Kategori
Kepulauan Sula Opini

Pembangunan Rumah Pribadi Bupati Fifian Diduga Tak Miliki Dokumen PBG, SLF dan SBKBG

OPINI – Salah satu prinsip teori fungsional menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak berfungsi akan lenyap dengan sendirinya. Maka, tujuan tulisan ini dimaksudkan sebagai fungsi kontrol terhadap pembangunan infastruktur fisik di Kabupaten Kepulauan Sula, terkhusus pada dugaan kasus pembangunan rumah pribadi Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus pada 4 Juni 2021 baru genap menjabat 3 tahun pada 4 Juni 2024, yang terletak di Desa Pastina, Kabupaten Kepulauan Sula. Dan untuk hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) Dad Hia Ted Sua (Kabupaten Kepulauan Sula) Ke-21 Tahun kepada publik.

Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi Gedung (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Perubahan peralihan ini tertuang didalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG, SLF, dan SBKBG, diatur dalam Pasal 1 nomor, 18, 19, dan 37 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021; Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa, meliputi: dokumen tahap perencanaan teknis, dokumen tahap pelaksanaan konstruksi, dokumen tahap pemanfaatan, dan dokumen tahap Pembongkaran.

Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG. Dalam proses penerbitan PBG, dokumen yang pertama harus disampaikan merupakan dokumen tahap rencana teknis.

Karena, penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan dokumen PBG. Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.Bangun rumah yang tidak memiliki dokumen PBG, termasuk tidak memiliki dokumen SLF, dan dokumen SBKBG. Maka, wajib dikenai Sanksi Administrasi.

Ketentuan Saksi Administrasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Selain itu, dalam Pasal 24 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU Bangunan Gedung, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja.

Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka pemilik rumah berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.

Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

Sehingga berdasarkan amatan gambar yang diperoleh penulis dari lokasi pembangunan rumah, dan berdasarkan pertimbangan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Maka, dalam proses awal hingga kini pada pembangunan rumah pribadi Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, yang terletak di Desa Pastina diduga tidak memiliki dokumen PBG, termasuk dokumen SLF, dan dokumen SBKBG.

Jika dugaan ini benar, maka wajib diberikan sanksi administrasi kepada Hj. Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Kepulauan Sula. Selain itu, jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka pemilik rumah berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

Pemilik rumah dalam tulisan ini dimaksudkan kepada Hj. Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Penulis: Rifaldi Ciusnoyo(Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Dapat Kejutan Dari Bupati Fifian Di HUT Ke-21 Kepsul, Hatim Ucapkan Terima Kasih

SULA – Rayakan HUT Kabupaten Kepulauan Sula Ke-21, Bupati Fifian Adeningsi Mus memberikan kado istimewa kepada tokoh pejuang pemekaran yakni Hatim Mayau berupa ibadah umroh dan naik haji di rumah beliau, Kompleks Waigoben Desa Fogi Kecamatan Sanana, Selasa (28/05/2024).

Bupati Fifian yang diwakili Sekretaris Daerah Muhlis Soamole saat dikonfirmasi awak media mengatakan, hal yang dilakukan adalah keinginan Ibu Bupati.

“Kami datang mengundang seorang tokoh pemekaran secara langsung di rumahnya untuk menghadiri upacara HUT Kepulauan ke 21 tahun pada 31 Mei 2024 pekan depan. Sekaligus menyampaikan pesan istimewa ibu bupati ke pak Hatim Mayau agar pada bulan Juli beliau berangkat umroh bersama Bupati dan rombongan. Dan tahun 2025 pak Adam juga akan naik haji plus bersama dengan ibu bupati,” kata Muhlis.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Terpisah Tokoh Pemekaran Kepulauan Sula Hatim Mayau menyampaikan, hingga Kepulauan Sula sudah berumur 21 tahun. Baru pertama kali di era bupati Fifian Adeningsi Mus yang mau mengajak dirinya untuk umroh dan naik haji.

“Saya minta terima kasih banyak kepada ibu bupati yang sudah mengingat jasa saya terhadap negeri ini sehingga mengajak saya umroh dan naik haji. Ini cukup luar biasa bagi saya, semoga pemerintah daerah sukses dalam menjalankan pemerintahan kedepan lebih baik,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

SULA – Proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula yang menyeret nama Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur kemudian ditangani Penyidik Satreskrim Polres Sula dari bulan Juni tahun 2023 lalu terkesan jalan ditempat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi mengatakan Kasus Kamarudin Mahdi menunggu hasil audit BPKP Maluku Utara.

“Masih menunggu hasil dari BPKP untuk dilakukan audit investigasi, sampai sekarang belum ada,” kata IPTU Rinaldi Anwar, Selasa (21/05/2024).

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Ketika disentil terkait kapan hasil Audit Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula keluar, IPTU Rinaldi bilang sementara masih berkordinasi dengan BPKP Maluku Utara.

“Nah ini kita juga masih menunggu, soalnya kita berkodinasi, penyampaian dari BPKP nanti kalau hasil telaah nya sudah keluar, mereka baru kasih informasi ke satreskrim,” bebernya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Latupono saat dikonfirmasi awak media menyampaikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan Dana Desa (DD) pada Inspektorat Kepulauan Sula menunggu audit investigasi Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara.

“Kasus ini kami Surati BPKP Maluku Utara tanggal 25 Oktober, kemudian tanggal 5 November 2022 kemarin, kami ke BPKP Maluku Utara dan gelar bersama, jadi tinggal Audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara agar perkara tersebut dinaikan status kasusnya ke penyidikan,” katanya, Jum’at (29/12/2023) beberapa bulan yang lalu.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Sekedar informasi, dalam Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar pada Inspektorat Pemda Kepulauan Sula ada beberapa orang telah diperiksa penyidik Satreskrim polres Sula yakni mantan inspektur Ibu Neovita, mantan Inspektur Machful Sasmito, Plt. Inspektur Hi. Kamaludin Sangaji serta beberapa Irban di Inspektorat Pemda Kabupaten Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Oknum Satpol PP Di Sula Sebut Wartawan Bodoh, Jisman: Mencoreng Nama Baik Institusi

SULA – Oknum Polisi Pamong Praja di Kepulauan Sula sekaligus anak dari salah satu Kabag Umum dilingkup Setwan DPRD berinisial RA menyebut Wartawan Bodoh yang ditujukan kepada salah satu Wartawan Media Online Klik Fakta di Cafe Waimua di Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Senin (14/05/2024) malam sekitar 23:58 WIT.

Peristiwanya berawal saat Oknum Satpol PP inisial RA membawa mobil dinas dengan nomor Polisi DG 44 KS milik Setwan DPRD Sula bersama pacar dan temannya untuk bersantai di Cafe Waimua.

Melihat hal tersebut Wartawan Media Online Klik Fakta langsung mengkonfirmasi terkait dirinya yang sengaja mengendarai Mobil Dinas tersebut diluar Jam Dinas.

Akan tetapi berselang beberapa jam kemudian, Oknum Satpol PP inisial RA pun datang ke Cafe Waimua dan berteriak dengan nada nada kasar yang menyebut “Su Tulis Ka Belum (Sudah ditulis atau belum) Wartawan Pambodo (Wartawan Bodoh)” yang kemudian teriakan tersebut didengar oleh sejumlah Wartawan serta pengunjung yang sedang bersantai.

Jisman Leko, Presiden BEM STAI Babussalam Sula saat dikonfirmasi persoalan tersebut mengatakan perbuatan RA mencoreng nama baik Institusi.

“Sebuah perbuatan tidak elok yang dilakukan oleh salah satu oknum Pol-PP ini sangat mencoreng nama baik institusi Pol-PP,” kata Jisman, Selasa (14/05/2024).

Baca juga: Gunakan Mobil Setwan DPRD Sula Diluar Jam Dinas, RA: Saya Sudah Izin Sama Bapak

Ia menegaskan, Oknum Sat Pol PP inisial RA harus dipecat.

“Wartawan adalah corong informasi dunia yang menulis berdasarkan kejadian dan fakta di lapangan, sehingga hal yang dilakukan oleh oknum Pol-PP itu sangat menyinggung semua jurnalis, bila perlu oknum ini dipecat atas perbuatannya yang di lakukan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Gunakan Mobil Setwan DPRD Sula Diluar Jam Dinas, RA: Saya Sudah Izin Sama Bapak

SULA – RA Oknum Anggota Satpol-PP Kepulauan Sula yang juga anak dari salah satu Kabag Umum dilingkup Setwan DPRD Sula gunakan Mobil Dinas dengan nomor polisi DG 44 KS milik Setwan DPRD Sula diluar Jam Kantor bersama pacar dan teman-teman dengan mengunjungi Waimua Caffe, di Desa Falahu Kecamatan Sanana, saat malam hari, tepatnya pada pukul 22.29 WIT, Senin (13/05/2024).

“Ia benar, kalau mobil yang saya gunakan ini milik Setwan DPRD Sula, jadi ini saya pakai untuk jalan-jalan ke warkop waimua caffe bersama pacar saya dan teman-teman,” akui RA saat dikonfirmasi.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Rifaldi pun menyampaikan, sudah minta ijin kepada orang tuan yakni bapaknya yang juga selaku Kepala Bagian Umum dilingkup Setwan DPRD Sula.

“Tadi saya sudah meminta ijin ke bapak untuk gunakan mobil ini, sebentar lagi sudah bawa pulang ke rumah” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Wabup Sula Resmi Buka Kegiatan MTQ Yang Ke-10

SULA – Wakil Bupati Kepulauan Sula M. Saleh Marasabessy resmi membuka kegiatan resmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang ke-10 melalui pawai ta’aruf di depan Istana Daerah, Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Jum’at (10/05/2024).

Saleh Marasabessy Wabup Sula dalam sambutannya berharap Kegiatan MTQ sebagai momentum Siraturahim.

“Kegiatan MTQ yang ke-10, diharapkan dapat dijadikan momentum untuk mempererat ukhuwah islamiyah antara Pemerintah Daerah dan masyarakat serta antar sesama umat untuk mewujudkan syiar Islam,” ucapnya.

Baca juga: Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segala pihak untuk terselenggaranya Kegiatan MTQ yang ke-10.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta pawai ta’aruf serta instansi vertikal lainnya atas partisipasinya dalam memeriahkan dan menyukseskan kegiatan pelaksanaan MTQ yang ke-10 tingkat Kabupaten Kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Silahkan Lihat Sejumlah Dokumen Penting Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar

SULA – Seiring waktu berjalan terkait proses penyelidikan dan penyidikan sampai penetapan beberapa Tersangka Kasus Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih, Tim Linksatu lakukan Investigasi untuk mencari beberapa Dokumen penting terkait Kasus tersebut.

Berikut Dokumen penting Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang dihimpun Tim Linksatu:

Gambar 1. Foto: Istimewa.
Gambar 2. Foto: Istimewa.
Gambar 3. Foto: Istimewa.
Gambar 4. Foto: Istimewa.
Gambar 5. Foto: Istimewa.
Gambar 6. Foto: Istimewa.
Gambar 7. Foto: Istimewa.
Gambar 8. Foto: Istimewa.
Gambar 9. Foto: Istimewa.
Gambar 10. Foto: Istimewa.
Gambar 11. Foto: Istimewa.
Gambar 12. Foto: Istimewa.
Gambar 13. Foto: Istimewa.
Gambar 14. Foto: Istimewa.

Sekedar informasi Kasus Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih telah dilakukan Sidang Tipikor Perdana, Rabu (08/05/2024) di Pengadilan Negeri Ternate untuk Tersangka Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Amankan Miras Di KM. Permata Obi, IPTU Ruslan Ucapkan Trima Kasih Kepada Masyarakat

SULA – Tim Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara yang dipimpin langsung IPTU Ruslan Lutia berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Minuman Keras (Miras) di Kapal Permata Obi tujuan Ambon – Ternate – Manado di Pelabuhan Regional Sanana, Kamis (09/05/2024).

“Razia tersebut dilakukan setelah merespon terkait laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Penyelundupan minuman keras jenis cap tikus di pelabuhan Regional Sanana,” kata IPTU Ruslan Lutia.

Baca juga: APH Didesak Lidik Temuan Fisik Dan Pengadaan Obat Oleh BPK RI Di Dinkes Sula

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, tim KRYD langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan di Kapal.

“Dapat info langsung kami menuju Pelabuhan Sanana, dalam Razia tersebut kami berhasil menemukan sekaligus menyita 47 botol Aqua dalam ukuran 600 ml berisi minuman keras Cap Tikus,” bebernya.

Baca juga: Kejagung RI Didesak Periksa Kepala Kejari Kepulauan Sula, Begini Persoalannya

Kemudian, lanjut IPTU Ruslan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Team KRYD Polres Sula ditemukan pada tempat penitipan barang tanpa pemilik.

“Kami temukan cap tikus terbungkus rapi di ruang penitipan kapal permata obi tanpa pemilik, akhirnya kami amankan ke Polres Kepsul,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Ia juga bilang, berkat kewaspadaan yang tinggi dan dukungan dari masyarakat.

“Kami berterima kasih banyak kepada masyarakat yang sudah membantu kami dalam membrantas miras yang beredar di kepulauan Sula,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM