Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

SULA – 11 Proyek fisik yang dibangun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan sula jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Di kutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, hal ini terjadi karena bangunan tersebut berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula, Kemudian ditambah pula bahwa atas penggunaan tanah tersebut tidak dilandasi dengan surat perjanjian peminjaman penggunaan.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Berikut Rincian Aset Tetap Gedung dan Bangunan Yang Berada di tanah milik Komando Distrik Militer (Kodim) 1510/Kepulauan Sula:

1. Rumah Dinas apoteker (10×9), Rp107.240.000,00.

2. Bangunan Gedung Obat Farmasi Kabupaten (116×15), Rp526.998.000,00.

3. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap I (18.45X15.45), Rp960.181.250,00.

4. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap II (18.45X15.45), Rp514.500.000,00.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

5. Bangunan Gedung Laboratorium kabupaten tahap III (18.45X15.45), Rp334.033.000,00.

6. Bangunan Gedung Baru PSC, Rp190.323.500,00.

7. Fasilitas Pojok Merokok, Rp195.055.000,00.

8. Pembangunan Pagar Gedung Farmasi, Rp198.800.000,00.

Baca juga: Pemuda Dan Dinamika Perpolitikan Bangsa Menuju Pemilu 2024

9. Pembangunan LAB Tuntas, Rp.640.131.630,00.

10. Pengadaan Pintu Pagar, Rp29.865.000,00.

11. Pembangunan Gedung Instalasi Farmasi, Rp1.270.451.070,00.

Adapun temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yakni, kelebihan Pembayaran atas Pengadaan Obat-Obatan Lainnya (DID) Sebesar Rp103.756.000 sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 5631/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp1.200.550.487,00 untuk pembayaran 100%.

Baca juga: Wabup Kepsul: Data Pendukung Pemekaran Mangoli Raya Capai 90 Persen

Kemudian Kelebihan Pembayaran Pengadaan Obat-Obatan Lainnya Sebesar Rp78.368.550,00 sesuai SP2D Nomor 6068/SP2D LS/KS/XI/2022 tanggal 11 November 2022 sebesar 1.395.805.006,00 untuk Pembayaran 100%.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, telah menetapkan satu tersangka lagi Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian berinisial MB.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MB berdasarkan hasil pengembangan Audit kerugian negara oleh BPKP Maluku Utara.

“Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar lebih pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 sedangkan MB adalah PPKnya di dinas Kesehatan Kepulauan Sula,” katanya Rabu (20/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Dicky juga bilang, untuk Direktur PT. HB Lautan Bangsa berinisial NY masih mangkir dari panggilan.

“Untuk NY kami sudah panggil 2 kali, akan tetapi kami akan lakukan pemanggilan kembali, kemungkinan akan di jemput paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Baca juga: Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

SULA – DPC GMNI Kepulauan Sula menutup aksinya dengan mencoret-coret pagar depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan berbagai kalimat yang menyinggung Proses penanganan Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai 28 miliar sekian, Rabu (20/12/2023).

Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko mengatakan hal tersebut dilakukan kesal lantaran belum ada Tersangka baru lagi terkait Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021.

“Kasus tersebut sudah lama ditangani, kemudian hasil audit kerugian negara oleh BPKP Maluku Utara pun sudah diterima dengan temuan 2 item senilai miliaran rupiah tapi kenapa masih tak bisa dipercepat penetapan Tersangka barunya,” ungkap Rifki dengan nada kesal, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Rifki bilang, yang ditentukan Tersangka barunya terkait Kasus korupsi Dana BTT Tahun 2021 terksesan pilih kasih.

“2 tersangka yang ditetapkan jaksa Baru 2 tapi dengan kerugian negaranya kecil, sedangkan yang temuan kerugian negara yang besar belum ditentukan Tersangkanya, ini kan aneh dan terkesan pilih kasih,” katanya.

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia pun mengingatkan Kejari Kepulauan Sula tidak memperlambat penetapan Tersangka Baru Kasus korupsi Dana BTT tahun 2021.

“Kami akan kembali lakukan Aksi, intinya Jaksa jangan coba-coba memperlambat proses penetapan Tersangka Kasus korupsi Dana BTT tahun 2021,” tegasnya.

Baca juga: Gelar Tenda 2 Malam, DPC GMNI Kepsul Tutup Aksinya Dengan Coret Pagar Kejari

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate Politik

Tegas! Wakapolda Malut Warning Anggotanya Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

SULA – Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi mengunjungi Mako Polres Kepulauan Sula menjelang Pemilu di tahun 2024.

Dihadapan awak media, ia mengingatkan jajaran Polres Kepulauan Sula untuk tidak terlibat politik praktis menjelang Pemilu 2024.

“Kunjungan kerja ini sebagai upaya menindaklanjuti perintah Mabes Polri, yakni memberikan pemahaman tentang netralitas Polri menjelang Pemilu 2024,” ujar Brigjen Pol Samudi, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Ia menjelaskan, netralitas Polri diatur oleh Undang-undang nomor 2 tahun 2022 pasal 28 ayat 1, yakni anggota Polri harus bersikap netral terhadap berkehidupan politik dan tidak boleh berpolitik praktis. Sedangkan ayat 2, polisi tidak punya hak untuk memilih dan dipilih.

“Lantas bagaimana dengan Bhayangkari dan anak-anaknya. Mereka boleh memilih dan dipilih, kalau anggota Polri yang bisa memilih terkecuali sudah pensiun atau purna itu diperbolehkan,” ujarnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Jenderal bintang satu itu juga bilang, PP nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Polres di pasal 5 huruf d dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis dan dasarnya di Perpol nomor 7 tahun 2022.

“Maka setiap pejabat Polri dalam etika bernegarawan wajib bersikap netral dalam politik, karena ini sudah ada dalam Undang-undang. Sementara kegiatan lain yang juga dilarang tidak memfasilitasi dengan kendaraan dan fasilitas ruangan untuk rapat dan lain sebagainya, sehingga Kapolsek yang ada di wilayah masing-masing pun harus tegas,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kawal Kasus Korupsi Dana BTT, DPC GMNI Sula Gelar Tenda Seminggu Di Kejari

SULA – Dewan perwakilan cabang (DPC) GMNI Kabupaten Kepulauan Sula kembali lakukan Aksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

DPC GMNI Kepulauan Sula disetiap gerakannya selalu dengan aksi-aksi yang terbaru, hal ini terbukti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula didirikan 2 buah Tenda yang digunakan untuk bermalam selama 1 Minggu.

“Kami aksi selama seminggu dan sudah dirikan tenda 2 buah,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Senin (18/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menyampaikan alasan gelar tenda atau menginap di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula hanya untuk menuntut kejelasan terkait Kasus Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

“Tuntutan kami sudah sangat jelas, intinya Jaksa harus segera tetapkan Oknum Kasipidsus Kejari Kepsul inisial GK sebagai Tersangka terkait penanganan Kasus Dana BTT tahun 2021,” tegasnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Berikut Tuntutan DPC GMNI Kepulauan Sula untuk Kejari Kepulauan Sula:

1. Kejari Kepulauan Sula segera membuka hasil audit BPKP Malut terkait Kasus Dana BTT tahun 2021 kepada Publik.

2. Jangan mencoba melindungi Oknum PPK (Pembuka Pembuatan Komitmen) terkait Kasus Dana BTT tahun 2021.

3. Mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk menelusuri dan mengusut aliran Dana BTT Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan dan BPBD Kepsul.

4. Mendesak Korps Adhyaksa untuk menindak tegas oknum Jaksa yang melakukan pemerasan dalam penanganan Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021.

5. Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Dana BTT Tahun 2021.

6. Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan Tersangka oknum-oknum yang terlibat Kasus Dana BTT Tahun 2021.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Opini

Perjalanan Dinas Boros Anggaran, Kerja Realisasi Nol, Terlibat Kasus BTT Jadi 2024 Wajib Ganti DPRD Sula

Opini – Keberhasilan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dilihat dari tercapainya target realisasi pendapatan dan belanja daerah. Barometer keberhasilan tersebut harus diukur dari pencapaian sasaran yang diharapkan dan dampak positifnya terhadap masyarakat sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditargetkan untuk meningkatkan kesejahteran seluruh lapisan umat manusia dapat dicapai.

Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Kemampuan atau kapasitas keuangan daerah pada dasarnya adalah sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dituangkan dalam APBD dan laporan keuangan daerah pada umumnya. APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah (sumber: kepulauansulakab.go.id).

Gambaran keuangan daerah dalam RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2021-2026

Dalam rangka proses pemulihan ekonomi, pemerintah pusat maupun daerah saat ini terus berusaha melakukan penguatan fasilitas kesehatan; perlindungan kelompok masyarakat rentan dan dunia usaha; serta mengurangi tekanan sektor keuangan.

Kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang telah dilakukan selama tahun 2020 sampai 2021 saat dokumen RPJMD Kabupaten Kepulauan Sula disusun, terkait penanganan covid-19 meliputi refocusing anggaran serta perubahan alokasi dan penggunaan APBD oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan pengelolaan tahun 2020 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang sudah ditetapkan menjadi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, melalui percepatan refocusing dan/atau realokasi anggaran untuk penanganan covid-19 dan dampaknya.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Menjaga Ketahanan Pangan Nasional Pada Saat Tanggap Darurat Covid-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu No. 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional juga perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam penanganan covid-19 dikarenakan tiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Salah satu kebijakan keuangan daerah yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Terdapat refocusing APBD meliputi belanja untuk kesehatan; jaring pengaman sosial; dan pemulihan perekonomian.Gambaran keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2016-2020 ini menjadi data dasar untuk merumuskan rencana pengelolaan keuangan lima tahun ke depan yaitu tahun 2021-2026.

Kinerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah.

Masalah ialah hingga kini daerah kabupaten kepulauan Sula belum ada ketentuan yang sah mengenai peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah (tidak mempunyai kepastian hukum). Sehingga penerimaan dan pengeluaran (pelaksanaan) keuangan daerah tidak dilaporkan berdasarkan bukti penggunaan di lapangan.

Sebagaimana diketahui terbaca Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula, Maluku Utara kerap jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Seperti di Tahun 2022, Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor : 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023. Kemudian, di Tahun 2021 pun Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Berdasar bukti-bukti temuan diatas maka terbukti kinerja DPRD Sula buang-buang anggaran APBD tahun 2021 dan APBD tahun 2022, padahal realisasi nol. Segala bukti temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara itu harus menjadi sorotan dan evaluasi serius bagi kita semua terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Sula selama dua tahun terakhir ini.Lanjut, fakta pada anggaran APBD-P Tahun 2021 pun ikut mengalami masalah dalam implementasi dan penggunaan anggaran yang melekat dinas kesehatan kepulauan Sula. Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah dari APBD-P 2021 yang diporsikan pengadaan alat-alat kesehatan untuk penanganan dampak COVID-19 diduga dikorupsi.

Kasus dugaan korupsi tersebut masih ditangani aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari kepulauan Sula. Tercatat baru dua nama yang masuk sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut, yakni nama tersangka pertama berinisial JPS dari PT. Pelangi Indah Lestari, dan nama tersangka kedua berinisial MIH dari Kepala BPBD Kota Ternate.

Namun oknum anggota DPRD Sula berinisial LL yang namanya Diduga juga masuk dalam daftar perbincangan publik atas dugaan korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar rupiah itu belum kunjung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepulauan Sula hingga kini.

Muncul pertanyaan publik ada alasan apa. Apakah karena saat ini dirinya ikut mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Sula, atau karena dirinya salah satu pimpinan partai politik di Sula, atau karena dirinya dekat dengan Bupati Kepulauan Sula.

Olehnya itu diharapkan Kejari kepulauan Sula untuk tetap fokus pada fakta dan bukti-bukti dan tidak takut mengungkapkan semua tersangka yang diduga kuat terjerat kasus-kasus korupsi hak asasi anggaran warga negara.

Harapan itu agar kesejahteraan masyarakat dan daerah Sula yang sama-sama kita cintai ini dapat dicapai dengan penuh cinta dan punya rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mengutip Artidjo Alkostar “keberadaan bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat (keberadaannya) dilihat dari segi nilai maka perbuatan korupsi tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepantasan atau kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab.”

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Muhammadiyah Kendari)

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

DPC GMNI Sula Desak Kejati Malut Tetapkan Tersangka Oknum Jaksa Inisial GK

SULA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Kepulauan Sula ke sekian kalinya gelar Aksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.

Namun tuntutan Aksinya kali ini agak sedikit berbeda, dimana DPC GMNI Kepulauan Sula meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk segera tetapkan Oknum Jaksa Berinisial GK Sebagai Tersangka.

“Kami menduga, Oknum Jaksa Inisial GK yang menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Kepulauan Sula menerima Suap terkait penanganan Kasus BTT tahun 2021, jadi segeralah ditetapkan Tersangka,” kata Rifki Leko, Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: 4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

Ia menilai, Kasus Oknum Jaksa Inisial GK sangat mencenderai lembaga Adiyaksa.

“Sangat tak bagus, kalau ada Oknum Jaksa Inisial GK terlibat kasus BTT, Ini jelas mencenderai Lembaga Adiyaksa sebagai lembaga yang dipercayakan untuk tangani Kasus korupsi,” tandasnya.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot mengatakan, untuk Kasus Oknum Jaksa Inisial GK, sudah ditangani Kejati Maluku Utara.

“Oknum Jaksa Sula Inisial GK, kasusnya sudah diperiksa Tim pengawasan dari Kejati Maluku Utara,” ucapnya.

Baca juga: DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi

Immanuel juga bilang, untuk Dugaan pelanggaran oknum Jaksa itu ranahnya Kejati Malut.

“Kita tunggulah putusan Kejati Malut terkait Oknum Jaksa Inisial GK, apakah bersalah atau tidaknya terkait adanya Dugaan Pungli untuk penanganan kasus BTT tahun 2021,” tutupnya.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Politik

4 Paket Pekerjaan Dishub Kepsul Jadi Temuan BPK RI, Ada Juga Paket Miliaran

SULA – Sejumlah Paket Pekerjaan yang melekat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Sula yang menggunakan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022 jadi temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor: 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Untuk item temuannya ialah Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja Pemeliharaan atas Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80.115.851,11 dan Denda Keterlambatan Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus senilai Rp57.405.215,77.

Dilansir dari LHP BPK RI, Berikut nama-nama paket pekerjaan pada Dishub Kepulauan Sula di tahun 2022 yang jadi temuan:

1. Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Pelabuhan Waikalopa Kecamatan Sanana Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp2.307.625.306,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 8367/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 09/BA-PHO/09.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.900.000,00.

Baca juga: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

2. Rehabilitasi Jalan Lingkungan dan Areal Parkir (Fasilitas Darat) Pelabuhan Waikalopa dengan nilai kontrak sebesar Rp912.085.846,00 sesuai dengan SP2D terakhir Nomor 7821/SP2D-LS/KS/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 senilai Rp45.604.291,00 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 08/BA-PHO/08.SPJ/DISHUB-KS/XI/2022 tanggal 21 November 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp30.876.177,11.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

3. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor (Fasilitator Darat) Pelabuhan Tanjung Botu Mangoli Tengah dengan nilai kontrak sebesar Rp230.357.716,00 sesuai SP2D terakhir Nomor 5933/SP2D-LS/KS/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan atau PHO Nomor 10/BA-PHO/10/SPJ/DISHUB-KS/IX/2022 tanggal 14 September 2022. Untuk temuan LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, adanya Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp24.339.674,00.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

4. Pengadaan Alat Angkut Apung Bermotor Khusus dengan nilai kontrak senilai sebesar Rp700.063.607,00 sesuai Surat Perjanjian Nomor 12/SPJ.PB/PPK/DISHUB-KS/2022 tanggal 15 Juli 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen, diketahui bahwa pekerjaan baru selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2023, sehingga terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 82 hari (10 Desember 2022 s.d. 2 Maret 2023). Atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, Dishub Kepulauan Sula dikenakan denda oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara senilai Rp 57.405.215,77.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kepsul Kerap Jadi Langganan Temuan BPK RI

SULA – Anggaran Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula, Maluku Utara Kerap jadi langganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Untuk APBD Tahun 2022, Dikutip dari LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Nomor : 20.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, ditemukan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp207.231.076,00.

Di dalam rinciannya sesuai LHP BPK RI terdapat Pertanggungjawaban biaya transportasi dengan menggunakan pesawat tidak didukung bukti invoice senyatanya sebesar Rp77.916.076,00. Terus Pertanggungjawaban biaya transportasi dengan menggunakan kapal tidak didukung bukti yang sah sebesar RRp9.640.000,00.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Di tambah Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp41.250.000,00. Kemudian Pertanggungjawaban atas uang harian dan uang representasi tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp68.425.000,00. Selanjutnya Pertanggungjawaban biaya transportasi darat tidak didukung dengan kuitansi yang sah sebesar Rp10.000.000,00.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Padahal Sebelumnya untuk APBD tahun 2021 pun Perjalanan Dinas Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan sula pernah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022.

Temuannya ialah, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp191.648.745,00 dan Tidak Dilengkapi Dokumen Pertanggungjawaban sebesar Rp172.965.000,00.

Baca juga: Ketua DPRD Kepsul Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua KWS, Begini Persoalannya

Untuk rinciannya, Ketentuan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Belum Sepenuhnya Mengacu pada Ketentuan, Kelebihan pembayaran perjalanan dinas atas kuitansi perjalanan dinas sebesar Rp157.518.745,00, Kelebihan pembayaran transportasi lokal sebesar Rp20.280.000,00, dan Kelebihan Pembayaran Antigen Test dan Polymerase Chain Reaction Test (PCR) sebesar Rp13.850.000,00 dan belum dilengkapi dengan bukti pembayaran sebesar Rp172.965.000,00.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kejari Kepulauan Sula Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana BTT

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara tetapkan satu Tersangka lagi terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Tersangka tersebut ialah Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

“Penetapan tersangka inisial JPS adalah selaku penyedia jasa dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari, berdasarkan laporan hasil audit kerugian Negara oleh BPKP Provinsi Maluku Utara didapati kerugian keuangan negara sebesar 1 miliar lebih yang melekat pada Dinkes Kepulauan sula” kata Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot pada Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Sula, Senin, (11/12/2023) Malam.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Untuk Tersangka JPS, lanjut Immanuel sudah di tahan di Lapas IIB Sanana.

“Tersangka JPS sudah di panggil tiga kali dan diperiksa sebagai saksi, sebelum ditetapkan tersangka. Sekarang JPS sudah ditahan di Lapas IIB Sanana,” bebernya.

Baca juga: Didemo Terkait Lambat Penanganan Kasus BTT, Kejari Sula: Penyelidikannya Harus Hati-hati, Ini Perintah Presiden

Selain itu, Ia juga bilang, dalam waktu dekat, berkas 2 Tersangka Kasus Dana BTT 2021 akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Proses selanjutnya, berkas ke duanya kami akan limpahkan ke pengadilan dalam waktu secepatnya. Kita lihat bagaimana fakta-fakta persidangan nanti, mungkin menjadi masukkan bagi kami untuk menggali lebih dalam lagi. Sementara ini, baru dua tersangka yang kami ajukan, yakni MIH dan JPS,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (27/11/2023).

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM