Pengelola SPPG Sentra Gizi Utara Bantah Intimidasi Seorang IRT Di Sula

SULA – Pengelola SPPG (Sentra Penyediaan Pangan Gizi) Sentra Gizi Utara yang berlokasi di Desa Fukweu, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara angkat bicara terkait tudingan intimidasi terhadap Rusmina Buamona, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sebelumnya mengunggah kritik mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

Dalam klarifikasi resminya, pihak pengelola membantah tegas adanya tindakan intimidatif terhadap Rusmina. Mereka menegaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh petugas di lapangan semata-mata bertujuan memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.

“Kami tegaskan tidak ada intimidasi terhadap Ibu Rusmina Buamona. Kehadiran petugas hanya untuk melakukan klarifikasi langsung terkait postingan di media sosial, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Risman Gailea, S.KM, Ahli Gizi pada SPPG Sentra Gizi Utara, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

Menurutnya, sebagai program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, MBG perlu dijaga kredibilitasnya. Karena itu, setiap informasi yang berkembang di ruang publik dinilai penting untuk diluruskan secara langsung dan terbuka.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

“Program ini menyentuh masyarakat luas, sehingga kami berkewajiban memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelasnya.

Pengelola juga memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan program MBG telah mengacu pada standar gizi yang ditetapkan, mulai dari penyusunan menu, pemilihan bahan baku, hingga pengolahan dan distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Meski membantah adanya intimidasi, pihak SPPG Sentra Gizi Utara menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

“Kami menghargai setiap bentuk kritik sebagai bagian dari kontrol publik. Itu penting bagi evaluasi dan peningkatan kualitas layanan ke depan,” tambahnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, tanpa menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

“Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya dan siap menindaklanjuti setiap masukan secara profesional,” tegasnya.

Baca juga: Kapolri Dan Kapolda Diminta Atensinya Terkait Penanganan Kasus KM

Terpisah, Rusmina Buamona menyampaikan pihak SPPG Sentra Gizi Utara sudah mendatanginya dan meminta maaf.

“Mohon jangan perpanjang masalah ini lagi, soalnya pihak dari SPPG Sentra Gizi Utara sudah datang meminta maaf ke saya,” singkatnya mengakhiri.

Perlu diketahui dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi serta situasi di tengah masyarakat tetap kondusif, sembari program pemenuhan gizi terus berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bangun Akses Keadilan, YBH Kapita Sula Silaturahmi Dengan Ketua PN Sanana

SULA – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Sula. Salah satunya melalui silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sanana yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.

Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi ruang dialog terbuka antara lembaga bantuan hukum dan institusi peradilan. Berbagai isu strategis mengemuka, mulai dari pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu hingga pentingnya memperkuat transparansi dalam proses persidangan.

Fadli Wambes, S.H., Ketua YBH Kapita Sula menyampaikan bahwa kehadiran mereka di PN Sanana merupakan bentuk komitmen untuk memastikan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kepulauan Sula, mendapatkan hak-haknya secara adil di mata hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak merasa sendirian saat berhadapan dengan hukum. Silaturahmi ini menjadi langkah penting untuk membangun komunikasi yang lebih efektif dengan pihak pengadilan,” ungkapnya, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

Ia juga bilang, Silaturahmi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik, diharapkan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi atau minimnya pemahaman hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Sementara itu, Dr. Tito Eliandi, S.H., M. H., Ketua PN Sanana menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi peran YBH Kapita Sula dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengadilan terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi mewujudkan keadilan yang merata.

“Pengadilan Negeri Sanana siap bersinergi dengan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami berharap komunikasi seperti ini terus terjalin,” katanya.

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Di sisi lain, Ia menilai, sinergi antara pengadilan dan lembaga bantuan hukum merupakan kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang inklusif dan berkeadilan.

“Peran YBH sangat penting dalam membantu masyarakat memahami proses hukum. Kami terbuka untuk bekerja sama demi meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Posting MBG Di Medsos, Seorang IRT Di Sula Diduga Dapat Intimidasi

SULA — Seorang ibu rumah tangga, Rusmina Buamona, warga Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mengaku mengalami intimidasi setelah mengunggah foto terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di akun Facebook pribadinya.

Pengakuan tersebut kini memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta perlindungan kebebasan berpendapat di tingkat lokal.

Dalam penelusuran, unggahan Rusmina berisi sorotan terhadap distribusi makanan dalam program MBG pada kualitas makanan yang menurutnya perlu dievaluasi, kemudian postingan itu kemudian menyebar luas di kalangan warga dan menuai beragam tanggapan.

Rusmina mengungkapkan, tak lama setelah unggahan tersebut viral, dirinya didatangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengurus dapur MBG di desa tersebut.

Ia mengaku mendapat tekanan untuk menjelaskan maksud postingannya, bahkan diminta untuk menghapus unggahan tersebut.

“Saya merasa tertekan ketikan mereka datangi saya, mempertanyakan kenapa saya posting seperti itu dan mereka bilang dampak dari postingan saya, akan berdampak pada pembatasan MBG untuk Sekolah TK,” ujar Rusmina kepada wartawan, Kamis (02/04/2026).

Baca juga: Belum Selesai Dikerjakan, Proyek Masjid Tri Sula Disoroti, Anggaran Miliaran Dipertanyakan

Selain itu, ia juga mengaku dirinya pun saat ini dilarang untuk memposting MBG yang diberikan ke anaknya di medsos.

“Mereka pun melarang saya, saat ini untuk tak memposting foto MBG di medsos karena kualitas kamera HP saya kurang bagus, padahal kamera saya cukup lumayan untuk foto, dan jika mau posting MBG mereka menyarankan untuk ambil foto di akun Facebook mereka saja, kalau hasil foto saya sendiri mereka tidak mau,” bebernya.

Baca juga: Istri Bupati Dan Suami Inspektur, Aktivis: Membuka Celah Praktik Korupsi Di Sula

Sejumlah warga Desa Fukweu membenarkan adanya peristiwa tersebut. Mereka menilai bahwa apa yang disampaikan Rusmina merupakan bentuk aspirasi yang seharusnya ditanggapi secara terbuka, bukan dengan cara-cara yang bersifat menekan.

“Kalau memang ada kekurangan, seharusnya diperbaiki. Bukan malah mendatangi dan menekan warga,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Pengamat sosial menilai, persoalan ini perlu ditangani secara serius dan transparan. Selain menyangkut dugaan tindakan intimidasi, kasus ini juga menyentuh aspek perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap program pemerintah.

“Ruang kritik harus dijaga. Jika masyarakat takut bersuara, maka fungsi kontrol sosial akan melemah,” ujar seorang pengamat.

Baca juga: Belum Difungsikan, Bangunan TK Adhiyaksa Bernilai Miliaran Di Sula Kembali Dianggarkan

Hingga berita ini dipublikasikan pewarta sedang berupaya mengkonfirmasi pihak pengurus dapur MBG terkait persoalan yang dialami Rusmina Buamona Seorang ibu rumah tangga di Desa Fukweu.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM