Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus BTT Di Sula, PH Terdakwa MB Angkat Bicara

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara, menuntut Terdakwa Muhammad Bimbi dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan untuk kasus korupsi dana bantuan tak terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhammad Bimbi menilai, JPU terkesan mengabaikan fakta-fakta Persidangan.

“Terkait pernyataan dari JPU kalau terdakwa M. Bimbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi adalah keliru, karena JPU sendiri tahu terkait fakta sidang dan publik juga mengetahui karena setiap pemeriksaan saksi maupun ahli selalu di publis ke media,” katanya, Jum’at (30/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Kemudian, lanjut Abdullah tuntutan JPU pada Kasus BTT malah menunjukan ketidakmampuan JPU dalam mengurai fakta Persidangan.

“Kasus ini terus terang saja sangat di paksakan, karena sudah jelas ahli dari BPKP menyampaikan kalau hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara ini dengan menggunakan data dari 7 puskesmas, kemudian di hitung dengan selisih pada invoice, dimana barang yang tersisa di gudang Dinkes Sula tidak dihitung dengan alasan karena terlalu banyak. Selain itu invoice yang dijadikan dasar secara jelas disebutkan oleh pemilik perusahan dalam sidang, kalau Invoice itu adalah invoice palsu karena perusahan tidak pernah menjual BMHP tersebut,” bebernya.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, dalam sidang Kasus BTT, Hakim pernah menyampaikan bahwa hasil review isinya disclaimer.

“Sangat memalukan kalau dibilang tuntutannya berdasarkan fakta sidang, harusnya JPU legowo dan mengakui kalau kasus ini belum bisa dinaikan ke persidangan dan tidak membuat opini yang justru menurut kami sangat memalukan. Selain itu terkait pencairan BMHP tak ada satu pun saksi yang menyebutkan adanya keterlibatan terdakwa. Faktanya hingga persidangan berakhir terdakwa tidak pernah membuat kontrak dan pencairan di lakukan hanya menggunakan hasil review yang dalam sidang di sampaikan oleh hakim kalau hasil review itu isinya disclaimer,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

Abdullah pun mendesak, Aswas Kejati Malut segera periksa JPU terkait tuntutan kepada kliennya.

“Tuntutan ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat, karena fakta sidang secara telanjang telah kami buka ke publik dan jangan menutup-nutupi kesalahan Kejari Sula dalam menyidik kasus ini. Untuk itu kami meminta agar JPU yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ini di periksa oleh Aswas Kejati Malut dan perlu diketahui kami juga akan menyurat ke Komisi Kejaksaan untuk memeriksa semua yang terlibat dalam penanganan kasus ini,” cetusnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Selain itu, Abdullah juga akan melaporkan Ahli BPKP yang tidak cermat dalam menghitung kerugian Negara.

“Ahli dari BPKP juga akan kami laporkan, karena tidak hati-hati dan cermat dalam memeriksa kerugian negara yang berimplikasi serta berdampak pada klien kami yang mendekam di penjara atas hasil perhitungan yang salah dari BPKP,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Menarik! Tempuh Jalur Independen, ISDA Resmi Daftar Ke KPU Kepulauan Sula

SULA – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) akhirnya resmi mendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula ke KPU dengan memilih jalur Independen.

Ihsan Umaternate yang didampingi Darwis Gorontalo saat Konferensi Pers mengatakan, butuh perjuangan serta kerja keras untuk bisa lolos jalur Independen.

“Syukur Alhamdulillah, butuh perjuangan yang sangat panjang dan kerja keras dalam pengumpulan KTP sampai resmi mendaftar ke KPU, untuk itu kami ucapkan terimakasih banyak untuk basudara semua yang telah mempercayai ISDA untuk bisa ikut bertarung di Pilkada,” katanya ke sejumlah awak media, Rabu (28/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Ia juga menegaskan, ISDA siap bertarung di Pilkada.

“Perjuangan masih berlanjut, kita baru melalui satu langkah. Teruntuk masyarakat Kepulauan Sula sudah saatnya kita harus menentukan sikap dan bergerak. Dengan tagline Wujudkan Dad Hia Ted Sua, Pasangan ISDA siap bertarung di Pilkada nanti,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Resmi Mendaftar Ke KPU, FAM-SAH: Pilkada Ini Kita Bikin Romantis

SULA – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) akhirnya resmi mendaftar ke KPU Kepulauan Sula sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula pada Pilkada nanti.

Fifian Adeningsi Mus yang didampingi Saleh Marasabessy bersama para pimpinan partai pengusung pada konferensi pers mengucapkan terima kasih atas dukungan pihak-pihak yang terlibat langsung pada proses pendaftaran.

“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih kepada orang tua saya, kerabat, pendukung khususnya Partai pengusung sehingga FAM-SAH bisa kembali bertarung di Pilkada,” katanya kepada sejumlah awak media, Rabu (28/08/2024).

Baca juga: Terima Pendaftaran HT-MANIS, Ketua KPU Sula: Mari Jaga Kamtibmas Selama Pilkada Berlangsung

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula, agar Pilkada kita buat Romantis.

“Saya meminta kepada masyarakat Kepulauan Sula khususnya pendukung FAM-SAH agar tetap menjaga Kamtibmas tak usah terprovokasi hal-hal yang dapat merugikan, intinya kita bikin romantis saja pada Pilkada ini,” ujarnya.

Baca juga: Resmi Mendaftar Ke KPU, HT-MANIS: Orang Sula Wajib Jadi Bupati

Ia juga bilang, FAM-SAH di Pilkada nanti pasti lebih Manis.

“Kalau di Pilkada yang kemarin, saya dengan Haji Saleh biasa-biasa saja, tapi kali ini FAM-SAH pasti lebih manis,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Resmi Mendaftar Ke KPU, HT-MANIS: Orang Sula Wajib Jadi Bupati

SULA – Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-MANIS) adalah Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang pertama resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sula.

Hendrata Thes yang didampingi M. Natsir Sangadji saat Konferensi Pers mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah mendukung Bapaslon HT-MANIS.

“Pertama-tama kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat Kepulauan Sula atas doa dan dukungannya khususnya Partai pengusung HT-MANIS yakni Partai Demokrat, PAN, Nasdem, PSI, Buruh, Perindo dan PKN, sehingga Kami hari ini bisa resmi mendaftar ke KPU untuk bertarung di Pilkada nanti,” katanya, Selasa (27/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Ia juga menghimbau, agar masyarakat Kepulauan Sula selalu menjaga Kamtibmas selama Pilkada.

“Kita boleh bereuforia, kita boleh berbeda pilihan akan tetapi kita semua wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian di Kepulauan Sula selama Pilkada nanti,” himbaunya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Hendarta pun menginginkan Orang Sula Wajib jadi Bupati dan Wakil Bupati.

“Harus dicatat, saya melakukan satu tindakan di tahun 2029, Orang Sula yang harus jadi Bupati, maka jadilah rakyat dan pemilih yang cerdas,” tegasnya.

Sekedar informasi, pasca verifikasi berkas ke Aplikasi Silon di KPU Kepulauan Sula, Bapaslon HT-MANIS akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Chasan Boesorie.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Terima Pendaftaran HT-MANIS, Ketua KPU Sula: Mari Jaga Kamtibmas Selama Pilkada Berlangsung

SULA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara perdana terima pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-MANIS) yang akan bertarung di Pilkada nanti.

Rasman Buamona Ketua KPU Kepulauan Sula menyampaikan, akan ada tahapan verifikasi berikutnya pasca pendaftaran Administrasi.

“Kami telah menerima berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji untuk dilakukan verifikasi berkas ke Aplikasi Silon. Kalau dipastikan lolos berkas, maka harus melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Chasan Boesorie,” katanya, Selasa (27/08/2024).

Baca juga: Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

Rasman juga berharap, semua Pasangan Calon Bupati Kepulauan Sula dapat menjaga Kamtibmas selama Proses Pilkada.

“Saya berharap kepada semua pasangan cakada atau partai pengusung serta para pendukungnya dapat menjaga kedamaian, ketertiban dan kelancaran proses Pilkada di Kepulauan Sula agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan sukses,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Progres 11 Kasus DD Di Kejari Sula Terkesan Lambat, Dicky: Terkendala LHP Inspektorat

SULA – Sejumlah Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang ditangani Jaksa sampai saat ini tak jalan atau terkesan lambat lantaran terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil audit dari Inspektorat.

“Pasca pelaporan dari warga, kami sudah tindaklanjuti ke Inspektorat untuk memberikan LHP atau hasil audit Dana Desa tersebut, namun kendalanya sampai saat ini kami belum menerimanya. Kalau hasilnya sudah diterima, pasti kami akan tindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Andi Firmansyah, Senin (26/08/2024).

Baca juga: Hadiri Acara Ramah Tamah Kepala Kejari Sula, Sekda: Kepindahannya Kami Sangat Kehilangan

Ia menjelaskan, sementara Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang ditangani pihak Kejari Sula ada 11 Desa.

“Saat saya masuk di Kejari Sula ada 2 Desa yang lakukan pelaporan yakni Desa Kawata dan Desa Kou. Ditambah Desa Sebelumnya total semua 11 Desa lantaran Desa Kou 2 kali lakukan pelaporan terkait Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD),” bebernya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Dicky juga bilang, akan kembali menyurat ke Inspektorat terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di 11 Desa.

“Menungggu Kepala Kejari Sula definit tiba, baru kami kembali menyurat ke Inspektorat untuk segera mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau audit terkait 11 Desa yang dilaporkan,” tutupnya.

Baca juga: Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

Berikut nama-nama 11 Desa yang kasusnya ditangani Kejari Kepulauan Sula:

1. Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara).

2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah).

3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur).

4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara).

5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan).

6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan).

7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat).

8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).

9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur).

10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat).

11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur).

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Zulhas Kembali Jadi Ketum PAN, Irawan: DPD Sula Beri Dukungan Full Untuk Beliau

JAKARTA – Pengurus DPD PAN Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menghadiri acara Kongres PAN yang ke-6 yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski pada 23 sampai 24 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPD PAN Kepsul Ir. Irawan Duwila mengatakan bahwa, berikan dukung full untuk Zulkifli Hasan (Zulhas) agar kembali menjadi Ketum PAN.

“Kami pengurus DPD PAN Kepsul hadir pada Kongres PAN ke-6 yang dilaksanakan selama dua hari. Kami juga sepakat mendukung pak Zulhas untuk kembali menjadi Ketum PAN,” singkat Irawan saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (24/08/2024) malam.

Baca juga: Dapat Nomor Urut 8 Untuk Dapil I Kepsul Dari Partai PAN, Irawan Duwila Sah Jadi Caleg

Diketahui bahwa, Partai Amanat Nasional (PAN) telah menggelar Kongres PAN ke-6 di Hotel Indonesia Kempinski pada 23-24 Agustus 2024.

Kongres ini juga telah menentukan Ketum selanjutnya. Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali terpilih menjadi Ketum PAN secara aklamasi dalam Kongres PAN ke 6.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Hadiri Acara Ramah Tamah Kepala Kejari Sula, Sekda: Kepindahannya Kami Sangat Kehilangan

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara menggelar acara Ramah Tamah yang berlangsung di ruang aula Jaksa, di Desa Waihama, Kecamatan Sanana. Kamis, (22/8/2024).

Kepala Kejari Sula Immanuel Richendryhot dalam sambutannya mengatakan, tak menyangka bisa bertugas di kepulauan sula.

“Saya senang di Sula lantaran selama bertugas baru pertama kali disini, ditambah memiliki hewan peliharaan yaitu rusa,” katanya.

Baca juga: Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

Ia juga menyampaikan, permohonan maaf atas segala salah dan khilaf selama bertugas di kabupaten kepulauan sula.

“Saya minta maaf apabila ada salah-salah kata saat saya bertukar di Sula, saya berharap semoga bisa bersinergi lagi bersama-sama kembali,” bebernya.

Baca juga: Jadi Irup HUT RI Ke-79, Wabup Sula Beri Pujian Kepada Paskibraka

Bersamaan, Sekretatis Daerah (Sekda) Muhlis Soamole, mengucapkan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati karena ada tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.

“Bupati menyampaikan permohonan maaf, karena tak bisa hadir. Dan beliau juga sampaikan, bahwa bapak kajari adalah sosok pemimpin yang baik,” ucapnya.

Baca juga: Polres Sula Dan Wartawan Ajak Masyarakat Cegah PUSH Jelang Pilkada 2024

Muhlis juga bilang, bahwa kepindahan Kepala Kejari Sula, Pemda merasa kehilangan.

“Hari ini kami dari pemerintah daerah merasa kehilangan atas kepergiannya, karena setiap kegiatan Pemda selalu mendapat support dari Pak Kejari dan jajarannya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Sejumlah Saksi Kasus BTT Di Sula Kembali Diperiksa Tim Pidsus Kejati Malut

SULA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Maluku Utara kembali lakukan pemeriksaan beberapa orang saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

“Ada 3 orang dari Pidsus Kejati Malut yang tergabung dalam Tim Percepatan pemeriksaan BMHP dan Alat Vaksin terkait dengan Kasus BTT yang datang untuk memeriksa kembali sejumlah Saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah, Kamis (22/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menambahkan, ada tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT.

“Targetnya mungkin Seminggu untuk pemeriksaan Saksi-saksi, adapun juga tambahan Saksi yang diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana BTT,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Sula Didesak Ungkap Kasus Dugaan 2 Oknum Pejabat Terlibat Politik

Dicky pun mempertegas, tak ada yang Saksi yang diistimewakan terkait pemeriksaan kembali Saksi Kasus Korupsi Dana BTT.

“Untuk unsur Forkompimda yang terlibat dengan Kasus Korupsi Dana BTT kami tetap periksa, Kemudian perlu saya pertegaskan tak ada satupun Saksi yang kami Istimewakan dan surat panggilannya sudah kami layangkan,” cetusnya.

Baca juga: Oknum Kepsek Di Sula Curhat Kerap Ditagih Uang Oleh Tim, Diduga Arahan Kadispen

Ia juga bilang, terkait kasus Korupsi Dana BTT, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya.

“Adanya Tim Percepatan dari Kejati, sudah barang tentu kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan Kasus BTT, intinya kami meminta doa serta dukungan Masyarakat Sula dalam penanganan Kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Kejari Sula Didesak Tetapkan Staf PT. HAB Sebagai Tersangka Pada Kasus BTT

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Didesak segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa sebagai tersangka karena dinilai berikan keterangan palsu saat Sidang Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kami mendesak Kejari Sula, segera tetapkan Adi Maramis Staf PT. HAB Sebagai Tersangka, karena dinilai memberikan keterangan Palsu pada Sidang BTT,” kata Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi, Selasa (20/08/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Ia menjelaskan, Adi Maramis Staf PT. HAB di dalam persidangan BTT menyangkal pernah dipanggil oleh Kejari Sula berbanding terbalik dengan bukti pemanggilan dirinya.

“Kami punya bukti surat panggilan dari Jaksa terhadap Adi Maramis Staf PT. HAB, namun anehnya dirinya secara terang-terangan menyangkal dihadapan Hakim dan memberikan keterangan Palsu bahwa dirinya tak pernah diperiksa, inikan nampak sekali bahwa dirinya memberikan keterangan palsu,” tutupnya.

Surat Panggilan Dari Jaksa Untuk Adi Maramis, Staf PT. HAB.

Perlu diketahui, Adi Maramis Staf PT. HAB lautan bangsa adalah salah satu Dosen di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah. Kemudian Sidang Kasus Korupsi Dana BTT akan dilanjutkan hari Rabu (21/08/2024) untuk agenda mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Terdakwa Bimbi.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM