SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan di tahun 2021.
“Dalam waktu dekat kita akan tetapkan Tersangka untuk tetapkan hari dan bulan kita tidak tahu, akan tetapi kita sudah siapkan semuanya, nanti ekspos dengan Pak Kejati, baru kita informasikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sula Julkifli, Selasa (08/10/2024).
Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi
Ia menegaskan, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk seriusi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.
“Kasus ini cukup lama seharusnya sudah diselesaikan dan kita buka lembaran baru dalam perkara lain. Insya Allah secepatnya kita lakukan perkembangan, kemarin kita sudah kordinasi dengan Kejati Malut. Mudahan-mudahan dalam waktu kita diselesaikan atau ada progres lah,” imbuhnya.
Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula
Julkifli juga bilang, Kasus Korupsi Dana BTT sudah ditangani pihak Kejati Maluku Utara.
“Perkara ini semua berkasnya sudah ditangani Kejati Maluku Utara kemudian penanganannya kami pun dibantu pihak Kejati,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM