Propam Polres Kepulauan Sula Dalami Informasi Pungli Oknum Penyidik

SULA – Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kabupaten Kepulauan Sula telusuri informasi pungutan liar (pungli) liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana.

IPTU Ikbal Umanailo, Kasi Propam Polres Sula saat dikonfirmasi mengatakan, sedang dalami informasi pungutan liar (pungli) tersebut.”Kami dari Propam masih melakukan pendalaman, dengan memintai keterangan dari pelapor berinisial ST yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Sanana,” katanya, Selasa (29/07/2025).

Baca juga: Hasil Resmi Kasus KM, Menunggu Gelar Perkara Dengan Bareskrim Mabes Polri

Ia bilang, pihaknya pun telah memeriksa oknum penyidik IU, akan tetapi IU bantah seluruh tuduhan ST.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik IU. tapi IU menyangkal bahwa tuduhan ST tidak benar atau bohong,” tegasnya.

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Meskipun dibantah penyidikan IU, lanjut IPTU Ikbal, Propam Polres Kepulauan Sula tetap serius menangani informasi pungli tersebut.

“Walaupun penyidik IU bantah tuduhan ST, kami tetap seriusi informasi pungli tersebut, dan untuk sekarang sudah 3 orang saksi yang kami periksa,” bebernya.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia juga akan menyampaikan perkembangan selanjutnya terkait informasi pungli.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika semua pemeriksaan telah rampung, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Diduga Uang Belasan Juta Milik ST Diterima Oknum Jaksa Di Sula

SULA – Perkembangan terkait Informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana makin kian menarik.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri linksatu, salah satu oknum Jaksa inisial F yang bertugas di Kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Sula diduga menerima uang belasan juta dari ST.

Akan tetapi hal tersebut dibantah langsung oleh Oknum Jaksa inisial F saat dikonfirmasi.

“Perlu saya tegaskan, saya sebagai Jaksa penuntut umum yang menangani Kasus ST tidak pernah menerima sejumlah uang dari ST,” katanya, Senin (28/07/2025).

Baca juga: Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

Ia juga menjelaskan, apabila dirinya menerima sejumlah uang, maka tak mungkin tuntutan ST tinggi.

“Saudara ST dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda 200 juta, dengan ketentuan kalau dendanya tak dibayarkan maka akan digantikan kurungan selama 6 bulan, secara logika saja kalau saya terima uang darinya maka tak mungkin tuntutan saya tinggi,” tegasnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kapolda Didesak Evaluasi Kinerja Polres Sula Terkait Informasi Pungli Penanganan Kasus

SULA – Dewan perwakilan daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono untuk segera evaluasi kinerja Polres Kepulauan Sula terkait Informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana.

Alfian Ali, Kabid Hukum dan Ham DPD IMM Maluku Utara mengatakan, pungutan liar dalam penanganan kasus merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan tampa dasar hukum yang jelas dan secara langsung merugikan masyarakat.

Menurutnya, pungli juga merupakan salah bentuk korupsi yang secara jelas dimuat dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 ayat (1) yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Pungli merupakan salah bentuk tindakan melawan hukum dan tak bisa ditelolir, jadi kami mendesak Kapolda segera evaluasi kinerja Polres Sula terkait beredarnya informasi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU dalam penanganan kasus,” katanya, Sabtu (26/07/2025).

Baca juga: Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

Ia juga meminta Kapolres Sula beri sanksi berat kepada oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda, jika informasi pungli terkait penanganan kasus terbukti dilakukan.

“Mencuatnya informasi pungli dalam penanganan kasus pada Institusi Polri, jelas sangat meresahkan, pastinya kepercayaan publik semakin berkurang serta Intergritas Institusi lembaga tersebut kian dipertanyakan, jadi kami berharap Kapolres Sula beri sanksi berat kepada oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda, jikalau informasi pungli tersebut benar terjadi,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Terpisah, Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto menyampaikan, akan mendalami dan menindaklanjuti Informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana.

“Informasi ini akan didalami dan ditindaklanjuti sesuai dengan fakta yang nanti ditemukan dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Baca juga: Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

Ia juga bilang, anggotanya akan berhadapan dengan sanksi, apabila terlibat pungutan liar dalam penanganan kasus.

“Bagi pers yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dengan menjaga integritas dan profesionalisme, saya memberikan apresiasi. Sebaliknya bagi personil yang melakukan pelanggaran akan berhadapan dengan sanksi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Di Sula Soroti Proses Penanganan Kasus Kliennya

SULA – Kinerja Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali disoroti, kali ini dari Aryanto Umakamea, Kuasa hukum Fahruddin K. Umafagur, mengecam keras keputusan penyidik yang menetapkan kasus dugaan penganiayaan sebagai perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Padahal menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya diproses sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Kasus ini sudah cukup lama yang mana bermula dari Laporan Polisi Nomor:LP/B/124/VIII/2024/PMU/SPKT Res Sula, tertanggal 25 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Fahruddin K. Umafagur. Dalam laporannya, Fahruddin mengaku mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka dan trauma, akan tetapi penyidik justru menafsirkan peristiwa itu sebagai kasus ringan dan tidak menindaklanjuti dengan proses hukum yang sepadan,” katanya, Sabtu (26/07/2025).

Baca juga: Kapolda Dinilai Takut Tetapkan KM Sebagai Tersangka Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menegaskan, bahwa penetapan perkara kliennya sebagai tipiring, merupakan bentuk kesalahan dalam menilai unsur-unsur delik penganiayaan, karna luka fisik yang dialami kliennya bukanlah luka ringan yang dapat dikesampingkan melalui sidang cepat.

“Kami sangat menyayangkan keputusan penyidik yang merendahkan bobot kekerasan dalam kasus ini. Luka yang dialami klien kami sangat jelas menunjukkan unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP, bukan sekadar pelanggaran ringan,” cetusnya.

Baca juga: 29 Tahun Mengelilingi 25 Negara, ini Alasan Pria Asal Kanada Menetap di Kepulauan Sula

Aryanto juga bilang, penetapan kasus kliennya sebagai tipiring telah merugikan hak-hak hukum korban, termasuk hak untuk mendapat perlindungan dan pemulihan secara hukum.

“Kami kuasa hukum Fahruddin K. Umafagur merasa dirugikan karena hak-hak hukum korban tak terpenuhi dan saat ini, kami sedang mempersiapkan atas dasar dugaan salah penerapan pasal dan kelalaian dalam proses penyidikan kliennya,” imbuhnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia pun berharap, ada evaluasi dari internal Polres Sula terhadap kinerja penyidik dalam menangani laporan kliennya.

“Kami hanya ingin keadilan bagi klien kami, serta memastikan bahwa proses hukum di negeri ini tidak diwarnai ketidakseriusan dalam menangani sebuah perkara, maka kami berharap ada evaluasi dari internal Polres Sula terhadap kinerja penyidiknya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Polres Sula Dalami Informasi Pungli Terkait Penanganan Kasus

SULA – Polres Kepulauan Sula akan mendalami dan menindaklanjuti Informasi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik inisial IU berpangkat Aipda terkait penanganan kasus salah satu narapidana inisial ST yang sedang menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana.

“Informasi ini akan didalami dan ditindaklanjuti sesuai dengan fakta yang nanti ditemukan dengan aturan yang ada,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Kamis (24/07/2025).

Baca juga: Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

Ia juga bilang, anggotanya akan berhadapan dengan sanksi, apabila terlibat pungutan liar dalam penanganan kasus.

“Bagi pers yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dengan menjaga integritas dan profesionalisme, saya memberikan apresiasi. Sebaliknya bagi personil yang melakukan pelanggaran akan berhadapan dengan sanksi,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Nekat! Salah Satu Napi Di Sula Beberkan Kejanggalan Penanganan Kasusnya

SULA – Informasi dugaan praktek busuk Institusi Polri kembali mencuat ke publik, kali ini terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh salah satu penyidik inisial IU berpangkat Aipda yang bertugas di Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Salah satu narapidana inisial ST yang saat ini menjalani hukumannya di Lapas kelas IIB Sanana, kepada linksatu mengatakan, pernah dimintai uang belasan juta oleh Oknum penyidik inisial IU dengan sejumlah iming-iming.

“Saat itu saya diperiksa dua kali oleh penyidik IU di Satreskrim Polres Sula, kemudian diminta uang 15 juta oleh IU dengan iming-iming kasus saya dapatkan keringanan hukum serta membantu konsumsi saat persidangan nanti,” katanya, Rabu (23/07/2025).

Baca juga: Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

Dengan polosnya, tanpa berpikir panjang lebar, lanjut ST dirinya pun memenuhi permintaan penyidik IU.

“Permintaan penyidik IU uang 15 juta, namun yang mampu saya berikan kepadanya uang 12 juta setengah, terus saya minta bukti untuk terkait pemberian uang namun IU menolaknya, kemudian uang yang diberikan ke penyidik IU pun tanpa sepengetahuan keluarga maupun pengacara saya, apalagi saya baru pertama kali berurusan dengan Polisi, jadi saya pun ikut-ikut saja permintaan penyidik IU,” bebernya.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

ST pun mengaku, nekat beberkan informasi ke publik terkait oknum penyidik IU karena dirinya merasa sangat dirugikan lantaran dibohongi.

“Kasus saya sampai kasasi namun putusan tetap 12 tahun lebih, jadi saat ini saya nekat beberkan hal ini karena merasa dibohongi dan sangat dirugikan, dan saya sudah siap bertanggung jawab segala resikonya dengan informasi yang saya berikan, sebagai harapan jangan lagi ada praktek-praktek seperti ini kepada pelaku-pelaku kriminal lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

Terpisah Penyidik Aipda inisial IU saat dikonfirmasi, membantah dirinya menerima uang belasan juta dari ST.

“Perkara ST terkait persetubuhan dan dirinya ditahan, masa uang sebanyak itu saya minta ke dia, kemungkinan ST salah orang, siapa tahu di Jaksa, baru ST bilang ke saya,” ucapnya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Ia menjelaskan, masalah terkait ST penyidik sampai turun ke desa Waitina untuk olah TKP.

“Masa saya minta uang belasan juta di ST untuk apa? sedangkan masalahnya sampai kami turun ke desa Waitina untuk olah TKP, mungkin jangan sampai pengacaranya, karna pendampingan dan pengacara ditunjuk oleh kami, biasanya pengacara sering bicara dengan pelaku terkait hal-hal seperti begitu,” bebernya.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

Tak terima, Penyidik Aipda inisial IU pun akan menindaklanjuti tuduhan ST.

“Yang jelasnya saya sebagai penyidik tidak suka dituduh terkait hal-hal mengenai uang. Dan masalah ini tidak akan selesai sampai disini, saya akan tindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Telan DAK 43.8 Miliar, Menkes RI Ditantang Sidak Proyek RS Pratama Dofa Yang Diduga Dikorupsi

SULA – Rencana kunjungan kerja Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Kamis (17/07/2025) nanti tuai sorotan publik.

Sorotan publik ini terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, dengan total anggaran 43.8 Miliar yang diduga di korupsi dan sementara Kasusnya ditangani Polda Maluku Utara.

Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari yang kerap mengkritik kebijakan publik pemerintah melalui tulisannya, menantang Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin untuk sidak langsung pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Dofa yang diduga mangkrak.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia menyampaikan, pembangunan RS. Pratama sangat perlu menjadi atensi khusus Menteri Kesehatan RI untuk mengevaluasi kelayakan pelayanan kesehatan.

“Progres Pembangunan RS. Pratama di Kepulauan Sula ada disisi kondisi konstruksi dasar bangunan yang longsor. Maka wajib dijadikan atensi khusus dan harus ditinjau langsung oleh Menteri Kesehatan RI untuk mengevaluasi kelayakan pelayanan kesehatan, dan memastikan kepercayaan publik kepada Menteri Kesehatan RI ada keseriusan benahi kondisi pelayanan kesehatan di Kepulauan Sula,” tegasnya, Jum’at (11/07/2025).

Baca juga: Sejumlah Instansi Penting Di Maluku Utara Didemo Terkait 3 Kasus Tipikor Di Sula

Rifaldi juga menilai, pihak kontraktor Pembangunan RS. Pratama Dofa di Kepulauan Sula, hanya mencari untung.

“Menkes RI harus turun ke lokasi proyek pembangunan RS Pratama guna untuk memastikan kualitas pekerjaan konstruksi apakah sesuai dengan standar atau tidak. Karena saya menilai pihak kontraktor yang menangani proyek tersebut hanya mencari untung, akibatnya dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan sangat jelas merugikan negara,” tutupnya.

Sekedar informasi Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa dibangun dengan total anggaran senilai 43,8 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) APBN 2023 dan dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM