SULA – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kepulauan Sula, Maluku Utara mendesak Kejari Kepulauan Sula untuk segera mengungkapkan hasil audit yang sudah diberikan BPKP Provinsi Maluku Utara terkait Kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian, Senin (18/09/2023) beberapa waktu lalu.
“Iya kami mendesak Kejari Sula, karena sudah hampir sebulan Kejari Sula menerima hasil audit dari BPKP Malut tapi belum ada informasi jelas dan menjadi keresahan kami juga,” kata Sukri Upara, Ketua GP Ansor Kepulauan Sula saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2023).
Sukri pun mengingatkan, Kejari Kepulauan Sula agar tidak memperlambat atau menunda-nunda hasil audit kasus BTT tahun 2021.
“Jaksa jangan memperlambat hasil Audit BPKP, sehingga menciptakan dan memberikan pesan seolah-olah publik lupa akan kasus ini,” tegasnya.
Baca juga: Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula
Ia juga bilang, seharusnya kejaksaan Sula menjadikan kasus BTT tahun 2021 sebagai prioritas, sebab kasus ini menggunakan dana Covid-19 dan menjadi atensi publik.
“Jangan ada upaya menunda kasus ini, dan membuat publik lupa, karena alasan kejaksaan saat ini juga baru menerima hasil audit dari BPKP Malut,” pungkasnya.
Terpisah, Ainur Rofiq, selaku Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula menyampaikan, proses hasil audit yang di berikan oleh BPKP provinsi Maluku Utara sudah diterima.
“Hasil audit BPKP sudah di meja kami. Saat ini belum final, karena perlu diskusikan kembali, jadi Kita menunggu memfiks kan dulu antara kita dan BPKP baru nanti sudah ada timbul kerugian,” ujar Ainur.
Baca juga: Dinilai Pilih Kasih Tangani Kasus, PB HMI Desak Kejagung RI Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul
Ia menjelaskan, yang perlu diskusikan seperti penulisan-penulisannya yang diterima dari BPKP Maluku Utara.
“Karena saat kita menerima hasil audit ada penulisan-penulisan yang perlu kita diskusikan bersama dengan pak Riki selaku tim dari BPKP, jadi kita perlu untuk di kaji ulang, namun saya memastikan dalam hasil audit tersebut ada kerugian negara, tapi Kejari Kepsul belum bisa menentukan fiks berapa-berapa yang akan tentukan,” tutupnya.
Perlu diketahui, ini beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.
Pewarta: Setiawan Umamit
Redaktur: TIM