Respon Cepat Hasil Seleksi PPPK, Komisi I DPRD Sula Buka Layanan Pengaduan

SULA – Respon hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang diduga adanya kejaganggalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi I membuka layanan pengaduan.

“Bagi peserta yang merasa dirugikan dan memiliki data dugaan penyimpangan hasil seleksi tersebut, mohon kiranya dapat dilaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, Rabu (27/08/2025).

Baca juga: Diduga Pungli; KemenPAN-RB Didesak Tetapkan Saksi Kode Etik Terhadap Kepala BKSDM Sula

Ia juga bilang, layanan pengaduan terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun bisa terkait adanya gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan pelanggaran lainnya.

“Selain laporan terkait peserta yang merasa dirugikan terkait hasil tes PPPK, kami pun menerima adanya gratifikasi, penyuapan, maupun tindakan pelanggaran lainnya, hal ini kami lakukan agar semuanya berjalan sesuai dengan prosedur dan transparan,” tegasnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia pun berharap, saat buat laporan harus disertai dengan bukti yang jelas untuk dapat ditindaklanjuti.

“Layanan pengaduan bisa langsung di ruang Komisi I DPRD Kepulauan Sula, atau lewat via telefon melalui nomor, 081220187972 dan 085280011473, kemudian bagi masyarakat yang mau melakukan pengaduan atau laporan, harap disertai dengan bukti yang valid terkait permasalahan yang dialami,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Proyek RSUD Sanana Di Bidik KPK Pasca Bupati Koltim Jadi Tersangka Korupsi

OPINI – Fakta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan Bupati Koltim jadi tersangka dalam kasus korupsi (suap) dengan sebelumnya membuat commitment fee 8% (delapan persen) senilai Rp 9 Miliar terhadap kontrak pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di Kolaka Timur dari (Dana Alokasi Khusus) Kementrian Kesehatan RI mencapai Rp 126,3 miliar dan mengetahui penarikan cek senilai Rp 1,6 miliar dari pihak PT PCP inisial (DK) untuk diserahkan kepada inisial (AGD) yang kemudian cek senilai Rp 1,6 miliar diserahkan ke staf Bupati Koltim inisial (YS) untuk diberikan kepada Bupati Koltim inisial (ABZ). (Selengkapnya baca detik.com 5 Fakta-fakta Bupati Koltim Tersangka KPK RI).

Kasus Kolaka Timur membuka pintu bidikan baru. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan telah mengawasi daerah-daerah penerima DAK Kemenkes untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Kami mengingatkan kepala daerah agar tidak memanfaatkan program nasional demi keuntungan pribadi,” tegas Asep dikutip dari Mediasultra.com.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Perlu diketahui pada Mei 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan dan memulai pembangunan RSUD baru di Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan Juli 2025, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mulai peletakan batu pertama pada pembangunan RSUD Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sekedar informasi, Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur Rp175 miliar (Tipe C, kapasitas 50 TT) dan RSUD Sanana Rp159 miliar.

Untuk itu, peringatan kepada pihak yang memenangkan kontrak pekerjaan proyek pembangunan RSUD Sanana, dan pada Pemda Kabupaten Kepulauan Sula bahwa proyek ini buat kesehatan dan menyangkut nyawa masyarakat, untuk itu jangan sampai menjadi ladang korupsi.

Karena proyek RSUD yang ada di seluruh Indonesia yang dianggarkan dari DAK Kemenkes RI Tahun anggaran 2025 semua dalam bidikan KPK RI.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Unismuh Kendari)