Kategori
Kepulauan Sula

2 Pasien Gizi Buruk Dirawat Di RSUD Sanana, Ada Yang Terkena HIV

SULA – Disaat Pemda Kepulauan Sula di tahun 2024 ingin targetkan tingkat prefelensi stunting dapat menurun secara angka nasional namun ternyata informasi yang didapat Linksatu yang seakan-akan membantah tujuan tersebut yakni ada 2 Pasien Gizi buruk yang saat ini dirawat di RSUD Sanana.

“2 Pasien Gizi buruk sudah hampir seminggu masuknya, keduanya masih balita jenis kelamin perempuan dan alamat Pasien dari Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah,” ucap salah satu perawat di RSUD yang tak mau namanya dipublish, Jum’at (19/07/2024).

Baca juga: Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

Ia bilang dari 2 pasien Gizi buruk tersebut 1 pasiennya di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV.

“2 Pasien dirawat terpisah ada yang diruangan anak tapi di Isolasi dan satunya dirawat diruangan kelas 2, kemudian pasien yang di isolasi lantaran di diagnosis terkena Human Immunodeficiency Virus atau HIV,” bebernya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Sementara berita ini dipublish, Pewarta masih mencoba konfirmasi Direktur RSUD Sanana Ulia Handayani Ngofangare terkait informasi tersebut.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Pulau Taliabu

PWI Taliabu Kekosongan Kepemimpinan, Hasman: Kita Hormati Keputusan Pengurus Provinsi

TALIABU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi maluku utara diminta mengeluarkan rekomendasi Penjabat PWI Kabupaten pulau Taliabu, Maluku Utara.

Imin Teapon, Anggota PWI Taliabu mengatakan, PWI Provinsi Maluku Utara seharusnya mengeluarkan rekomendasi penjabat di Kabupaten atau kota, terutama di pulau Taliabu. Tujuannya untuk menjalani program-program organisasi, salah satunya mengawal agenda Pemerintah daerah.

“Fungsi terbentuknya pengurus PWI di Taliabu untuk mengawal agenda Pemerintah daerah dan program lainnya,” katanya, Jum’at (19/07/2024).

Baca juga: Ditunjuk Sebagai Ketua PWI Taliabu, Hasman: Masih Menunggu Arahan PWI Provinsi

Ia menjelaskan, hasil rapat teman-teman wartawan dan mereka bersepakat Hasman Sangadji sebagai ketua PWI Taliabu. Memang jelas, syarat untuk menjadi calon Ketua PWI kabupaten/kota minimal sudah bersertifikat wartawan Madya atau UKW Madya. Tapi untuk mengisi kekosongan jabatan PWI Provinsi harus mengambil langkah.

“Kami berharap, PWI Provinsi mengeluarkan rekomendasi sehingga teman-teman wartawan terakomodir, agar bisa merayakan kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) maupun kegiatan lainnya,” imbuhnya.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Bersamaan, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Taliabu Hermawan menyampaikan, kehadiran PWI Taliabu untuk mengontrol agenda pemerintahan di Taliabu. Karena itu, Pengurus Provinsi harus mengeluarkan rekomendasi sehingga tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

“Kehadiran PWI di Taliabu menjadi warna baru dan semua agenda Pemerintah daerah dapat di akomodir,” ucapnya.

Baca juga: Lasidi Leko Dipanggil Kembali Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Sementara, Hasman Sangadji menyampaikan, pengurus PWI Provinsi Maluku Utara belum mengeluarkan rekomendasi, kemungkinan masih dilihat dari sisi regulasi.

“Kita Hormati keputusan dari pengurus PWI Provinsi,” tegasnya.

Baca juga: Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

Ia bilang, PWI Taliabu mengalami kekosongan kepemimpinan. Namun pengurus PWI Provinsi adalah Hakim. Artinya, mereka berhak untuk mengeluarkan rekomendasi dan tidaknya.

