Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

SULA – 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan sula yang dibangun di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Sula dan Pengadaan Obat-Obatan menggunakan APBD Tahun 2022 jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Adrian Galela, Ketua LMND Kota Sanana mendesak APH untuk segera lakukan penyelidikan temuan tersebut.

“Kami mendesak APH segera lidik temuan belasan bangunan fisik senilai miliaran dan pengadaan obat senilai ratusan juta pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang sangat jelas merugikan masyarakat Sula,” katanya, Sabtu (06/04/2024).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia menambahkan, lokasi atau tanah yang di pakai untuk didirikan bangunan pada lahan Komando Distrik Militer (Kodim)1510/ Sula, tidak mengantongi perizinan yang jelas sehingga jadi temuan BPK RI.

“Artinya lahan itu masih dalam kategori sengketa, dengan demikian Kodim 1510/ Sula, berhak menempati bangunan tersebut, dikarenakan masih sah milik mereka,” tegasnya.

Baca juga: Ratusan Rekening Dikelola Sejumlah OPD Di Sula Jadi Temuan BPK, Ada Juga Rekening Siluman

Dirinya pun berharap adanya keterbukaan informasi untuk APH terkait proses penyelidikan temuan BPK RI pada Dinkes Kepulauan Sula.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting, apalagi proses sebuah penyelidikan sebuah kasus, jadi saya berharap APH dapat melakukan proses penyelidikan dengan sungguh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Berikut Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan Yang Berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula menggunakan APBD Tahun 2022:

1. Pembangunan Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Adapun temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yakni, kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Obat-Obatan Lainnya (DID) Sebesar Rp103.756.000 sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5631/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp1.200.550.487,00 untuk pembayaran 100%.

Kemudian Kelebihan Pembayaran Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Sebesar Rp78.368.550,00 sesuai SP2D Nomor 6068/SP2D LS/KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 sebesar 1.395.805.006,00 untuk Pembayaran 100%.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *