Sidak Sejumlah Tempat Hiburan Malam Di Sula, Kasat Narkoba: Hasilnya Semua Negatif

SULA – Polres Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan Sidak dengan melakukan Tes Urine di beberapa Tempat Hiburan Malam yang berada di Kecamatan Sanana, Senin (11/12/2023).

IPDA Tomi Faldin Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula mengatakan, Giat tersebut atas perintah Dirtipnarkoba Bareskrim Polri melalui Surat Telegram ST/2746/Res.4/XII/2023 yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Kepolisian Reserse Narkoba di Indonesia.

“Giat ini serentak di seluruh jajaran Kepolisian Reserse Narkoba di Indonesia sesuai instruksi Dirtipnarkoba Bareskrim Polri,” kata IPDA Tomi.

Baca juga: Ketimbang Kejari, Polres Kepsul Lebih Banyak Dapat Proyek Fisik Dari Pemda

Untuk sasarannya, lanjut IPDA Tomi, ada beberapa tempat di Kota Sanana.

“Adapun tempat hiburan malam yang menjadi sasaran giat kami yakni Cafe Tono dan Cafe Wiwi,” bebernya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia menambahkan, yang diperiksa di tempat hiburan malam juga koperatif.

“Giat kami secara mendadak, tidak ada pemandu lagu yang lolos dari pemeriksaan alhasil sekitar 35 pemandu lagu yang di tes urine nya dan juga cukup kooperatif dan tidak ada yang berusaha menghindar,” imbuhnya.

Baca juga: Wabup Kepsul: Data Pendukung Pemekaran Mangoli Raya Capai 90 Persen

IPDA Tomi juga bilang, untuk hasil Giat pemeriksaan di tempat hiburan malam, semuanya negatif.

“Dari hasil pemeriksaan seluruhnya dinyatakan negatif, kemudian pemeriksaan terhadap minuman keras, tidak didapati miras yang melebihi kadar alkohol sebanyak 5 persen,” tandasnya.

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan giat dari Sat Narkoba Polres Kepulauan Sula, kedepannya Kabupaten Kepulauan Sula bebas dari Narkoba.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kabupaten Kepulauan Sula bisa bersih dari peredaran Narkoba untuk menjaga situasi khamtibmas menjelang Natal dan Tahun baru 2024,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Dinilai Kebijakannya Merusak Alam Di Maluku Utara, Kedatangan Jokowi Dapat Kecaman

MALUT – Kedatangan presiden Joko Widodo ke Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara direncanakan pada puncak perayaan hari Nusantara di Kota Tidore Kepulauan, pada tanggal 13 Desember 2023 mendatang.

Sudah barang Tentunya, kedatangan orang nomor satu tersebut mendapat kecaman dari berbagi kalangan, salah satunya Ialah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Mujahir D. Sabihi, Ketua LMND Maluku Utara menyampaikan Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas segala macam permasalahan yang terjadi di Maluku Utara. Seperti masifnya pencemaran dan perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup serta ketimpangan ekonomi yang semuanya itu terus-menerus berlangsung di Maluku Utara.

“Sebut saja pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Sagea, pencemaran laut dipulau Obi, pencemaran laut Halmahera Timur, pengerusakan pulau-pulau kecil sepert pulau gebe dan pulau taliabu serta masih banyak lagi permasalahan yang tidak bisa diatasi oleh pemerintah daerah hingga pusat, dan hal itu terjadi karena kebijakan Presiden Jokowi,” katanya, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

Mujahir menambahkan, Presiden Jokowi sempat mengatakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara di angka 27% sekian masuk pertumbuhan ekonomi tertinggi sedunia, Tetapi kenyataannya tidak demikian, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak dinikmati oleh masyarakat Maluku Utara secara keseluruhan.

“Bahkan semakin menjauhkan masyarakat dari kemakmuran dan meningkatnya pencemaran perusakan lingkungan hidup, perampasan ruang hidup serta ketimpangan ekonomi yang semakin terasa,” sambungnya.

Baca juga: Warga Desa Kou Kepulauan Sula, Gencar Tolak 10 IUP Beroperasi Di Pulau Mangoli

Menurut Pengkajian LMND Maluku Utara, Negara sengaja membiarkan permasalahan tersebut terjadi begitu saja, seolah-olah semuanya baik-baik saja dan terjadi apa-apa terkait kebijakan Presiden Jokowi.

“Dari hal tersebut, Sehingga kami secara kelembagaan LMND Maluku Utara dari 7 (tujuh) kabupaten/kota mengecam dan akan melakukan aksi penolakan terkait kehadiran presiden Joko Widodo ke bumi Moluku kie Raha (Maluku Utara),” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Wabup Kepsul: Data Pendukung Pemekaran Mangoli Raya Capai 90 Persen

SULA – Mangoli Raya menjadi daerah otonomi baru masuk dalam tahapan penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Hal ini sampaikan, Wakil Bupati Kepulauan Sula, H. Saleh Marasabessy saat dikonfirmasi awak Media, Sabtu (09/12/2023).

“Data pendukungnya sudah mencapai 90 persen. Ini artinya, tinggal selangkah lagi pemekaran Kabupaten Mangoli Raya terwujud,” katanya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Ia juga menyampaikan, tim dari Kemendagri RI sudah akan tiba di Kepulauan Sula Senin (11/12/2023) guna melakukan penilaian.

“Senin Tim Kemendagri tiba, mereka akan melakukan penilaian terhadap semua, baik dari luas wilayah, jumlah penduduk, sumber daya alam, potensi laut dan darat serta pendapatan asli daerah,” bebernya.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Ia mengatakan, data awal yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula beberapa waktu sudah meyakinkan pihak Kemendagri.

“Bahkan pihak Kemendagri RI juga telah menyampaikan bahwa tinggal persoalan politik, yakni terbukanya moratorium dan akses Pemerintah Daerah Kepulauan Sula ke DPR RI, Sehingga tim datang ini hanya mau menyakini bahwa kesiapan kita di Pulau Mangoli dan pembaharuan data-data, karena ada data di tahun 2016 dan 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Saleh juga meminta kepada seluruh masyarakat Sula mendukung Pemda Sula dalam upaya pemekaran Mangoli Raya.

“Mari menjemput dengan rasa kebanggaan buat negeri ini, karena menyangkut dengan generasi. Nasib generasi 60 tahun akan datang ada di sini. Kalau Mangoli mekar dan Sanana jadi kota madya, maka terciptanya lapangan pekerjaan yang luar biasa. Untuk itu mari torang sadar dan melihat ini secara positif,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

SULA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula menggelar Aksi untuk memperingati Hari Anti Korupsi dengan mendatangi Polres, Inspektorat, dan Kejari Kepulauan Sula, Sabtu (9/12/2023).

Rifki Leko Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mengatakan, 3 lembaga APH tak mampu menangani Kasus Korupsi yang berada di Kepulauan Sula.

“Masi banyak kasus-kasus korupsi yang tidak mampu diselesaikan oleh Kejari, Pihak Kepolisian dan Inspektorat di Kepulauan Sula. Sangat aneh lembaga yang di berikan kewenangan untuk memberantas korupsi malah terlibat dalam Kasus Korupsi,” kata Rifki.

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Selain memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Sambung Rifki Aksi DPC GMNI Kepulauan Sula sebagai bentuk rasa kepedulian kami terhadap Negeri Sula tercinta.

“Sebab hari ini di Kabupaten Kepulauan Sula lagi hangat-hangatnya dibicarakan personal korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat didalam lembaga eksekutif lembaga legislatif dan juga lembaga penegak hukum, jadi perlu kami turun gunung untuk menyuarakannya,” bebernya.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Rifki yang juga Mahasiswa STAI Babussalam Sula semester 8 Jurusan Tarbiyah, Prodi MPI mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan tersangka baru kasus tindak pidana Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT).

“Segera tetapkan tersangka baru Kasus BTT, karna progres penanganan kasusnya cukup lama padahal nyatanya sudah ada Audit Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara,” tegasnya.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Ia juga mendesak Polres Kepulauan Sula agar segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula.

“Miris, setingkat lembaga Inspektorat saja ada Kasus Dugaan Korupsi, jadi Kapolres Kepulauan Sula jangan hanya diam segera tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula,” pungkasnya.

Berikut Tuntutan DPC GMNI Kepulauan Sula untuk 3 Lembaga APH:

1. Kejari Kepulauan Sula segera membuka hasil audit BPKP Maluku Utara kepada publik.

2. Kejari Kepulauan Sula Segera lakukan penjemputan/panggil paksa direktur PT. Pelangi indah lestari yang terus mangkir dari panggilan.

3. Kejari Kepulauan Sula Jangan mencoba untuk melindungi Pejabat pembuatan komitmen (PPK) yang terlibat Kasus Dana BTT.

4. Mendesak Kejari Kepsul agar terus menelusuri dan mengusut dugaan aliran dana BTT di DPRD Kepulauan Sula, Dinas Kesehatan dan BPBD Sula.

5. Mendesak Polres Kepulauan Sula agar terbuka dalam proses hukum terkait penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

BTT, Jeruji Besi Dan Cinta Di Istana Daerah

OPINI – Belakangan korps Adhyaksa di Kepulauan Sula terus diuji kompetensinya dalam penanganan perkara-perkara korupsi mulai dari penyimpangan APBD hingga kasus suap menyuap di lintas pemerintah daerah hingga di tingkat lembaga penegak hukum kerap terjadi.

Lihat saja beberapa kasus korupsi yang mangkrak di meja kejaksaan merupakan notifikasi buruk penanganan perkara hukum di negeri ini.

Hal demikian tentunya menjadi perhatian serius bagi kita semua, sebab bagaimana mungkin kita bicara peningkatan daya saing sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah kalau pejabat dan kepala daerah terlilit dugaan kasus korupsi.

Dalam sistem pemerintahan yang kotor/korup akan melahirkan orang-orang kotor dan korup juga. Kalimat tersebut tepat untuk memberikan penegasan atas situasi otonomi daerah saat ini pasca runtuhnya Orde Baru pada Tahun 1998 menciptakan euforia dalam desentralisasi serta Spirit otonomi daerah memiliki tujuan baik, dengan menggandeng trayek kesejahteraan sebagai bagian dari proses untuk memberikan kesempatan kepada daerah memajukan perekonomiannya.

Sayangnya otonomi daerah justru memberikan legacy buruk, sebab kebebasan suatu pemerintahan dalam mengatur daerahnya sendiri tidak di atur dengan sistem hukum yang kuat serta mentalitas pejabat yang rusak hingga seringkali terjadi perbuatan tindak pidana korupsi di dalamnya.

Hal tersebut pastinya terjadi akibat lemahnya lembaga pengawas (DPRD) dan pengawasan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah sehingga berbuntut pada lahirnya raja-raja kecil di daerah.

Yang terjadi adalah Posisi kepala daerah dianggap sebagai jalan untuk mempertebal kekayaan pribadi dan melupakan tangungjawabnya atas kesejahteraan rakyat sebagaimana yang telah di amanatkan oleh UUD 1945.

Kepulauan Sula dimekarkan menjadi Kabupaten pada 2003 lalu, Kepala daerah pertama yang di pilih oleh rakyat yakni Ahmad Hidayat Mus yang menakhodai Sula selama 10 tahun dan di juluki sebagai bapak pembangunan yang kemudian nasibnya berakhir di terali besi setelah melepas jabatannya dalam kurun waktu yang tidak lama.

Kemudian komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.

Pada 2016 Hendrata Thes dilantik menjadi Bupati Kepulauan Sula, di 2021 tongkat kepemimpinan kembali direbut oleh Adik dari Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus, yakni Fifian Adeningsih Mus yang di Lantik di tahun 2021 hingga kini Fifian menjabat kurang lebih 3 tahun.

Di penghujung masa jabatan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus banyak pejabat di masa Hendrata Thes yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi BTT yakni Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) dan juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepulauan Sula.

Lebih menarik lagi di penghujung jabatan Bupati Fifian Adeningsih Mus saat ini terlihat terang ada banyak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum di dalam pemerintahannya.

Lihat saja Kasus BTT yang kemudian ada dugaan kuat keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula kurang lebih 4 orang yang telah dipanggil oleh pihak penyidik kejaksaan negeri (Kejari) kepulauan Sula:

1. Ketua DPRD Kepulauan Sula Sunaryo Thes.

2. Ahkam Gazali.

3. Hamja Umasangadji.

4. Lasidi Leko.

Sayangnya Aparat Penegak Hukum yang diberikan kepercayaan oleh negara untuk jalankan tugas dan kewajiban untuk memberantas korupsi di daerah terlihat acuh bahkan patut di duga APH juga terlibat bermain di kasus ini.

Jika di telusuri, ada Dugaan oknum OPD yang terlilit masuk dalam melakukan kejahatannya luar biasa tersebut, namun justru Kejari Kepulauan Sula langgeng bergandengan tangan dengan OPD tersebut ke mana- mana.

Patut diduga Kejari Kepulauan Sula telah melakukan satu tindakan melawan hukum karena telah melanggar standar etik seorang Adhyaksa.

Apakah kita masi bisa percaya pada lembaga penegak hukum seperti demikian? Padahal tugas mereka adalah membantu negara untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi agar negara tetap aman dan terlepas dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan negara.

Dengan demikian, saya mengatakan bahwa ada dugaan kuat kalau di dalam tubuh Kejaksaan negeri kepulauan Sula mulai pecah dua kubu yang saling melindungi kepentingannya masing-masing, Kubu A melindungi kepentingan Dari Mantan Bupati Hendrata Thes dan Di kubu B melindungi Kepentingan Dari Bupati aktif sekarang Fifian Adeningsih Mus.

Hal yang bersifat dugaan ini muncul karena dari beberapa saksi yang kemudian diperiksa lebih banyak pejabat dari masa jabatan Bupati Fifian Adeningsih namun yang keluar ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum-oknum yang mempunyai kuasa di masa mantan Bupati Hendrata Thes, namun tak apa sebab Itu melalui mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan dari yang punya kewenangan Kejaksaan Negeri kepulauan Sula.

Akhirnya atas dasar cinta kasih yang di bungkus rapi untuk saling melindungi perlahan-lahan bau busuknya mulai tercium ke publik, apakah kemesraan ini akan berakhir dikasur empuk untuk saling menikmatinya ataukah akan berakhir di kamar tahanan (jeruji besi).

Mari ramai-ramai kita menonton sinema yang di sutradarai oleh sutradara ternama antara APH dan Pemda dengan judul “BTT, Jeruji Besi dan Cinta di Istana Daerah.

“Jika suara-suara rakyat tak lagi didengar oleh penguasa kemana lagi rakyat mencari keadilan”.

Oleh: Jisman Leko, Presiden BEM STAI Babussalam Sula

Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

SULA – Berawal dari salah satu berita media online investigasi.news berjudul Kembalinya ‘Si Anak Manis’ Nahkodai Inspektorat Sula’ terbit Senin (4/12/2023) yang dikirim pada grup seputar info media Sula langsung ditanggapi oleh Netizen.

Salah satu Netizen dengan nama profil frangkisilayar6 dengan nomor WhatsApp 0857144xxxx langsung berkomentar pedas terkait berita tersebut.

“Sula itu sudah jadi Kabupaten Maksiat. Kalau seng (tidak) ganti pemimpin. Maka semua rakyatnya menanggung dosa pemimpin,” tulisnya pada dinding komentar pada grup seputar info media Sula, Senin (4/12/2023) beberapa hari lalu.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Lantas, Komentar frangkisilayar6 langsung dibalas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Sula Ridwan Buamona yang juga sebagai anggota grup seputar info media Sula.

“Maksiat apa ini, coba diperjelas,” balas Ridwan pada kolom komentar frangkisilayar6.

Tak menunggu lama, frangkisilayar6 pun langsung merespon balasan Kadis DLH Kepulauan Sula.

“Tanya di Pemimpin itu, seng (tidak) perlu tanya balik di Beta (saya),” ucap frangkisilayar6.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Kemudian, Kadis DLH Kepulauan Sula kembali mengulang pertanyaannya, dengan tujuan, meminta kejelasan komentar frangkisilayar6.

“Yang bilang (sebut), Kabupaten Maksiat itu ose (kamu), coba perjelas maksiat apa ini,” tanya kembali Ridwan.

frangkisilayar6 pun mengkritik sikap Kadis DLH Kepulauan Sula, yang seakan-akan membantah komentarnya.

“Abang Wan, jangan terlalu bela pemimpin seperti itu karna sebuah jabatan, Abang Wan Tako (takut) lawan pemimpin yang begitu,” kata frangkisilayar6 pada balasannya.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Kadis DLH Kepulauan Sula Ridwan Buamona, langsung meminta frangkisilayar6 mempertanggungjawabkan komentarnya.

“Ose (kamu) bisa pertanggung jawabkan ose (kamu) punya pernyataan ini,” tanya ulang Ridwan kepada frangkisilayar6.

Namun frangkisilayar6 menanggapinya dengan tegas, dirinya siap pertanggung jawabkan pernyataannya pada grup seputar info media Sula.

“Beta (saya) siap tanggung jawab. Silahkan mau main jalur apa, beta (saya) tunggu,” tegasnya.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Kadis DLH Kepulauan Sula Ridwan Buamona pun tak segan-segan mengingatkan frangkisilayar6 terkait sikap akan Pertanggung jawabkan pernyataannya.

“Ok, torang (kami) lihat ose (kamu) punya jago,” tandasnya.

Meresponnya, Frangkisilayar6 pun lebih mempertegas pernyataannya.

“Silahkan, demi katong (kami) punya tanah leluhur tercinta, sampai dimana saja beta (saya) lawan,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kamarudin Mahdi kembali ke Plt. Kepala Inspektorat Kepulauan Sula sesuai SK. Bupati Sula (Surat Perintah Pelaksana Tugas) nomor 839/2363/KS/XII/2023, tertanggal 1 Desember 2023 menggantikan Hi. Kamal Sangaji.

Sebelumnya, Kamarudin Mahdi atau lebih dikenal pada publik Sula dengan sebutan KM, tersandung Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang melekat pada Inspektorat Kepulauan Sula senilai kurang lebih 1 miliar lebih.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

SULA – Sikap yang dilakukan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap beberapa oknum wartawan saat lakukan peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung serba guna Beliga Hotel Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (28/11/2023) kemarin dihujani kritikan dari berbagai kalangan.

Jisman Leko, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Babussalam Kepulauan Sula mengatakan, sikap Ketua DPRD sangat terhadap rekan-rekan wartawan sangat disayangkan, sebab Sinaryo Thes tidak mampu menunjukkan etika sebagai pejabat publik dan hal ini sangat naif.

“Setidaknya lembaga legislatif itu yang harus lebih dekat dengan wartawan dan bermitra dengan wartawan tujuannya agar segala kerja-kerja dari DPR dapat di publikasikan untuk diketahui oleh rakyat karena lembaga tersebut sebagai wakil rakyat,” kata Jisman, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Terpisah, Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, perlakuan ketua DPRD Sula dengan mengusir wartawan, sangat tak beretika.

“Sikap Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes sangat tak beretika, kami sebagai mitra selalu menaati aturan yang dibuat di sekretariat DPRD, kalau pintu tutup kamipun tidak pernah menerobos masuk, kan ini pintu dibuka dan teman-teman masuk, jika memang tertutup, sampaikan baik-baik, bukan mengusir seperti binatang,” kata Sarmin ketua KWS yang juga pengurus PWI Kepulauan Sula, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Sarmin juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Sula untuk jangan meniru perbuatan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes karena itu tidak baik.

“Untuk anggota DPRD lainnya jangan buat seperti ketua DPRD, itu seperti orang tak punya pemahaman terkait komunikasi publik,” tegasnya.

Baca juga: Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

Kemudian, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana pun sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim, Selasa (28/11/2023) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berikut Daftar Izin Perusahan Tambang Biji Besi Yang Akan Beroperasi Di Kepsul

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Duduki Posisi ke 3 IKP, AMSI Malut Gelar FGD

Ternate – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maluku Utara sukses melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertajug ‘Melawan Hoax, Selamatkan Pemilu’ yang bertempat di Emerald Hotel, Ternate pada Sabtu, (2/12/2023) kemarin.

Dalam FGD tersebut AMSI Maluku Utara melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, ahli, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat serta kepemudaan, dan LSM, dalam diskusi terarah.

Manajer Program Cek Fakta AMSI Maluku Utara, Galim Umabaihi mengatakan, berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) RI, Provinsi Maluku Utara menduduki posisi ketiga dalam tingkat kerawanan pemilu yang tinggi.

Data tersebut mengukur kerawanan pemilu dan pemilihan berdasarkan empat dimensi, yaitu sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Dalam dimensi sosial politik, Maluku Utara masuk dalam kategori tinggi.

“Hal tersebut menunjukkan adanya faktor-faktor sosial dan politik yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pemilu,” ujar Galim, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Dapat Nomor Urut 8 Untuk Dapil I Kepsul Dari Partai PAN, Irawan Duwila Sah Jadi Caleg

Faktor-faktor ini, lanjut Galim mungkin termasuk ketegangan politik, perbedaan pendapat yang tajam, atau ketidakstabilan sosial yang dapat memengaruhi iklim pemilu dan pemilihan.

Galim bilang, dalam dimensi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, Maluku Utara masuk dalam kategori sedang, menandakan ada beberapa aspek penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang perlu diperhatikan dan ditingkatkan.

Faktor-faktor seperti transparansi, netralitas penyelenggara, dan efektivitas mekanisme pengawasan mungkin menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan integritas pemilu.

“Kategori kontestasi yang tinggi menunjukkan tingginya persaingan politik di Maluku Utara, baik antar partai politik maupun antar kandidat. Persaingan yang ketat dapat menciptakan situasi yang rawan terhadap praktik tidak fair, intimidasi, atau konflik yang dapat mengganggu proses pemilu dan pemilihan,” imbuhnya.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Menurutnya, dalam dimensi partisipasi, Maluku Utara masuk dalam kategori sedang, menandakan tingkat partisipasi pemilih yang perlu ditingkatkan. Tingkat partisipasi yang rendah dapat berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan pemilihan yang rawan terhadap manipulasi atau ketidakpuasan.

“Dengan demikian, berdasarkan kategori yang disebutkan, Provinsi Maluku Utara diklasifikasikan sebagai wilayah yang memiliki tingkat kerawanan pemilu yang tinggi untuk pemilihan tahun 2024,” bebernya.

Baca juga: Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

Ia menuturkan, hal semacam ini menunjukkan perlunya perhatian ekstra dari pihak terkait untuk mengatasi tantangan dan risiko yang mungkin muncul selama proses pemilihan di provinsi tersebut, dengan fokus pada faktor-faktor yang diidentifikasi dalam dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

“Dengan melibatkan pemangku kepentingan lokal, AMSI Maluku Utara berharap dapat menemukan dan memetakan masalah dan isu-isu pemilu dan pemilihan yang membuat IKP berada di posisi tiga terbawah se-Indonesia,” ujar Galim.

“Kampanye hitam, berita bohong, politik uang, dan politik identitas di ruang publik, tak terkecuali di media sosial telah menjadi ancaman serius dalam proses pemilu dan pilkada 2024 mendatang,” timpalnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kepsul Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua KWS, Begini Persoalannya

Oleh karena itu, lanjut Galim, melalui program Cek Fakta Pemilu berperan aktif menciptakan proses pemilu dan pemilihan yang demokratis dan edukatif. FGD cek fakta pemilu juga membantu menjaga integritas pemilihan di Maluku Utara.

“Dalam diskusi, peserta FGD dapat mengidentifikasi faktor-faktor kerawanan pemilu yang spesifik bagi wilayah tersebut dan mencari solusi untuk mengatasinya. Tujuan utamanya adalah meminimalkan risiko praktik yang tidak fair yang dapat mengganggu proses pemilihan, guna menciptakan pemilu yang demokratis dan edukatif,” ucapnya.

Baca juga: Simulasi Konsep Bahagia Ala Kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus

Selain itu, melalui FGD ini, Galim berharap dapat membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan media siber dalam hal perwujudan keterbukaan informasi publik.

“Dengan Melibatkan jurnalis dan media lokal dalam FGD, AMSI menunjukkan komitmen terhadap integritas, akurasi, dan transparansi dalam mengawasi proses pemilu dan pemilihan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Tak Hanya Sekedar Bicara, Plt. Kadisnakertrans Sula Ternyata Serius Undur Diri

SULA – Nurlaila Karepesina, Plt. Kepala Disnakertrans Kepulauan Sula, ternyata tak main-main dengan bicaranya untuk mundur dari jabatan di hadapan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus dan sejumlah Kepala Dinas saat rapat tertutup pembahasan anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Hal ini dibuktikan dengan surat resmi pengunduran diri Plt. Kepala Disnakertrans Sula Nurlaila Karepesina yang diterima linksatu tertanggal Minggu (3/12/2023) ditujukan untuk Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.

Baca juga: Pilih Undur Diri Jabatan Kadis, Nurlaila: Harga Diri Tak Bisa Dibeli Atau Digadaikan

Adapun beberapa poin alasan pengunduran dirinya sebagai Plt. Kadisnakertrans sebagai berikut:

1. Tidak ada keharmonisan kerja antara atasan dan bawahan.

2. Saya merasa tak dihargai atas diri saya dan keluarga oleh pimpinan saat memberi arahan pada forum rapat seluruh pimpinan OPD.

3. Saya telah mengucapkan pengunduran diri dari jabatan secara lisan pada pimpinan disaat beri arahan pada forum rapat secara terbuka untuk umum.

4. Dengan ke tiga alasan tersebut diatas menjadi dasar dan alasan pengunduran diri dari jabatan.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Perlu diketahui Nurlaila Karepesina adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang telah mengantarkan Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marassabesy menjadi Bupati dan Wakil Bupati saat ini.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Pilih Undur Diri Jabatan Kadis, Nurlaila: Harga Diri Tak Bisa Dibeli Atau Digadaikan

SULA – Publik Kepulauan Sula, Maluku Utara digemparkan dengan pengunduran diri tiba-tiba dari Kepala Disnakertrans Nurlaila Karepesina yang tak lain adalah Istri dari Ikhsan Umaternate Ketua Tim Pemenangan FAM-SAH pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Informasi yang didapatkan dari sumber terpercaya, peristiwanya bermula saat Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus lakukan rapat tertutup dengan semua Kepala-kepala Dinas untuk pembahasan anggaran anggaran tahun 2024 mendatang di Istana Daerah (ISDA), Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Kemudian disaat rapat sedang berlangsung, giliran Disnakertrans yang ditanyakan, tak disangka-sangka, Bupati Fifian sedikit pesimis bahkan keluarkan kritikan pedas dengan menyerang privasi Nurlaila.

“Dia (Bupati) marah-marah Kadisnakertrans lantaran tak bisa mengatur serta mengamankan suaminya (Ikhsan Umaternate),” kata sumber tersebut, Minggu (3/11/2023).

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Lanjutnya, bahasa yang dikeluarkan Bupati Fifian pun tak diterima baik oleh Kadisnakertrans, karena dianggap menyerang privasinya dan tak menunggu lama Kadisnakertrans memilih untuk mengundurkan diri saat itu juga.

“Kadisnakertrans sangat tersinggung, malu dan marah karena privasinya di hubungkan dengan pekerjaannya, apalagi dihadapan Kadis lainnya, kemudian detik itu juga Kadisnakertrans langsung menyampaikan mengundurkan diri dihadapan Bupati Fifian dan langsung keluar dari ruangan rapat di ISDA,” pungkasnya.

Baca juga: Wujudkan Sula Bahagia, Kinerja Kepsek dan Guru Akan Dievaluasi

Terpisah, saat dikonfirmasi Kadisnakertrans Kepulauan Sula Nurlaila Karepesina membenarkan kejadian di ISDA.

“Persoalan yang terjadi di Isda itu betul, dan sesuai yang diinformasikan kamu punya sumber,” ujarnya.

Baca juga: KPK RI: DPR dan Pemda Kepsul, Jangan Ada Konspirasi Jahat Hingga Proyek Mangkrak

Nurlaila pun mengeluarkan kata yang terkesan mengkritik kembali sikap Bupati Fifian saat menyerang pribadinya di ISDA.

“Ingat, harga diri tidak bisa dibeli atau digadaikan,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM