Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kapolri Didesak Pending Pendidikan SIP Salah Satu Oknum Polisi Di Sula

SULA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Didesak pending Pendidikan Perwira salah Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sula inisial MM yang baru lolos tes SIP (Sekolah Inspektur Polisi di tahun 2025 karna diduga melindungi Plt. Kepala Inspektorat Sula terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa senilai 1,1 miliar tahun 2022.

“Kasus anggaran pengawasan DD sudah lama mengendap di Satreskrim Polres Sula, dan Kami menduga sejumlah oknum polisi terlibat dalam melindungi Plt. Kepala Inspektorat, salah satunya MM yang pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor, jadi kami mendesak Kapolri untuk segera tunda Pendidikan Oknum Polisi inisial MM yang lulus tes SIP tahun 2025,” kata Rifki Leko Ketua DPC GMNI Sula, Minggu (06/04/2025).

Baca juga: Kapolda Baru Ditantang Tuntaskan Kasus Anggaran Pengawasan DD Di Sula

Ia menambahkan, desakan tersebut agar tak merusak Moto Polri yakni ‘Tri Brata’ yang selama ini sering dibanggakan oleh Masyarakat.

“Desakan ke Kapolri terkait Oknum Polisi MM, karna kami secara Organisasi menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi Moto Polri ‘Tri Brata’, yang dibanggakan masyarakat Indonesia selama ini,” tegasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Minta Atensi Kapolda Malut Terkait Salah Satu Kasus Di Sula

Rifki juga meminta atensi Kapolda Malut terkait Kasus anggaran pengawasan DD Sula, karena sudah cukup lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula.

“Kasus ini sebenarnya cukup jelas karena audit kerugian negaranya sudah dan seharusnya sudah ada Tersangka, jadi kami DPC GMNI Sula meminta atensi Kapolda Malut terkait penanganan Kasus anggaran pengawasan DD karena sudah lama mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Sula,” tutupnya.

Baca juga: GPM Malut Desak KM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Pengawasan Di Sula

Sekedar informasi, dalam Kasus anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula, ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Dinilai Ingkar Komitmen; Kejagung Didesak Periksa Penyidik Kejari Sula Atas Penanganan Kasus BTT Tahun 2022

SULA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara terkait penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) yang ditangani Kejari Kepulauan Sula disoroti.

Kasus korupsi dan BTT tahun 2022 sudah penyelidikan oleh Kejari Sula selama 3 tahun lebih dan 3 tahun itu sudah sangat lama, dan bersamaan dengan Kasus Korupsi BTT tahun 2021, seharusnya proses penyelidikan oleh Kejari Sula sudah ada, namun faktanya belum ada.

Lantas di mana komitmen Kejari Sula. Karena hingga kini masyarakat bertanya-tanya sudah sejauh mana sepak terjang penyidik Kejari Sula dalam mengungkap dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sula ke masyarakat.

Mengingat dana BTT merupakan keuangan negara/daerah yang diperuntukkan kebutuhan belanja bagi masyarakat terdampak bencana alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan untuk bermaksud korupsi yang dapat merugikan keuangan negara/daerah dan masyarakat.

Komitmen Kejari Sula itu, sebagaimana terlampir dalam gambar foto di bawah ini;

Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Tak hanya itu, terdapat Proyek Pembangunan TK Adiyaksa senilai Rp 1 Miliar tahun 2023, Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 400 juta, dan Proyek Rehabilitasi TK Adiyaksa senilai Rp 1,3 miliar tahun 2024 yang menggunakan anggaran bersumber dari APBD Sula yang diduga merupakan nilai tukar guling antara Pemda Sula dan Kejari Sula untuk mengamankan Kasus korupsi dana BTT tahun 2022.

Menimbang komitmen kejaksaan:

  1. Menjaga marwah institusi dengan tidak toleransi terhadap praktik korupsi.
  2. Memberantas tindak pidana korupsi dengan fokus pemulihan kerugian negara.
  3. Mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  4. Menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja penuh integritas dan tanggung jawab.

https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/jaksa-agung-tegaskan-komitmen-dukung-pemerintah-dalam-kebijakan

Atas pertimbangan tersebut, saya menilai komitmen Kejari Sula yang tidak pasti atau ingkar lantaran lamanya dalam mengungkap Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai Rp 1,5 Miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta proyek-proyek tersebut yang diduga untuk mengamankan Kasus BTT tahun 2022.

Maka, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didesak Periksa Penyidik Kejari Kepulauan Sula soal Penanganan Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 Rp 1,5 Miliar.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Diduga Pungli; KemenPAN-RB Didesak Tetapkan Saksi Kode Etik Terhadap Kepala BKSDM Sula

SULA – Pada prinsipnya tidak ada pembeli jika tak ada penjual. Namun dalam prinsip tersebut, baik pembeli atau penjual wajib mengetahui dan patuh mekanisme boleh dan tidak boleh lakukan jual-beli.

Sistem Tes PPPK merupakan salah bukti kehadiran pemerintah reformasi birokrasi untuk menolong honorer dalam birokrasi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa dasar penilaian kinerja.

Sistem itu, secara umum hanya untuk yang sudah berstatus honorer dalam birokrasi. Lantas, bagaimana jika belum pernah honorer atau sudah pernah sebagai honorer dalam birokrasi namun ikut tes PPPK dengan cara menyuap dinas terkait sebagai upaya stimulus agar dapat lolos tes PPPK dengan tawaran iming lolos seleksi tes PPPK oleh dinas terkait.

Tentunya, perbuatan itu tidak dilakukan hanya satu orang tapi dilakukan lebih dari satu orang di tengah tekanan jumlah yang ikut seleksi tes PPPK Tahap I 2024 tidak sebanding dengan jumlah yang terima.

Namun, siapa sangka, salah satu pemberitaan media online bahwa terdapat dinas terkait yang diduga bertindak diluar prosedur administrasi formal dalam seleksi tes PPPK Tahap I 2024. Dinas terkait itu sebut saja, yakni BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula.

Berdasarkan berita salah satu media online dimaksud memberitakan kepada masyarakat, bahwa kepala BKSDM terduga pungli dalam proses tes PPPK tahap I 2024 di daerah kabupaten kepulauan sula.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti keterangan dari salah satu peserta tes PPPK Tahap I 2024; sebagaimana dilampirkan dalam gambar foto di bawah ini:

Janjikan Lulus P3K, Kepala BKSDM Sula Diduga Lakukan Pungli

Atas dugaan tersebut, KemenPAN-RB selaku bertugas dan bertanggung terhadap tata laksana aparatur sipil negara dalam birokrasi didesak untuk meninjau hasil tes PPPK Tahap I 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula yang dalam proses tes terdapat dugaan pungli yang sudah diluar prosedur administrasi dan aturan formal.

Dan juga mendesak KemenPAN-RB untuk menetapkan sanksi kode etik ASN terhadap Kepala BKSDM Sula karena diduga pungli dalam proses seleksi tes P3K di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM