JPU Didesak Bongkar Aktor Intelektual Dibalik Kasus Korupsi BTT 28 Miliar Lebih

TERNATE – Fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021 senilai Rp28 miliar lebih di Kabupaten Kepulauan Sula, semakin terkuak dengan beberapa saksi yang di minta oleh majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi tersebut.

Praktek korupsi di negeri ini tidak pernah berdiri sendiri. Bantahan terdakwa Muhammad Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa, pada sidang lanjutan senin (22/9/2025) kemarin yang menyebut nama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan Andi Maramis sebagai pengendali proyek, memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.

Abdullah Ismail, Praktisi hukum dan juga penasehat hukum Muhammad Bimbi menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula tidak boleh terjebak hanya pada pelaku teknis lapangan, tetapi harus berani menelusuri siapa yang sebenarnya mengatur aliran dana.

“Dalam hukum pidana, otak pelaku (intellectual dader atau master mind) justru memiliki tanggung jawab utama. bukti aliran dana ke rekening pribadi Puang benar adanya, maka itu jelas bukan hanya sekadar penyimpangan administrasi, melainkan perbuatan memperkaya diri yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga seumur hidup,” katanya, Rabu (24/09/2025).

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Ia menjelaskan, bahwa kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih mencerminkan pola korupsi terstruktur. Bukan hanya uang negara yang dijarah, melainkan penyertaan dalam tindak pidana menunjukan sistem hukum belum berjalan secara baik sehingga APH diuji keberaniannya dalam penanganan perkara.

“Kasus ini bukan sekadar siapa yang tanda tangan atau siapa yang menerima transfer, melainkan siapa yang merancang, mengatur, dan menikmati hasilnya. Jika JPU hanya menyentuh ‘kaki tangan’, sementara aktor intelektual dibiarkan lolos, maka penegakan hukum terkait kasus BTT akan kehilangan wibawa,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Abdullah juga bilang, selain aliran dana, dugaan pemalsuan dokumen pencairan BMHP yang menyeret nama Andi Maramis semakin menegaskan adanya rekayasa sistematis dalam kasus ini. Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sudah cukup kuat untuk menjerat, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga 2 miliar.

“Kombinasi korupsi dan pemalsuan dokumen adalah modus klasik mafia anggaran. Ini bukan lagi sekadar kasus individu, melainkan sindikat yang harus dibongkar habis,” imbuhnya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia pun mengingatkan, bahwa dana yang dikorupsi adalah Belanja Tak Terduga (BTT), pos anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan darurat dan pelayanan kesehatan rakyat.

“Menggerogoti anggaran darurat sama saja dengan merampas hak hidup masyarakat. Ini bukan kejahatan biasa, tetapi extraordinary crime yang harus dijawab dengan penindakan luar biasa. Jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum hanya tebang pilih dan melindungi ‘orang kuat’,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

Dirinya juga menilai, apabila JPU Kejari Kepulauan Sula tidak serius menindaklanjuti perintah hakim untuk mengembangkan perkara ini, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengambil alih kasus ini.

“KPK memiliki kewenangan mengambil alih kasus apabila penanganan di tingkat daerah terindikasi tidak profesional atau berpotensi melindungi pihak tertentu. Publik sudah lelah melihat pola penegakan hukum yang hanya berhenti pada level operator, sementara aktor utama aman-aman saja,” tegasnya.

Menurutnya, hanya dengan keterlibatan KPK, masyarakat bisa berharap kasus ini benar-benar ditangani secara transparan, akuntabel, dan tanpa kompromi politik.

“Korupsi dana BTT senilai 28 miliar lebih adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika JPU ragu, maka biarkan KPK yang membersihkan benang kusutnya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pembangunan Di Dekat Air Sentosa, Pj. Kades Fukweu: Itu Milik Bupati Sula

SULA – Terkait dugaan salah satu proyek siluman dibangun berada didekat Air Sentosa, Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, yang tak diketahui sejumlah warga ternyata adalah bangunan milik Bupati Fifian Adeningsih Mus dan bukan sebuah Proyek.

Hal tersebut sesuai pernyataan Basir Umamit Pj. Kades Fukweu saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Bangunan itu milik pribadi Bupati Sula, dan bukan Proyek Pemda kalaupun proyek pasti papan informasinya” tegasnya, Selasa (23/09/2025).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia bilang, lahan tersebut milik Citra dan akan dibangun bangunan air kemasan.

“Pembangunan di lahan tersebut saya sendiri yang awasi dari awal penimbunan, kemudian akan dibangun untuk bangunan produk air kemasan dan lahan tersebut sudah sah milik Citra,” bebernya.

Perlu diketahui, Air sentosa yang berada di Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara ada hubungannya sejarahnya dengan “Ake Santosa” atau air santosa yang berlokasi di depan kedaton kesultanan Ternate, lantaran pernah beberapa kali didatangi oleh Sultan Ternate yang kerap berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tingkatkan Pengawasan Di Laut, DKP Malut Kukuhkan Pokmaswas Kena Sua

SULA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas “Kena Sua” yang dilaksanakan di Kantor DKP Kabupaten Sula, Rabu (17/09/2025).

Abdullah Suleman, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan Pengawasan sumber daya laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara mengatakan, bahwa pembentukan Pokmaswas ini didasari oleh adanya berbagai indikasi pemanfaatan sumber daya laut secara ilegal, seperti kasus pengambilan telur penyu serta aktivitas penangkapan ikan dengan bom dan bius yang pernah mencuat ke publik, bahkan hingga ke ranah hukum.

“Dari awal kami sudah mendapatkan informasi terkait aktivitas pemanfaatan telur penyu (kereta terbang) di Taliabu. Beberapa kasus pun telah naik ke media, bahkan ke pengadilan, termasuk kasus pengeboman ikan di Sula dan Taliabu,” katanya.

Baca juga: Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

Ia bilang, bahwa wilayah Kepulauan Sula dan Taliabu saat ini telah dipetakan sebagai “zona merah” atau wilayah rawan terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut.

“Ini sesuai arahan Ibu Gubernur, bahwa kita harus menjaga sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat Maluku Utara, khususnya di Sula dan Taliabu,” ujarnya.

Baca juga: Sejumlah Nelayan Di Kepsul Curhat, 4 Hari Tak Melaut Lantaran Sulit Dapat Pertalite

Abdullah juga menegaskan, dalam rangka pengawasan, DKP Provinsi Maluku Utara melalui tim PSDKP akan rutin melakukan kegiatan monitoring dan patroli. Jika ditemukan aktivitas ilegal, akan diambil langkah-langkah strategis, mulai dari pendekatan persuasif dan pembinaan, hingga penindakan hukum.

“Ada langkah pembinaan, ada langkah persuasi, dan kalau perlu, langkah penegakan hukum. Kami ingin memberi efek jera kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya secara semena-mena,” cetusnya.

Baca juga: Pemda Sula Didesak Seriusi Dugaan Maraknya Aktivitas Ilegal Fishing

Ia pun berharap, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Oleh karena itu, DKP Provinsi Maluku Utara berinisiatif membentuk dua kelompok Pokmaswas di wilayah strategis satu di Kabupaten Sula dan satu di Pulau Taliabu.

“Kami berharap, keberadaan Pokmaswas ini bisa menjembatani komunikasi di lapangan. Mereka bisa melihat langsung, melaporkan, dan membantu kami dalam pengambilan tindakan serta langkah antisipatif,” tutupnya.

Sekedar informasi, Pokmaswas “Kena Sua” diketuai oleh Sayyid Fahmy Alhamid, dan dibentuk sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah rawan di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

4 Bulan Lebih Menunggu Gelar Dengan Mabes Polri, Kasus Kepala Inspektorat Sula Masih Jalan Ditempat

SULA – Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara masih menunggu gelar perkara selanjutnya dengan Mabes Polri belum ada progres atau masih jalan ditempat.

Pasalnya Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula yakni Kamarudin Mahdi, sudah hampir 4 bulan lebih pasca gelar perkara di Dirkrimsus Polda Maluku Utara dan statusnya masih penyelidikan, padahal audit kerugian Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 sudah dikantongi oleh penyidik Polres Kepulauan Sula dan sudah dikembalikan.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, saat dikonfirmasi oleh linksatu menyampaikan, surat pengajuan gelar perkara Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) dengan Mabes Polri sudah dilayangkan.

“Perkara tersebut saat ini masih berproses dalam tahap Penyelidikan. Untuk tahap selanjutnya adalah gelar perkara dan surat pengajuan gelar perkara telah dilayangkan,” singkatnya, Rabu (10/09/2025).

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar pun pernah membantah adanya isu hoax yang beredar di masyarakat terkait akan adanya penghentian Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula yakni Kamarudin Mahdi.

“Jadi kiranya jangan gampang termakan hoax atau isu yang beredar dari sumber tidak jelas,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) tinggal menunggu gelar dengan Bareskrim.

“Sampai saat ini kita telah melaksanakan gelar perkara di Polda, dan menunggu dari bareskrim untuk gelar bersama Polda dan Polres, jadi kasus tersebut belum di hentikan dan masih berlanjut,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

Rinaldi juga bilang, akan lakukan Konfrensi pers kasus anggaran pengawasan DD, pasca gelar dengan Bareskrim.

“Status kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan dan memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, untuk konfrensi pers nya nanti setelah gelar perkara bersama bareskrim,” ungkapnya.

Baca juga: Respon Cepat Hasil Seleksi PPPK, Komisi I DPRD Sula Buka Layanan Pengaduan

Sebelumnya, DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap lakukan aksi dan mengawal berbagai kasus tipikor menilai Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka,” kata Ketua DPC GMNI Sula Rifki Leko, Sabtu (03/05/2025).

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Ia menilai, ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan publik dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” tutupnya.

Sekedar informasi terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar sebelumnya dari Mantan Kapolres Sula yakni AKBP Cahyo Widyatmoko, kemudian beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM