SULA – Penanganan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) senilai 1 miliar lebih di tahun 2022 yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Kepala Inspektorat, yang sudah 2 tahun lebih mengendap di meja penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula mulai ada titik terang.
Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke saat dikonfirmasi linksatu mengatakan Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) akan digelar perkaranya.
“Sementara kasusnya masih tahap penyelidikan dan besok direncanakan akan digelar di Polda,” katanya, Selasa (29/04/2025).
Ketika disentil, Plt. Kepala Inspektorat dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD) IPDA Rizal bilang, tidak dihadirkan.
“Untuk Plt. Kepala Inspektorat tak dihadirkan dalam gelar perkara Kasus anggaran pengawasan Dana Desa (DD), yang ada hanya internal yakni pihak Penyidik Satreskrim Polres Sula dan pihak dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” tutupnya.
Perlu diketahui terkait penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran pengawasan DD senilai 1,1 miliar beberapa orang telah diperiksa, seperti mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.
SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menerima laporan Warga Desa Wailau, Kecamatan Sanana terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan, akan mempelajari terkait pelaporan warga Desa Wailau.
“Laporan dari warga Desa Wailau sudah kami terima, selajutnya kami akan telaah atau pelajarinya dulu,” katanya, Senin (28/04/2025).
SULA – Kasus perbuatan tak menyenangkan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kepala ULP inisial RB yang bakal gelar perkara di Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, dan sehari dua akan digelar oleh Satreskrim,” kata Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasi Humas IPDA Rizal Polpoke, Senin (28/04/2025).
SULA – Tujuan utama Dana Desa menurut regulasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas hidup, mengurangi kesenjangan, dan mendorong kemandirian desa.
Namun tujuan tersebut, bertolak belakang dengan kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula. Sebab, kondisi saat ini di Kabupaten Kepulauan Sula mengalami kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel, parsipatif secara tertib dan disiplin anggaran sebagai acuan Perangkat Desa termasuk Kepala Desa dalam mengelola keuangan desa. Serta untuk masyarakat desa untuk meminta keterbukaan informasi publik mengenai Pengelolaan Keuangan Desa sebagai fungsi pengawasan masyarakat desa terhadap keuangan desa.
Tanpa, Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ini akan mempersulit masyarakat desa untuk meminta pertanggungjawaban administrasi dari Bupati Kepulauan Sula terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa di Desa-desa Kabupaten Kepulauan Sula.
Secara administratif mengapa perlu adanya Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sebagai contoh kasus korupsi dana desa dalam Dokumen Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk terkait kasus penyalahgunaan dana desa di Desa Natai Kerbau menyatakan bahwa dokumen tidak dilampirkan secara tertib, salah satunya pada pengeluaran anggaran desa (DD dan ADD) yang dikeluarkan masih ada kekurangan dari pelaksanaan kegiatan yaitu SPJ serta nota-nota lain yang belum lengkap. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat 1 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menjelaskan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. https://journal.ugm.ac.id(ANALISIS KENDALA PERAN INSPEKTORAT DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI KASUS PADA INSPEKTORAT KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT).
Jika, benar Bupati Kepulauan Sula, ingin berkomitmen secara tegas menegakkan hukum terhadap perilaku korupsi Perangkat Desa termasuk Kepala Desa, maka perlu membuat Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Karena dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan bahwa negara bukan negara kekuasaan, melainkan negara hukum.
Sehingga indikasi kuat, kekosongan Peraturan Bupati Kepulauan Sula mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa berakibat pada dugaan Keuangan Desa merupakan sumber korupsi Bupati Kepulauan Sula. Indikasi ini terhubung dengan Kepala Inspektorat Sula yang diangkat oleh Bupati Kepulauan Sula.
Hal ini pasti mempengaruhi peranan Kepala Inspektorat Sula sebagai fungsinya dalam Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap kasus-kasus korupsi dana desa dan anggaran desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam konteks ini DD dan ADD dinilai dikelola secara politik ekonomi bukan secara hukum ekonomi.
Pengelolaan keuangan desa yang politis dan tidak transparan dapat menyebabkan berbagai masalah ekonomi yang serius. Hal ini disebabkan oleh berbagai teori, seperti “rent-seeking” dan “political business cycles”, serta masalah seperti defisit anggaran, manipulasi data keuangan, dan korupsi.
Berdasarkan uraian tersebut, maka KPK RI didesak periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi keterlibatan terhadap dugaan kasus korupsi dana desa dan anggaran dana desa di kabupaten kepulauan sula.
Tidak terlepas dari desakan tersebut, Cipayung Plus Kabupaten Kepulauan Sula, juga ditantang desak KPK RI Periksa Bupati Kepulauan Sula atas indikasi tersebut.
Karena Pengelola keuangan desa di luar Peraturan Bupati bisa diindikasi salah satu unsur korupsi bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat desa.
SULA – Bhabinkamtibmas bersama Linmas di 5 Desa yakni Desa Minaluli, Desa Saniahaya, Desa Pastabulu, Desa Leko Sula dan Desa Leko Kadai untuk Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Kompak lakukan Patroli bersama.
Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Faisal Pora S.IP mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung program Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA.
“Selain menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Patroli yang melibatkan Bhabinkamtibmas, linmas, aparat Desa serta warga di 5 Desa ini, bertujuan untuk mendukung Program Unggulan Polres Kepulauan Sula yakni JAGA SULA,” ucapnya, Kamis (24/04/2025).
Ia pun menghimbau, agar warga di 5 Desa Kecamatan Mangoli Barat, dapat menjaga ketertiban serta keamanan.
“Waktu Patroli siskamling yang dilakukan Babinkamtibmas bersama linmas di 5 Desa setiap malam, dengan menghampiri warga-warga untuk berikan edukasi hukum ketika terlibat masalah, untuk itu kami mengajak marilah kita sama-sama menjaga ketertiban serta keamanan di Desa masing-masing,” harapnya.
Terpisah Pj. Kades Leko Kadai, Nurlinda menyampaikan sangat mendukung aktifnya kembali Siskamling.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Mangoli Barat serta Babinkamtibmas yang telah berinisiatif mengaktifkan kembali Siskamling serta melaksanakan Patroli bersama Linmas di Desa,” katanya.
Ia pun berharap, kegiatan Siskamling terus dilakukan agar terciptanya Keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai.
“Harapan kami, semoga dengan adanya Giat Siskamling situasi keamanan dan ketertiban di Desa Leko Kadai bisa terjaga, serta Giat Siskamling terus dilaksanakan,” tutupnya.
SULA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula, bantah anggaran biaya tak terduga (BTT) senilai 1,5 miliar ditahun 2022 dikelola instansinya.
“Dana BTT senilai 1,5 miliar ditahun 2022 tak dikelola oleh kami dan tak melekat pada pagu anggaran BPBD Sula,” ucap Buhari Buamona, Kepala BPBD Kepulauan Sula, Jum’at (18/04/2025).
Buhari juga menjelaskan, proses pencairan Dana BTT pada BPBD Sula pun ada prosedurnya.
“Anggaran BTT pada BPBD tersebut dicairkan ketika ada Bencana, untuk proses pencairannya itu harus disetujui Bupati dan prosesnya tak mudah,” tutupnya.
SULA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) inisial AU diadukan ke SPKT Polres Kepulauan Sula oleh Istrinya inisial A terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
IPDA Rizal Polpoke, Kasi Humas Polres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, membenarkan informasi tersebut.
“Iya, tadi Kepala Disnakertrans Inisial AU diadukan istrinya di SPKT sekitar pukul 12:35, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan” katanya, Jum’at (18/04/2025).
Ia juga bilang, pihak SPKT pun sudah layangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Disnakertrans Inisial AU.
“Undangan klarifikasi ke oknum Kadis Inisial AU sudah dilayangkan pihak SPKT terkait aduan Istrinya, dan untuk sementara infonya begitu dulu,” tutupnya.
Sekedar informasi, Oknum Kadis Inisial AU ditahun 2023 pernah dilaporkan Istrinya terkait KDRT, akan tetapi masalahnya berujung damai dan dibuat pernyataan.
SULA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akui tak mengantongi dokumen pemeriksaan terkait Kasus dugaan Korupsi Dana BTT di tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Hal itu disebutkan Raimond Chrisna Noya Kasi Intel Kejari Sula, saat dikonfirmasi linksatu.
“Saya baru tahu ada Kasus BTT tahun 2022, kemudian dokumen pemeriksaannya pun tidak ada,” katanya, Rabu (16/04/2025).
Sebelumnya, Immanuel Richendryhot Mantan Kajari Kepulauan Sula pernah mengatakan, Jaksa bidik Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 senilai 1,5 miliar yang melekat pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
“Pasti akan ditelusuri Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022, tapi saat ini kami masih fokus Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih,” katanya, Kamis (14/12/2023) beberapa tahun yang lalu.
Kemudian, Godang Kris Apo Paulus Mantan Kasipidsus Kejari Sula pun pernah menyampaikan, Jaksa bidik 2 kasus di ruang lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula, salah satunya ialah penggunaan Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar yang melekat pada BPBD.
“Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi tersebut, salah satunya Dana biaya tak terduga (BTT) untuk bencana alam 2022 sebesar Rp 1,5 miliar. Sebab pihaknya sedang proses dan sudah terima di bagian intelijen,” ungkap Godang saat diwawancarai dikantornya, Rabu (13/07/2022) beberapa tahun lalu.
SULA – Lambatnya pengumuman hasil/validasi data seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Kabupeten Kepulauan Sula, Maluku Utara menyebabkan timbulnya pertanyaan yang berkepanjangan di masyarakat dari tahun 2024 hingga tahun 2025 kini.
Mengacu pada data yang tersebar di media sosial yaitu Update Usul Penetapan NI PPPK di Wilayah Kerja BKN sebelas dalam angka Romawi (XI) Kota Manado pada tanggal 30/03/2025, dari 20 Kabupaten/Kota termasuk Kab. Kepulauan Sula yang sudah validasi data 100% baru Kab. Halmahera Timur dan Kab. Bone Bolango. (https://www.facebook.com/share/r/1Ea8UGhzns/)
Atas dasar data tersebut di atas, maka masyarakat bertanya faktor-faktor apa yang menyebabkan lambatnya pengumuman hasil/validasi data seleksi PPPK di Kabupaten Kepulauan Sula tahap I 2024.
Apakah faktor-faktor penyebabnya adalah keterlambatan pengolahan data, penyesuaian data, permintaan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) untuk memaksimalkan formasi yang tersedia, atau waktu yang dibutuhkan BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula untuk menghitung skor kelulusan.
Atau faktor lain yang menyebabkan terhambatnya pengumuman hasil seleksi/validasi data PPPK tahap I Kabupaten Kepulauan Sula 2024 akibat dugaan pungli yang dilakukan oleh kepala BKSDM Kabupaten Kepulauan Sula, seperti berita dibawah ini:
Sehingga dalam kesempatan ini, kami mendesak 25 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula untuk mengadakan rapat pimpinan, serta pimpinan fraksi dan komisi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dibalik lambatnya pengumuman hasil seleksi/validasi data PPPK tahap I 2024 tersebut.
Penulis: Rifaldi Ciusnoyo, Alumni Universitas Muhammadiyah Kendari.
SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara naikan status Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Pohea dari tahapan penyelidikan ke Penyidikan.
“Kasus DD Pohea sudah naik status penyidikan dan endingnya harus ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya, Kamis (10/04/2025).