Kategori
Kepulauan Sula Kota Ternate Politik

Antisipasi Potensi Ruci, Tim HAS Dan ISDA Giat Bimtek Saksi Di 37 Desa

SULA – Tim Pemenangan HAS dan ISDA datangi 37 Desa di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara guna untuk penyegaran saksi dan penyeberangan atribut PDI-P di Sekretariat Pemenangan.

Sekretaris Internal PDI-P Sula, Jefry A.S.Rette Sekawael saat dikonfirmasi linksatu membenarkan informasi tersebut.

“Informasinya benar, Kegiatan tersebut kami dari Tim Pemenangan HAS dan ISDA laksanakan di 36 Desa, dengan Target kurang lebih 4 Hari di pulau Mangoli,” katanya, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

Ia meminta untuk para Saksi HAS dan ISDA yang mengikuti Bimtek agar dapat mengawal suara saat pencoblosan nanti.

“Untuk pemateri giat Saksi HAS dan ISDA yakni Arman Buton dan Risman Gailea, kami pun berharap saksi dapat merealisasikan materi yang di sampaikan, guna untuk mengawal hak suara masyarakat di bilik suara saat Pemilihan tanggal 27 November nanti,” ujarnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Jefry juga mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama mengawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula.

“Saya tegaskan, kami tidak membiarkan Paslon Independen yakni ISDA berjuang sendiri, sebab kami adalah Banteng bukan Kerbau. Untuk itu mari sama-sama kita kawal serta memenangkan HAS dan ISDA di Kepulauan Sula,” tegasnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Kejari Sula Dinilai Abaikan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Penanganan Kasus Korupsi

SULA – Front Marhaenis yang tergabung dari DPC GMNI dan DPC GPM Kepulauan Sula, Maluku Utara lakukan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 yang tak kunjung selesai.

Irfandi Norau, Ketua DPC Kepulauan Sula dalam bobotan aksinya menilai Kejari Sula abaikan instruksi atau perintah Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto tentang percepatan penanganan Kasus Korupsi.

“Saya Ketua DPC GPM Sula menilai Kejari Sula sengaja mengabaikan serta tak mendukung program Presiden Prabowo Subianto terkait 100 hari pemberantasan Kasus Korupsi,” teriaknya, Kamis (08/11/2024).

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Dari penilaian tersebut, Irfandi pun menganggap, Kejari Sula gagal dalam menangani berbagai perkara Kasus Korupsi.

“Kepala Kejari kerap berganti namun realita terkait tak ada satupun Prestasi penanganan Kasus Korupsi di Sula, salah satunya penanganan Kasus Korupsi Dana BTT. Kami pun menganggap Kejari Sula gagal mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaganya,” tegasnya.

Baca juga: Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

Terpisah Kasi Intel Kejari Sula, Raimond Chrisna Noya membantah pernyataan Ketua DPC GPM Sula.

“Saya tegaskan kami masih sejalan dengan Sikap Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan Kasus Korupsi, hal ini karena Kajagung RI yang ditunjuk masih orang yang lama, sehingga penindakan hukum dari hulu sampai ke hilir masih sama termasuk di Kejari Sula,” ucapnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Uang Negara, Kejagung RI Didesak Evaluasi Kinerja Kejari Kepsul

Ia juga bilang, Kejari Sula masih berkomitmen terkait penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Pada dasarnya, Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan serta menuntaskan Perkara BTT, apapun hasilnya kami akan berupaya,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Opini

Dukung Calon Kepala Daerah Yang Bertanggung Jawab Terhadap Alat Peraga Kampanye

OPINI – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah proses pemilihan umum di Indonesia yang bertujuan untuk memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota beserta wakilnya. Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat di suatu daerah, dan bertujuan untuk memperkuat demokrasi dengan melibatkan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka. Pemilihan umum di Indonesia adalah peristiwa demokrasi besar yang melibatkan partisipasi masyarakat dan penggunaan berbagai atribut Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, kaos, stiker, dan brosur sebagai media promosi. Namun, setelah pemilu, limbah atribut kampanye sering kali tidak dikelola dengan baik sehingga dapat merusak estetika kota dan menciptakan kekacauan visual, mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Jumlah sampah yang dihasilkan selama pergelaran pemilu di Indonesia pada tahun 2019 dan 2024 menjadi perhatian besar, terutama terkait atribut kampanye. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sekitar 3.658.902 spanduk dan baliho diproduksi selama periode pemilu. Ini mengakibatkan peningkatan volume sampah secara signifikan, dengan total perkiraan mencapai lebih dari 784 ribu meter kubik atau sekitar 392 ribu ton, sementara sampah spesifik dari atribut kampanye seperti baliho, spanduk, dan bendera diperkirakan lebih dari seperempat juta ton. Mayoritas atribut kampanye ini terbuat dari bahan plastik dan material non-biodegradable lainnya, di mana KLHK memperkirakan 70-80% di antaranya berakhir menjadi sampah, menghasilkan ratusan ribu ton sampah plastik yang sebagian besar tidak didaur ulang.

Menurut Greenpeace Indonesia, hanya sebagian kecil dari limbah atribut kampanye yang didaur ulang, sementara sebagian besar berakhir di tempat pembuangan akhir atau mencemari lingkungan, memperburuk polusi plastik di Indonesia. Kondisi ini menjadi alarm penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat, untuk lebih bijak dalam penggunaan atribut kampanye dan mengutamakan material yang lebih ramah lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 untuk pengelolaan sampah Pemilu 2024. Edaran ini meminta kepala daerah mengelola sampah pemilu secara khusus dan melarang pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih merupakan salah satu metode kampanye yang paling banyak digunakan oleh Peserta Pemilu 2024. Agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tempat yang boleh dan tidak boleh untuk dipasang APK dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Tempat yang dilarang dipasang APK antara lain tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Sayangnya, pemasangan APK oleh Peserta Pemilu tahun 2024 masih banyak yang melanggar. Bahkan pemasangan APK di beberapa tempat menimbulkan korban jiwa.

Setiap kota atau daerah memiliki pesona dan keindahannya sendiri. Ada yang menawan dengan gedung-gedung tinggi, ada pula yang memikat hati dengan pemandangan alam yang asri dan ruang publik yang ramah. Jalan-jalan dihiasi dengan pepohonan rindang, taman-taman kota menjadi tempat warga berkumpul, dan bangunan-bangunan bersejarah seolah mengisahkan sejarah panjang kota tersebut.

Namun, keindahan ini sering kali tercemar oleh perilaku yang tidak bertanggung jawab, salah satunya dalam bentuk pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Banyak pihak yang memasang spanduk, baliho, dan poster kampanye di tempat-tempat yang tidak semestinya. Hal ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan ruang publik.

Padahal, jika alat peraga kampanye ditempatkan secara tertib dan sesuai peraturan, keindahan kota tidak perlu terganggu. Setiap sudut kota bisa tetap asri dan rapi, menjadi cerminan dari peradaban warganya yang menghargai kebersihan dan keindahan bersama. Mari jaga keindahan kota kita, demi kenyamanan semua warga dan generasi mendatang yang akan menikmati hasilnya.

Sebagai pemilih yang cerdas, kita memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerah kita. Dalam setiap pemilihan, kita memiliki kesempatan besar untuk memilih pemimpin yang benar-benar peduli dan bertanggung jawab terhadap kepentingan publik, termasuk dalam aspek-aspek penting seperti Alat Peraga Kampanye (APK). APK bukan hanya sekadar media untuk memperkenalkan calon, tetapi juga cerminan dari sikap dan integritas calon tersebut terhadap aturan serta tata tertib umum.

Pemimpin yang bertanggung jawab adalah mereka yang memahami dan menghormati aturan terkait pemasangan APK. Mereka menempatkan APK dengan memperhatikan estetika dan lingkungan sekitar, serta tidak memasangnya di tempat-tempat yang dilarang atau mengganggu kenyamanan publik. Dengan memilih calon yang bertanggung jawab atas penggunaan APK, kita ikut mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan asri serta menegaskan bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama.

Oleh karena itu, sebagai pemilih yang cerdas, mari kita pilih calon kepala daerah yang memegang teguh prinsip bertanggung jawab dan menghargai kepentingan umum. Pemimpin seperti inilah yang akan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan membawa perubahan positif bagi daerah kita. Ingat, pilihan kita akan menentukan masa depan daerah kita. Mari ciptakan lingkungan pemilu yang bersih dan tertib, mulai dari mendukung calon yang peduli dan bertanggung jawab.

Oleh: Rifai Salihi (Ketua Kebijakan Publik PD. KAMMI Kota Ambon)

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Mabes Polri Didesak, Ambil Alih Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula

SULA – Kinerja Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali di soroti lantaran penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi yang sudah setahun lebih tapi belum ada kejelasan.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Sula pun pernah disoroti oleh Praktisi Hukum dan Aktivis terkait penanganan Kasus tersebut, namun kali ini dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Sanana.

Arsan Umasugi, Ketua LMND Eksekutif Kota Sanana saat dikonfirmasi, mendesak Mabes Polri ambil alih Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar yang ditangani Polres Kepulauan Sula.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani Sat Reskrim Polres Sula dan masyarakat pun kerap menanyakan terkait Progressnya, akan tetapi sejauh ini belum ada kejelasannya. Untuk itu kami LMND Eksekutif Kota Sanana mendesak Mabes Polri untuk ambil alih kasus tersebut,” kata Arsan, Jum’at (01/11/2024).

Baca juga: Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

Ia juga meminta, Mabes Polri evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait penanganan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan.

“Mabes Polri harus mengevaluasi Kinerja Satreskrim Polres Sula, karna terkesan mendiami penanganan Kasus tersebut yang kemudian buat Publik di Kepulauan Sula resah,” tegasnya.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Kepulauan Sula

Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan IPDA Faisal Kepada Siswa SMAN 4 Kepsul

SULA – Jajaran Polsek Mangoli Barat dan SMAN 4 Kabupaten Kepulauan Sula serta beberapa Sekolah lainnya melaksanakan upacara Hari Sumpah Pemuda yang ke-96 di halaman Sekolah SMAN 4 di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin (28/10/2024).

IPDA Faisal Pora, S.IP, Kapolsek Mangoli Barat yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), dalam amanat Menpora RI yang dibacakan, mengajak seluruh komponen untuk memperbaiki serta memberi Kepedulian kepada Pemuda.

“Marilah kita perbaiki kepedulian kita kepada pemuda Indonesia melalui perbaikan pelayanan kepemudaan, perbaikan tata-kelola pelayanan kepemudaan, dan dukungan sumber daya hingga kondisi kepemudaan Indonesia menjadi lebih baik yang tercermin dengan kenaikan Indeks Pembangunan Pemuda,” katanya yang dikutip dari Amanat Menpora RI.

Baca juga: Deklarasi Pilkada Damai Di Desa Lekokadai, IPDA Faisal: Warga Jangan Mudah Terprovokasi

Ia pun mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi atas kontribusi positif segenap pemangku kepentingan yang telah dan terus memberikan pelayanan kepemudaan yang baik.

“Kami juga memberikan terima kasih dan penghargaan atas prestasi kontribusi kepemimpinan dan kepeloporan pemuda Indonesia dalam berbagai bidang Pembangunan. Indonesia yang raya dan Sejahtera memanggil partisipasi dan perjuangan pemuda Indonesia,” imbuhnya mengakhiri Sambutan Menpora RI.

Baca juga: Jelang Pemilu, Ipda Faisal Ajak Warga Sukseskan Pemilu Dan Jaga Keamanan

Terpisah, IPDA Faisal Pora, S.IP saat diwawancarai pasca selesai Upacara, mengucapkan terima kasih kepada pihak SMAN 4 Kepulauan Sula.

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak kepada Pihak SMAN 4, terutama Kepala Sekolah yang sudah mempercayakan saya sebagai Irup pada Upacara Memperingati Hari Sumpah Pemuda,” ucapnya.

Baca juga: Polsek Mangoli Barat Salurkan Bansos Dari Kapolres Pada HUT Bhayangkara ke-78

ia juga berpesan kepada Siswa-siswi SMAN 4 Kepulauan Sula agar lebih mempersiapkan diri, fisik, mental serta kecerdasan keilmuan diwaktu masih Sekolah.

“Saya berpesan kepada adik-adik Siswa-siswi SMAN 4 Kepulauan Sula agar dari sekarang mempersiapkan diri, fisik, mental, serta kecerdasan keilmuan untuk menjemput estafet pembangunan kedepannya, sehingga nantinya dapat mengharumkan nama baik keluarga, baik di tingkat Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten, Provinsi maupun di tingkat Nasional. Bila perlu sampai di tingkat Internasional dengan Prestasi terbaik yang kalian kembangkan diwaktu masih Sekolah,” harapnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Aktivis Dan Praktisi Hukum Soroti Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula

SULA – Kinerja Satreskrim Polres Kepulauan Sula yang akan memberhentikan proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar menyeret nama pacar dari calon bupati petahana Fifian Adeningsi Mus yakni Kamarudin Mahdi, disoroti Aktivis dan Praktisi Hukum.

Raski Soamole, salah satu Aktivis serta Mantan Presiden BEM STAI Babussalam Sula Maluku Utara berharap penanganan Kasus Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar lebih di seriusi.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani penyidik Sat Reskrim Polres sula, akan tetapi hingga kini belum ada titik terang. Saya berharap Polres Sula serius proses dugaan penggelapan anggaran tersebut,” kata Raski, Jum’at (25/10/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Pengawasan Di Sula Akan Dihentikan

Terpisah, Praktisi Hukum, Abdullah Ismail menyampaikan walaupun kerugian negara yang terdapat pada sebuah Kasus Tipikor sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus Pidana yang disangkakan.

“Sebagaimana UU Tipikor terkait pengembalian keuangan negara yang diatur dalam pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian negara tak bisa menghapus Pidana yang di sangkakan. Jadi pengembalian tersebut hanya berupa itikad baik yang kemudian bisa meringankan,” ucap Abdullah.

Baca juga: Hampir Setahun, Kasus KM Yang Ditangani Polres Sula Terkesan Jalan Ditempat

Ia pun mempertanyakan, alasan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula akan menghentikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar pada Inspektorat yang melibatkan Kamarudin Mahdi sebagai Plt. Inspektur.

“Ada apa dengan Kasus ini, sebenarnya alasan apa yang digunakan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk menghentikannya. Kami berharap ini adalah atensi untuk Kapolres Sula agar melihat Kasus ini adalah kejahatan Tipikor yang masuk pada Extraordinary Crime bukan kejahatan tindak pidana lainnya kemudian penyelesaiannya agak berbeda,” tegasnya.

Baca juga: Sambut Mutasi Kapolres Sula, DPC GMNI Gelar Aksi Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengawasan DD

Sebelumnya, IPTU Rinaldi Anwar Kasat Reskrim Polres Sula menyampaikan akan gelar penghentian proses penyelidikan Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan senilai 1,1 miliar.

“Dalam waktu dekat dari tipikor polres sula akan melakukan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan Kasus tersebut,” ucapnya, Selasa (20/08/2024) beberapa bulan lalu.

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Rinaldi juga menjelaskan, penanganan Kasusnya lama lantaran penyidik Sat Reskrim Polres Sula menuggu hasil audit BPKP.

“Jadi kenapa lama, karna kita memang menunggu hasil audit dari BPKP. Kar 12ena hasilnya sudah keluar, jadi penyidik sudah bisa mengambil sikap untuk penghentian Kasusnya, ditambah hasil temuannya sudah di lakukan pengembalian serta penyetoran langsung ke kas daerah melalui Bank Maluku Malut,” tutupnya.

Sekedar informasi, Kasus dugaan penggelapan dana pengawasan di tahun 2022 senilai 1,1 miliar ditangani Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula dari bulan Juni tahun 2023.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Akan Ada Tersangka Baru Kasus BTT Di Sula, Ini Respon PH Muhammad Bimbi

SULA – Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar di tahun 2021 pasca pergantian Kepala Kejari Kepulauan Sula.

Abdullah Ismail, Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Bimbi ketika konfirmasi mengatakan harus ada keseriusan dalam penanganan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula.

“Kejati dan Kejari harus lebih serius dalam penanganan Kasus BTT sesuai fakta-fakta persidangan yang telah terungkap sebelumnya,” katanya, Rabu (16/10/2024).

Baca juga: Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

Hal tersebut, lanjut Abdullah, sesuai dengan yang disangkakan kepada Muhammad Bimbi sebagai terdakwa namun tak bisa dibuktikan.

“Kerugian negara yang disangkakan kepada klien saya, pada persidangan Kasus Korupsi Dana BTT sebesar 1,6 miliar tak bisa dibuktikan secara terbuka,” bebernya.

Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Ia berharap, penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT yang baru ini harus sesuai SOP.

“Kami berharap adanya Kajari baru di Sula kemudian adanya Tim Percepatan dari Kejati, penanganan serta penetapan Kasus Korupsi Dana BTT di Sula harus profesional sesuai SOP, agar tak ada oknum yang merasa di kriminalisasi serta di Dzolimi,” tutupnya.

Perlu diketahui Muhammad Bimbi ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 miliar lebih di tahun 2021 pada Rabu (20/12/2023) tahun lalu. Sesuai Hasil audit yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang didapati kerugian keuangan negara sebesar 1,6 miliar lebih pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal Kepulauan Sula

Perkara Korupsi BTT: Kajati Malut Ditantang Buktikan Kata “Tanggung Jawab”

SULA – Kita mengetahui bersama bahwa semua manusia memerlukan suatu bentuk kepercayaan.

Perkara korupsi dana BTT bukan lagi menjadi rahasia khusus bagi segelintir masyarakat, melainkan sudah menjadi rahasia umum masyarakat Maluku Utara terkhusus masyarakat Kepulauan Sula.

Kedatangan Kejati Maluku Utara di Kepulauan Sula untuk mengingatkan Kejari Sula agar lebih profesional dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan langkah yang baik, terkhusus pada perkara korupsi dana BTT.

Penegasan tanggung jawab penuh Kajati Maluku Utara dalam semua perkara hukum di Maluku Utara termasuk di kepulauan sula juga merupakan bentuk tindakan dan ketegasan pimpinan.

Sebagaimana keterangannya di bawah ini:

Sumber: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Sehingga, dalam kesempatan ini apabila perkara korupsi dana BTT hanya divonis satu tersangka masuk penjara, maka yakin dan percaya lembaga penegakan hukum di Maluku Utara dalam hal ini Kejati Malut dan Kejari Sula tidak bisa dapat dipercaya oleh masyarakat.

Karena tidak adil hanya satu tersangka yang divonis masuk penjara dalam perkara korupsi dana BTT yang merugikan banyak pihak masyarakat.

Oleh: Rifaldi Ciusnoyo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari.

Kategori
Kepulauan Sula

Terkait Rumah Mewah Bupati FAM, Oknum ASN: Bangun Rumah Elit, Bayar TPP Sulit

SULA – Pembangunan rumah mewah milik Bupati Fifian Adeningsi Mus di Desa Pastina, Kecamatan Sanana, Kabupaten Maluku Utara hampir rampung.

Hal tersebut menimbulkan berbagai tanggapan di berbagai kalangan sosial termasuk di lingkungan Aparatur Negeri Sipil (ASN).

“Seperti yang kami lihat di video, rumah Bupati Fifian kalau selesai dibangun itu sangatlah mewah untuk wilayah Kepulauan Sula dan prediksi kami anggaran yang dikucurkan miliaran,” kata Oknum ASN di Sula yang tak mau namanya dipublish, Rabu (09/10/2024).

Baca juga: Berikut Dokumen Penting Pembangunan RS Pratama Di Sula

Ia pun mempertanyakan, terkait TPP yang tak kunjung dibayarkan.

“Bangun rumah mewah elit, tapi bayar TPP Sulit, kalimat ini yang wajib ribuan ASN di Sula sematkan kepada Bupati Fifian Adeningsi Mus,” tegasnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

Ia juga bilang semenjak jadi ASN di Sula, baru di Kepimpinan Fifian Adeningsi Mus, TPP tak dibayar semuanya.

“Saya jadi ASN di Sula cukup lama, akan tetapi pemerintahan sebelumnya TPP kami bayarnya lancar, tak seperti pemerintahan yang sekarang ini, TPP sudah tak dibayar semuanya, nilainya dikurangi, bahkan sampe ada pemotongan,” tutupnya.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan linksatu, TPP ASN di Sula yang belum dibayar ada 13 bulan terhitung dari bulan Juli sampai Desember di tahun 2022 dan bulan Maret sampai september di tahun 2024 dengan nilai TPP per bulannya sebesar Rp 950 ribu untuk total ASN di Sula 3.010 orang.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

Kategori
Hukum Dan Kriminal

Penetapan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Tinggal Menghitung Hari

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru terkait pengembangan Kasus Korupsi Dana BTT Senilai 28 Miliar untuk temuan pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar pada kegiatan Penanganan Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan di tahun 2021.

“Dalam waktu dekat kita akan tetapkan Tersangka untuk tetapkan hari dan bulan kita tidak tahu, akan tetapi kita sudah siapkan semuanya, nanti ekspos dengan Pak Kejati, baru kita informasikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Sula Julkifli, Selasa (08/10/2024).

Baca juga: Kajati Malut: Penanganan Kasus BTT Di Sula Harus Profesional Tak Boleh Berdasarkan Asumsi

Ia menegaskan, Kejari Sula tetap berkomitmen untuk seriusi penanganan Kasus Korupsi Dana BTT.

“Kasus ini cukup lama seharusnya sudah diselesaikan dan kita buka lembaran baru dalam perkara lain. Insya Allah secepatnya kita lakukan perkembangan, kemarin kita sudah kordinasi dengan Kejati Malut. Mudahan-mudahan dalam waktu kita diselesaikan atau ada progres lah,” imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Didesak Gandeng BPKP Malut Kawal 11 Kasus Dana Desa Di Sula

Julkifli juga bilang, Kasus Korupsi Dana BTT sudah ditangani pihak Kejati Maluku Utara.

“Perkara ini semua berkasnya sudah ditangani Kejati Maluku Utara kemudian penanganannya kami pun dibantu pihak Kejati,” tutupnya.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM