Tingkatkan Edukasi Disiplin Saat Operasi Zebra, Sat Lantas Polres Halteng Berikan Reward Ke Pengendara

WEDA – Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Kieraha 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara meningkatkan kegiatan penegakan dan edukasi disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polres Halteng.

Menariknya pada pelaksanaan hari ketiga Operasi Zebra Kieraha 2025, Sat Lantas Polres Halteng memberikan Reward berupa sembako kepada para pengendara yang dinilai telah tertib dan patuh pada aturan berlalu lintas.

IPTU Masqun Abdulkish Kasat Lantas Polres Halteng menyampaikan, bahwa pemberian reward merupakan langkah positif untuk memotivasi masyarakat menjadi pelopor keselamatan kepada para pengendara.

“Reward ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan kepada para pengendara yang sudah menunjukkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa keselamatan adalah prioritas,” katanya, Rabu (19/11/2015).

Baca juga: Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

Ia juga bilang, Operasi Zebra Kieraha 2025 akan berlangsung hingga 30 November, fokusnya pada sejumlah pelanggaran yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

“Operasi Zebra Kieraha 2025 akan berlangsung hingga 30 November dengan fokus pada pelanggaran prioritas seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak memiliki surat-surat lengkap, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pelanggaran lain yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Terpisah, AKBP Fiat Dedawanto Kapolres Halmahera Tengah sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil Sat Lantas Polres Halteng.

“Saya berikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan Operasi Zebra Kieraha 2025 serta langkah yang diambil Sat Lantas Polres Halteng terutama yang mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada pengendara,” ujarnya.

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

Ia pun menghimbau, agar masyarakat untuk terus mendukung Operasi Zebra di tahun 2025.

“Saya menghimbau agar masyarakat untuk terus mendukung Operasi Zebra di tahun 2025 dengan mematuhi aturan berlalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tutupnya.

Pewarta: TIM

Redaktur: TIM

Penanganan Salah Satu Kasus Tipikor Di Maluku Utara Dihentikan

SULA – Penanganan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 pada Inspektorat yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur yang ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara dari bulan Juni tahun 2023 akhirnya dihentikan.

“Sesuai hasil gelar dengan Korps Tipikor di Jakarta tertanggal 21 Oktober kemarin, maka Kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya,” IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula saat dikonfirmasi diruangannya, Kamis (06/11/2025).

Baca juga: APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

Ia bilang, alasan kasus dugaan Korupsi anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset.

“Kasus tersebut dihentikan lantaran sudah ada pemulihan aset 300 juta lebih dan sudah disetorkan ke kas daerah, bukti-buktinya penyetorannya ada,” bebernya.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

IPTU Renaldi juga berharap kepada masyarakat agar lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum.

“Walaupun ini PR Kita, apapun itu harus kita kerjakan, jadi saya berharap kepada masyarakat agar berfikir positif dan lebih mempercayakan penanganan kasus korupsi kepada penegak hukum, karena Penanganannya agak berbeda dengan kasus-kasus lainnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

APH Didesak Periksa Kadinkes Sula Terkait 11 Proyek Yang Dibangun Dilahan Kodim

SULA – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula soroti persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, yang tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan.

Irfandi Norau, Ketua DPC GPM Kepulauan Sula meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera periksa Kepala dinas kesehatan terkait temuan 11 Proyek fisik yang dibangun lahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Temuan ini sudah cukup lama, seharusnya sudah ditindaklanjuti dan kami menilai Pemerintah daerah Kepulauan Sula sengaja tak menghiraukan untuk menyelesaikan temuan BPK RI, jadi kami secara kelembagaan mendesak APH segera periksa Kepala Dinas Kesehatan,” katanya, Selasa (04/11/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia menduga, ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Pemerintah daerah terkait proyek 11 bagunan dilahan (Kodim) 1510/Kepulauan Sula.

“Analoginya, ketika kita mau membangun rumah, seharusnya tanah itu milik kita bukan orang lain, jadi kami menduga ada unsur kesengajaan dan tidak jelasnya perencanaan dari Pemerintah daerah terkait 11 proyek yang dibangun dilahan kodim, dan ini sangat jelas menghambur-hamburkan APBD, dan pastinya rakyat yang dirugikan,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Terpisah, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Dandim 1510/Kepulauan Sula saat dikonfirmasi linksatu menyampaikan, segera berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait 11 proyek bangunan yang sasar lahan Kodim sehingga jadi temuan BPK RI.

“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025) kemarin.

Baca juga: Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.

“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tutupnya.

Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dandim 1510/Sula Angkat Bicara Terkait Temuan BPK RI

SULA – Persoalan 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, lantaran dibangun berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, kemudian ditambah pula bahwa atas penggunaan tanah tersebut tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan ditanggapi oleh Dandim 1510/Kepulauan Sula.

“Nanti secepatnya saya akan tugaskan Pasi log, untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemda Kepulauan Sula bagian aset terkait persoalan belasan bangunan Dinkes yang dibangun dilahan Kodim,” kata Dandim 1510/Kepulauan Sula, Letkol. Inf. Efran Tri Hernowo, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia juga bilang, kalau untuk hibah lahan (Kodim)1510/Kepulauan Sula ke Pemerintah Daerah itu tidak ada.

“Surat masuk dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah masuk ke kami terkait persoalan tersebut, dan tanggapan kami untuk hibah itu tidak ada, kalau solusinya tukar guling, maka lahan serta nilainya harus sama karena lokasinya di perkotaan dan cukup strategis,” tegasnya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Sebelumnya, Adrian Galela, yang saat itu menjabat sebagai Ketua LMND Kota Sanana pernah mendesak Aparat penegak hukum (APH) untuk segera lakukan penyelidikan temuan tersebut.

“Kami mendesak APH segera lidik temuan belasan bangunan fisik senilai miliaran dan pengadaan obat senilai ratusan juta pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang sangat jelas merugikan masyarakat Sula,” katanya, Sabtu (06/04/2024).

Baca juga: Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

Ia menambahkan, lokasi atau tanah yang di pakai untuk didirikan bangunan pada lahan Komando Distrik Militer (Kodim)1510/ Sula, tidak mengantongi perizinan yang jelas sehingga jadi temuan BPK RI.

“Artinya lahan itu masih dalam kategori sengketa, dengan demikian Kodim 1510/ Sula, berhak menempati bangunan tersebut, dikarenakan masih sah milik mereka,” cetusnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Dirinya pun berharap adanya keterbukaan informasi untuk APH terkait proses penyelidikan temuan BPK RI pada Dinkes Kepulauan Sula.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting, apalagi proses sebuah penyelidikan sebuah kasus, jadi saya berharap APH dapat melakukan proses penyelidikan dengan sungguh tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tutupnya.

Berikut daftar serta nilai 11 Bangunan Dinas kesehatan yang dibangun di lahan Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Salah Satu Terdakwa Kasus Korupsi Di Maluku Utara, Ajukan Peninjauan Kembali

TERNATE – Muhammad Bimbi, salah satu Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar lebih tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar ajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Abdullah Ismail, penasihat hukum Muhammad Bimbi menyampaikan Permohonan PK ini diajukan karena tim penasihat hukum menilai putusan pengadilan sebelumnya tidak berdasar pada fakta hukum.

“Kami dari tim menilai majelis hakim hanya mengutip pertimbangan dari putusan banding tanpa mengkaji bukti-bukti persidangan secara mendalam, untuk semua materi PK kami dasarkan pada fakta persidangan yang sudah terungkap dan Itu menjadi bukti penting yang semestinya dipertimbangkan Mahkamah Agung,” katanya, Minggu (02/10/2025).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PPPK Di Sula Dipolisikan

Ia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah mengajukan permintaan pembayaran kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula karena bahan habis pakai medis (BMHP) belum disediakan oleh penyedia.

“Meski begitu, pencairan tetap dilakukan oleh bendahara Dinas Kesehatan atas dasar dokumen hasil review Inspektorat dan surat permohonan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan. Dan ahli dari LKPP menegaskan bahwa hasil review bukanlah dokumen yang sah untuk dasar pencairan,” lanjutnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Abdullah juga bilang, fakta di lapangan menunjukkan pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya, Bahkan, surat keputusan kliennya sebagai PPK telah berakhir pada Desember tahun 2021, sementara pengadaan barang baru tiba pada Februari tahun 2022.

“Anehnya, pencairan dana 100 persen telah dilakukan sebelumnya, menggunakan cek yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Kesehatan yang sudah tidak aktif. Selain itu, berita acara serah terima barang (BAST) dari 7 puskesmas disebut baru ditandatangani setelah barang diterima dan bukan pada saat penerimaan. Para kepala puskesmas juga mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut atas perintah Plt Kepala Dinas Kesehatan yakni Suryati Abdullah,” bebernya.

Baca juga: Cerita Seorang Pemuda Asal Sula Lulusan Arsitek, Pilih Jadi Tukang Pangkas Rambut

Selain itu, ia juga menyoroti hasil audit BPKP yang dianggap tidak menyeluruh karena hanya menggunakan sampel dari 7 puskesmas, bukan seluruh item pengadaan. Akibatnya, nilai kerugian negara yang ditetapkan hanya sebesar Rp1,6 miliar itu tidak akurat.

“Harusnya BPKP menetapkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar, karena barang belum ada saat berakhirnya kontrak bahkan pembayaran sudah dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Cerita Rizkiwati, Seorang Tenaga Kesehatan Asal Pulau Seram Yang Bertugas Di Sula

Kuasa hukum Muhammad Bimbi ini menambahkan, tudingan terhadap kliennya yang disebut tidak meminta dokumen kewajaran harga juga tidak berdasar, karena bukti tersebut sudah tercantum dalam daftar alat bukti jaksa penuntut umum.

“Kami menilai, Majelis hakim tidak mempelajari dokumen secara utuh dan hanya mengutip pertimbangan dari tingkat banding. Ini kekeliruan yang nyata,” cetusnya.

Baca juga: Cerita Hasbi, Seorang Eks Karyawan Tambang Yang Ikut Pelatihan Dari BLK Ternate

Abdulah juga mengatakan, kliennya justru berperan sebagai justice collaborator karena berusaha mengungkap dugaan penyimpangan sistematis dalam paket pengadaan tersebut dan menolak melakukan pencairan yang tidak sesuai prosedur.

“Klien kami menolak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencairan dan tidak menerima barang yang datang terlambat dari kontrak. Namun justru dihukum seolah-olah sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Baca juga:Sering Dikritik Terkait Kasus KM, Warga Menilai Kapolres Sula Ingkar Janji

Ia pun berharap, Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memulihkan keadilan bagi kliennya.

“Perjuangan ini akan sia-sia jika keadilan tidak ditegakkan. Hanya di tangan Majelis Hakim Yang Mulia, harapan terdakwa dan keluarganya bergantung,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM