Kategori
Hukum Dan Kriminal

Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara bakal tentukan Tersangka selanjutnya terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi memastikan ada tersangka baru Kasus BTT Tahun 2021.

“Untuk Kasus BTT Tahun 2021 ada Tersangka baru, kalau sudah waktunya eksekusi tersangka untuk diantar ke LP pasti kami akan beritahukan ke teman-teman media kemudian dilakukan pers liris,” kata Immanuel, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Ia menambahkan terkait Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang terlibat Kasus BTT Tahun 2021 masih mangkir dari panggilan.

“Kami sudah beberapa kali layangkan surat panggilan kepada Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS tapi tidak hadir, akan tetapi kalau kalau panggilan selanjutnya tak dipenuhi, pasti kami akan tetapkan tersangka dengan kelengkapan bukti-bukti tertentu,” bebernya.

Baca juga: Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

Immanuel juga berharap adanya dukungan dari semua elemen kepada Kejari Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus BTT tahun 2021.

“Kami sangat berharap adanya dukungan dan doa dari semua elemen khususnya warga Kepulauan Sula agar kami secepatnya mengungkap fakta-fakta dibalik Kasus BTT tahun 2021,” pungkasnya.

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (27/11/2023).

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Baca juga: 10 Kasus Dugaan Korupsi DD Ditangani Kejari Kepsul, Belum Ada Progresnya

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Politik

Ketua DPRD Kepsul Dapat Kritikan Pedas Dari Ketua KWS, Begini Persoalannya

SULA – Sikap yang dilakukan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap beberapa oknum wartawan saat lakukan peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS di gedung serba guna Beliga Hotel Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Selasa (28/11/2023) kemarin tuai kritikan.

Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) Sarmin Drakel menyampaikan, perlakuan ketua DPRD Sula dengan mengusir wartawan, sangat tak beretika.

“Sikap Ketua DPRD Sula Sinaryo Thes sangat tak beretika, kami sebagai mitra selalu menaati aturan yang dibuat di sekretariat DPRD, kalau pintu tutup kamipun tidak pernah menerobos masuk, kan ini pintu dibuka dan teman-teman masuk, jika memang tertutup, sampaikan baik-baik, bukan mengusir seperti binatang,” kata Sarmin ketua KWS yang juga pengurus PWI Kepulauan Sula, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Halim: Sikap Ketua DPRD Sula Sangat Tak Profesional

Sarmin juga menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Sula untuk jangan meniru perbuatan Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes karena itu tidak baik.

“Untuk anggota DPRD lainnya jangan buat seperti ketua DPRD, itu seperti orang tak punya pemahaman terkait komunikasi publik,” tegasnya.

Baca juga: Terkesan Hindari Awak Media, Ketua DPRD Kepsul Diduga Berikan Informasi Hoax

Sebelumnya, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana pun sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.

Baca juga: KPK RI: DPR dan Pemda Kepsul, Jangan Ada Konspirasi Jahat Hingga Proyek Mangkrak

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaksi: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini

Kegiatan Kampung Ramadhan Di Sula, Siap Digelar Dengan Tema Lebih Menarik

SULA – Pemuda Kreatif Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula bersiap selenggarakan Kampung Ramadhan di tahun 2024 dengan tema “Green City Al-Firdaus”. Publis tema ini disampaikan pada rapat panitia, Senin (27/11/2023) malam di Block Gravity.

Irawan Duwila, Selaku Sekretaris Panitia, menjelaskan bahwa tema “Green City Al-Firdaus” adalah manifestasi dari komitmen kuat untuk menjadikan Desa Fagudu sebagai tempat yang indah dan sempurna dengan model kota berperadaban berkelanjutan serta mengutamakan pengelolaan lingkungan demi mengurangi dampak lingkungan negatif.

“Kampung Ramadhan Desa Fagudu 2024 tidak hanya akan menjadi tempat berlangsungnya ibadah Ramadhan, tetapi akan menjadi wujud nyata dari model kota berkelanjutan dan berperadaban,” kata Irawan, Selasa (28/11/2023).

Tema Kegiatan Kampung Ramadhan Desa Fagudu Tahun 2024. Foto: Panitia.

Ia menambahkan, hal tersebut dikarenakan kesepakatan panitia, agar Desa Fagudu menjadi contoh serta motivasi tersendiri untuk desa lainnya.

“Di dalamnya, panitia berupaya agar meminimalisir dampak lingkungan, dengan harapan desa Fagudu dapat menjadi contoh inspiratif bagi kawasan sekitarnya dengan merincikan rencana list Event Kegiatan yang akan diadakan dalam Kampung Ramadhan di tahun 2024,” imbuhnya.

Desain Gambar Gapura Kampung Ramadhan Desa Fagudu Tahun 2024. Foto: Panitia.

Irawan juga bilang, ada banyak item kegiatan untuk pelaksanaan Kampung Ramadhan di tahun 2024.

“Beberapa kegiatan tersebut meliputi Pemberdayaan UMKM Ibu-Ibu, Semarak Lomba Ramadhan, Pelepasan Lampion Malam Ela Ela, 1000 Ketupat Lebaran, Bakar Nasi Jaha Terpanjang, Belanja Sedekah, Bioskop Ramadhan, dan Kampanye Lingkungan,” pungkasnya.

Baca juga: Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

Bersamaan, Selaku Divisi Perencanaan Teknis, Slamet Gailea mengajak serta membuka diri untuk semua pihak berkolaborasi dalam kepanitiaan Kampung Ramadhan Desa Fagudu di tahun 2024.

“Untuk Kampung Ramadhan kali ini, kami akan membuka relawan voluntir yang dapat berkolaborasi dengan pemuda Fagudu menjadi panitia untuk mensukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Halim: Sikap Ketua DPRD Sula Sangat Tak Profesional

Slamet yang lebih akrab dengan sapaan Onci ini, optimis kegiatan Kampung Ramadhan Desa Fagudu di tahun 2024 akan terlaksana dengan baik.

“Belajar dari kegiatan sebelumnya, Kami yakin kegiatan Kampung Ramadhan kali ini akan terlaksana dengan baik dan Desa Fagudu dapat menjadi teladan nyata dari sebuah Green City Al-Firdaus yang berkelanjutan serta memberdayakan seluruh masyarakatnya,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Politik

Belasan Parpol Di Sula Belum Masukan Surat Pemberitahuan Kampanye Ke Polres Dan Bawaslu

SULA – Perdana hari ini tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak di tahun 2024 dimulai sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun anehnya di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara beberapa partai politik belum masukkan surat pemberitahuan kampanye ke Polres Kepulauan Sula.

Bahkan 18 partai politik yang ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sama sekali masukkan surat pemberitahuan kampanye secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.

Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Intelkam IPDA Sahlan Tubaka mengatakan, banyak partai yang belum memasukan surat pemberitahuan untuk agenda kampanye.

“Sampai hari pertama kampanye, kami baru dapat 3 surat pemberitahuan dari Partai untuk kampanye diantaranya Nasdem, Garuda dan Gerindra,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Monitoring Di KPU Sula, Mohtar Alting Sebut Gudang Penampungan Logistik Kecil

Ia mengaku, Polres Kepulauan Sula sudah Surati secara resmi ke semua partai politik untuk segera masukan surat pemberitahuan agenda kampanye.

“Kami sudah kirimkan surat ke semua partai politik bertujuan mengingatkan agar partai politik masukan surat pemberitahuan agenda kampanye mereka, kemudian harus dilengkapi dengan keterangan tempat dan pelaku kampanye,” bebernya.

Baca juga: Bawaslu Sula Ingatkan Aparat Desa dan ASN Jaga Netralitas Di Media Sosial

Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi membenarkan terkait belum menerima surat pemberitahuan dari semua partai politik untuk agenda kampanye.

“Benar sampai hari ini kami belum dapat surat pemberitahuan terkait agenda kampanye partai politik peserta pemilu,” singkatnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula Opini Politik

Usir Wartawan Saat Peliputan, Halim: Sikap Ketua DPRD Sula Sangat Tak Profesional

SULA – Sejumlah Wartawan mendapatkan prilaku tak terpuji dari Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes. Hal ini terjadi saat beberapa Wartawan diusir oleh ketua DPRD Kepsul saat masuk ke Aula Beliga Hotel Sanana dalam rangka peliputan agenda rapat pembahasan KUA-PPAS, Selasa (28/11/2023).

Padahal sebelumnya Rapat pembahasan KUA-PPAS berlangsung dengan keadaan pintu ruang aula beliga hotel terbuka, namun setelah beberapa awak media masuk ruangan dan mengagetkan ketua DPRD Sula itu, akhirnya pintu langsung di tutup rapat dan dijaga ketat pegawai kantor DPRD Kepulauan Sula.

“Hei keluar keluar, ada rapat bahas anggaran,” teriak Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes dengan nada panik sembari melambaikan tangan bertujuan untuk mengusir beberapa wartawan.

Baca juga: Terkesan Hindari Awak Media, Ketua DPRD Kepsul Diduga Berikan Informasi Hoax

Salah satu Wartawan yang diusir mengatakan, Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes tidak memahami etika komunikasi publik yang baik.

“Ketua DPRD sangat tidak memahami etika komunikasi publik, kan pintunya terbuka seakan tidak ada pesan bahwa rapat tersebut tertutup untuk umum dan kami pun masuk, sempat juga salah seorang pegawai mempersilahkan kami duduk, tapi saat dilihat ketua DPRD, kami langsung diusir,” ujarnya.

Aula Pintu Hotel Beliga Ditutup Pasca Beberapa Wartawan Diusir Ketua DPRD Kepsul. Foto: Ilham.

Menanggapi persoalan tersebut, Halim Umafagur Ketua HPMS Cabang Sanana sangat sesali Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Sinaryo Thes terhadap teman-teman wartawan.

“Saya sesali sikap beliau terhadap Teman-teman wartawan, seharusnya Ketua DPRD Kepsul yang juga sebagai pejabat publik memberikan ruang untuk wartawan untuk lakukan peliputan terkait rapat tersebut,” kata Halim.

Baca juga: Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

Ia menegaskan, Sikap Ketua DPRD Kepsul yang telah dengan sengaja mengusir teman-teman wartawan, jelas bertentangan kebebasan PERS yang diatur dalam undang-undang.

“Jelas bertentangan dengan Kebebasan Pers yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 dimana poin ketiganya menjamin kemerdekaan pers untuk mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.

Baca juga: Kasus KM Terus Bergulir, Kapolres Kepsul: Kami Tunggu Hasil Audit BPKP

Halim juga menilai, Sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Profesional terkait pengusiran teman-teman wartawan saat lakukan peliputan.

“Keterbukaan informasi itu sangat penting untuk masyarakat, apalagi pembahasannya anggaran jadi penting harus ada pemberitaan, jadi saya menilai sikap Ketua DPRD Kepsul sangat tak Proporsional dengan mengusir teman-teman wartawan,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia dan Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Politik

Bawaslu Sula Ingatkan Aparat Desa dan ASN Jaga Netralitas Di Media Sosial

SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjunjung tinggi netralitas saat beraktivitas di media sosial selama tahapan kampanye pemilu.

“Kami ingatkan, pejabat negara, kemudian ASN, kepala desa, perangkat desa, yang terdiri dari, Kaur, dan Kadus hingga RT dan BPD jagalah netralitas anda hingga dalam penggunaan sosial mediapun jangan sengaja untuk berkampanye atau menunjukkan sikap yang dilarang UU,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: DPC Gerindra Sula Soroti Kinerja Bawaslu Terkait Lambat Berikan Informasi Ke Panwascam

Pernyataan ketua Bawaslu Sula ini dikarenakan mereka yang menyandang profesi ASN dan pejabat merupakan orang-orang yang dilarang menunjukkan keberpihakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Selain itu dalam Pasal 280, 281, 282, 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jelas melarang keras bagi ASN dan pemerintah desa serta undang-undang nomor 5 tentang Aparatur sipil negara.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ia juga menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya bagi ASN yang melanggar, berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut.

“Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN sampai anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3,” imbuhnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Selain lembaga yang dipimpinnya, Ajuan pun meminta pengawasan partisipatif dari masyarakat.

“Saya berharap jika masyarakat temui pelanggaran maka segera laporkan ke PPL dan panwascam agar kami segaer menindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula Kota Ternate

Kepala BPBD Kota Ternate Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BTT Di Sula

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada akhirnya tetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH sebagai Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Penetapan tersangka MIH berdasarkan hasil pengembangan Hasil Audit kerugian Negara BPKP Maluku Utara.

“Hasil Audit BPKP Malut terkait Kasus BTT tahun 2021 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar lebih terkait pengadaan alat medical sistem atau penyimpanan Vaksin TCW 300 sebanyak 13 dengan nilai Rp 2 miliar lebih dimana MIH adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinkes Kepulauan Sula serta penyedia Jasa ialah PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS selaku Direktur,” ucap Dicky pasca mengantar MIH di Lapas IIB Sanana pukul 22:19 WIT, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

Sekedar informasi, MIH sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula.

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Masuk Tahap Kampanye Bripka Irwan Gencar Sosialisasi Kamtibmas Di Desa Soamole

SULA – Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden di tahun 2024 semakin dekat, Kepolisian terus memaksimalkan upaya sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tak terkecuali Babinkamtibmas Desa Soamole Kecamatan Sulabesi tengah, Kabupaten Kepulauan Sula yang rutin sosialisasi keamanan jelang kampanye besok.

Bripka Irwan Umamit yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di desa Soamole terlihat aktif dalam mensosialisasikan pentingnya keamanan, di setiap pertemuannya dengan masyarakat baik di rumah maupun di tempat umum dengan anak muda maupun orang tua selalu ia sampaikan pentingnya persaudaraan sebagai dasar kesadaran terwujudnya keamanan.

“Ingatlah kalau kita semua adalah saudara, maka apapun dinamika yang kita hadapi, jangan sampai memecah persaudaraan kita semua, termasuk juga pemilu yang sudah di depan mata ini,” kata Bripka Irwan Umamit, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Masyarakat Adat Polisikan PT. MTP Yang Beroperasi Di Kepulauan Sula

Irwan yang juga adalah putra desa Soamole itu telah menyandang tugas sebagai Babinkamtibmas dari tahun 2014, Ia mengaku Desa Soamole memang termasuk desa yang masyarakatnya sudah memilki kedewasaan berpolitik hingga pemilu tidak menjadi hakim bagi persaudaraan mereka warga masyarakat.

“Alhamdulillah Desa Soamole sangat aman, besok tahapan kampanye sudah di mulai dan saya sudah sampaikan pada masyarakat untuk jaga keamanan hingga pemilu ini usai,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

Kategori
Politik

Bawaslu Kepulauan Sula Dapat Dana Hibah Dari Pemda, Ini Besarannya

SULA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula resmi dapatkan Dana Hiba Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp.9.796.837.600 dari Pemerintah Daerah sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani langsung oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi.

Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi awak Media menyampaikan, Dana Hibah adalah bentuk Apresiasi Pemda Kepsul Kepada Bawaslu.

“Hal tersebut, adalah bentuk apresiasi dan perhatian Pemda Kepulauan Sula dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan,” katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Bawaslu Kepsul: Segera Laporkan Oknum ASN, Kades dan BPD Terlibat Politik, Pasti Ditindak

Ia menambahkan, pemberian Dana Hibah dari Pemda Kepulauan Sula itu pun sesuai perintah undang-undang.

“Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Wajib didukung dan disukseskan oleh Pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ajuan juga bilang, Admistrasi untuk proses pencairan Dana Hibahnya pun sudah dilengkapi.

“Berdasarkan Surat Kesepakatan, telah melampirkan Bukti Pertanggung jawaban (SPJ) untuk lakukan pencairan Danah Hibah tahap I dan selanjutnya,” pungkasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal

Hasil Audit BPKP Kasus BTT Di Sula Sudah Diterima, Jaksa: Masih Dalam Pengembangan

SULA – Kasus Dugaan Korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, kini kerap jadi perhatian publik, hal ini terbukti beberapa kali sejumlah OKP Nasional dan BEM STAI Babussalam Sula melakukan Demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) guna mempertanyakan fakta-fakta terbaru terkait Kasus yang diduga menyeret beberapa nama Pejabat Publik pada Pemerintahan Fifian Adeningsih Mus.

Bahkan disaat hasil audit yang sudah diterima Kejari Kepulauan Sula dari BPKP Provinsi Maluku Utara terkait Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (18/09/2023) beberapa waktu lalu. Sejumlah aktivis masih dengan lantang menyuarakan lewat beberapa media untuk mendesak Jaksa segera tetap Tersangka terkait Kasus tersebut.

Ainur Rofiq, Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi mengatakan, proses penyidikan Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian masih dalam pengembangan.

“Masih dilakukan pengembangan dan kebetulan sementara menunggu arahan pimpinan sedang dinas luar daerah,” katanya, Jum’at (24/11/2023).

Baca juga: Kejari Sula Didesak Segera Ungkapkan Hasil Audit BPKP Malut Terkait Kasus BTT Tahun 2021

Namun anehnya ketika disentil, terkait Progress terbaru Kasus BTT Kasus BTT senilai Rp 28 miliar sekian, Ainur berdalil belum bisa diinformasikan ke publik.

“Hasil Audit BPKP Malut sudah diterima tapi untuk informasinya selanjutnya belum bisa di up (publish),” singkatnya.

Baca juga: Didemo Terkait Lambat Penanganan Kasus BTT, Kejari Sula: Penyelidikannya Harus Hati-hati, Ini Perintah Presiden

Terpisah, hasil penelusuran Linksatu dapatkan informasi terbaru, dimana hasil Audit BPKP provinsi Maluku Utara terkait LHP Keuangan APBD tahun 2021 sudah di tangan Inspektorat Kepulauan Sula.

“Laporan hasil pemeriksaan terkait APBD tahun 2021 dari BPKP sudah ada di Inspektorat itu, keluar belum lama ini,” ungkap salah satu sumber yang bertugas di Inspektorat Kepulauan Sula.

Baca juga: Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula

Sumber yang tak mau namanya dipublish, juga membeberkan LHP BPKP tahun 2021 banyak yang ditemukan bermasalah.

“Terindikasi temuan banyak sekali dan hampir semuanya bermasalah terkait realisasi penggunaan APBD Tahun 2021,” pungkasnya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Sekedar informasi, beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 3 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah MB Alias Bimbi, serta pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM