Diduga Terima Gratifikasi, Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Sula

SULA – Sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2024 Bupati Sula dan Kepala Kejari Sula Menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) Tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:


Sumber: kepulauansulakab.go.id

Di akhir penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan pemberian bantuan satu unit mobil yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Sula kepada Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber: kepulauansulakab.go.id

Saat selesai proses pemberian bantuan satu unit mobil tersebut, pada waktu yang sama menimbulkan reaksi pro dan kontra oleh warga Sula.

Kenapa tidak? Karena ditengah-tengah Kepala Kejari Sula yang sedang menangani kasus-kasus korupsi dalam waktu yang sama terima bantuan satu unit mobil dari Bupati Sula.

Namun waktu tak berlalu begitu lama muncul berita bahwa bantuan satu unit mobil bersumber dari Kesbangpol Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Diketahui bantuan satu unit mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan mobil hibah. Jadi berganti bahasa dari bantuan satu unit mobil menjadi bahasa mobil hibah.

Sebagaimana mana tampilan gambar di bawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Karena hubungan mobil hibah yang diterima Kepala Kejari Sula dianggarkan dari Kesbangpol Sula, maka Kepala Kesbangpol Sula pun senada dengan Kepala Kejari Sula.

Sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com

Sehubungan dengan fakta di atas, terjadi perbedaan pendapat di antara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula pada mobil hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) senilai Rp.814.750.000 dari anggaran APBD-P 2023.

Perbedaan pendapat diantara Kepala Kejari Sula dan Mantan Kepala Polres Sula dapat lihat sebagaimana tampilan gambar dibawah ini:

Sumber. Linksatu.com
Sumber. Linksatu.com

Dalam konteks ini, saya menilai Kepala Kejari Sula dinilai tidak konsisten dengan keterangannya sendiri, karena tidak berselang waktu lama ini Kepala Kejari Sula menarik pendapatnya menyebut bahwa kendaraan mobil yang terima Kepala Kejari Sula merupakan mobil pinjam pakai, dan Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK) atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Keterangan tersebut sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sumber: Investigasi.news
Sumber: Investigasi.news

Sehingga berdasarkan fakta-fakta keterangan di atas, nampak terjadi tiga kali perubahan bahasa pada objek yang sama. Pertama, bantuan satu unit mobil. Kedua, mobil hibah. Ketiga, mobil pinjaman pakai, atas nama Kesbangpol Pemda Sula.

Ketidakkonsisten ucapan Kepala Kejari Sula tersebut tersinyalir dugaan kuat bahwa mobil yang diterima Kepala Kejari Sula merupakan gratifikasi.

Dugaan ini makin diperkuat dengan ketidakjelasan satu unit mobil yang juga diterima Kepala Polres Sula.

Sehingga bersama ini Kepala Kejari Sula dinilai telah membuat kegaduhan kepada Warga Sula, maka patut untuk menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa kinerja Kepala Kejari Sula dalam mengungkap laporan kasus-kasus korupsi dari Warga Sula.

Menuntut Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memeriksa segala bentuk harta benda yang diterima Kepala Kejari Sula dari Bupati Sula, karena diduga menerima gratifikasi satu unit mobil.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Redaktur: TIM

Cuma Modal Mimpi, Seorang Pria Di Sula Nekat Gugat Presiden Dan MPR

SULA – Asriandi Samuda (61) salah satu warga desa Mangon, kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula nekat Gugat Presiden dan MPR Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Sanana.

Asriandi atau biasa disapa BAS saat dikonfirmasi Linksatu, menyampaikan dirinya berani lakukan hal tersebut lantaran mendapatkan petunjuk dari mimpinya puluhan tahun yang lalu.

“Di tahun 1999, saat itu umur saya 36 tahun saya pernah bermimpi melihat Nabi Isa AS atau Yesus dan beliau berpesan, nah dari mimpi saya yang ditafsirkan sesuai dengan kitab suci Al-Qur’an, sekarang di tahun 2024 saya berani menggugat Presiden dan MPR-RI untuk menjelaskan di NKRI sudah turun wahyu,” kata Asriandi, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

Ia juga mengaku kecewa, lantaran utusan Pengacara Negara surat kuasanya tak ditandatangani oleh Presiden.

“Untuk persidangan sudah 4 kali, sedangkan lanjutannya mungkin Via Zoom. Namun saya agak sedikit kecewa karna pihak Presiden mengutuskan Pengacara Negaranya bukan ditandatangani langsung oleh Presiden tapi Mensesneg, maunya saya Presiden yang harus tanda tangan, terus untuk Pengacara dari pihak MPR-RI tak ada masalah,” imbuhnya.

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Terpisah, Febri Juru bicara Pengadilan Negeri Sanana pun membenarkan ada pendaftaran gugatan dari Asriandi Samudra ke Presiden RI dan MPR-RI.

“Gugatan yang didaftarkan Pak Asriandi ke Pengadilan Negeri Sanana dari bulan mei tahun 2024 dengan nomor perkaranya: 1PTG tahun 2024 perihal gugatannya perdata untuk tergugat satu ialah Presiden RI dan tergugat kedua yakni MPR-RI,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Bakal Calon Bupati Kepulauan Pangkep Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akan menghadirkan 3 orang Saksi pada pada Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (05/08/2024) nanti.

“Untuk sementara saksi yang akan di panggil sesuai permintaan hakim yakni M. Yusri Direktur PT. HAB lautan bangsa, Adi maramis Staf PT HAB lautan bangsa dan Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Kamis (01/08/2024).

Baca juga: Terkait Mobil Hibah Dari Pemda Sula, Kepala Kejari Dan Mantan Kapolres Beda Argumen

Ia bilang, pemanggilan Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso dikarenakan nama beliau kerap muncul di Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Nama Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso sering mencuat pada keterangan sejumlah Saksi di Sidang BTT, jadi Hakim menginstruksikan kami untuk lakukan pemangilan untuk beliau,” bebernya.

Baca juga: Staf PT. HAB Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ketika disentil terkait kehadiran Direktur PT. HAB lautan bangsa untuk memberikan kesaksiannya pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT, Dicky mengatakan pihaknya sedang berusaha.

“Kami sedang berupaya untuk menghadirkan M. Yusri pada Sidang BTT Senin nanti, jikalau beliau tidak hadir, berati Pengadilan akan menetapkan panggilan Paksa,” tutupnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sekedar informasi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso akan bertarung di Pilkada 2024 untuk Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (dulu bernama Pangkajene Kepulauan, biasa disingkat Pangkep) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM