SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal tentukan Tersangka selanjutnya terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi memastikan ada tersangka baru Kasus BTT Tahun 2021.
“Untuk Kasus BTT Tahun 2021 ada Tersangka baru, kalau sudah waktunya eksekusi tersangka untuk diantar ke LP pasti kami akan beritahukan ke teman-teman media kemudian dilakukan pers liris,” kata Immanuel, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula
Ia menambahkan terkait Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang terlibat Kasus BTT Tahun 2021 masih mangkir dari panggilan.
“Kami sudah beberapa kali layangkan surat panggilan kepada Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS tapi tidak hadir, akan tetapi kalau kalau panggilan selanjutnya tak dipenuhi, pasti kami akan tetapkan tersangka dengan kelengkapan bukti-bukti tertentu,” bebernya.
Baca juga: Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan
Immanuel juga berharap adanya dukungan dari semua elemen kepada Kejari Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus BTT tahun 2021.
“Kami sangat berharap adanya dukungan dan doa dari semua elemen khususnya warga Kepulauan Sula agar kami secepatnya mengungkap fakta-fakta dibalik Kasus BTT tahun 2021,” pungkasnya.
Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (27/11/2023).
Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.
Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya
Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM