SULA – Salah satu pekerja pembersihan Home Stay Wisata Tanjung Waka Desa Fatkauyon, Munisya La Sa’adi beberapa Minggu lalu, telah melaporkan Kepala Dinas (Kadis) Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara di Polres Kepulauan Sula lantaran diduga tidak melunasi sisa gaji para pekerja.
Ismail Soamole, Kadis Parawisata dan Kebudayaan Kepulauan Sula saat dikonfirmasi Via Telepon membantah tudingan yang disampaikan Munisya La Sa’adi.
“Sisa gaji honor yang dituntut untuk bayar tidak memiliki dasar dan pos anggaran yang jelas,” katanya Jum’at (26/01/2024).
Baca juga: Oknum Kepala Dinas Di Kepulauan Sula Dipolisikan, Begini Penyebabnya
Ia menambahkan, setelah mendapatkan kepercayaan sebagai Plt. Kadis Parawisata, tepatnya pada tanggal, 19 Oktober 2023 mulai melakukan aktivitas di Tanjung Waka yang bertepatan dengan pelaksanaan persiapan Festival Tanjung Waka (FTW).
Ketika di Waka, dirinya baru mendengar informasi dari berbagai sumber, termasuk masalah honor Munisya La Sa’adi dan Suaminya M. Arjun Sangadji.
“Hari berikutnya saya minta bantu melalui salah satu Kepala Dinas yang dianggap dekat dan mungkin keluarga untuk komunikasi terkait informasi tersebut. Setelah itu, berita balik dari Kadis tersebut, bahwa Munisya La Sa’adi dan suaminya bicara tentang honor mereka 4 orang sebagai tenaga pembersih home stay selama 11 bulan belum dibayar, dengan rincian 1 orang honor setiap bulan sebesar Rp. 750.000. Kalau dikalikan 4 orang selama 11 bulan, berarti sekitar Rp. 33.000.000. Padahal diketahui, selama ini tidak pernah ada MoU,” bebernya.
Baca juga: Dimutasikan Ke Kejagung RI, Akhmad: Penggantinya Diharapkan Dapat Sinergi Dengan Pemda Sula
Mendengar hal itu, kata Ismail, langsung berkomunikasi dengan Panitia dan hari berikutnya pihak bersama Panitia memanggil Munisya La Saadi dan M. Arjun Sangadji untuk bercerita di hadapan Panitia dengan keluhan yang sama, yakni honor dan MoU.
“Saat itu komunikasi Panitia dengan semua pendekatan, termasuk menyebut Mantan Kadis yang telah tiada, tapi tetap mereka suami-istri tidak mau. Saya sempat bertanya kepada mereka bahwa saya ini baru, tapi mohon maaf yang kalian bilang honor pembersih itu jangan smpai honor yang pernah dipakai oleh Parawisata di FTW 2022 lalu, sebanyak 20 orang itu. Mereka jawab tidak, kami honor di Dinas Pariwisata. Oleh karena itu, saya bilang kalau begitu nanti saya lihat dulu administrasinya. Karena yang namanya honor, minimal ada absen atau SK. dan biasanya gaji honor tetap dibayar melalui Bank yang ditunjuk,” imbuhnya.
Baca juga: Masjid Pertama Di Lingkungan Isda Kepsul, Bulan Depan Resmi Digunakan
Ismail mengaku, saat melakukan pencarian berkas admistrasi atau arsip yang dimaksud di kantor Parawisata bersama staf, ternyata tidak ditemukan sepotong kertas yang dapat membuktikan honorer yang tugasnya membersihkan Home Stay di lokasi Tanjung Waka.
Mantan Camat Sulabesi Tengah dan Kadis Perkim itu menegaskan, kalaupun ada penuntutan sisa pembayaran honor, maka terlebih dahulu melakukan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Pariwisata dan Pembersihan Home Stay, sebab ada tugas dan tanggung yang antara kedua belah pihak yang harus dipenuhi.
“Tanggal, 21 Desember 2023 pada saat saya mau melakukan MoU bersama M. Arjun Sangaji, tetapi mereka melakukan penolakan. Padahal saya sudah memberikan penjelasan terkait dengan tugas sebagai pengelola home stay, maupun kami di Dinas Parawisata dan Kebudayaan,” tutupnya.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM