Kategori
Kepulauan Sula Politik

Selesai Dilantik, 25 DPRD Kepsul Langsung Ditantang Mantan Presiden BEM

SULA – 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula untuk Periode tahun 2024 sampai 2029 baru selesai Dilantik di Gedung Rapat DPRD Kepulauan Sula, Senin (30/09/2024).

Raski Soamole, Mantan Presiden BEM STAI Babussalam Sula kepada linksatu dirinya menantang 25 Anggota DPRD Sula yang baru dilantik untuk mengedepankan transparansi informasi publik selama 5 tahun menjabat.

“Saya menantang 25 Anggota DPRD yang baru dilantik untuk mengedepankan tranparansi informasi publik dalam mengawal aspirasi yang pernah mereka janjikan kepada masyarakat Kepulauan Sula selama 5 tahun nanti,” kata Raski, Senin (30/09/2024).

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Ia bilang, penggunaan platform di medsos disaat adanya rapat-rapat di DPRD Sula sangatlah bagus, agar masyarakat gampang mengakses serta menyaksikannya secara langsung.

“Mereka harus berani mengunakan Live Striming di FB, tik tok, Instagram dan media sosial lainnya pada setiap rapat apapun yang berkaitan dengan masa depan masyarakat Sula. Hal tersebut Wajib dilakukan agar publik dapat mengetahui apa yang dikerjakan oleh 25 Anggota DPRD Sula selama 5 tahun kedepan, yang terpenting mereka harus bisa buktikan bahwa mereka bukan Dewan penghianat rakyat, melainkan dewan perwakilan rakyat yang betul-betul Jadi pelayan rakyat,” tegasnya.

Baca juga: Sejumlah Wartawan Diusir Saat Peliputan Di Kantor Bawaslu Sula, Ini Penegasan Ketua PWI

Raski yang juga berharap, Wajib ada kerjasama 25 Anggota DPRD Sula dengan wartawan agar lebih mantap lagi untuk mengawal semua kegiatan 5 tahun kedepan.

“25 Anggota DPRD Sula yang baru dilantik ini tak boleh alergi wartawan, bagusnya mereka berkolaborasi dengan teman-teman Wartawan untuk selalu dilibatkan pada setiap kegiatan mereka agar memperkuat transparansi informasi dan memberikan edukasi kepada Publik Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Polres Sula Dalami Dugaan Penyebaran Isu SARA Oleh Oknum Jurkam FAM-SAH

SULA – Polres Kepulauan Sula mulai mendalami dugaan penyebaran isu SARA yang dilakukan Oknum Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Bupati dan Wabup FAM-SAH nomor urut 2 di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur, Kamis (26/9/2024) kemarin.

“Saat ini kami masih mendalami informasi tersebut kemudian berkoordinasi KPUD, Bawaslu dan pihak terkait untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto, Senin (30/09/2024).

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Ia berharap, semua pihak dapat bekerja sama menjaga situasi yang kondusif di Pilkada Kabupaten Sula.

“Polres Kepulauan Sula menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Akui PPNI Sula Tak Respon Masalahnya, Asmi: Semoga PPNI Pusat Merespon

SULA – Asmi Umasugi (29) seorang Nakes Honorer asal Desa Wailau yang saat ini bertugas di UPT Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula kemudian diberhentikan dapat surat sakti dari Kadinkes terkait pemberhentiannya sebagai Tenaga Kontrak atau Honorer ternyata tergabung juga dalam Organisasi Profesi yakni Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Benar, saya anggota PPNI Maluku Utara untuk wilayah Kepulauan Sula, dan masih aktif, STR yang saya dapat karna ada Sertifikat sebagai pengurus PPNI,” katanya, Kamis (26/09/2024).

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Kepada Linksatu, Asmi mengaku hanya bisa pasrah ketika tak direspon oleh organisasi profesinya saat ini yaitu Persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI).

“Masalah saya sudah viral hampir seminggu lebih, tapi dari Pihak PPNI Maluku Utara maupun Kepulauan Sula belum ada yang berkomunikasi dengan saya, jadi saya hanya bisa pasrah saja dengan keadaan saat ini,” ungkapnya.

Baca juga: Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

Asmi yang juga Alumni AKPER Rumkit Dr. J.A. Latumentten Kesdam XVI, saat ini berharap persoalan yang dialami dirinya jangan berimbas kepada teman-teman Honorer lainnya dan semoga ada respon PPNI Pusat terkait apa yang dialaminya.

“Harapan saya, cukup sederhana saja. Biarlah saya sebagai honorer Nakes yang dapat ketidakadilan seperti ini, jangan di teman-teman Honorer yang lainnya. Dan semoga organisasi Profesi saya yakni PPNI Pusat merespon persoalan pemberhentian Tenaga Kontrak atau Honorer yang saat ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Selama berita di publish, Pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Ketua PPNI Sula terkait dengan sikapnya terhadap surat Sakti yang diterima Asmi dari Kadinkes.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kajari Sula Baru Ditantang Tetapkan LL Sebagai Tersangka Dan Priksa FAM Terkait Kasus BTT

SULA – DPC GMNI Sula bersama beberapa Pemerhati Publik kembali melakukan Aksi di depan Kantor Kejari untuk mempertanyakan proses sejauh mana proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih di Tahun 2021, Rabu (25/09/2024).

Rifky Leko, Ketua DPC GMNI Kabupaten Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya, mendesak Kejari Sula segera tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami ucapkan selamat bertugas Pak Priya Agung Jatmiko di Sula, untuk itu kami pun menantang Bapak untuk tetapkan Lasidi Leko sebagai Tersangka terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula,” kata Rifki.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Bersamaan, Romansa Upara salah satu Orator Aksi pun menantang Kajari Sula yang baru, untuk periksa Fifian Adeningsi Mus (FAM) terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami menantang Kajari Sula yang baru, segera panggil dan periksa Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Sula terkait keterlibatannya dengan Kasus Korupsi Dana BTT,” ucap Romansa.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Menanggapi 2 Desakan tersebut, Kajari Sula Priya Agung Jatmiko menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas-berkas Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kebetulan saya baru bertugas di Sula, jadi sementara kami masih mempelajari berkas-berkas serta BAP terkait Kasus BTT dulu,” ujar Priya.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Ia juga berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Saya adalah pengambil kebijakan, jadi terkait Kasus ini, saya berkomitmen untuk menyelesaikannya. Dan saya juga minta tolong untuk sama-sama mengawal Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

MB Divonis 2 Tahun, Dicky: Upaya Banding Menunggu Arahan Pimpinan

SULA – Kejari Sula bakal ajukan banding terkait terdakwa Muhammad Bimbi yang divonis 2 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate beberapa waktu lalu dalam Kasus Korupsi Dana BTT untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

“Kami akan melakukan upaya hukum atau banding terkait vonis 2 tahun kepada Terdakwa Muhammad Bimbi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (19/09/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Ia juga bilang, kelanjutannya masih menunggu arahan Kepala Kejari Sula.

“JPU sudah mendisposisi, tinggal menunggu arahan Pimpinan, yang jelas kami ada upaya hukum,” tutupnya.

Sekedar informasi, Terdakwa Muhammad Bimbi dituntut 8 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 4 bulan, kemudian beberapa waktu lalu Hakim pengadilan Tipikor Ternate memvonis Terdakwa Muhammad Bimbi 2 tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Sejumlah Wartawan Diusir Saat Peliputan Di Kantor Bawaslu Sula, Ini Penegasan Ketua PWI

SULA – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula mencegat sejumlah wartawan dari media siber/online maupun cetak yang hendak lakukan peliputan terkait mediasi Panwascam dengan 5 tuntutan pada Konfrensi Pers di kantor panwascam Sanana beberapa waktu lalu.

Informasi yang didapat linksatu, Pimpinan Bawaslu Sula yang diduga takut dinamika rapat bersama panwascam diketahui publik, langsung memerintahkan salah satu stafnya untuk mengeluarkan sejumlah wartawan yang saat itu berada di dalam Kantor untuk meliput.

“Tolong bapak-bapak jangan di dalam sini, Pimpinan minta keluar dulu,” kata salah satu staf sambil mengarahkan wartawan keluar dari Kantor, Rabu (18/09/2024).

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Hartati Panigfat Ketua PWI Kepulauan Sula mengatakan, seharusnya Pimpinan Bawaslu Sula tak bersikap seperti itu kepada rekan-rekan wartawan yang hendak lakukan peliputan.

“Perlu diketahui UU nomor 40 tahun 1999 itu sudah mengatur jelas jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis, jaminan ini kemudian dipertegas dalam peraturan dewan PERS nomor 5 tahun 2008 tentang standar perlindungan profesi wartawan jadi jangan seenaknya bertindak terhadap wartawan apalagi larang mereka untuk meliput,” ucapnya.

Baca juga: Oknum Satpol PP Di Sula Sebut Wartawan Bodoh, Jisman: Mencoreng Nama Baik Institusi

Ia berharap, kedepannya Bawaslu maupun lembaga manapun jangan lagi ada sikap seperti itu terhadap wartawan saat sedang bekerja.

“Saya tegaskan, ini pertama dan terakhir kali saya mendengar tindakan seperti itu dialami lagi para wartawan di Sula, dan ini warning untuk semua instansi atau lembaga yang ada di Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Pulau Taliabu

Wakapolda Malut: Perlindungan Masyarakat Adalah Prioritas Utama Polri

SULA – Guna menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugas Polri menjelang Pilkada di Maluku Utara tahun 2024, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun kunjungi Polres Kepulauan Sula, Rabu (18/09/2024).

Dihadapan awak media, Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dalam arahannya menegaskan, pentingnya netralitas Polri sebagai amanat konstitusi yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses demokrasi serta menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip fundamental bagi Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

“Setiap anggota Polri dilarang memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, termasuk melalui media sosial, pertemuan, atau simbol-simbol tertentu guna menjaga netralitas merupakan cerminan dari integritas dan profesionalitas Polri,” ucapnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Beliau menjelaskan, setiap anggota kepolisian harus mengedepankan atau melakukan pendekatan preventif melalui kegiatan patroli, pengawasan maupun koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

“Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat tanpa memandang latar belakang politik pihak yang terlibat, untuk itu saya menekankan tentang pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dengan menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak siapapun,” katanya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama Polri.

“Saya meminta agar hak-hak masyarakat, terutama hak pilih, terlindungi dengan baik tanpa adanya intimidasi atau ancaman, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan damai, sejuk dan demokratis,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

SULA – 11 Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, yang ditangani pihak Kejari Sula terkesan tak jalan lantaran terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

Praktisi Hukum, Abdullah Ismail mengatakan seharusnya Inspektorat Kepulauan Sula segera keluarkan hasil audit 11 Desa yang diduga bermasalah terkait penyalahgunaan Dana Desa.

“Jaksa telah lakukan permintaan untuk hasil audit Dana Desa dari 11 Desa yang dilaporkan dan persoalan ini sudah masuk ke ranah Tipikor, seharusnya Inspektorat telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara terkait tata kelola Penggunaan Dana Desa di Desa tersebut,” katanya, Rabu (18/09/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Abdullah pun mendesak Kejari Sula gandeng BPKP Maluku Utara untuk tindaklanjuti 11 Kasus Penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami meminta Kejari Sula segera menindaklanjuti 11 Kasus Dana Desa ke BPKP Maluku Utara, hal ini bertujuan agar BPKP turun langsung menghitung kerugian negara terkait alokasi Dana Desa di Desa yang diduga bermasalah,” tegasnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

Abdullah juga berharap, Kepala Kejari Sula yang baru dapat menindaklanjuti 11 Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami berharap Kepala Kejari Sula yang baru dapat menindaklanjuti serta menyelesaikan semua perkara Tipikor dari proses penyelidikan sampai penyidikannya yang masih tersendat-sendat seperti 11 Desa yang diduga salah gunakan alokasi Dana Desa,” ungkapnya.

Baca juga: Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus, Oknum Penyidik Di Sula Dilaporkan Ke Polda

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah mengatakan progress 11 Kasus Dana Desa terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

“Pasca pelaporan dari warga, kami sudah tindaklanjuti ke Inspektorat untuk memberikan LHP atau hasil audit Dana Desa tersebut, namun kendalanya sampai saat ini kami belum menerimanya. Kalau hasilnya sudah diterima, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata, Senin (26/08/2024) bulan lalu.

Baca juga: Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

Dicky juga bilang, akan kembali menyurat ke Inspektorat terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa.

“Menungggu Kepala Kejari Sula definit tiba, baru kami kembali menyurat ke Inspektorat untuk segera mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit terkait 11 Desa yang dilaporkan,” tutupnya.

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Praktisi Hukum Soroti Salah Satu Kasus Tipikor Di Sula Yang Akan Dihentikan

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur ditangani Penyidik Satreskrim dari bulan Juni tahun 2023 yang akan dihentikan disoroti.

Praktisi Hukum, Abdullah Ismail saat dikonfirmasi mengatakan walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus Pidana yang disangkakan.

“Sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” katanya, Selasa (17/09/2024).

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Ia juga mempertanyakan, alasan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula akan menghentikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat yang melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Ada apa dengan Kasus ini, sebenarnya alasan apa yang digunakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk menghentikannya. Kami berharap ini adalah atensi untuk Kapolres Sula agar melihat Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda,” tegasnya.

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) bulan lalu.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Ia menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Karena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Cerita Seorang Nakes Di Sula Dapat Surat Sakti Dari Kadinkes Disaat Hamil Muda

SULA – Asmi Umasugi (29) seorang Nakes Honorer asal Desa Wailau yang saat ini bertugas di UPT Puskesmas Wai Ipa, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menceritakan dapat surat sakti dari Kadinkes terkait pemberhentiannya sebagai Tenaga Kontrak atau Honorer.

“Saya sudah honor sebagai Tenaga Kontrak Kesehatan dari tahun 2016, dan baru beberapa hari yang lalu saya dapat Surat pemberhentiannya dari Ibu KTU Puskesmas Wai Ipa di tanggal 11 September dengan sanksi Pelanggaran Disiplin,” katanya Senin (16/09/2024).

SK Pemberhentian Asmi dari Kadinkes. Foto: Iwan.

Dirinya mengaku kaget, ketika dapat surat pemberhentiannya sebagai Tenaga Kontrak di UPT Puskesmas Wai Ipa oleh Kadinkes Sula.

“Saya kaget trima surat tersebut, lantaran baru pertama kali selama honor dan saya pun tak tahu menahu alasan diberhentikan. Semestinya ketika ada sebuah persoalan, alangkah bijaknya seorang Kepala Dinas panggil dulu untuk mendengar keterangan atau penjelasan dari saya, ataupun buat surat teguran dulu sebelum keluarkan surat pemberhentian saya sebagai tenaga kontrak atau honorer di UPT Puskesmas Wai Ipa,” ungkapnya dengan nada sedih.

SK Pemberhentian Asmi dari Kadinkes. Foto: Iwan.

Asmi Ibu dari 3 orang anak yang saat ini sedang hamil anak ke-4 pun tak segan-segan meneteskan air mata, karna merasa cita-cita serta harapannya untuk menjadi ASN P3K untuk Kuota Tenaga Nakes di Tahun 2024 untuk Kepulauan Sula tak bisa tercapai lantaran adanya Surat pemberhentian dirinya sebagai Tenaga Kontrak atau Honorer di UPT Puskesmas Wai Ipa.

“Saya pernah tes CPNS di tahun 2020 namun saat itu status masih honorer di UPT Puskesmas Wai Ipa, akan tetapi tak lolos karna nilai CAT tak memenuhi dan mungkin belum rezeki, akan tetapi harapan saya sangat besar saat ini adalah bisa ikut tes ASN P3K di tahun ini untuk Tenaga Kesehatan. Cuma apa boleh buat, harapan saya pupus dan terhenti disaat menerima SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak dari Kadinkes,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM