Jaksa Dalami Persoalan DD Waiman Total Delapan Ratus Juta Lebih

SULA – Warga Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah beberapa waktu lalu telah melaporkan persoalan dugaan korupsi dana desa (DD) ditahun 2024 dan 2025 untuk 13 item dengan total anggarannya 8 ratus juta lebih ke Kejari Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Fauzan Iqbal, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi menyampaikan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Untuk laporan warga desa Waiman terkait persoalan dana desa, sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti ke bidang pidsus,” katanya, Selasa (10/02/2026).

Baca juga: Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

Ia juga bilang, untuk pemanggilan saksi belum dilakukan, karena masih melakukan telaah.

“Sampai saat ini, belum ada saksi yang dipanggil untuk diperiksa, dikarenakan masih lakukan telaah terlebih dahulu di bidang pidsus, selesai dari itu baru kita limpahkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Baca juga: Rapat Penyampaian LPJ DD Ricuh, Oknum Ketua BPD Di Sula Hampir Dilabrak Oleh Kades

Terpisah Mahda Umanahu, Kepala desa Waiman mengatakan, pelaporan warga terkait dugaan korupsi dana desa total 8 ratus juta lebih ke Jaksa, hanya untuk menjatuhkan satu sama yang lain.

“Terkait laporan warga itu hanya salah paham, karna suka atau tidak suka ingin menjatuhkan satu sama yang lain,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

LPM Peduli Sula, Perdana Jalin Kerjasama Dengan Lembaga Observasi Di Inggris

SULA – LPM Peduli Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara perdana jalin kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures Conservation yang berada di Inggris.

Ahmad Basahona, Direktur LPM Peduli menyampaikan, hasil kerjasamanya berupa pemberian bantuan secara langsung.

“Lembaga Blue Ventures, adalah salah satu lembaga yang berada di Inggris dan memfokuskan pada observasi yang mengarah pada karang, lamun, bakau, dan penangkapan serta bantuannya langsung ke LPM Peduli untuk dikelola,” katanya, Sabtu (07/02/2026).

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Ia menjelaskan, selain perdana kerjasama Lembaga Blue Ventures, sebelumnya LPM Peduli pernah menjalin kerjasama dengan beberapa Kementerian.

“Berdasarkan pengalaman kami, Lembaga LPM Peduli di tahun 2017 dan 2020 pernah bekerjasama dengan Kominfo, kemudian ditahun 2023 dan 2024 pernah bekerjasama dengan Kementerian KPPPA dan ditahun 2026 perdana bekerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris,” bebernya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Ahmad juga bilang kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris rencananya 5 tahun.

“Kerjasama dengan Lembaga Blue Ventures dari Inggris rencananya 5 tahun dan ditahun pertama masih di Desa Pelita, tapi tidak menutup kemungkinan Desa lainnya bisa dapat,” ucapnya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia pun berharap, agar masyarakat Desa Pelita dapat bersama-sama mendukung kerja sama LPM Peduli dengan Lembaga Blue Ventures.

“Untuk sasaran program dominannya ke pemberdayaan nelayan dan perekrutan partispasi nelayan di Desa Pelita sudah mencapai 70 orang dan kemungkinan besar akan bertambah, jadi harapan kami semoga masyarakat khususnya pemerintah desa para nelayan agar dapat mendukung kerja sama LPM Peduli dengan Lembaga Blue Ventures sehingga programnya di Desa Pelita dapat terealisasi dengan baik sesuai yang diinginkan kita bersama,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Mantan Kabag ULP Diduga Nikmati Uang Hasil Korupsi Salah Satu Proyek Jalan Di Sula

SULA – Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi Tahun Anggaran 2023 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara makin menarik.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat linksatu, bahwa ada dugaan bahwa Mantan Kepala bagian (Kabag) unit pengadaan barang dan jasa (ULP) inisial RB yang saat ini menjabat Kadis PUPR Kepulauan sula diduga menikmati uang hasil korupsi anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Kasus korupsi pekerjaan jalan Saniahaya – Modapuhi harus follow up terus, karena banyak yang diduga terlibat dan menikmati uang tersebut, salah satunya Mantan Kaban ULP inisial RB, karena dia juga diduga dalang dari proyek tersebut sampai bermasalah,” kata salah satu sumber yang tak mau namanya dipublish, Kamis (05/02/2026).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga menyampaikan, uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi diduga disetor ke Bupati Fifian Adeningsih Mus.

“Uang dari proyek tersebut diduga mengalir ke rekening om caken, dan om caken diduga serahkan ke Bupati. Paket itu diduga mereka yang kerja sendiri, Aktor utama itu diduga JU, RB, dan Bupati,” bebernya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Terpisah, Mantan Kabag ULP saat dikonfirmasi membantah informasi terkait dirinya yang diduga ikut terlibat mengatur serta menikmati uang hasil Korupsi proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Informasi tersebut tidak benar, jika mereka merasa saya terlibat silahkan laporkan saja ke polisi atau jaksa,” tantangnya.

Baca juga: Kejati Malut Didesak Tetapkan Bupati Sula Sebagai Tersangka Kasus Dana BTT

Ia pun mengaku, telah diperiksa oleh jaksa terkait Kasus korupsi dalam pengelola anggaran proyek pekerjaan jalan sentra perkebunan Saniahaya – Modapuhi.

“Saat itu saya pernah diperiksa sebagai Kabag ULP, namun proses tender proyek tersebut saya tidak tahu-menahu karena proyek tersebut waktu Kabag ULP lama bukan saya, tutupnya.

Sekedar informasi terkait Kasus korupsi jalan Saniahaya-Modapuhi di Kepulauan Sula, Maluku Utara, telah menyeret dua tersangka, yaitu Jainudin Umaternate, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Sula, dan DNB, Direktur CV SBU. Mereka diduga melakukan korupsi anggaran proyek jalan senilai Rp4,972,077,614 miliar pada tahun 2023.

Proyek jalan tersebut diduga tidak pernah dikerjakan (fiktif), namun DNB telah menerima pembayaran uang muka 30% dari nilai pekerjaan. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1.320.288.177.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM