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.

“Dengan dikeluarkannya surat pengumuman ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PTUN Ambon,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kejati Malut Ditantang Periksa Bupati Sula Pasca Penetapan 5 Tersangka Kasus BTT

JAKARTA – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adiningsih Mus, menjadi sorotan setelah 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai 28 miliar lebih tahun anggaran 2021 untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).

Direktur DataIndo, Usman Buamona meminta, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Soal kasus dana BTT, Bupati Kepulauan Sula wajib dan harus diperiksa. Sebab, korupsi terjadi pada pemerintahan beliau,” katanya, Rabu (07/01/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Usman juga menyayangkan, bahwa kasus korupsi yang merugikan negara miliar rupiah tersebut, hanya ada dengan penetapan 5 tersangka, bukan aktor utama yang disangkakan.

Ia menyebutkan, bahwa ada dugaan kuat aliran dana korupsi BTT sebesar 10 miliar masuk ke kantong Bupati Kepulauan Sula.

“Kami terima informasi, bahwa selain beberapa oknum yang sudah ditetapkan tersangka, ada dugaan kuat aliran dana Rp10 miliar dari hasil korupsi BTT diterima Bupati Fifian Adiningsih Mus,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

Usman menilai, Kejati serta Polda Malut tidak efektif dan tak serius dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Sula.

Ia pun menantang, Kejati Malut untuk segera memeriksa Bupati Kepulauan Sula, jika tidak, ia akan menghadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tantang Kejati Malut untuk segera layangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Sula. Jika tidak, dalam waktu dekat saya akan menghadap ketua KPK,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan Naik Tahap Penyidikan

SULA – Progres penanganan kasus salah satu anggota Polres Kepulauan Sula inisial JA berpangkat Bripda yang dilaporkan 16 mei 2025 oleh seorang perempuan inisial SW terkait dugaan persetubuhan masuk ke tahap penyidikan.

Hal tersebut, sesuai hasil konfirmasi linksatu ke Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto.

“Perkara tersebut masih berproses dalam tahap sidik,” katanya, Rabu (07/01/2026).

Baca juga: Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

Terpisah, Kasi Propam Polres Kepulauan Sula, IPTU Ikbal Umanailo mengatakan, terkait kasus Oknum polisi inisial JA, masih menunggu putusan resmi dari pengadilan negeri untuk lakukan mereka lakukan persidangan.

“Terkait penanganan lanjutan dari Propam Sula, kami masih menunggu hasil putusan resmi dari pengadilan negeri, agar bisa jadi dasar atau bukti untuk kami lakukan persidangan terhadap Oknum polisi inisial JA,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Penghentian Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Kepsul, Tuai Kritikan Netizen

SULA – Penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025 tuai kritik sejumlah netizen.

Salah satu akun bernama Ruslan Alan dalam komentarnya menyampaikan kekesalannya terkait penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa oleh Polres Kepulauan Sula.

“Katong rakyat kecil ini butuh keseriusan aparat penegak hukum usut tuntas hal-hal yang merugikan rakyat, namun kebanyakan tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tulisnya di kolom komentar, Senin (05/01/2025).

Kemudian, akun bernama Anggul Kaunar mengkritik kinerja aparat penegak hukum di Kepulauan Sula.

“Aparat penegak hukum, Insitusi Polri yang ada di sula ada indiksi main mata,” cuitnya di kolom komentar fanpage resmi media linksatu di Facebook.

Sebelumnya, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022.Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.

“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.

“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Didesak Periksa Sekda Sula Terkait Masalah Proyek Senilai 7 Miliar Lebih

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula desak Kapolda Maluku Utara segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Kami dapatkan info, bahwa Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali sudah ditangani Dirkrimsus Polda Maluku Utara, jadi kami mendesak Pak Kapolda untuk segera periksa Muhlis Soamole Sekretaris Daerah terkait dugaan keterlibatannya,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Senin (5/01/2026).

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Dugaan tersebut, lanjut Rifki diperkuat hasil investigasi DPC GMNI Sula terkait pekerjaan proyek normalisasi kali dibeberapa lokasi.

“Tahun kemarin kami sempat investigasi proyek pekerjaan normalisasi kali dibeberapa tempat dan hasil yang ditemukan banyak dugaan proyek tersebut tak dikerjakan, kemudian kamipun sempat lakukan Aksi serta hering bersama sejumlah anggota DPRD terkait hasil investigasi yang kami temukan terkait proyek pekerjaan normalisasi kali,” bebernya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga meminta, Kapolda Maluku Utara harus seriusi penanganan Kasus normalisasi kali dengan total anggaran 7 miliar lebih.

“Sejumlah Kasus tipikor yang ditangani oleh Polda Maluku Utara khususnya di Kepulauan Sula yang kami lihat belum ada yang sampai penetapan tersangka akan tapi di berhentikan dan terkesan lama, jadi kami meminta atensi Pak Kapolda untuk fokus dalam penanganan proyek pekerjaan normalisasi kali di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Kasus BTT Tahun 2022, Raimond: Dokumen Pemeriksaannya Tidak Ada

Sekedar informasi, berdasarkan hasil investigasi linksatu, terkait dengan proyek normalisasi kali pada tahun anggaran 2023 hingga 2025, diduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara dengan total anggarannya Rp.7.093.852.483,61.

Kemudian sesuai data yang didapatkan linksatu, ditahun 2023 terdapat sembilan item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.699.393.339,00. Untuk ditahun 2024 terdapat dua puluh item pekerjaan normalisasi kali dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.072.288,61. Terus ditahun 2025 nilai kontrak sebesar Rp. 1.399.386.856,00.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Sementara berita ini dipublish, pewarta masih berupaya mengkonfirmasi Muhlis Soamole terkait dugaan keterlibatannya dengan Kasus proyek pekerjaan normalisasi kali dari tahun 2023 sampai 2025 senilai 7 miliar lebih.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolres Sula Dinilai Gagal Tangani Kasus Anggaran Pengawasan DD, Jaksa Didesak Ambil Alih

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 kemudian menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 dan diberhentikan 21 Oktober tahun 2025.

Mulawarman Buamona, Ketua I DPC GPM Kepulauan Sula menilai Kapolres gagal total dalam penanganan Kasus Tipikor.

“Awal bertugas Kapolres berjanji akan fokus penanganan Kasus Tipikor namun realisasinya malah terbalik, faktanya penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih yang sudah cukup lama kemudian sudah ada audit kerugian negaranya berjumlah 300 juta lebih, akan tetapi malah diberhentikan, jadi kami menilai Kapolres gagal total,” katanya Kamis (04/12/2025).

Baca juga: Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia menjelaskan, walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus pidana yang disangkakan.

“Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda, sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” tegasnya.

Baca juga: Setahun Lebih Menjabat Kapolres Sula, AKBP Kodrat Dinilai Gagal Tangani Kasus Korupsi

Mulawarman pun mendesak, agar Jaksa ambil alih kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Kami menduga, penghentian kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sangat sarat kepentingan, jadi secara kelembagaan, kami mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera ambil alih kasus tersebut,” harapnya.

Baca juga: Berikut Dokumentasi Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sula pernah menyampaikan, penghentian penanganan kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) sesuai hasil gelar perkara di jakarta.

“Penghentian kasus tersebut, sesuai hasil gelar perkara dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” ucapnya saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025) bulan kemarin.

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM