SULA – Anggaran Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula, Maluku Utara Kerap jadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Untuk APBD Tahun 2022, Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor : 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, ditemukan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp207.231.076,00.
Di dalam rinciannya sesuai LHP BPK RI terdapat Pertanggungjawaban biaya transportasi dengan menggunakan pesawat tidak didukung bukti invoice senyatanya sebesar Rp77.916.076,00. Terus Pertanggungjawaban biaya transportasi dengan menggunakan kapal tidak didukung bukti yang sah sebesar RRp9.640.000,00.
Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan
Di tambah Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp41.250.000,00. Kemudian Pertanggungjawaban atas uang harian dan uang representasi tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp68.425.000,00. Selanjutnya Pertanggungjawaban biaya transportasi darat tidak didukung dengan kuitansi yang sah sebesar Rp10.000.000,00.
Padahal Sebelumnya untuk APBD tahun 2021 pun Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula pernah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.
Temuannya ialah, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp191.648.745,00 dan Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban sebesar Rp172.965.000,00.
Baca juga: Ketua DPRD Kepsul Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua KWS, Begini Persoalannya
Untuk rinciannya, Ketentuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Belum Sepenuhnya Mengacu pada Ketentuan, Kelebihan pembayaran perjalanan dinas atas kuitansi perjalanan dinas sebesar Rp157.518.745,00, Kelebihan pembayaran transportasi lokal sebesar Rp20.280.000,00, dan Kelebihan Pembayaran Antigen Test dan Polymerase Chain Reaction Test (PCR) sebesar Rp13.850.000,00 dan belum dilengkapi dengan bukti pembayaran sebesar Rp172.965.000,00.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM