SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula kesekian kalinya lakukan aksi didepan Kantor Kajari terkait dengan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021 pasca lakukan Aksi Nginap dan coret-coret tembok pagar Kantor Kajari Sula beberapa waktu yang lalu.
Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula dalam bobotan orasinya mendesak Jaksa segera tetapkan Oknum DPRD Kepulauan Sula inisial LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.
“Kami mendesak Kajari Kepulauan Sula tetap Oknum DPRD Sula Inisial LL sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT,” ucapnya, Rabu (12/06/2024).
Baca juga: Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT 28 Miliar Lebih Di Sula, Berstatus DPO
Ia menilai, keterangan Saksi dan Tersangka MB pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT cukup jelas untuk tetapkan LL sebagai Tersangka.
“Kemarin pada tanggal 10 Juni dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Almarhum Baharudin Sibela selaku mantan Plt Kadis Kesehatan yang dibacakan JPU mengungkapkan peran LL memaksa menandatangani surat pencarian anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMBP), Selain itu ditambah keterangan tersangka Muhammad Bimbi dalam keterlibatan oknum anggota DPRD LL dalam Kasus tersebut, nah dari situ sudah cukup jelas untuk LL ditetapkan sebagai Tersangka,” tegasnya.
Baca juga: Kajati Maluku Utara Didemo Mahasiswa Asal Sula, Begini Persoalannya
Rifki juga meminta Majelis Hakim tetap objektif dalam menangani proses persidangan kasus korupsi BTT dan menjaga agar tidak ada intervensi pihak lain.
“Kami meminta Majelis Hakim yang menangani perkara Kasus BTT harus Objektif dan segera tetapkan LL sebagai tersangka,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM