SULA – Di kutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula TA 2023 menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin (audited) sebesar Rp47.241.520.299,00 dengan realisasi sebesar Rp46.688.475.658,00 atau 98,83% dari anggaran tersebut termasuk pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kontrak, terdapat Belanja Peralatan dan Mesin Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Sula Sebesar Rp108.700.000 jadi temuan BPK RI pada Tahun Anggaran 2023, yang terbagi Belanja Modal Alat Studio Lainnya Sebesar Rp7.200.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal Peralatan Studio Video dan Film Sebesar Rp24.000.000,00 oleh CV ST, Pengadaan Drone (DJI Phantom 4 Pro Version 2.0 Quadcopter-White) Sebesar Rp42.500.000,00 oleh CV SSP, Belanja Modal System/Power Supply Sebesar Rp35.000.000,00 oleh CV TM.
Untuk itu BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp108.700.000,00 ke kas daerah.
SULA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapat catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Catatan buruk ini dikemukakan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.A/LHP/XIX/.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk Tahun 2023 ada 2 paket yang jadi temuan yakni Paket Pengadaan Bus Air Roro dilaksanakan oleh PT. RAF berdasarkan Kontrak Nomor 01.TPK/SPJ/PPK/SPK/DISHUB-KS/IV/2023 tanggal 27 April 2023 dengan nilai pekerjaan Rp10.356.081.607,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 27 April 2023.
Kemudian, Paket Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) dilaksanakan oleh CV RM berdasarkan Kontrak Nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 dengan nilai pekerjaan Rp782.000.000,00. Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 13 Juli 2023 dan harus sudah selesai pada tanggal 10 Desember 2023 atau selama 150 hari kalender dan mengalami perubahan harga melalui addendum dengan nomor AD.03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/XII/2023 tanggal 20 Juli 2023 menjadi Rp778.999.665,00.
Untuk itu BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memerintahkan PPK agar menarik kelebihan pembayaran belanja modal Pengadaan Bus Air Roro Sebesar Rp11.500.000,00 oleh PT. RAF dan menyetorkan ke kas daerah dan Menginstruksikan PPK menarik denda keterlambatan atas pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) oleh CV RM sebesar Rp19.098.054,04 dan menyetorkan ke kas daerah.
Sebelumnya, Sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 pun jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.
Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp57.405.215,77.
Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:
1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.
2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.876.177,11.
3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.
4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.
SULA – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau hasil audit investigasi terkait temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi mengatakan temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea masih tahap penyelidikan.
“Kami terima hasil audit investigasi pengelolaan dana desa (DD) Pohea dari inspektorat bulan kemarin, statusnya masih tahap penyelidikan dan beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Raimond, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan, temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea terpisah dari 11 Kasus DD yang ditangani Kejari Kepulauan Sula.
“Untuk temuan pengelolaan dana desa (DD) yang diberikan ke kami itu tahun 2021 dan 2022, kemudian kasus desa Pohea ini terpisah dengan 11 kasus desa lainnya yang ditangani kami,” tutupnya.