“Kita harus bersabar dan menunggu setiap keputusan pengurus PWI Provinsi,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Sekda Sula: Target Kami Tahun Ini Angka Nasional Stunting Turun

SULA – Pemda Kepulauan Sula di tahun 2024 targetkan tingkat prefelensi stunting dapat menurun secara angka nasional dengan melakukan giat stunting di seluruh Desa Sehingga.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kepulauan Sula, Muhlis Soamole menyampaikan, pada tahun 2023, hasil evaluasi dari angka nasional 14 persen, pemda Sula duduki pada angka 18 persen.

“Itu artinya, tinggal 2 persen lagi, kita sudah mencapai target nasional yaitu 14 persen di tahun 2024,” katanya Kamis (18/07/2024).

Baca juga: Bupati Fifian Serahkan SK Ratusan PPPK Di Sula, Ini Yang Disampaikannya

Ia bilang, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Kepulauan Sula telah melakukan giat di sejumlah Desa.

“Tim TPPS telah melakukan rembuk stunting di 2 Kecamatan di Pulau Sulabesi yang terdiri dari 10 Desa dan akan dilanjutkan lagi di 2 Kecamatan di Pulau Mangoli,” bebernya.

Baca juga: Tim TPPS Sula Sambangi 7 Puskesmas Di 6 Kecamatan

Jika tidak mencapai pada angka 14 persen, lanjut Muhlis minimal angka tersebut dapa mencapai pada posisi 15 persen.

“Penilaian angka penurunan stunting di Maluku Utara tergantung dari daerah masing-masing. Kalau sasaran yang ditentukan dapat diinterfensi secara keseluruhan maka dalam waktu dekan akan dilakukan bagaimana penilaian soal penurunan angka stunting di masing – masing Kabupaten dan Kota,” tandasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Tikus, Tikus Kantor: Apakah Banyak di Sula?

Opini – Tulisan ini berawal dari pertanyaan dan jawaban yang sok tahu dan menjadi tahu, bukan dari keinginan. Dan bukan berawal dari tahu dan tempe. Karena tempe tidak tepat atau cocok menganalogikan sebuah bangsa. Pada waktu malam hari tepat pukul ½ malam waktu Indonesia tenggara bagian timur di hari senin, saya bersama teman saya berinisial NR, seorang teman yang saban hari saya sebut teman rasa saudara. Ingat sekali lagi saudara bukan saudagar.

Kami berdua naik motor yamaha jupiter mx king untuk jalan-jalan di malam hari dengan maksud dan tujuan untuk membeli sebungkus kopi pabrikan alias sebungkus kopi yang sudah diproses untuk siap dimasak dengan air dan disiap dikonsumsi kedalam perut. Sebungkus kopi itu adalah kopi kapal api.

Dalam perjalan mengendari motor, setelah kembali membeli sebungkus kopi kapal api, teman saya yang rasa saudara itu bertanya kepada saya, karena nama saya sering disapa cius, walaupun nama lengkap bukan itu, “cius, apa itu istilah tikus kantor?” setelah mendengar pertanyaan dari teman saya itu, seketika saya pun terdiam sebelum menjawab, masih dalam perjalan kembali kami berdua dari membeli kopi kapal api. Masih suasana mengendarai motor, dengan sok tahu, saya pun menjawab “untuk menjawab pertanyaan itu, perlu ada kajian filosofi, historis, dan yuridis”. Hahahhaha !!! sedikit aneh, namun hal itu dianggap kami berdua adalah hal yang perlu untuk diketahui.

Dari membeli sebungkus kopi kapal api, tadi, Alhamdullah kami berdua pun tiba di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Namun, setelah pertanyaan dan jawaban itu, tidak ada lagi penjelasan berikutnya pada malam hari di hari senin itu juga, hanya istilah-istilah yang saya sebut sebelumnya.

Saya pernah membaca sebuah artikel yang menurut saya menarik untuk dibaca tentang sejarah ushul fiqh. Namun dalam tulisan ini saya tidak menjelaskan bagaimana sejarah ushul fiqh. Namun ada sebuah kalimat dalam tulisan artikel tentang ushul fiqh, yang menyebabkan saya sedikit lama merenung, bingini kalimatnya “istilah itu bukan ilmu, tapi apa yang dimaksud istilah itu.” Sehingga istilah itu di sini ialah tikus kantor.

Sebagaimana yang saya tulis sebelumnya bahwa tulisan ini berawal dari pertanyaan dan jawaban yang sok tahu dan menjadi tahu. Hahahaha !!! namun dengan ucapan Alhamdulillah dari pertanyaan itu membuat jiwa saya terpanggil untuk membaca maksud kenapa ada istilah tikus kantor, itu. Iya harus membaca terlebih dahulu sebelum berbicara atau menulis, membaca itu wajib sebagaimana firman Allah “Iqro” yang artinya “bacalah.”

Jika sedikit ditulusuri istilah ini maka kita dapat menemukan dalam sebuah lagu dari seorang penyanyi legendaris berkebangsaan Indonesia bernama Iwan Fals “Tikus-Tikus Kantor”, hahahaha maaf! Sedikit berseni politik. Tetapi memang istilah ini dimaksudkan kepada kejahatan para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum melalui sistem demokrasi berdasarkan pembukaan UUD 1945.Namun jauh sebelum istilah Tikus Kantor, itu menjadi sebuah seni lirik lagu, sudah terdapat dalam sebuah buku dari seorang penulis melayu berkebangsaan indonesia ialah adalah Buya Hamka dalam bukunya yang berjudul “Tasawuf Modern”.

Menarik untuk dibaca sebab buku tersebut, menguraikan maksud istilah Tikus sebagaimana seorang pencuri. “keinginan adalah awal dari penderitaan”. Sekali lagi keinginan.

Pada halaman 239, Buya Hamka menulis dalam bukunya Harta Baik dan Harta Buruk. Setelah saya menelaah dengan sangat hati-hati pada kata dan kalimat yang ditulis Buya Hamka, akhirnya saya menemukan dua kata dalam satu kalimat yang ditulis oleh Buya Hamka pada halaman 242 dalam bukunya yakni laksana tikus. Dua kata ini mengiatkan saya untuk kembali sebelumnya dengan pertanyaan dari teman saya yang rasa saudara itu.

Begini penjelasan lengkap dari laksana tikus. Pandai sekali nenek-moyang memilih perkataan “sau-dagar” bagi orang yang pintar berjual-beli, sebab “su” artinya seribu, dan “dagar” artinya tipu. Sebagaimana “sau-dara” artinya seribu cinta. Kecintaan kepada harta sehingga sampai menyembah harta, telah menimbulkan agama sendiri, di luar dari agama Islam dan Kristen, di luar dari agama Brahmana dan Budha, yaitu agama yang di wahyukan oleh harta itu sendiri, mana yang halal kata harta, walaupun haram kata agama, diikut juga orang wahyu harta, larangan harta itu juga yang dihentikan orang. (halaman 242).

Terbaliklah aturan masyarakat lantaran harta, puji dan sanjung bisa dibeli dengan harta. Orang junjung tinggi seorang berharta lantaran hartannya, meskipun dia seorang pencuri halus, laksana tikus mencuri daging tumit orang yang tidur nyenyak tengah malam. Dihembusnya supaya dingin, kemudia digigitnya, setelah terasa pedih oleh orang yang tidur itu, digosoknya dengan lidahnya dan dihembusnya pula, sehingga hilang pedih karena dihembus. Setelah orang yang dikena gigit itu bangun pagi-pagi, dan dicobakannya menginjakkan kakinya ke tanah, barulah dia tahu bahwa dia kecurian. Di balik itu, orang kaya budi, miskin uang, tidak ada harganya dalama masyarakat. (halaman 242).

Setelah menelaah dengan sangat hati-hati hasil bacaan, maka seketika saya pun merenung dan bertanya apakah laksana tikus itu merupakan tikus kantor yang diistilahkan kepada kejahatan pejabat para wakil rakyat di negeri ini. Apakah laksana tikus itu banyak di Kepulauan Sula. Maka Haqul Yakin pasti saudara sebagai pembaca yang budiman mengerti-mengetahuinya. Imam Abu Ali Ad Daqqooq An Naisaburi Asy Syafi’i berkata:

الساكت عن الحق شيطان أخرس، والناطق بالباطل شيطان ناطق

“Orang yang berdiam diri dari (menyampaikan) kebenaran, maka ia adalah Syaithon Akhros (yakni setan yg bisu dari jenis manusia). Dan orang yang menyampaikan kebathilan ia adalah setan yang berbicara” (Disebutkan oleh imam An-Nawawi di dlm Syarah Shohih Muslim).

Pesan dari penulis buku “membaca buku yang baik berarti memberikan makanan rohani yang baik, dan bahagia itu dekat dengan diri kita ada di dalam diri kita”. Semoga bahagia! Jangan lupa senyum.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

PH MB: Kepala Kejari Sula Paksakan Klien Saya Tanda Tangan Invoice Palsu

SULA – Perkembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih untuk pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan tipikor Ternate semakin menarik.

Abdullah Ismail Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk tanda tangan invoice palsu.

“Klien saya mengaku bahwa saat pemeriksaan di kantor Jaksa, Kepala Kejari memaksakan dirinya untuk tanda tangan Invoice yang diambil dari Leptop pribadinya bukan didapatkan dari pihak rekanan atau toko, akan tetapi Invoice yang dipaksakan untuk klien saya tanda tangan adalah invoice palsu, hal tersebut sesuai pengakuan pihak distributor yakni PT. Next level pada persidangan dan invoicenya tak bisa dijadikan alat bukti,” kata Abdullah, Sabtu (13/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun mempertanyakan dasar penyidik Jaksa, mengambil Invoice dari klien saya itu apa.

“Klien saya pernah sampaikan kepada kepada penyidik jaksa bahwa Invoice yang diambil dari leptopnya itu tak dibutuhkan untuk prosedur surat menyurat dan klien saya bilang Invoice palsu tersebut dirinya terima dari Andi Maramis anak buah dari M. Yusril bukan dari Pihak PT. Next level dan tanda tangan pada invoice semuanya hasil scanner. Sebenarnya penyidik mengambil Invoice Itu untuk apa, apalagi invoice tersebut dinyatakan palsu oleh distributor dan tak punya nilai apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

Abdullah juga berharap M. Yusril dapat dapat dihadirkan untuk persidangan Kasus BTT.

“Maka dari itu, saya berharap pihak Kejari Sula dapat menghadirkan M. Yusril pada Sidang nanti agar dirinya dapat menjelaskan dan memastikan belanja sesungguhnya dimana, karna pihak distributor yakni PT. Next level dalam keterangannya pada persidangan mengaku barang-barang yang dibelanjakan PT. HAB Lautan bangsa tak ada pada Perusahaannya,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Terpisah, Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula membantah bahwa dirinya memaksa Bimbi menandatangani Invoice Palsu.

“Invoice tersebut dikeluarkan langsung oleh Bimbi dari leptopnya dan tandatangani oleh dirinya sendiri, tak ada unsur pemaksaan dari saya, saat itu saya hanya menghimbau di Bimbi cerita saja yang sebenar-benarnya, kemudian bukti Invoicenya pun kami cek ke Ibu Dewi,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

SULA – Berdasarkan informasi salah satu pemberitaan media online terpercaya melaporkan dalam temuan administrasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN. Temuan administrasi ini penulis rincikan berdasarkan hasil laporan pemberitaan media online terpercaya, tanggal 03 Juli 2023.

Berdasarkan kriteria Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM); poin 3 Bahwa pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor: ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 permintaan anggaran Penuntutan tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: pada kegiatan kegiatan Penuntutan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp288.000.000 dengan realisasi Rp112.200.000 terdapat temuan senilai Rp62.300.000 Berdasarkan konfirmasi staf pidsus dan Jaksa bersangkutan biaya perjalanan dinas senilai Rp26.700.000 terdiri dari: Biaya trasport sidang Jaksa, Penginapan, Uang Harian dan, senilai Rp35.600.000 biaya pemanggilan saksi tidak diberikan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksaan keuangan.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani Nota Dinas permintaan pencairan anggaran penyelidikan Nomor: ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Penyelidikan Nomor : ND-07/Q.2.14/Fild.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan keuangan untuk Biaya Excurcion/sewa safe house ditemukan fakta kegiatan tidak ada sehingga berakibat: Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 521219 Belanja Non Operasional lainnya Rp7.000.000 dengan realisasi Rp3.500.000.

Pada kegiatan penyelidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp26.604.000 dengan realisasi Rp 13.302.000,00 terdapat temuan Rp3.850.000 Biaya Biaya survailance dan informan tidak dilengkapi dengan laporan output kegiatan.Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp8.230.000 dengan realisasi Rp2.375.000 terdapat temuan Rp1.050.000.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 521211 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dengan pagu anggaran Rp12.000.000 dengan realisasi Rp6.000.000 terdapat temuan Rp6.000.000 biaya transport lokal pemanggilan saksi tidak dilengkapi dengan bukti ekspedisi sebagai bukti tanda terima.

Pada kegiatan penyelidikan tahap penyusunan BAP dan Bukti pada mata anggaran 524114 Belanja Dinas Paket dalam Kota dengan pagu anggaran Rp4.800.000 dengan realisasi Rp1.800.000 terdapat temuan sebesar biaya Rp1.800.000 transpor lokal survey objek penyelidikan tidak dilengkapi dengan output kegiatan. Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyelidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.850.000 + Rp3.500.000 + Rp1.050.000 + Rp6.000.000 + Rp1.800.000 = Rp16.200.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023permintaan pencairan anggaran penyidikan tanggal 27 Februari 2023 berbeda yang mendatangi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM); poin 3 Bahwa yang Nota Dinas permintaan pencarian anggaran Penyelidikan Nomor : ND-06/Q.2.14/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 setelah melakukan pemeriksaan Keuangan untuk biaya konsumsi saksi ditemukan kegiatan tidak ada sehingga berakibat:Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 521211 Belanja Bahan dengan pagu anggaran Rp15.500.000 dengan realisasi Rp7.750.000 terdapat temuan senilai Rp3.600.000 Biaya konsumsi tidak ada bukti realisasi kegiatan, tidak dilengkapi dokumentasi.

Pada kegiatan penyidikan pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan pagu anggaran Rp174.300.000 dengan realisasi Rp59.016.000 terdapat temuan senilai Rp34.008.000 berdasarkan konfirmasi pemeriksaan keuangan, biaya perjalanan dinas terdiri dari: Biaya operasional penyidikan Rp25.004.000 dan, Biaya pemanggilan saksi senilai Rp9.000.000 tidak diberikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kepada pihak pemeriksa keuangan.

Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan penyidikan yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp3.600.000 + Rp34.008.000 = Rp37.608.000.

Kemudian dalam indikator penggunaan anggaran Tindak Pidana Khusus sebab poin 2 Bahwa yang mendatangani pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-38/Q.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan; pada Nota Dinas permintaan pencairan anggaran Eksekusi Nomor : ND-39/Q.2.14/Fu. 1/11/2023 tanggal 27 November setelah melakukan pemeriksaan keuangan terdapat temuan untuk Biaya Perjalanan Dinas Biasa yang tidak diberikan kepada pihak pemeriksaan keuangan sehingga berakibat: Pada kegiatan Eksekusi pada mata anggaran 524111 Belanja Perjalanan Dinas Biasa anggaran Rp20.000.000 dengan realisasi Rp20.000.000 terdapat temuan senilai Rp17.500.000 Biaya perjalanan dinas biasa terdiri dari: Tiket Kapal, Penginapan, Sewa Mobil, Uang Harian.Sehingga total kerugian keuangan negara pada kegiatan Eksekusi yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp17.500.000.

Sehingga jumlah keseluruhan rata-rata temuan total kerugian keuangan negara pada bidang Tindak Pidana Khusus yang digunakan dan belum dikembalikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk kas negara penulis hitung senilai Rp16.200.000 + Rp37.608.000 + Rp17.500.000 = Rp71.308.000.

Bukti-bukti hukum dalam temuan administrasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia ini merupakan beberapa bukti temuan administrasi. Dan penulis duga masih ada temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Semoga temuan-temuan lain pada realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia tidak dimanipulasi karena sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pada Bidang Tindak Pidana Khusus terdapat temuan penggunaan anggaran pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula senilai Rp133.608.000 belum dikembalikan ke kas negara dalam hal ini APBD/APBN.

Sebab temuan administrasi bukti realisasi Penggunaan Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia yang digunakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula saat ini baru yang dilaporkan kepada publik Sula melalui pemberitaan media online terpercaya senilai Rp71.308.000.Sehingga jika dilihat dari total yang penulis hitung Rp71.308.000 dengan yang terlaporkan sebenarnya senilai Rp133.608.00.

Artinya kerugian keuangan negara kurang lebih Rp62.300.000. Dari mana nilai anggaran Rp62.300.000 dari Rp133.603.000 – Rp71.308.000 = Rp62.300.000, Sehingga berdasarkan bukti-bukti hukum tersebut maka penulis menduga Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi sehingga berakibat pada kerugian keuangan negara.

Maka atas dugaan tersebut sehingga penulis merekomendasikan kepada warga Sula untuk mengawal kasus temuan administrasi tersebut yang melekat pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula serta mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Demo Di Bawaslu Sula, Masa Aksi Tanyakan Gaji PKD Yang Tak Kunjung Cair

SULA – Masa Aksi yang tergabung dari 3 Organisasi Marhaenis yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Kepulauan Sula lakukan Aksi didepan Kantor Bawaslu Kepulauan Sula, Kamis (11/07/2024).

Fahri, salah satu masa aksi yang mempertanyakan gaji Panwaslu kelurahan desa (PKD) di 12 Kecamatan yang tak kunjung dicairkan oleh Bawaslu Kepulauan Sula.

“Kedatangan kami disini, selain mempertanyakan tindak lanjuti Bawaslu Sula tentang pemasangan baleho Bupati Fifian di Desa-desa, kami juga ingin menanyakan terkait keterlambatan pemberian gaji kepada semua PKD di 12 Kecamatan,” teriak Fahri.

Baca juga: Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

Ia juga menyentil arahan-arahan dari Bawaslu Kepulauan Sula yang hanya meminta PKD bekerja namun Hak atau gajinya belum diberikan.

“Arahan pimpinan Bawaslu hanya mau Cepat PKD di 12 Kecamatan untuk input data walaupun di tepi jurang sekalipun akan tetapi kinerja Bawaslu mengalami keterlambatan dalam proses pencairan gaji PKD di 12 Kecamatan,” tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Terpisah, Husen Adam Sekretaris Bawaslu Kepulauan Sula mengatakan proses pemberian gaji atau honorium kepada PKD sudah disiapkan.

“Pemberian gaji kepada PKD itu tak serta merta, semuanya melalui mekanisme dan gajinya sudah kami siapkan untuk disalurkan kemudian pembayarananya non tunai,” singkatnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Lasidi Leko Dipanggil Kembali Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

SULA – Lasidi Leko Anggota DPRD Aktif dari Partai Bulan Bintang (PBB) kembali dihadirkan sebagai Saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin (15/07/2024) nanti.

Immanuel Richendryhot, Kepala Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi pun membenarkan informasi tersebut.

“Saksinya ialah Irwan m. nur, Fadila, Idham sanaba, Lasidi Leko, Ahli Wahid LKPP,” katanya, Rabu (10/07/2024).

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Namun ketika disentil, ada panggilan terkait Kadinkes Sula, Immanuel bilang info dari stafnya hanya beberapa orang tersebut.

“Hanya itu info dari staf,” singkatnya.

Baca juga: Sejumlah OPD Di Sula Akan Bersaksi Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar Lebih

Sekedar informasi sebelumnya, Lasidi Leko pernah juga dipanggil sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar lebih Tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Ternate, Senin 10 Juni 2024.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kota Ternate

PH Terdakwa MB Soroti Kinerja Jaksa Yang Tak Profesional Dalam Pemanggilan Saksi MY

TERNATE – Kinerja Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula terkait pemanggilan Saksi Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY untuk beri keterangan pada pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 milliar lebih langsung direspon oleh PH Tersangka Muhammad Bimbi alias MB.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Bimbi alias MB kepada linksatu, menyampaikan tata cara pemanggilan Saksi MY yang dilakukan Jaksa tak sesuai prosedur.

“Penyedia atau MY yang 2 kali di panggil tak hadiri sidang, dan tadi diungkapkan oleh Jaksa, panggilannya berupa pesan WhatsApp, Ini yang kami sesalkan. Sebagaimana ketentuan dalam pasal 184 KHUP terkait prosedur pemanggilan Saksi sudah cukup jelas,” ucapnya, Selasa (09/07/2024).

Baca juga: PH Terdakwa MB Meminta Kajati Malut Ambil Alih Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula

Ia pun berharap panggilan berikutnya kepada Direktur PT. HAB Lautan Bangsa berinisial MY, Jaksa harus profesional dan teliti.

“Walaupun MY sudah berstatus DPO namun wajib panggilan harus sampai ke alamatnya bersangkutan, entah nanti istri ataupun anaknya yang mendatangi tanda terima surat panggilan tersebut nanti baru disampaikan ke persidangan, jadi kami berharap panggilan berikutnya Jaksa harus teliti dan profesional,” tegasnya.

Baca juga: Kadinkes Sula Kembali Diminta Keterangan Pada Sidang Kasus Korupsi Dana BTT

Ia juga meminta Kajari Kepulauan Sula untuk fokus kepada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan Kasus BTT yang sudah ada.

“Kajari Sula harus fokus pada fakta-fakta serta kejanggalan pada persidangan yang sudah ada, sebagaimana keterangan sejumlah Saksi yang sampai saat ini, belum ada keterangan bahwa klien saya terlibat dalam kasus ini,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Perencanaan 8 Bangunan Fisik Pada Dinkes Sula, Sedot DAK Senilai 28 Miliar Lebih

SULA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara di tahun 2024, menggunakan Dana alokasi khusus (DAK) senilai 28 miliar lebih untuk merencanakan bangun 4 Puskesmas dan 4 rumah dinas.

Dilansir dari Aplikasi https://sirup.lkpp.go.id pembangunan 4 Puskesmas tersebut telan anggaran cukup fantastis yakni 1 Puskesmas nilainya 5 miliar lebih terus untuk pembangunan 4 rumah dinas ada yang nilainya 2 miliar lebih dan 1 miliar lebih. Kemudian jadwal pelaksanaan kontraknya mulai dari bulan februari sampai Oktober tahun 2024.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Sementara berita ini dipublish pewarta masih mencoba mengkonfirmasi Said Lutfi Kabag Perencanaan Dinkes Sula dan Suryati Abdullah Kadinkes Sula terkait penggunaan Dana Dak di tahun 2024 yang nilainya hampir mirip dengan nilai dari Kasus Korupsi yang saat ini ditangani pihak Kajari Sula.

Baca juga: Realiasi Anggaran Ratusan Juta Di Kajari Sula Jadi Temuan

Berikut rincian DAK di tahun 2024 senilai 28 miliar lebih pada Dinkes Sula untuk pembangunan fisik:

1. Pembangunan Puskesmas Sanana, Total Pagu Rp. 5.100.000.000.

2. Pembanguan Pusksemas Wai-Ipa, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

3. Pembanguan Pusksemas Fuata, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

4. Pembanguan Pusksemas Kabau, Total Pagu Rp. 5.200.000.000.

5. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Fuata, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

6. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Kabau, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

7. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Sanana, Total Pagu Rp. 2.550.000.000.

8. Pembangunan Rumah Dinas Puskesmas Wai-Ipa, Total Pagu Rp 1.700.000.000.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM