Kategori
Kepulauan Sula

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah Salah Satu Desa Di Sula Terendam Banjir

SULA – Beberapa rumah di Desa Sanihaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula terendam Banjir di akibatkan Hujan deras dari semalam.

“5 rumah warga terendam lantaran curah hujan tinggi selesai Shalat Isya sampai sekarang, untuk rumah yang terdampak yakni Bapak Ajen Wambes, Haler Lek, Ikram Upara, Rahmat Leko, dan Ibu Sultia Umasugi,” kata Junaidi, Sekretaris Desa Sanihaya, Jum’at (08/03/2024).

Baca Juga: Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

Ia menambahkan, penyebab air sampai masuk ke rumah warga, lantaran luapan dari 2 kali yang berada di Desa Sanihaya.

“Setiap kali hujan deras berdurasi lama, pasti terjadi luapan air dari kali Fatma dan Binongko penyebabnya ialah taluk atau tanggul tidak mampu menampungnya,” bebernya.

Baca Juga: Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

Junaidi pun berharap ada perhatian khusus di Desa Sanihaya dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.

“Secara Geografis Desa Sanihaya termasuk dalam zona merah rawan banjir, untuk itu saya berharap Pemerintah Daerah Kepulauan Sula melalui Instansi terkait dapat memperhatikan persoalan banjir yang kerap terjadi setiap kali hujan deras,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Politik

Oknum PPK Akan Dilaporkan Ke Bawaslu Kepsul Terkait Masukkan Data Ganda

SULA – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mangoli Tengah akan dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Sula, Maluku Utara lantaran Masukan Data Ganda.

Sekretaris DPC Partai Hanura Kepulauan Sula, Tamra Ticoalu saat diwawancarai awak media di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung di Gedung Taufik Center Desa Fatcey, Kecamatan Sanana menyampaikan PPK Mangoli Tengah mengeluarkan dua dokumen ganda dengan tanggal yang berbeda. Dengan demikian, hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang sangat serius.

“Kami merasa kesal dan kecewa dengan pekerjaan yang dilakukan oleh teman-teman PPK Mangoli Tengah yang telah mengeluarkan 2 dokumen ganda dengan tanggal yang berbeda, sehingga masalah ini adalah sebuah pelanggaran pemilih yang sangat serius,” ujarnya, Minggu (03/03/2024).

Baca juga: Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

Ia menegaskan, secara lembaga Partai Hanura, pihaknya akan melaporkan PPK Mangoli Tengah ke Bawaslu Kepulauan Sula, karena diduga telah melakukan pelanggaran.

“Maka kami dari DPC Hanura Sula, akan mengambil langkah untuk melaporkan PPK Mangoli Tengah ke Bawaslu Kepulauan Sula, terkait dengan dua dokumen ganda yang di keluarkan oleh PPK Mangoli Tengah,” imbuhnya.

Baca juga: Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah

Tamra juga bilang, PPK Mangoli Tengah sangat jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku saat ini. “Mereka secara jelas telah melanggar terkait dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Opini Politik

Kepulauan Sula Sebuah Dilema “Kota Korup”

OPINI – Politisi culas selalu bertingkah mengubah aturan untuk menyelamatkan diri jadi tersangka, atau bersembunyi dibalik ketek kekuasaan sambil menjilat-jilat ketek kekuasaan agar tidak terjadi perubahan aturan. Bahkan bisa jadi bertingkah berpindah dari periodik ke periodik lain untuk mencari perlindungan politik. Begitulah tingkah politisi culas ketika diri akan jadi tersangka.

Ya, pada tulisan ini mungkin sedikit mengkritik dengan penggunaan istilah sindiran akademik. Tujuan daripada tulisan ini lebih menyoroti penggunaan anggaran publik yang selalu bermasalah pada tingkat implementasi anggaran ke dalam pembiyaan pembangunan infrastruktur publik.

APBD Sula yang tiap tahun dirancang kurang lebih bisa mencapai Triliunan rupiah berdasarkan ukuran tingkat harga-harga barang-jasa termasuk tingkat inflasi yang berlaku di daerah sehingga dalam diperhitungan implementasi anggaran akan berbasis pada sekala prioritas kebutuhan publik. Dengan kata lain kebijakan kesejahteraan tergantung ketersediaan anggaran.

Anggaran daerah juga dapat diperoleh melalui anggaran alokasi umum dan anggaran alokasi khusus sesuai program yang direncanakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sifatnya terikat aturan-aturan anggaran.

Penggunaan anggaran ke dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya yang dipercayai dapat mendatangkan manfaat yang seluas-luasnya bagi publik justru sering disalahgunakan sehingga selalu berujung berkasus dugaan korupsi.

Sehingga, kupikir tiada salahnya mengkritik hal demikian karena kritik publik merupakan bagian dari upaya menyelamatkan pembangunan kota. Kota yang dalam tulisan ini di istilahkan kota korup.

Lanjut, sering kali para aparat pemerintah seperti berlindung dibalik asas praduga tak bersalah padahal fakta bermasalah di lapangan dari akibat implementasi kebijakan penggunaan anggaran dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur publik tersebut.

Sebab, adagium hukum “seseorang belum boleh dinyatakan bersalah sepanjang belum ada hasil putusan final pengadilan bersifat mengikat.” Demikianlah hukum lagi-lagi persoalan pembuktian.

Namun, perlu ditekankan disini bahwa tiada bukti bukan berarti bukti tiada. Karena, semua bisa jadi petunjuk dan semua bisa jadi tersangka. Ini hanya persoalan waktu dan kesempatan. Jika kita benar-benar seirus hendak melakukanya. Karena kalau bukan kita siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi.

Ya, kembali membaca dan melihat kota ini dengan berbagai macam kasus-kasus dugaan korupsi yang tergeletak di atas meja Kejari Sula, hingga di atas meja KPK RI. Sebut saja, kasus dugaan korupsi dana pembangunan masjid di desa Pohea, kasus dugaan korupsi dana pembangunan fasilitas pendukung kawasan swering Desa Mangon, kasus dugaan korupsi dana BTT, hingga sederet kasus dugaan korupsi lainnya di desa-desa di kota ini yang dilaporkan warga ke Polres Sula atau ke Inspektorat Sula. Namun, kasus-kasus dugaan korupsi ini hingga kini belum berakhir di atas meja hijau pengadilan.

Kupikir hal tersebut hanya persoalan waktu dan kesempatan. Misalnya kasus sekarang, pada tingkatan provinsi maluku utara, yang kini menyeret berbagai pimpinan lembaga pemerintah, termasuk pimpinan tertinggi yakni sebagai Eks Gubernur Maluku Utara di KPK RI.

Kolusi, korupsi, nepotisme dipertontonkan politisi culas, seakan merupakan praktek wajar di tengah-tengah kondisi harga-harga kebutuhan bahan pokok naik yang mencengkik leher warga kota ini.

Padahal praktek demikian menunjukkan bahwa tatanan dalam pengelolaan hak-hak publik diamputasi atau telah disalah gunakan. Seakan menjadi warna dasar kehidupan kota ini. Kehidupan kota (polis) yang mestinya menjadi basis keberadaan (Madani) seperti terjerumus apa yang di sebut Machiavelli sebagai “kota korup” atau apa yang disebut Al-Farabi sebagai “kota jahiliah”.

Di kota korup dan jahil persahabatan madani sejati seperti hancur. Tiap warga berlomba mengkhianati bangsa dan sesamanya. Saling percaya memudar, hukum dan institusi seakan lumpuh hingga tidak mampu meredam penyalahgunaan jabatan pemerintahan.

Sederet kasus-kasus dugaan korupsi tersebut hampir tinggal nama dari berbagai macam dugaan kasus terkini yang muncul ke permukaan publik yaitu dugaan kasus kecurangan pemilu. Apalagi kota ini tak lama lagi akan memasuki masa pemilihan umum Kepala Daerah. Tentunya kasus-kasus dugaan korupsi tersebut wajib di kawal.

Sebab, kota yang dulu dirindukan secara nyata praktek di lapangan akan menjadi kota Dad Hia Ted Sua, seakan hanya tinggal deretan kata-kata yang tertulis rapi di dinding-dinding kantor, atau seragam dinas-dinas.

Olehnya, tidak terlepas dari semua hal tersebut, tentu sebagai anak muda pelanjut tonggak estafet pembangunan jiwa-raga bangsa ini selalu punya harapan pada mereka yang akan sah dinyatakan terpilih sebagai anggota petugas rakyat di parlemen Sula periodik ini untuk mengambil langkah-langkah afermatif menyelesaikan berbagai macam problem pembangunan yang diwariskan pada petugas rakyat sebelum periodik ini.

Agar supaya kota yang pada tulisan ini di istilahkan sebagai sindiran akademik “kota korup” dapat bersih daripada berbagai macam kasus-kasus dugaan korupsi. Ini harapan, semoga!

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari).

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Kinerja Kabag Pemerintahan Di Sula Disorot, Begini Persoalannya

SULA – Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani yang kerap diperbincangkan lantaran keputusannya, kini kembali berulah dengan persoalan ketidakjelasan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengganti beberapa Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mangon, Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.

“Persoalan ini wajib dipertanyakan dengan tegas kepada Kabag Pemerintahan Sula mengapa belum diterbitkan SK pengganti BPD nya,” kata Faldi, salah warga Desa Mangon, Jum’at (30/03/2023).

Baca juga: Penuhi Hak Pilih Perdananya Semenjak Jadi Bupati Sula, Fifian: Yang Terpilih Semoga Amanah

Sementara hal tersebut, lanjut Faldi merupakan hak administrasi Perangkat BPD Desa Mangon yang harus secepatnya diselesaikan oleh Kabag Pemerintahan Sula.

“Sebagai warga Desa Mangon, tentunya butuh keberlanjutan pembangunan desa, yang tidak terlepas daripada tugas dan fungsi Perangkat BPD di wilayah Desa Mangon, jangan karena persoalan terkait ketidakjelasan penerbitan SK, dapat berakibat fatal serta menimbulkan sentimen negatif dan Konflik di Desa Mangon,” tegasnya.

Baca juga: AKBP Kodrat: Penanganan Kasus Korupsi Di Sula, Saya Akan Berikan Yang Terbaik

Faldi berharap ada itikad baik Bupati Kepulauan Sula untuk memberikan teguran kepada Kabag Pemerintahan Sula atas kinerjanya.

“Bupati Fifian wajib buat teguran sebagai bawahannya, sehingga tidak menimbulkan dugaan bahwa Bupati Sula juga ikut terlibat dalam ketidakjelasan terkait penerbitan SK Perangkat BPD Desa Mangon oleh Kabag Pemerintahan Sula di kemudian hari,” pungkasnya.

Baca juga: Kecewa Dengan Komentar Kadisparbud Sula, Arjun: Secepatnya Angkat Home Stay Kalian Dari Tanah Saya

Irsan Sangadji salah satu Pengganti Perangkat BPD di Desa Mangon saat dikonfirmasi rekomendasi dari Kantor Camat sudah masuk di bagian pemerintahan dari bulan Januari.

“Info yang kami dapatkan dari Sekretaris BPD Desa Mangon sudah masuk bulan Januari akan tetapi sampai saat ini, SK Pengganti BPD nya belum juga dikeluarkan tanpa alasan dan Informasi yang jelas,” ucapnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia membeberkan, ada Oknum Staf di bagian Pemerintahan berinisial MAM diduga sengaja menghilangkan rekomendasi dari Kantor Camat Sanana terkait pergantian beberapa perangkat BPD Desa Mangon.

“Bulan Januari kemarin, saya bersama Sek BPD Desa Mangon ke kantor Bagian Pemerintahan untuk menanyakan terkait tindak lanjuti surat rekomendasi dari Camat Sanana, akan tetapi ada hal lain yang kami temukan yakni surat rekomendasinya tidak ada. Setelah kami ditelusuri ternyata ada Oknum Staf di Pemerintahan inisial MAM diduga menghilangkannya, namun kami beruntung, lantaran Sek BPD masih simpan salinannya,” jelasnya.

Baca juga: Belasan Tahun Traffic Light Di Sula Tak Berfungsi, Pengendara: Datangkan Artis Elit, Lampu Merah Menyala Sulit

Kepada linksatu, Irsan pun mengecam ulah Kabag Pemerintahan terkait keterlambatan SK pengganti perangkat BPD di Desa Mangon.

“Saya sering hubungi beliau untuk menanyakan persoalan terkait SK pergantian BPD namun tak direspon. Perlu Pak Kabag ketahui Desa Mangon jarang ada konflik terkait persoalan penggunaan Dana Desa jadi hati-hati ciptakan konflik di Desa kami,” ujarnya.

Baca juga: Kejari Sula Kembali Lakukan Penyidikan Kasus Dana BTT, Dicky: 8 Orang Saksi Diperiksa

Terpisah Kabag Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H. Gani saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan SK Pergantian beberapa aparat BPD di Desa Mangon sementara diproses.”SK nya sedang diproses,” singkatnya mengakhiri.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM