SULA – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk kesekian kalinya memanggil sejumlah Saksi untuk beri keterangan pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan ada 8 Saksi yang sudah dipanggil.
“Untuk Senin 24 Juni, ada 8 Saksi yang dipanggil untuk beri keterangan pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT yakni 7 Kepala Puskesmas dan 1 Staf pada Dinkes Kepulauan Sula,” katanya, Kamis (20/06/2024).
Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih
Sekedar informasi sejumlah Saksi yang akan beri keterangan pada Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021, Senin 24 Juni 2024 ialah:
1. Kepala Puskesmas Falabisahaya.
2. Kepala Puskesmas Dofa.
3. Kepala Puskesmas Wai Ipa.
4. Kepala Puskesmas Waiboga.
5. Kepala Puskesmas Fuata.
6. Kepala Puskesmas Baleha.
7. Kepala Puskesmas Pohea.
8. Staf Dinkes Sula inisial AA.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM