Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Polda Diminta Ambil Alih Kasus Oknum Polisi Di Sula Terkait Dugaan Persetubuhan

SULA – Penanganan kasus salah satu anggota Polres Kepulauan Sula inisial JA berpangkat Bripda yang dilaporkan 16 mei 2025 oleh seorang perempuan inisial SW terkait dugaan persetubuhan, dikeluhkan oleh pihak keluarga pelapor.

Rasman Buamona, mewakili pihak dari Keluarga pelapor inisial SW menilai Polres Kepulauan Sula terkesan pilih kasih dalam menangani perkara SW.

“Kalau kasus seperti ini yang terlapornya masyarakat biasa, pasti cepat penanganannya sebaliknya juga kalau anggotanya yang terlapor penanganannya sangat lambat susah sekali mendapatkan informasi perkembangan kasusnya, jadi menurut kami Polres Kepulauan Sula terkesan pilih kasih dalam menangani Kasus saudara perempuan kami,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Isu Penghentian Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Beredar, Ini Kata IPTU Rinaldi

Ia pun mengaku, pelapor inisial SW pernah melakukan percobaan bunuh diri lantaran trauma.

“Dalam Kasus ini, Adik kami inisial SW dia trauma, sehingga pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan menyiram minyak tanah di badannya dan hendak ingin membakar diri,” bebernya.

Baca juga: 25 Anggota DPRD Sula Didesak Bentuk Pansus Persoalan PPPK

Dalam hal tersebut, Rasman pun meminta Polda Maluku Utara untuk mengambil alih Kasus oknum polisi inisial JA berpangkat Bripda terkait dugaan persetubuhan kepada perempuan inisial SW.

“Informasi yang kami dapatkan dari Polres Kepulauan Sula beberapa waktu lalu Oknum polisi inisial JA telah ditahan, namun faktanya tadi Adik perempuan kami inisial SW mengaku berpapasan dijalan, sehingga kami dari pihak keluarga meminta Polda Maluku Utara untuk mengambil alih kasus ini karena kami menilai Polres Kepulauan Sula sengaja melindungi oknum polisi inisial JA,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Isu Penghentian Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Beredar, Ini Kata IPTU Rinaldi

SULA – Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) senilai 1 miliar lebih pada APBD tahun 2022 yang ditangani Polres Kepulauan Sula masih menunggu gelar perkara selanjutnya dengan mabes Polri. Namun isu miring yang beredar dan menjadi konsumsi publik terkait Kasus yang menyeret nama Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi akan dihentikan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar menegaskan, isu tersebut hanyalah hoax.

“Jadi kiranya jangan gampang termakan hoax atau isu yang beredar dari sumber tidak jelas,” katanya, Sabtu (14/06/2025).

Baca juga: Salah Satu Kepala Dinas Di Sula, Dipolisikan Istrinya

Ia menjelaskan, Kasus anggaran pengawasan dana desa (DD) tinggal menunggu gelar dengan Bareskrim.

“Sampai saat ini kita telah melaksanakan gelar perkara di Polda, dan menunggu dari bareskrim untuk gelar bersama Polda dan Polres, jadi kasus tersebut belum di hentikan dan masih berlanjut,” bebernya.

Baca juga: Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

IPTU Rinaldi juga bilang, akan lakukan Konfrensi pers kasus anggaran pengawasan DD, pasca gelar dengan Bareskrim.

“Status kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan dan memang betul sudah ada pengembalian kerugian negara, untuk konfrensi pers nya nanti setelah gelar perkara bersama bareskrim,” ungkapnya.

Baca juga: Ada Dugaan Proyek Fiktif Di Sula, BPKP Didesak Audit Investigatif

Sebelumnya, DPC GMNI Kepulauan Sula yang kerap lakukan aksi dan mengawal berbagai kasus tipikor menilai Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kepala Inspektorat Sula Kamarudin Mahdi sebagai Tersangka dalam kasus anggaran pengawasan DD.

“Kalau penyidik betul-betul berniat untuk menangani kasus anggaran pengawasan DD, pastinya sudah ada tersangkanya dan kasus ini tak akan mengendap dimeja Satreskrim Polres Sula, jadi perlu kami tegaskan bahwa, Kapolda Maluku Utara takut tetapkan Kamarudin Mahdi sebagai tersangka,” kata Ketua DPC GMNI SULA Rifki Leko, Sabtu (03/05/2025) kemarin.

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menilai ada skenario konspirasi kejahatan yang mainkan oleh oknum-oknum penyidik yang menangani kasus anggaran pengawasan dana desa (DD).

“Jujur, kasus ini sangat meresahkan publik dan warga pun mosi tidak percaya pada Polres Kepulauan Sula, jadi kami menilai ada konspirasi kejahatan secara masiv yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum penyidik hanya untuk melindungi Kamarudin Mahdi sehingga kasusnya lama digelar padahal beberapa saksi sudah diperiksa serta audit kerugian negaranya sudah lama dikantongi,” tutupnya.

Sekedar informasi terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti Kamarudin Mahdi, Plt. Kepala Inspektorat, mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM