SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula ditanyai, dikritisi serta disarankan terkait kinerja pengawasannya saat gelar diskusi bersama sejumlah wartawan baik media online maupun cetak di JS Cafe Desa Fatcey Kecamatan Sanana, Senin (30/10/203).
Aryanto Umalekhoa, Wartawan Media Publikmalut di sela-sela diskusi menanyakan peran serta langkah pengawasan dari Bawaslu terkait adanya politik uang dan isu sarah yang kerap terjadi setiap momentum pemilihan di Kepulauan Sula.
Kemudian Hasman Sangadji, Wartawan Media Malutpost menyarankan, Bawaslu harus lebih fight on progress untuk lakukan pengawasan serta penulusuran terkait persoalan keterlibatan oknum ASN setiap pemilihan di Kepulauan Sula.
Selain itu Ilham Usia, Wartawan Media Malutpedia yang meminta Bawaslu Kepulauan Sula harus lebih responsif dan peka saat dikonfirmasi wartawan terkait persoalan-persoalan pelanggaran pemilu di lingkungan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Zulfitrah Hasim selaku Plh. Ketua Bawaslu Kepulauan Sula mengatakan, Pengawasan yang dilakukan tidak terlepas dari langkah pencegahan dan penindakan.
“Paradigma kita di Bawaslu dari dulu tak terlepas pengawasan itu hanya pengawasan saja, namun dengan adanya peraturan Bawaslu yang baru, konteks pengawasan saat ini ada 2 hal yakni langkah pencegahan dan penindakan. Hal ini pun dilakukan secara struktural, mulai dari Bawaslu RI sampai Panwas Desa, salah satu contohnya seperti memberikan edukasi ke Masyarakat terkait berbagai jenis pelanggaran pemilu,” kata Zulfitrah Hasim.
Baca juga: Oknum Camat Di Kepsul Terkesan Abaikan Surat Penertiban APS Dari Panwaslu
Ia menambahkan, terkait pengawasan di lapangan, Bawaslu Kepsul sangat membutuhkan berharap kerjasama yang baik dari masyarakat.
“Kami berharap, jangan cuma menunggu adanya temuan dari aparat pengawasan, namun masyarakat pun bisa segera mungkin melaporkan, apabila ditemukan pelanggaran pemilu seperti politik uang, ada oknum ASN tak netral serta pelanggaran lainnya, untuk segera kami tindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Zulfitrah yang juga sebagai Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepsul bilang, terkait informasi yang akan dikeluarkan kemudian dipublikasikan, harus sesuai kesepakatan bersama semua pimpinan.
“Di Bawaslu Kepsul setiap informasi yang dikeluarkan untuk menjadi konsumsi publik itu harus di rapatkan dulu bersama semua pimpinan, hal tersebut bertujuan agar informasinya betul-betul secara kelembagaan bukan person atau pribadi,” pungkasnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM